Pontianak (7/11)- Pendidikan di bidang kesehatan semakin membutuhkan inovasi yang dihasilkan melalui penelitian. Peneliti-peneliti kesehatan memainkan peran penting dalam menciptakan penemuan klinis yang mendukung pengembangan ilmu dan praktik kesehatan.
Penemuan-penemuan yang dilakukan menjadi fondasi dalam pengembangan ilmu dan penerapan praktik kesehatan. Namun, penerapan prinsip etika dalam penelitian sering kali menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi peneliti pemula yang masih dalam tahap belajar.
Kasus-kasus pelanggaran etik ini tidak hanya berdampak pada mutu hasil penelitian, tetapi keberadaan manusia sebagai subjek penelitian.
Salah satu contoh pelanggaran terhadap prinsip etik penelitian yang sering terjadi adalah prinsip menghargai harkat dan martabat dan manusia (respect for person), di mana suatu penelitian dilakukan tanpa menyertakan lembar penjelasan dan persetujuan keikutsertaan responden dalam penelitian.
Seharusnya responden mendapatkan penjelasan dan hak untuk memutuskan apakah akan terlibat atau tidak dalam penelitian melalui lembar penjelasan penelitian yang memuat penjelasan rinci mengenai tujuan penelitian, manfaat, dan hak-hak responden.
Tanpa penjelasan yang jelas, responden tidak akan mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai partisipasi mereka dan tidak ada tempat untuk menyatakan kesediaan mereka secara tertulis. Selain itu hak atas ganti rugi waktu dan hal lain sangat jarang diberikan.
Responden tidak menerima ganti rugi atau kompensasi atas kesediaan mengikuti penelitian. Padahal, dalam prinsip etik pemberian ganti rugi adalah salah satu cara menghargai waktu dan partisipasi responden.
Baca Juga:Â Memahami Tanggung Jawab Profesi dan Etika dalam Praktik Farmasi
Pelanggaran seperti ini menunjukkan kurangnya penerapan prinsip-prinsip etik dasar seperti menghargai harkat dan martabat manusia, berbuat baik, dan keadilan. Kasus ini menegaskan pentingnya kesadaran dan pemahaman bagi peneliti kesehatan mengenai prinsip-prinsip etika penelitian.
Solusi Permasalahan
Pelatihan Etik
Melalui pelatihan etik, peneliti dibekali pengetahuan tentang prinsip-prinsip etik dalam penelitian, sehingga keamanan dan keselamatan penelitian dapat dipastikan, sehingga para peneliti mampu menjalankan penelitian dengan menghormati hak dan kesejahteraan responden.
Membentuk Komite Etik Penelitian
Melalu Institusi pendidikan kesehatan diharapkan dapat membentuk Komite Etik Penelitian untuk melakukan telaah terhadap usulan penelitian yang akan dilakukan. KEP juga berfungsi untuk melindungi dan mendukung otonomi manusia sebagai calon dan subjek penelitian serta melindungi kesejahteraan calon dan subjek penelitian.
Penting diingat bahwa etik penelitian bukan sekadar rangkaian aturan, melainkan landasan moral yang melindungi martabat, hak, dan keselamatan subjek penelitian. Dengan menjaga integritas dan komitmen pada prinsip-prinsip etik, para peneliti dapat menghasilkan karya ilmiah yang kredibel dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ilmu pengetahuan serta kesejahteraan masyarakat.
Penulis:Â Nurannisa, S. Kep., Ners
Mahasiswa Magister Keperawatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Pembimbing: Fitri Arofiati, S. Kep., Ns., MAN., Ph. D
Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Editor:Â Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News