Penegakan Hukum di Indonesia: Hasil Pengupayaan Kewajiban Warga Negara

Penegakan Hukum di Indonesia

Warga negara adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan bagian dari suatu penduduk yang berdomisili dalam suatu wilayah sah. Warga negara juga merupakan salah satu dari unsur penting yang harus ada dalam sebuah negara.

Sifat warga negara yaitu mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan tanah air maupun dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama ia tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional (Martasuta, 2021). Melihat definisi nya yang luas, maka seorang warga negara tentu mempunyai hak dan kewajiban yang patut dilaksanakan pula.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah “kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya” (2015). Berdasar definisi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa hak merupakan suatu hal yang mutlak diterima oleh satu pihak dan tidak dapat diganggu gugat.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Hukum Tidak Berguna dalam Mengurangi Ketidakadilan dan Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia

Dalam konteks kewarganegaraan Indonesia, setiap warga negara yang terdaftar secara sah dalam negara memiliki hak yang tidak dapat diganggu gugat, yaitu ak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2)), hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (Pasal 28A), serta terutama hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28D ayat (1)).

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Jika seorang warga negara menginginkan hak nya terpenuhi, maka ia harus memastikan bahwa kewajiban yang dicanangkan harus sudah terpenuhi pula. Adapun beberapa kewajiban yang dicanangkan kepada seorang warga negara Indonesia adalah wajib menaati hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)) dan wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (Pasal 28J ayat (1)).

Jika dilihat secara teoritis, hak dan kewajiban dapat dikatakan suatu timbal balik yang tidak terpisahkan, dimana setelah melakukan kewajiban maka hak akan didapatkan. Namun pada kenyataannya, sering terjadi pertentangan karena penerapan hak dan kewajiban yang kurang seimbang.

Sebagai contoh, dapat dilihat dari sisi hukum dimana penerapannya masih sangat jauh dari kata seimbang. Contoh kecil dapat dilihat dari bagaimana penegakan hukum terhadap beberapa kasus pelanggaran hukum terhadap para pejabat dan rakyat sipil terlihat berbeda.

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Hukum Internasional Secara Damai Melalui Jalur Politik

Kasus korupsi mendapatkan masa hukuman yang sama dengan kasus mencuri bagi rakyat sipil. Perbedaan besarnya permasalahan ini pun seharusnya menjadi perhatian penting bagi seluruh masyarakat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya seperti kasus korupsi dana bansos yang dilakukan oleh seorang menteri.

Padahal di tengah kondisi pandemi seperti ini rakyat kecil sangat membutuhkan dana bansos tersebut. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih mendahulukan hak daripada kewajiban.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, seseorang harus memahami posisi diri sendiri, salah satunya kewajiban yang dimiliki sebagai seorang warga negara. Hal kecil menunaikan kewajiban dapat dimulai dengan sekadar patuh pada peraturan lalu lintas serta memanfaatkan demokrasi sebaik-baiknya.

Kasus korupsi memang banyak terjadi, maka dari itu sebagai rakyat Indonesia yang mempunyai hak untuk berdemokrasi, kewajiban untuk mengawal penegakan hukum negara juga harus dilakukan. Masyarakat tidak bisa dengan bersifat apatis terhadap upaya penegakan hukum namun menuntut hak demokrasi dan menyampaikan pendapatnya dipenuhi.

Contoh kecil dapat dimulai dengan mengikuti pemilu serta pilkada secara jujur dan tidak golput, menegakkan asas demokrasi dalam berbagai musyawarah penting, bahkan patuh terhadap rambu lalu lintas juga sangat mendukung penegakan hukum di Indonesia. Dalam fakta yang terjadi di lapangan, banyak orang salah dalam mengonsepsikan makna dari Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 mengenai kewajiban untuk membela negara dengan mengikuti latihan militer saja.

Baca Juga: Dampak Perdagangan Internasional terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional

Namun jika dikaji lebih lanjut, upaya memakai masker dan mendukung program vaksinasi juga sudah termasuk dalam upaya bela negara. Kewajiban yang tercantum pada Pasal 27 ayat (1) juga dapat dimulai dengan patuh pada rambu jalan dengan berhenti pada saat lampu merah meskipun tidak terlihat adanya keberadaan polisi.

Sehingga, jika rakyat ingin adanya penegakan hukum yang baik dalam berbagai kasus hukum di Indonesia, maka kewajiban rakyat sebagai warga negara sebaiknya ditegakkan terlebih dahulu secara baik dengan hal-hal sederhana. Jika kewajiban telah dilaksanakan dengan benar, maka penuntutan pemenuhan terhadap hak rakyat akan lebih mudah dilakukan.

Selain kewajiban secara nyata yang tertulis dalam undang-undang, rakyat juga mempunyai kewajiban lain, yaitu untuk bersikap tidak apatis terhadap berbagai macam kasus penegakan hukum. Untuk mengembangkan sikap apatis, maka kemampuan berpikir kritis haruslah terbentuk, dan untuk mengembangkan critical thinking maka diperlukan kemampuan kognitif yang memadai dengan belajar.

Kesimpulannya, kewajiban utama warga negara Indonesia adalah menuntut ilmu setinggi-tingginya untuk mengembangkan cara berpikir kritis sembari melakukan kewajiban lainnya selain belajar. Jika kemampuan untuk bersikap kritis terhadap segala kasus pemenuhan hak rakyat yang kewajibannya sudah jelas terpenuhi, maka penegakan hukum di Indonesia akan berjalan lancar.

Bibliography

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45. (2015, Agustus 11). Retrieved from Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732

Martasuta, M. U. (2021). Warga Negara. Retrieved from http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUAR_BIASA/195202151983011-M._UMAR_DJANI_MARTASUTA/A%20Dikwar/1%20Pendidikan%20Kewarganegaraan/PENGANTAR/WARGA%20NEGARA.pdf

Lusiyana Rahmawati
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Al Azhar Indonesia

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI