Pengaruh Teknologi QRIS bagi Aktivitas Masyarakat Indonesia

Pengaruh Teknologi QRIS bagi Aktivitas Masyarakat Indonesia
Sumber foo: qris.online

Pendahuluan

Mengapa akhir-akhir ini masyarakat Indonesia ketika ingin membayar/ membeli sesuatu, sebagian besarnya membayar menggunakan QRIS. Mungkin di sini banyak yang masih bertanya-tanya. Sebenarnya QRIS itu apa? Sebuah teknologi kah, atau sebuah inovasi baru yang diluncurkan oleh pemerintah?

Kalau memang benar seperti itu, apakah inovasi yang diluncurkan oleh pemerintah ini akan membawa manfaat dan efek yang positif, atau justru memberi permasalahan baru bagi masyarakat Indonesia? Menurut saya, teknologi merupakan suatu hal yang selalu berdampingan dengan kehidupan masyarakat modern saat ini.

Teknologi yang terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu lahir dari pemikiran manusia dengan tujuan mempermudah kegiatan-kegiatannya yang kemudian diterapkan dalam berbagai sektor kehidupan (Marpaung, 2018).

Bacaan Lainnya
DONASI

Dalam perkembangan teknologi saat ini, masyarakat Indonesia harus beradaptasi dengan teknologi yang membuat adanya perubahan dalam berbagai aktivitas masyarakat indonesia. Mulai dari bidang ekonomi, pendidikan, bisnis, sosial, dan sebagainya.

Dalam melakukan kegiatan sehari-hari masyarakat tidak lepas dari aktivitas bertransaksi terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Seiring dengan pertumbuhan teknologi dan digitalisasi yang begitu cepat, penerapan teknologi keuangan akan menciptakan lingkungan yang berbeda dengan sebelumnya.

Perkembangan teknologi dalam sistem pembayaran terakhir ini menyebabkan munculnya sistem pembayaran yang disebut dengan uang elektronik (electronic money/ e-money) dan uang virtual (virtual money).

Uang elektronik adalah sebuah jawaban atas kebutuhan akan alat pembayaran mikro, yang diharapkan dapat melakukan pembayaran dengan cepat dan murah karena nilai uang yang disimpan di dalamnya dapat disimpan pada media yang disebut “uang virtual”.

Untuk mendukung sektor e-commerce, diperlukan adanya suatu sistem pembayaran berbasis internet (internet payment system) yang mengubah sistem pembayaran tradisional atau manual menjadi sistem pembayaran online.

Melihat tren yang berkembang saat ini, beberapa marketplace mulai menggunakan sistem QR-Code sebagai metode pembayarannya. Sistem ini mengubah kebiasaan masyarakat, banyak dari yang semulanya melakukan pembayaran cash menjadi cashless.

Namun, tidak semua orang mengetahui dan paham terhadap sistem pembayaran cashless. Untuk melakukan pembayaran elektronik/ cashless masyarakat harus paham dengan teknologi. Penerapan sistem pembayaran elektronik berbasis QR-Code memang dinilai efisien dalam berbagai aspek (Manurung & Lestari, 2020).

Artinya, kondisi tersebut memungkinkan adanya penerapan Cashless Society di Indonesia secara perlahan. Cashless society sendiri merupakan kondisi di mana sistem jual beli tidak menggunakan uang tunai, melainkan menggunakan uang elektronik atau yang biasa disebut dengan dompet elektronik.

Tanpa disadari bahwasannya penerapan cashless society ini sudah diterapkan namun masih kurang dirasakan efek/ dampak dari penggunannya, karena masih banyakanya kekurangan dalam sistem digital payment di Indonesia.

Dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI tahun 2009 tentang e-money, bahwa yang disebut e-money adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur:

  1. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit.
  2. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti chip atau server.
  3. Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.
  4. Nilai uang  elektronik  yang  disetor  oleh  pemegang  dan  dikelola  oleh  penerbit  bukan merupakan simpanan sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Perbankan Melalui surat edaran Bank Indonesia no 11/11/DASP tanggal 13 April 2009 tentang jenis-jenis uang elektronik,   yaitu:   Persamaan   &   Perbedaan   Terdaftar   (registered)   Tidak   Terdaftar (unregistered)   Pencatatan   Pemegang   Identitas   Data   identitas   pemegang   kartu   uang elektronik  tercatat  dan  terdaftar  pada    Data identitas pemegang kartu uang elektronik tidak tercatat pada penerbit / tidak harus menjadi nasabah penerbit. Pembayaran elektronis yang kita kenal dan sudah ada di Indonesia saat ini antara lain phone banking, internet banking, kartu kredit dan kartu debit atau ATM.

Nah, dari situlah mulai banyak pihak yang telah menggunakan dompet elektronik sebagai pembayaran seperti adanya Dana, Link Aja, Gopay, OVO, Mobile Banking, dll. Dengan adanya tren seperti ini Bank Indonesia memiliki suatu inovasi yang mempermudah dalam sistem pembayaran itu sendiri, yakni adanya Quick Response Code Indonesian Standart atau bisa disingkat dengan QRIS.

QRIS ini diperkenalkan pada tahun 2019 sebagai langkah untuk meningkatkan adopsi pembayaran elektronik di Indonesia. Dan pada 1 Januari 2020 ditetapkan sebagai standar nasional di Indonesia untuk pembayaran elektronik yang menggunakan teknologi QR code.

Yang sudah   diatur   oleh BI (Bank Indonesia) pada PADG No.21/18/2019 mengenai Implement Standar Internasional QRIS untuk bertransaksi. Namun perlu diketahui, bahwa proses transaksi non-tunai ini baru mulai diterapkan di Indonesia sejak pandemi Covid 19.

Masyarakat yang melek teknologi ataupun yang belum, harus melakukan aktivitas termasuk proses jual/ beli tanpa berinteraksi tatap muka secara langsung, sehingga tidak diperkenankan melakukan proses transaksi secara langsung selama masa pandemi.

Hal ini membuat satu kebiasaan baru yang disebut sebagai new-normal, di mana aktivitas ini muncul sebagai dampak dari pandemi yang belum ada sebelumnya. Dan salah satunya adalah aktivitas jual beli secara non-tunai sehingga orang tidak perlu melakukan transaksi secara langsung.

Memasuki fase new-normal, pertumbuhan pengguna transaksi keuangan secara digital semakin meningkat. Metode pembayaran yang dilakukan secara non-tunai bisa menjadi cara yang aman saat bertransaksi sehari-hari di saat pandemi covid tahun 2020 lalu.

Saat itu banyak sektor e-commerce yang mulai mengaplikasikan teknologi QRIS ini ke sistem transaksi jual/beli mereka yang bisa diselesaikan melalui metode e-wallet (OVO, Gopay, Dana, Link Aja, Shopee Pay, dll) dengan menggunakan satu QR Code yang sama untuk semua transaksi non-tunai.

Namun, sebagian dari kita masih mempertanyakan, sebenarnya QRIS ini memiliki fungsi apa dalam transaksi non-tunai di Indonesia? Apakah pengaruhnya signifikan membantu aktivitas masyarakat di Indonesia dalam bertransaksi non-tunai, atau justru sebaliknya? Pertanyaan ini akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.

Pembahasan

Sederhananya, QRIS merupakan sebuah wadah dari berbagai metode pembayaran elektronik dalam satu kode QR tunggal yang sama, seperti dompet digital, kartu debit, kartu kredit, dan transfer antarbank disatukan dalam kode QR yang sama.

Sehingga pihak penjual/ pengusaha bisa menerima pembayaran dengan mudah dari berbagai sumber pembayaran elektronik yang berbeda, tanpa harus menggunakan perangkat keras atau perangkat lunak yang berbeda untuk setiap metode pembayaranya.

Begitu juga sebaliknya dari pihak konsumen/ pembeli, mereka bisa melakukan pembayaran dengan menggunakan dompet digital mereka, menggunakan kartu debit atau kredit mereka, atau melakukan transfer antar-bank dengan memindai kode QR yang sama, dengan tujuan dari inovasi ini adalah untuk memudahkan pelayanan transaksi secara non-tunai dalam berbagai jenis metode pembayaran yang bisa dilakukan dengan satu kode QR yang sama.

Akses dari QRIS ini bisa digunakan oleh seluruh kalangan masyarakat Indonesia, yang awalnya QR Code ini bersifat khusus, hanya beberapa merchants dan penyedia digital payment yang telah memiliki layanan QR Code dan bekerjasama saja yang menyediakan fasilitas digital payment dengan QR Code.

Penggunannya juga bisa secara fleksibel, biasanya konsumen memiliki lebih dari satu aplikasi pembayaran online karena beberapa merchant dan penyedia digital payment akan memberikan diskon jika melakukan transaksi dengan aplikasi mereka, sehingga mereka bisa berganti jenis pembayaran tanpa adanya syarat-syarat tertentu. QRIS memiliki karakteristik yakni Universal, Gampang, Untung, dan Langsung.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, QRIS dapat menjangkau semua software digital payment dari berbagai penyedia digital payment dapat digunakan diberbagai merchant berlogo QRIS walapun pihak yang bersangkutan berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Sedangkan apabila para penjual (merchant) tidak perlu megeluarkan biaya yang mahal dan tidak perlu menyediakan QR Code yang banyak, cukup dengan membuka account pada pihak penyelenggara QRIS yang telah mendapatkan legalitas dari Bank Indonesia, setelah itu penjual dapat mulai menggunakan digital payment dari masyarakat melalui pengoperasian QR dari berbagai aplikasi digital payment yang dimiliki.

Berikut langkah-langkah dalam pembuatan akun;

Sebagai Merchant/ Penjual

  • Apabila belum memiliki akun, buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran)
  • Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP tersebut.
  • Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.
  • PJSP akan mengirimkan sticker QRIS.
  • Install aplikasi sebagai merchant QRIS.
  • PJSP melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.

Sebagai Pembeli/ Pengguna

  • Apabila belum memiliki akun, registrasi terlebih dahulu dengan mengunduh aplikasi salah satu PJSP berizin QRIS yang terdaftar.
  • Lakukan registrasi sesuai prosedur PJSP tersebut.
  • Isi saldo pada akun.
  • Gunakan untuk melakukan pembayaran pada merchant QRIS sesuai petunjuk di aplikasi.
  • Buka aplikasi, cari icon scan/gambar QR/Pay, scan QRIS merchant, masukan nominal, masukan PIN, klik bayar, lihat notifikasi.

Cara Menggunakan QRIS

  • Memiliki koneksi internet yang stabil dan e-wallet yang ingin digunakan.
  • User/pengguna sudah mempunyai aplikasi e-wallet apapun, contohnya Shopee Pay, OVO, Go Pay, LinkAja, Dana dan lain-lain, mobile banking juga menyediakan scanner QRIS.
  • Masuk ke aplikasi e-wallet atau m-banking dan mencari menu QRIS. Ada beberapa aplikasi yang bisa langsung menampilkan menu QRIS di awal layar, namun ada juga yang harus memilih menu Pay terlebih dahulu untuk bisa memindai QRIS ini.
  • Pindai/Scan QR code QRIS yang ada pada merchant.

Menurut Bank Indonesia penggunaan QRIS mencapai 190.706 naik 47% sejak 22 Maret 2022 lalu, merchant sedang mencapai 333.992 alias naik 26%, usaha kecil menengah (UKM) mencapai 685.328 naik menjadi 125%, usaha mikro kecil menengah (UMKM)  mencapai  2.603.516    naik  menjadi  9%,  serta merchant donasi mencapai 9.288 naik menjadi 132%.

Gambar 1. Data Survey Penggunaan Digital Payment 2020 – 2022 (Dr. Dimitri Mahayana).

Pada saat ini (data per Juni 2023) QRIS telah mencapai 26,7 juta merchant, dengan 91,4% dari jumlah itu adalah UMKM. Sejalan dengan perkembangan itu, jumlah transaksi QRIS sepanjang 2022 tercatat sebesar 1,03 miliar transaksi, atau tumbuh sebesar 86% (year on year). Sehingga bisa disimpulkan bahwa pengguna/user dari teknologi QRIS ini sangat puas dengan inovasi ini.

Perubahan pola hidup masyarakat sendiri dipengaruhi oleh media yang semakin memudahkan akses informasi dan pengetahuan, membawa masyarakat menuju pola hidup yang lebih online oriented (Rusnawati et al., 2022). Selain dari itu, salah satu manfaat yang dirasakan oleh UMKM adalah mengurangi kebutuhan akan uang kembalian, yang dapat memakan waktu jika terdapat banyak pembeli (Zada & Sopiana, 2021).

Begitu pula dengan akses waktu, fleksibilitas ini juga menciptakan keuntungan dengan memungkinkan transaksi dilakukan dari mana saja dan kapan saja, yang dianggap lebih efisien dalam hal waktu (Gultom & Yoestini, 2022).

Kekurangan dan Kendala Teknologi QRIS

Di sisi lain, QRIS juga mempunyai kelemahan/ kekurangan dalam proses transaksinya. Kita mengetahui bahwa negara Indonesia itu sangatlah luas wilayahnya, dengan beraneka ragam budaya, ideologi, norma, bahkan proses penerimaan teknologi tersebut.

Ini disebabkan karena ada beberapa wilayah di Indonesia yang masih tergolong kurang dalam akses internetnya, sehingga orang-orang dari wilayah tersebut juga enggan dalam mencoba dan menerapkan sistem QRIS ini di daerah mereka.

Karena faktor ini, ada beberapa wilayah yang memang tidak bisa melakukan proses pembayaran melalui akses QRIS, dan juga menjadi alasan mengapa teknologi QRIS ini belum bisa merata ke seluruh wilayah karena kurangnya akses internet yang memadai, sehingga memperlambat dalam kinerja teknologi QRIS itu sendiri.

Terutama antara lain, untuk saat ini nominal transaksi dari QRIS maksimal di angka Rp2.000.000. Jika lebih dari angka itu, tidak bisa melalui QRIS, harus menggunakan kartu debit, kartu kredit, ataupun bayar secara tunai.

Dan dikarenakan QRIS hanya memakai satu QR code yang dipakai dalam semua jenis metode pembayaran, sehingga sulit untuk membedakan asli atau palsu oleh mata manusia. Sehingga saat ada QR code resmi asli dari merchant dan itu bisa diubah dan ditambahkan link virus serta malware yang menyedot rekening kita.

Kasus-kasus kejahatan cyber ini, menjadikan para pemilik usaha was-was dalam menerapkan metode pembayaran digital (O. B. Saputri, 2020). Sejalan dengan dua bukti empiris ini, penggunaan QRIS selain dipengaruhi oleh Technology Acceptance Model (TAM), juga dipengaruhi oleh persepsi akan tingkat keamanannya (Fadlillah et al, 2021).

Dan dalam segi tingkat fokus, saat ini QRIS masih rentan terhadap kesalahan pembacaan kode QR, seperti buram atau rusaknya kode QR. Hal ini dapat menyebabkan transaksi gagal atau membutuhkan waktu lebih lama untuk memproses pembayaran tersebut.

Dan kelemahan penting dari QRIS ini adalah kurangnya edukasi cara penggunaanya kepada para user. Dalam penelitian terdahulu dijelaskan bahwa kegagalan penerimaan akan suatu teknologi, tidak dari teknisnya, namun cenderung pada perilaku pengguna, kekhawatiran pengguna akan menurunkan minat untuk menerima metode, atau teknologi tersebut (Pangestu & Pasaribu, 2022).

Masih banyak masyarakat yang belum terbiasa memakai teknologi QRIS ini, dibutuhkan upaya sosialisasi lebih intensif untuk memperkenalkan dan meningkatkan kesadaran penggunaan dari QRIS ini. Hal-hal seperti inilah yang bisa dimanfaatkan oleh para oknum untuk meretas akun-akun dari para pengguna QRIS.

Karena secanggih apapun teknologinya, tetap memiliki celah bagi penipu untuk menjalankan aksinya. Ini adalah beberapa faktor yang menyebabkan pengaruh positif dari perkembangan teknologi QRIS belum bisa diterima/ dijumpai oleh beberapa masyarakat karena kurangnya pemahaman akan teknologi dan bagaimana cara pengatasianya, sehingga kegunaan dari teknologi QRIS bisa dijadikan senjata boomerang bagi orang-orang yang belum paham akan cara penggunannya yang baik dan benar.

Jadi, tidak bisa juga menyalahkan masyarakat yang belum mau memakai teknologi QRIS, karena masih banyaknya isu terkait masalah yang disebabkan kurangnya pembaruan sistem, keamanan data privasi, riwayat pembayaran, saldo, dll.

Sehingga masyarakat belum bisa merasakan manfaat dari inovasi teknologi QRIS yang diluncurkan oleh pemerintah ini dan enggan untuk menggunakannya. Kita tahu bahwa pengguna dari teknologi QRIS ini tidak hanya dari golongan anak muda/ Gen Z saja, tetapi juga dari golongan milenial, X, dan generasi lain.

Yang mungkin belum bisa menerima dengan perubahan inovasi dari sistem transaksi seperti ini. Hal ini menyebabkan mereka masih menggunakan metode pembayaran sebelumnya, yaitu secara tunai dan tradisional sesuai dengan norma dan aktivitasnya masing-masing berdasarkan wilayah masyarakatnya.

Dari pengalaman saya sendiri, teknologi QRIS ini belum bisa digunakan secara fleksibel dalam berbagai sektor. Ada sektor commerce yang menggunakan QRIS ini sebagai metode utama dalam sistem transaksinya, sehingga mereka berupaya bagaimanapun caranya agar konsumen dari commerce tersebut tertarik untuk menggunakan QRIS ini dalam proses pembelian mereka.

Entah itu menggunakan strategi berupa promosi potongan harga/ diskon yang menggiurkan (sedangkan total biaya dari pembayarannya tidak ada perbedaan yang signifikan dengan menggunakan cash), adanya sistem membership untuk mendapatkan reward tertentu (padahal tidak selalu ingin memakai/membeli produk tersebut) dan masih banyak lagi cara-cara lainnya.

Hal tersebut dilakukan agar mereka tidak perlu repot dalam memikirkan pembayaran secara cash berupa kembalian dengan nominal pecahan yang sulit untuk dimiliki beberapa commerce yang ada.

Namun kontranya di sini adalah pembeli dari commerce tersebut tidak selalu terisi saldo pada digital payment mereka (belum mengisi saldo), dan belum tentu koneksi internet pengguna tersebut stabil (mungkin ada beberapa provider internet yang belum stabil di beberapa tempat), sehingga akan sulit transaksi dengan QRIS jika dari provider internetnya tidak memenuhi standar dari transaksi QRIS ini.

Ada juga, beberapa sektor commerce menengah ke bawah, misalnya warteg, warkop, kantin kecil, warung, toko sembako, dll) belum menerapkan sistem QRIS ini sebagai alternatif pembayaran mereka.

Sehingga ketika ada pembeli yang ingin membeli produk commerce tersebut dalam keadaan tidak membawa cash sama sekali (atau mungkin semua uangnya ada di digital payment) tidak bisa melakukan transaksi karena hal tersebut.

Karena adaptasi pembayaran non tunai paskal Covid-19 ini mungkin belum diterapkan di seluruh wilayah karena kurangnya informasi kepada masyarakat tentang inovasi QRIS. Ini berbeda dengan digital payment lainnya seperti Gopay, Shoppepay, dan Dana, yang lebih dikenal sebelum pandemi COVID-19 dan fase new-normal.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, menunjukkan bahwa teknologi QRIS yang diluncurkan pemerintah ini akan membantu penjualan dan pembelian di sektor bisnis dan e-commerce. Selain itu, peluncuran inovasi ini memungkinkan transaksi non tunai, yang memungkinkan pembayaran tanpa pertemuan langsung.

Selain itu, cukup mudah untuk membuat akun dan menggunakannya. Ini menunjukkan bahwa inovasi yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) telah mencapai tujuannya yaitu untuk memudahkan metode transaksi non tunai.

Namun, perlu diperhatikan bahwa masyarakat Indonesia tidak hanya tinggal di daerah yang memiliki sinyal internet yang stabil yang memungkinkan proses transaksi menggunakan QRIS, tetapi juga ada masyarakat yang tinggal di daerah terpencil yang tidak memiliki jaringan internet sehingga tidak bisa dilakukan transaksi menggunakan QRIS, dan kemungkinan besar mayoritas penduduknya tidak menggunakan atau bahkan tidak tahu tentang teknologi QRIS dan fungsinya.

Oleh karena itu, pemerintah harus memperbarui, meningkatkan, dan mempermudah teknologi QRIS ini. Sebagai contoh, adanya pemerataan sinyal internet melalui menara dari berbagai penyedia, pemerintah dapat melanjutkan dengan mengedukasi masyarakat tentang kegunaan dan manfaat teknologi QRIS, baik secara langsung maupun melalui media yang relevan.

Karena secanggih apapun teknologi yang beredar di masyarakat tersebut, namun jika masyarakat itu tidak paham bagaimana cara menggunakannya, itu akan menjadi sebuah hal yang sia-sia dan tidak berguna bagi masyarakat tersebut, sehingga diperlukan penguasaan IPTEK dan SDM agar masyarakat bisa melek dan paham teknologi.

Pemerintah harus mempertimbangkan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat di tingkat desa, kota, provinsi, kabupaten, dan pusat. supaya tidak terjadi konflik antara pihak satu dan pihak lainnya. Dalam kasus ini, telah terbukti bahwa QRIS memengaruhi aktivitas masyarakat, tetapi belum secara keseluruhan dimanfaatkan.

Untuk mencapai keberhasilan inovasi QRIS, pemerintah dan masyarakat harus mendukungnya. Tujuan dari dukungan ini adalah agar memungkinkan pencapaian target Indonesia emas 2045 dalam hal penguasaan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan pemerataan pembangunan.

Memang untuk saat ini, inovasi QRIS ini masih memiliki beberapa kekurangan yang harus dipertimbangkan dan diperhatikan oleh pemerintah untuk menjadi teknologi yang kompatibel dan relevan untuk semua golongan masyarakat Indonesia.

Mulai dari keamanan data pribadi, PIN password, riwayat pembayaran, fleksibilitas kegunaan, kestabilan sinyal internet, dan keakuratan kode QR.

Agar dengan adanya peningkatan dari semua aspek tersebut bisa membuat masyarakat bisa percaya dengan keamanan dari teknologi QRIS ini, sehingga orang-orang menikmati inovasi yang diluncurkan oleh pemerintah ini.

Saya yakin, dengan adanya dukungan dari pemerintah dan juga kemauan dan support dari masyarakat, dalam beberapa tahun ke depan teknologi QRIS ini menjadi solusi dalam kelancaran proses transaksi non-tunai untuk menuju Indonesia emas tahun 2045.

Penulis: Ubaidillah Brilian Widiyadi
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

DAFTAR PUSTAKA

Nadia Agatha Pramesthi. 2022. Apa Itu QRIS? Kelebihan, Kekurangan & Cara Menggunakannya. Diakses 18 November 2023 dari https://voi.id/teknologi/265327/kelebihan-dan-kekurangan-qris

void.Id (2023). Kelebihan dan Kekurangan QRIS Beserta Cara Membuatnya, Pelaku UMKM Wajib Tahu!. Diakses 19 November 2023 dari https://voi.id/teknologi/265327/kelebihan-dan-kekurangan-qris

Danang Aradian. 2023. Kelemahan QRIS yang Bisa dijadikan Modus Penipuan. Diakses pada 21 November 2023 dari https://tekno.sindonews.com/read/1073999/207/kelemahan-qris-yang-bisa-dijadikan-modus-penipuan-1681567476

Iqbal, M. A. (2023). Analisis Dampak Implementasi QRIS Terhadap Transaksi Non-tunai Dan Pertumbuhan Ekonomi Digital Di Indonesia.

Silalahi, P. R., Tambunan, K., & Batubara, T. R. (2022). Dampak Penggunaan QRIS Terhadap Kepuasan Konsumen Sebagai Alat Transaksi. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin1(2), 122-128.

Farhan, A., & Shifa, A. W. (2023). Penggunaan Metode Pembayaran QRIS Pada Setiap UMKM di Era Digital. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara4(2), 1198-1206.

Soesanto, E., Utami, A. S., Chantica, J. A., Nabila, R. A., & Ricki, T. S. (2023). Keamanan Data Pribadi Dalam Sistem Pembayaran Via OVO Terhadap Ancaman dan Pengelabuan (Cybercrime). IJM: Indonesian Journal of Multidisciplinary1(2), 424-435.

Putri, N. I., Munawar, Z., & Komalasari, R. (2022). Minat Penggunaan QRIS Sebagai Alat Pembayaran Pasca Pandemi. Prosiding SISFOTEK6(1), 155-160.

Sudyantara, S. C., & Yuwono, A. (2023). Mengelola penggunaan QRIS dan QRcode dalam meningkatkan kualitas layanan bagi UMKM. Insight Management Journal3(3), 252-258.

Restiti, D., & Amalia, R. (2021). Pengaruh media sosial terhadap pengetahuan tentang quick response code indonesian standard (QRIS). Jurnal Ilmu Perbankan Dan Keuangan Syariah3(2), 157-173.

Adinata, W., Rusylda, E., Saraswati, H., & Hidayat, W. (2023). Pengaruh Penggunaan QRIS Sebagai Alat Pembayaran Terhadap Kepuasan Nasabah. BUSINESS: Scientific Journal of Business and Entrepreneurship1(2), 94-108.

Annisa, A., Syarifuddin, S., & Rura, Y. (2023). ANALYSIS OF THE INFLUENCE OF PERCEPTIONS OF BENEFITS, EASE OF USE, AND RISKS ON DECISIONS TO USE ELECTRONIC MONEY BASED ON QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD. Contemporary Journal on Business and Accounting3(02), 149-174.

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI