Abstrak
Konsep pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Dalam pandangan Islam, pembangunan berkelanjutan memiliki hubungan yang sangat erat dengan ajaran hadis Nabi Muhammad saw. yang mengedepankan konservasi lingkungan, penggunaan sumber daya alam secara bijak, serta tanggung jawab manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Penelitian ini berfokus untuk mengeksplorasi pengaruh pemahaman hadis tentang konservasi lingkungan terhadap pembangunan berkelanjutan.
Metode yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dengan menganalisis hadis-hadis yang berkaitan dengan lingkungan serta berbagai literatur ilmiah yang relevan.
Temuan dari kajian ini menunjukkan bahwa pemahaman yang lebih mendalam masyarakat mengenai hadis terkait konservasi lingkungan berbanding lurus dengan meningkatnya kesadaran untuk menjaga keseimbangan ekosistem, menghemat sumber daya alam, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Nilai-nilai seperti tanggung jawab, keseimbangan, dan pelarangan kerusakan lingkungan yang terdapat dalam hadis terbukti relevan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan masa kini.
Kata Kunci: Hadis, Pelestarian Lingkungan, Pembangunan Berkelanjutan, Islam, Maqasid Svariah
Pendahuluan
Allah Swt. telah memerintahkan dalam al-Quran agar manusia mengelola sumber daya alam (SDA) guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Setiap individu berhak memanfaatkan sumber daya alam yang ada di bumi, baik untuk masyarakat umum maupun individu, dengan batasan yang ditetapkan, sekaligus menyadari bahwa Allah SWT adalah pemilik sejati dari semua yang ada di bumi.
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam yang melimpah, baik yang tidak terbarukan maupun yang dapat diperbaharui.
Ini termasuk modal alam, seperti daerah aliran sungai, danau, area terlindung, pantai, serta daerah rawa dan gambut, dan sumber daya lain, juga sumber daya alam yang berupa komoditas seperti kayu, rotan, mineral, minyak dan gas bumi, serta ikan dan lain-lain, yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Studi tentang pelestarian lingkungan dari perspektif Islam telah banyak dilakukan oleh berbagai peneliti. Athiyah (2017) dalam tulisannya yang berjudul Pelestarian Lingkungan Hidup dalam Perspektif Hadis, menguraikan bahwa hadis-hadis Nabi Muhammad SAW memiliki pesan penting mengenai perlunya menjaga keseimbangan dan keteraturan alam.
Melalui pendekatan deskriptif, penelitian tersebut menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan dapat mengganggu kehidupan semua makhluk dan ekosistem secara keseluruhan.
Penelitian lainnya oleh Qamar (2014) tentang peran perempuan dalam pelestarian lingkungan menurut perspektif Islam menunjukkan bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab seluruh umat manusia, baik pria maupun wanita.
Upaya pelestarian lingkungan tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai agama, karena keberhasilan dalam menjaga lingkungan sangat bergantung pada tingkat kesadaran dan keimanan masyarakat.
Di sisi lain, Hendawati (2011) menguraikan berbagai cara pelestarian lingkungan yang dapat dilakukan oleh manusia, seperti penghijauan, penanaman pohon, memanfaatkan lahan secara produktif, serta merawat lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Semua tindakan tersebut merupakan bukti nyata kepedulian manusia terhadap keberlangsungan ekosistem.
Dalam usaha untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan, manusia berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup tanpa merusak ekosistem yang menopang kehidupan mereka.
Pembangunan berkelanjutan identik dengan tiga dimensi utama, yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Definisi pembangunan berkelanjutan berkaitan dengan keberlanjutan sumber daya alam dalam rangka mendukung kesejahteraan manusia.
Untuk itu, perlindungan lingkungan menjadi fokus utama pemerintah untuk menjaga kelangsungan hidup makhluk hidup.
Jika sumber daya alam mengalami kerusakan atau kehancuran, maka kehidupan manusia dapat terganggu.
Alam semesta ini diciptakan oleh Tuhan untuk memungkinkan manusia melanjutkan evolusi hingga mencapai tujuan penciptaannya.
Dalam konteks ini, Islam sebagai agama universal memberikan seperangkat prinsip untuk pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam, mencakup pemanfaatan dan kesejahteraan manusia, tanpa merusak atau mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.
Tujuan penciptaan sumber daya alam adalah untuk menjaga keseimbangan.
Makhluk hidup seperti hewan, tanaman, air, batu, dan gunung diciptakan untuk memperkuat tanah, mencegah pergeseran, banjir, dan erosi.
Langit dan hujan memiliki fungsi untuk menumbuhkan tanaman di darat.
Semua elemen ini membentuk ekosistem untuk kehidupan manusia.
Jika satu komponen dari alam semesta terganggu, yang lainnya pun akan terpengaruh.
Ini menunjukkan betapa dekatnya hubungan antara manusia dan lingkungan, keduanya saling bergantung satu sama lain terganggu, maka yang lain juga terganggu.
Dalam hal ini membuktikan bahwa manusia dan lingkungan memiliki hubungan yang sangat erat, keduanya saling membutuhkan.
Metode
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yang menerapkan metode kajian pustaka untuk mengumpulkan data teoritis dengan mempelajari dan menganalisis literatur yang relevan dengan isu yang diteliti.
Tulisan ini dibangun berdasarkan pendekatan induktif, yakni menyimpulkan dari teori-teori yang ada untuk mencapai tujuan penelitian ini yang ingin mengetahui tentang Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan dalam Perspektif Islam.
Berdasar pada hipotesis yang dirumuskan dari data, pencarian data dilakukan secara berulang, sehingga data yang terkumpul dapat digunakan untuk menyimpulkan apakah hipotesis diterima atau ditolak.
Pembahasan
1. Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Islam
Allah swt menciptakan dunia agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh manusia.
Sebagai makhluk yang diberi mandat di bumi ini, manusia harus bisa menerima dan memanfaatkan alam dengan penuh rasa syukur sambil melaksanakan ajaran dan perintah-Nya.
Akan tetapi, tidak semua orang menyadari kebesaran Allah swt dan mengucap syukur, dan yang muncul justru kerusakan serta eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam tanpa partisipasi dalam upaya pelestarian.
Sistem ekonomi Islam merupakan salah satu alternatif untuk mendorong perekonomian masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya alam seperti rehabilitasi lahan terlantar.
Di masa awal Islam, khalifah memiliki peranan krusial untuk memperkuat ekonomi masyarakat, misalnya dengan memberikan bantuan khusus agar masyarakat bisa mengelola sumber daya alam dengan bijaksana.
Khalifah menyediakan lahan dan membantu rakyat untuk mengelola sumber daya alam demi memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sumber daya yang ada harus dikelola dengan cara yang paling efisien, dengan prioritas kepada sumber daya yang dapat diperbarui dan yang tidak dapat diperbarui.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa ketersediaan sumber daya di dunia ini bervariasi, dengan beberapa yang sifatnya terbatas dan yang lainnya tidak.
Pengelolaan sumber daya mengikuti prinsip Fiqh Al-Bi’ah, di mana Al-Qur’an menginstruksikan umat manusia untuk menjaga bumi dengan baik, karena bumi adalah habitat bagi semua makhluk hidup.
Prinsip ini memiliki kelebihan dalam membangun hubungan sinergis antara manusia dan lingkungan mengenai pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan.
Pengaturan sumber daya alam adalah suatu metode atau rangkaian aktivitas yang dilaksanakan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang penting demi memenuhi kebutuhan hidup manusia agar dapat meraih keberhasilan dalam kehidupan.
Pengaturan sumber daya alam menjadi sasaran utama dalam pemenuhannya demi menjaga keberlangsungan lingkungan (hifdz al`alam) sesuai dengan konsep Fiqh al Bi`ah.
Konsep perlindungan lingkungan mencakup berbagai bidang, termasuk bidang ilmiah, bidang sosial budaya, dan bidang industri.
Ketiga bidang ini perlu saling mendukung dan terhubung.
Di ranah ilmiah, dilakukan penelitian dan pengamatan yang bersifat objektif, yaitu aktivitas yang terbuka, terukur, sistematis, dan merujuk pada sistem yang telah ada.
Sebagai contoh, penelitian mengenai spesies flora dan fauna tertentu, baik dari segi jumlah maupun tempat tinggalnya.
Bidang sosial budaya dan ekonomi harus dipahami dari perspektif bagaimana sejarah masyarakat memengaruhi upaya perlindungan, konservasi, dan penggunaan sumber daya alam yang hidup.
Bagian pengolahan merupakan penggunaan sumber daya alam secara bijaksana oleh manusia.
2. Konsep Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan dimaknai sebagai proses pembangunan yang mempertahankan kelangsungan sosial masyarakat, yang berupaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi individu, serta yang menjaga mutu lingkungan hidup masyarakat.
Hal ini didukung oleh pengelolaan yang memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan berfokus pada perbaikan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Menurut Wheeler, (2004) terdapat tiga pilar yang mendukung sifat berkelanjutan, yang saling berinteraksi satu sama lain, kebutuhan manusia disebut berkelanjutan jika kebutuhan standar bisa didapatkan dalam waktu yang panjang.
Kebutuhan standar yang dimaksud meliputi udara, air, dan sumber daya alam lainnya.
Dengan demikian lingkungan dapat memberi kebutuhan dasar manusia sebagai makhluk sosial (lumayan).
Kebutuhan dasar manusia terhadap ekonomi disebut berkelanjutan jika memiliki kenyamanan kesempatan (adil) untuk mendapat pemenuhan kebutuhan.
Sedangkan kebutuhan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan tidak lepas dari ketersediaan lingkungan, seperti udara, udara, tanaman, hewan dalam waktu yang lama (viabel).
3. Hadis Tentang Pelestarian Lingkungan
Ajaran Islam memberikan perhatian yang besar terhadap pelestarian lingkungan.
Salah satu hadis yang menunjukkan pentingnya menjaga lingkungan diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir ra.
Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa setiap muslim yang menanam pohon atau tanaman, kemudian hasilnya dimanfaatkan oleh manusia, hewan, maupun makhluk lainnya, maka perbuatan tersebut akan bernilai sedekah di sisi Allah SWT
Allah SWT menciptakan alam yaitu lingkungan untuk dirawat dan dilestarikan.
Banyak manfaat yang akan didapatkan jika menjaga dan melestarikan lingkungan diantaranya udara bersih, air jernih, hutan yang terlindungi, satwa yang berkembang biak dengan baik, makhluk hidup akan terjamin keberlangsungan hidupnya dan ekosistem akan berjalan dengan sempurna.
Salah satu hadis yang menjadi petunjuk bahwa Allah SWT sangat menyukai kebersihan:
عَنْ سَعْدِبْنِ اَبِى وَقَّاصٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
اِنَّ اللّهَ طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبُ نَظِيْفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ كَرِيْمٌ يُحِبُّ الكَرَمَ جَوَادٌ يُحِبُّ الجَوَادَ فَنَظِّفُوا اَفْنَيْتَكُم
Dari Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah Swt. itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu” (HR. Tirmidzi).
Agama Islam mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (habl min Allâh) dan juga hubungan antar sesama manusia (habl min al-nâs) meliputi budaya, sosial, politik, hukum, ekonomi, pemerintahan, lingkungan, kesehatan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Ajaran Islam secara konseptual dan intelektual telah mengajarkan dan mengendalikan manusia untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan baik secara jasmani maupun rohani di dunia maupun di akhirat.
Selain itu, Islam memasukkan semua kebajikan yang penting bagi banyak aspek hidup manusia, seperti keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
Maka dari itu, ajaran Islam tentang lingkungan dapat membantu orang di seluruh dunia mengembangkan kesadaran dan tindakan untuk melestarikan Bumi.
Dengan memasukkan prinsip-prinsip ini ke dalam kebijakan publik dan praktik sehari-hari, umat Islam dapat memainkan peran penting dalam mengatasi krisis lingkungan yang semakin mendesak.
4. Upaya Pelestarian Lingkungan
Menjaga alam untuk generasi sekarang dan generasi mendatang adalah bagian dari keberlanjutan, menurut Islam.
Prinsip ini mendorong upaya kolektif untuk menjaga keseimbangan ekologis, termasuk perkembangan teknologi dan industri.
Oleh karena itu, sebagai orang Muslim, kita seharusnya mengikuti prinsip kelestarian dalam Islam dalam menjaga lingkungan.
Dalam Islam, pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab yang sakral, sejalan dengan prinsip-prinsip yang diajarkan dalam agama.
Pertama dan utama adalah konsep “khalifah,” yang menggarisbawahi peran manusia sebagai pengganti Allah di bumi.
Prinsip ini menuntut manusia untuk mengelola alam dengan penuh tanggung jawab, menjaga keseimbangan ekosistem, dan memastikan keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang.
Akhlak manusia terhadap lingkungan sangat penting dalam perannya sebagai khalifah fil ard.
Mereka yang memahami dan menerapkan akhlak ini tidak melihat lingkungan sebagai sesuatu yang bisa dieksploitasi dengan mudah, tetapi sebagai sesama makhluk ciptaan Allah yang harus dihormati dan dijaga.
Dengan sikap ini, manusia tidak hanya menjaga keseimbangan alam, tetapi juga memperkuat hubungan spiritual mereka dengan Sang Pencipta melalui tanggung jawab yang diberikan kepada mereka untuk merawat bumi.
Kedua, prinsip “mizan,” yang berarti keseimbangan, juga memainkan peran penting dalam mengatur interaksi manusia dengan alam.
Islam mengajarkan bahwa keseimbangan ekosistem adalah bagian dari ketentuan Allah SWT yang harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan.
Keseimbangan dinamis yang disebutkan dalam al-Qur’an diungkapkan melalui penulisan kata al-mizan sebanyak empat kali secara berturut-turut.
Ketiga, prinsip “amanah” atau tanggung jawab.
Prinsip ini menekankan bahwa manusia memiliki kewajiban etika dan spiritual untuk menjaga lingkungan agar tetap sehat untuk generasi mendatang.
Menurut keyakinan Islam, bumi dan segala sesuatu di dalamnya adalah titipan dari Allah SWT dan harus dirawat dengan sebaik-baiknya.
Orang orang diharapkan sebagai khalifah di bumi untuk mengelola sumber daya alam dengan bijak, menghindari kerusakan, dan memastikan bahwa tindakan saat ini tidak berdampak negatif pada masa depan.
Umat Islam menggunakan prinsip “amanah” ini sebagai landasan etis yang kuat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pelestarian lingkungan, mengingatkan setiap orang bahwa menjaga alam adalah bagian penting dari ketaatan kepada Sang Pencipta.
Hadis-hadis Nabi Muhammad saw. juga memberikan pandangan yang jelas tentang pentingnya pelestarian lingkungan.
Dalam hadis Riwayat Tirmidzi (Ali, 2015), telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari Qatadah dari Anas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidaklah seorang muslim yang menanam tanaman atau menabur benih lalu (hasilnya) dimakan oleh manusia, burung atau binatang ternak melainkan hal tersebut menjadi sedekah baginya.”
Dalam hadis tersebut, Rasulullah menganjurkan agar orang-orang menjaga kelestarian lingkungan mereka.
Anjuran ini diperkuat dengan janji pahala bagi mereka yang berbuat baik, seolah-olah menjadi bentuk sedekah.
Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa aktivitas menanam pepohonan dan menyebarkan benih dipandang sebagai amal jariyah atau perbuatan baik yang terus memberikan manfaat.
Hal ini berdampak positif baik di dunia maupun di akhirat, di antaranya menjaga keseimbangan alam, menyediakan sumber pangan dan tempat berlindung, serta akan mendapat balasan pahala di akhirat kelak.
Kesimpulan
Pelestarian lingkungan merupakan aspek yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup seluruh makhluk, khususnya manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki peran besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Hubungan antara manusia dan lingkungan bersifat saling bergantung sehingga kelestarian lingkungan perlu menjadi perhatian bersama.
Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menumbuhkan kesadaran lingkungan melalui pendidikan, pembinaan etika, dan penanaman nilai-nilai kepedulian terhadap alam sejak dini.
Dalam perspektif hadis, salah satu bentuk nyata pelestarian lingkungan adalah kegiatan menanam pohon dan menjaga keberlangsungan tumbuhan.
Hadis yang membahas anjuran menanam pohon memiliki kualitas shahih baik dari segi sanad maupun matannya, sehingga dapat dijadikan landasan dalam membangun kesadaran ekologis masyarakat.
Ajaran tersebut menunjukkan bahwa menjaga dan melestarikan lingkungan tidak hanya bernilai sosial, tetapi juga merupakan bagian dari pengamalan keimanan kepada Allah Swt.
Penulis:
1. Marsya Adinda Putri
2. Inggit Puji Ayu Marensya
3. Dzakwan Raja Khairi
Mahasiswa Prodi Pengembangan Masyarakat Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Dosen Pengampu: H. Muhammad Firdaus, Lc., M.A., Ph.D
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
- Rosia, Rina, Amalia Amalia, Atik Syarifah, Laili Rahmawati, Nur Syariah, and Zakiyyatul Miskiyah. 2021. “Pengelolaan Sumber Daya Alam Untuk Menciptakan Human Welfare (Perspektif Ekonomi Islam).” Al Hisab: Jurnal Ekonomi Syariah 1 (2): 12 26.
- Summa, Summa. 2019. “Pengelolaan Sumber Daya Alam.”
- Hapsoro, Nur Arief, and Kresensia Bangun. 2020. “Perkembangan Pembangunan Berkelanjutan Dilihat Dari Aspek Ekonomi Di Indonesia.” Lakar: Jurnal Arsitektur 3 (2): 88–96.
- Iqbal, Iqbal. 2020. “Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Al-Hisab: 202 Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, Vol 9, No. 2, Juni 2022, Hal 200-210
- Khoerulloh, Abdul Kholik, Dadang Husen Sobana, Vemy Suci Asih, and Deni Kamaludin Yusup. 2020. “Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Ekonomi Makro Islam.” 1 (1): 1–11.
- Fadhila, Said. 2008. “Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Berbasis Pengetahuan Dan Kearifan Lokal (Local Wisdom) Di Kalimantan,Jakarta:PKPA2 Lll LAN.”
- Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, VI (Jakarta: Rineka Cipta, 2011).
- Sanjano. 2002. “Pengelolaan Hutan, Tanah Dan Air: Dalam Persepektif Al-Quran, Cet 1. Jakarta: Pustaka Alhusna Baru.”
- Rahman, Afzalur. 1995. “Econimic Doctrines of Islam. (Doktrin Ekonomi Islam JILID 2, Terj (Nastangin Dan Soeroyo: Yogyakarta: Dhana Bhakti Wakaf.”
- Rosia, Rina, Amalia Amalia, Atik Syarifah, Laili Rahmawati, Nur Syariah, and Zakiyyatul Miskiyah. 2021.
- “Pengelolaan Sumber Daya Alam Untuk Menciptakan Human Welfare (Perspektif Ekonomi Islam).” Al Hisab: Jurnal Ekonomi Syariah 1 (2): 12 26.
- Noor, F. 2018. “Pengelolaan Berdasarkan Prinsip Fiqh Al-Bi’ah.”
- Madiong, Baso. 2008. “Pokok-Pokok Pikiran Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Persepektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.”
- Jazuli, Ahmad. 2015. “Dinamika Hukum Lingkungan Hidup Dan Sumber Daya Alam Dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 4 (2): 181–97.
- Ulin Niam Masruri, “Pelestarian Lingkungan dalam Perspektif Sunnah,” hlm. 415.
- Efendy, I., Hafidhuddin, D., & Tanjung, H. (2016). KONSTRUKSI PENDIDIKAN KESEHATAN LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM. Bogor.
- Fajriansyah, I., Hasanah, U., & Murtadho, A. (2021). EKSISTENSI PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM RANAH PENDIDIKAN Qiro’ah: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 11(2), 15–30.
- Isom Mudin, M., Fahmy Zarkasyi, H., & Kadir Riyadi, A. (2021). Prinsip Ekologis untuk Kehidupan Berkelanjutan Perspektif Teologi Islam: Kajian atas Kitab Rasail al-Nur Sàid Nursi. Fikrah: Jurnal Ilmu Aqidah Dan Studi Keagamaan, 9(1), 45–62.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












