Penegakan Hukum Malpraktik Medis di Indonesia

hukum malpraktik medis di Indonesia
Foto: Dok. Penulis

Abstrak

Malpraktik medis merupakan salah satu persoalan hukum kesehatan yang sering menimbulkan perdebatan di masyarakat.

Kasus malpraktik tidak hanya berkaitan dengan kesalahan tenaga medis, tetapi juga menyangkut perlindungan hak pasien dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penegakan hukum terhadap malpraktik medis di Indonesia, hambatan dalam penerapannya, serta upaya penyelesaiannya.

Metode penelitian yang digunakan metode deskriptif dengan pendekatan edukatif dan sosial.

Metode ini digunakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penegakan hukum dalam ilmu kesehatan melalui media informasi.

Penegakan hukum terhadap malpraktik medis dapat dilakukan melalui jalur pidana, perdata, administrasi, dan etik profesi.

Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala seperti kesulitan pembuktian, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan risiko medis dan malpraktik, serta lemahnya mekanisme pengawasan.

Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan profesionalisme tenaga medis, dan optimalisasi penyelesaian masalah medis secara adil, transparan, dan objektif.

Kata kunci: Malpraktik medis, kesehatan, penegakan hukum

Abstract

Medical malpractice is a health law issue that frequently generates public debate.

Malpractice cases are not only related to medical personnel errors but also concern the protection of patient rights and legal certainty for healthcare workers.

This study aims to analyze the forms of law enforcement against medical malpractice in Indonesia, the obstacles to its implementation, and efforts to resolve them.

The research method used is descriptive with an educational and social approach.

This method is used to provide public understanding of law enforcement in the health sciences through information media.

Law enforcement against medical malpractice can be carried out through criminal, civil, administrative, and professional ethics channels.

However, its implementation still faces various obstacles such as difficulties in providing evidence, a lack of public understanding of the differences between medical risks and malpractice, and weak oversight mechanisms.

Therefore, it is necessary to strengthen regulations, improve the professionalism of medical personnel, and optimize the resolution of medical problems in a fair, transparent, and objective manner.

Keywords: Medical malpractice, health, law enforcement

Pendahuluan

Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pelaksanaan pelayanan Kesehatan, tenaga medis memiliki tanggung jawab profesional untuk memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar operasional prosedur, dan kode etik.

Namun, dalam praktiknya sering terjadi dugaan kelalaian medis yang menimbulkan kerugian bagi pasien, baik berupa cacat, penderitaan, maupun kematian.

Kasus malpraktik medis di Indonesia semakin mendapat perhatian public seiring berkembangnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya sebagai pasien.

Malpraktik medis umumnya diartikan sebagai kesalahan atau kelalaian tenaga medis dalam menjalankan profesinya yang tidak sesuai standar sehingga menimbulkan kerugian bagi pasien.

Padahal, dalam dunia medis terdapat perbedaan antara risiko medis, komplikasi, kelalaian, dan malpraktik yang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan tersebut sering menimbulkan konflik, ketidakpercayaan terhadap tenaga kesehatan, serta tuntutan hukum yang tidak jarang berujung pada proses pidana maupun perdata.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek medis, tetapi juga aspek hukum, etik, dan sosial.

Penegakan hukum terhadap malpraktik medis menjadi penting guna memberikan perlindungan hukum bagi pasien sekaligus menjaga profesionalisme tenaga kesehatan.

Akan tetapi, proses penegakan hukum sering menghadapi kendala, terutama dalam pembuktian unsur kelalaian medis dan perbedaan pemahaman antara risiko medis dengan malpraktik.

Berdasarkan hal tersebut, diperlukan upaya edukasi kepada masyarakat mengenai konsep malpraktik medis, jalur penyelesaian sengketa medis, serta dasar hukum yang berlaku di Indonesia.

Melalui penelitian ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemaham yang komprehensif mengenai penegakan hukum malpraktik medis sehingga mampu meningkatkan kesadaran hukum, serta mendukung terciptanya sistem pelayanan kesehatan yang adil dan transparan.

Tinjauan Pustaka

1. Kesehatan dan Malpraktik Medis

Kesehatan merupakan sebuah konsep komprehensif yang mencakup kesejahteraan fisik, mental, dan sosial, yang bertujuan agar setiap individu dapat menjalani kehidupan yang produktif secara sosial maupun ekonomi.

Malpraktek adalah istilah untuk dunia kedokteran yang artinya mal atau mala artinya buruk, sedang praktek artinya pelaksanaan pekerjaan.

Sedangkan malpractice “an instance of negligence on incompetence on the part of a professional”, yaitu kelalaian merupakan bagian dari ketidakkompetenan sebuah profesionalitas. 

2. Dasar Hukum Malpraktik Medis 

Pengaturan mengenai malpraktik medis di Indonesia tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan mengenai regulasi terbaru dan menyeluruh yang  mengatur penyelenggaraan kesehatan di Indonesia.
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan perlindungan pasien dan pengaturan standar kompetensi serta kewenangan dokter/tenaga medis.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjadi dasar sanksi hukum pidana secara umum.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menjadi landasan hukum penyelesaian sengketa di luar pidana.
  5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, mengatur tentang pengelolaan, tugas, dan fungsi rumah sakit untuk memastikan setiap fasilitas Kesehatan memenuhi standar pelayanan Kesehatan.

Peraturan tersebut menjadi dasar pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun administratif bagi tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran dalam pelayanan medis.

3. Bentuk Pertanggungjawaban Hukum

a. Pertanggungjawaban Pidana

Diberikan apabila terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugian serius atau kematian pada pasien.

b. Pertanggungjawaban Perdata

Bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum privat (pribadi/perseorangan) dan pemulihan kerugian bagi pasien yang dirugikan akibat tindakan atau kelalaian tenaga medis.

c. Pertanggungjawaban Administratif

Berupa pencabutan izin praktik tenaga medis, teguran, maupun sanksi administratif lainnya.

d. Pertanggungjawaban Etik dan Disiplin

Diselesaikan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) maupun dari organisasi profesi tenaga medis lainnya, seperti, Majelis Disiplin Profesi (MDP), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan lain sebagainya. 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan edukatif dan sosial.

Metode ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penegakan hukum dalam kasus malpraktik di Indonesia melalui media informasi berupa poster publik dan video edukasi yang dipublikasikan secara digital.

Pendekatan ini menggambarkan fenomena penegakan hukum di bidang kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak pasien, etika tenaga kesehatan, serta pentingnya pencegahan pelanggaran hukum dalam pelayanan kesehatan. 

Sasaran dalam penelitian ini meliputi tenaga kesehatan, mahasiswa bidang kesehatan, dan masyarakat umum yang diharapkan dapat memahami penegakan hukum dalam kasus malpraktik medis secara lebih baik.

Tahap pelaksanaan kegiatan dimulai dengan penyusunan materi edukasi berdasarkan data dan referensi yang valid mengenai malpraktik medis, bentuk pelanggaran hukum kesehatan, dampak kelalaian tenaga kesehatan, serta upaya pencegahan pelanggaran hukum dalam pelayanan kesehatan.

Selanjutnya, dilakukan pembuatan poster public dengan tampilan yang menarik, informatif, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Serta, dibuat pula video edukasi yang melalui proses penyusunan naskah, pengambilan video, dan proses editing.

Poster dan video edukasi yang telah selesai kemudian dipublikasikan melalui media sosial guna meningkatkan kesadaran masyarakat.

Hasil dan Pembahasan

1. Penegakan Hukum Malpraktik Pidana di Indonesia

Penegakan hukum terhadap malpraktik medis di Indonesia dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu pidana, perdata, administrasi, dan etik profesi.

Dalam praktiknya, pasien yang merasa dirugikan dapat melaporkan tenaga medis kepada kepolisian, mengajukan gugatan perdata, atau melapor ke organisasi profesi.

Dalam hukum pidana, unsur utama yang harus dibuktikan adalah terdapat kelalaian atau kesalahan tenaga medis yang mengakibatkan kerugian pasien.

Hal ini disebabkan oleh karakteristik praktik kedokteran yang mengandung risiko medis (medical risk).

Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara malpraktik medis dan risiko medis. risiko medis adalah konsekuensi yang tidak diinginkan yang dapat terjadi meskipun telah melalui atau bertindak sesuai standar keilmuan dan kehati-hatian.

Dalam hukum pidana Indonesia pertanggungjawaban pidana mensyaratkan adanya perbuatan pidana (actus reus) dan kesalahan (mens rea).

Dengan demikian, pertanggungjawaban hanya dapat dimintakan apabila terbukti adanya perbuatan tenaga medis yang memenuhi unsur tindak pidana dan dilakukan dengan kesalahan dan berupa ketidaksengajaan atau kelalaian. 

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan yang sering digunakan antara lain:

  1. Pasal 359 KUHP, mengatur tentang perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain,
  2. Pasal 360 KUHP, mengatur tentang perbuatan kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau luka ringan,
  3. Pasal 361 KUHP, memperberat pidana apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pekerjaan.

Malpraktik yang berakibat pada hukum pidana terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu berupa:

  1. Malpraktik Pidana karena Kesengajaan (intensional), seperti pada kasus aborsi tanpa indikasi medis, tidak melakukan pertolongan pada kasus gawat padahal diketahui bahwa tidak ada orang lain yang bisa menolong, serta memberikan surat keterangan yang tidak benar,
  2. Malpraktik Pidana karena Kecerobohan (recklessness), seperti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar profesi serta melakukan tindakan tanpa disertai persetujuan tindakan medis,
  3. Malpraktik Pidana karena Kealpaan (negligence), seperti terjadi cacat atau kematian pada pasien sebagai akibat tindakan tenaga Kesehatan yang kurang hati-hati.

2. Penegakan Hukum Malpraktik Perdata di Indonesia

Malpraktik perdata terjadi apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak terpenuhinya isi perjanjian di dalam transaksi terapeutik oleh tenaga kesehatan, atau terjadinya perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad), sehingga menimbulkan kerugian kepada pasien.

Adapun isi perjanjian yang tidak dipenuhinya berupa, tidak melakukan apa yang menurut kesepakatan wajib dilakukan, melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melaksanakannya, melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna dalam pelaksanaan dan hasilnya, melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.

Sedangkan untuk perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum haruslah memenuhi beberapa syarat seperti:

  1. Harus ada perbuatan (baik berbuat maupun tidak berbuat)
  2. Perbuatan tersebut melanggar hukum (tertulis ataupun tidak tertulis)
  3. Ada kerugian
  4. Ada hubungan sebab akibat (hukum kausal) antara perbuatan melanggar hukum dengan kerugian yang diderita
  5. Adanya kesalahan (schuld)

3. Penegakan Hukum Malpraktik Administratif dan Kode Etik di Indonesia

Malpraktik administratif terjadi apabila tenaga kesehatan melakukan pelanggaran terhadap hukum administrasi negara yang berlaku, misalnya menjalankan praktek bidan tanpa lisensi atau izin praktek, melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan lisensi atau izinnya, menjalankan praktek dengan izin yang sudah kadaluarsa, dan menjalankan praktik tanpa membuat catatan medik.

Kemudian, sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggar etika kedokteran harus diberikan secara tegas dan konsisten sesuai dengan berat atau ringannya pelanggaran, lalu untuk bersifat mendidik, dan untuk mencegah terulangnya pelanggaran yang sama pasa masa depan baik oleh pelanggar maupun para sejawatnya.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama organisasi profesi dokter spesialis dan organisasi kesehatan lainnya, hendaknya dapat meningkatkan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada para anggotanya secara berkesinambungan, sehingga setiap anggotanya dan masyarakat umum dapat memahami, menghayati, dan melaksanakan etika kesehatan.

4. Hambatan Penegakan Hukum

Beberapa hambatan dalam penegakan hukum malpraktik medis di Indonesia antara lain:

a) Sulitnya Pembuktian Unsur Kelalaian Medis

Untuk menentukan apakah seseorang melakukan kelalaian, diperlukan pembuktian bahwa tindakan tersebut benar-benar menyimpang dari standar profesi dan standar operasional prosedur (SOP). 

b) Kurangnya Saksi Ahli yang Independen

Dalam proses hukum kasus malpraktik medis, keterangan saksi ahli sangat penting untuk menjelaskan apakah tindakan tenaga medis telah sesuai dengan standar profesi.

Namun, sering kali sulit menemukan saksi ahli yang benar-benar independen karena sebagian besar ahli berasal dari profesi yang sama dengan pihak yang diperiksa.

Kondisi ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan memengaruhi objektivitas penilaian terhadap kasus yang sedang ditangani.

c) Rendahnya Pemahaman Masyarakat mengenai Risiko Medis dan Malpraktik

Risiko medis adalah kemungkinan terjadinya komplikasi atau kegagalan tindakan medis yang dapat muncul meskipun tenaga kesehatan telah bekerja sesuai standar profesi.

Kurangnya pemahaman ini menyebabkan masyarakat sering menganggap setiap kegagalan pengobatan sebagai bentuk malpraktik.

d) Adanya Kecenderungan Penyelesaian Internal Rumah Sakit

Beberapa kasus dugaan malpraktik medis lebih sering diselesaikan secara internal oleh pihak rumah sakit melalui mediasi atau penyelesaian kekeluargaan.

Tujuannya adalah menjaga reputasi rumah sakit dan menghindari proses hukum yang panjang.

Namun, penyelesaian internal terkadang membuat proses penegakan hukum menjadi kurang transparan dan dapat menimbulkan anggapan bahwa perlindungan lebih banyak diberikan kepada tenaga medis atau institusi kesehatan dibandingkan kepada pasien.

e) Ketidakseimbangan Posisi antara Pasien dan Tenaga Medis

Dalam hubungan pelayanan kesehatan, tenaga medis memiliki pengetahuan dan pemahaman yang lebih tinggi mengenai ilmu kedokteran dibandingkan pasien.

Kondisi ini menyebabkan pasien sering berada pada posisi yang lebih lemah, terutama dalam memahami rekam medis, prosedur tindakan, maupun pembuktian hukum. 

Pada lingkup masyarakat sering terjadi kesalahpahaman bahwa setiap kegagalan tindakan medis dianggap sebagai malpraktik.

Padahal, dalam dunia medis terdapat risiko medis dan komplikasi yang dapat terjadi walaupun tenaga kesehatan telah bekerja sesuai standar profesi dan prosedur yang berlaku.

Oleh karena itu, penilaian terhadap dugaan malpraktik harus dilakukan secara objektif berdasarkan bukti, standar medis, dan keterangan ahli yang kompeten.

5. Kasus Malpraktik di Indonesia

Salah satu contoh kasus dugaan malpraktik medis terbaru di Indonesia terjadi pada tahun 2025 dan menjadi perhatian publik serta Komisi IX DPR RI.

Kasus tersebut melibatkan seorang pasien bernama Gladys Enjelika Mokodompis yang menjalani operasi hemoroid di sebuah rumah sakit di Tangerang.

Setelah operasi dilakukan, ditemukan dugaan bahwa dua jarum bedah tertinggal di dalam tubuh pasien.

Akibat kejadian tersebut, pasien mengalami keluhan kesehatan dan kasusnya kemudian dibawa ke jalur hukum serta diproses di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kasus ini menjadi contoh dugaan malpraktik medis karena terdapat indikasi kelalaian tenaga medis dalam prosedur operasi.

Dalam tindakan operasi, seluruh alat medis seharusnya dihitung dan diperiksa kembali sebelum prosedur selesai dilakukan.

Apabila benar terdapat benda asing yang tertinggal di tubuh pasien akibat kelalaian tenaga medis, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban hukum baik secara pidana, perdata, maupun administratif.

Selain kasus tersebut, Menteri Kesehatan Republik Indonesia juga mengungkapkan bahwa selama periode 2023–2025 terdapat 51 laporan dugaan malpraktik medis di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, beberapa kasus mengakibatkan kematian pasien, komplikasi serius, cacat berat, hingga kesalahan prosedur medis.

Data ini diperoleh dari aduan masyarakat, media sosial, dan pemberitaan media massa sehingga menunjukkan bahwa persoalan malpraktik medis masih menjadi tantangan dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.

6. Upaya Penyelesaian dan Pencegahan

Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum malpraktik medis, diperlukan:

  1. Penguatan regulasi kesehatan
  2. Peningkatan kualitas dan profesionalisme tenaga medis
  3. Optimalisasi rekam medis sebagai alat bukti
  4. Penguatan peran MKDKI dan Lembaga etik profesi
  5. Edukasi masyarakat mengenai hak pasien dan risiko medis
  6. Pengembangan mekanisme mediasi dan restorative justice.

Kesimpulan

Penegakan hukum terhadap malpraktik medis di Indonesia merupakan bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi pasien sekaligus menjaga profesionalisme tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan medis.

Pengaturan mengenai malpraktik medis di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, KUHP, dan KUHPerdata.

Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum dapat dilakukan melalui jalur pidana, perdata, administrasi, maupun etik profesi, tergantung pada bentuk pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Adanya mekanisme tersebut menunjukkan bahwa negara berupaya menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pasien dan kepastian hukum bagi tenaga medis.

Namun, pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus malpraktik medis masih menghadapi berbagai kendala dan hambatan.

Kesulitan pembuktian unsur kelalaian medis menjadi kendala utama karena tindakan medis memiliki aspek teknis yang kompleks dan membutuhkan penilaian ahli.

Selain itu, kurangnya saksi ahli yang independen, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan risiko medis dan malpraktik, serta adanya kecenderungan penyelesaian internal rumah sakit turut memengaruhi efektivitas proses hukum.

Ketidakseimbangan posisi antara pasien dan tenaga medis juga menyebabkan pasien sering mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi dan membuktikan adanya pelanggaran dalam pelayanan kesehatan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam kasus malpraktik medis tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor sosial, pendidikan, dan sistem pelayanan kesehatan.

Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih optimal untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap malpraktik medis di Indonesia.

Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan sistem pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, sementara rumah sakit dan tenaga medis harus meningkatkan kepatuhan terhadap standar profesi, standar operasional prosedur, dan etika kedokteran.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai hak pasien, risiko medis, dan mekanisme pengaduan juga perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai tindakan medis.

Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, tenaga kesehatan, institusi pelayanan kesehatan, dan masyarakat, diharapkan penegakan hukum terhadap malpraktik medis dapat berjalan lebih adil, transparan, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Saran

1. Pemerintah Perlu Memperjelas Regulasi mengenai Batasan Malpraktik Medis

Regulasi yang jelas dapat membantu membedakan antara kelalaian medis dengan risiko medis yang memang dapat terjadi dalam tindakan pengobatan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam proses hukum. 

2. Rumah Sakit Harus Meningkatkan Pengawasan terhadap Pelayanan Medis

Pengawasan dapat dilakukan melalui evaluasi berkala, penerapan standar operasional prosedur (SOP), audit medis, serta peningkatan kualitas manajemen rumah sakit.

Dengan pengawasan yang baik, risiko terjadinya kelalaian medis dapat diminimalkan sehingga keselamatan pasien terjamin.

3. Tenaga Medis Perlu Meningkatkan Kepatuhan terhadap SOP dan Etika Profesi

Kepatuhan terhadap aturan tersebut sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan dan mencegah terjadinya malpraktik medis.

Selain itu, tenaga kesehatan juga perlu meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan secara berkala agar mampu memberikan pelayanan yang profesional dan aman bagi pasien.

4. Masyarakat Perlu Diberikan Edukasi Mengenai Hak Pasien dan Risiko Tindakan Medis

Edukasi kepada masyarakat diperlukan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai pasien, termasuk memahami risiko yang dapat terjadi dalam tindakan medis.

Dengan adanya pemahaman tersebut, masyarakat tidak mudah menganggap setiap kegagalan pengobatan sebagai malpraktik medis.

Edukasi juga dapat membantu masyarakat mengetahui prosedur pengaduan dan langkah hukum.


Penulis:
1. Fathiya Kurnia As Siddiqa
2. Nadiva Eventhia Simanungkalit
3. Nadira Alesha
4. Nayla Shafira Monry
5. Hanifa Zhafira Amri
6. Muhammad Daffa
Mahasiswa Prodi Kedokteran dan Kebidanan, Universitas Andalas


Dosen Pengampu: Hairul Anwar, S.Sos., M.Si.


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Daftar Pustaka

  1. Basyarudin. 2023. “Tinjauan Yuridis Malpraktek Medis dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Cakrawala Ilmiah, Vol. 2, No. 8. 
  2. Hermawan, Salsabila Meidita, dkk. 2024. “Urgensi Penegakan Hukum Tindak Pidana Malapraktik Medis Menurut UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.” Reformasi Hukum.
  3. Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  4. Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  5. Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  6. Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
  7. Ismi Qomariyah, Selly, dkk. 2025. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanganan Malpraktik Medis Berdasarkan Perspektif Viktimologi.” Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities.
  8. Maulidina, Zaidah, dan Syauqina Maghfirah Salsabila. 2025. “Penegakan Hukum Perlindungan Dokter dalam Dugaan Malpraktik Medis.” PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, Vol. 4, No. 1.
  9. Universitas Muhammadiyah Surakarta. 2025. “Malapraktik Berulang di Indonesia Bukan Sekadar Angka.”
  10. Wiyono, Agung Abdul Rahman, dan Nando Dwi Kurniawan. 2023. “Pertanggungjawaban Pidana dan Perdata dalam Kasus Malpraktik Medis di Indonesia.” IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum.
  11. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. 2025. “Dugaan Malpraktik di Rumah Sakit, Komisi IX Desak Kemenkes Lakukan Investigasi.” 

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses