Peran Hadis dalam Upaya Pelestarian Alam serta Lingkungan Hidup

Lingkungan Hidup
Ilustrasi bercocok tanam.

Di dalam ajaran Islam lingkungan hidup menjadi salah satu keselarasan dalam kehidupan dan akan terjadi ketidakstabilan apabila tidak dijaga. Pada zaman sekarang perhatian manusia terhadap lingkungan semakin menurun, sehingga sering terjadi musibah bencana alam yang disebabkan oleh tangan manusia itu sendiri.

Oleh karena itu upaya pelestarian lingkungan harus dilakukan dengan melihat dari berbagai sudut pandang, salah satunya yaitu sudut pandang Islam. Sejak zaman Rosulullah SAW, beliau sangat mendukung program pelestarian lingkungan, sampai ada hadis yang menerangkan tentang masalah pelestarian lingkungan. Berikut adalah hadis yang berkaitan dengan upaya pelestarian alam:

1. Hadis tentang menghidupkan tanah yang mati

Dalam Islam mengolah dan memanfaatkan tanah yang kosong untuk ditanami biasa disebut ihya’ al mawaat.[1] Semagat ihya’ al mawaat merupakan syariat Islam yang bertujuan agar tidak ada kawasan yang terlantar serta tidak produktif, sehinnga penghijauan serta pemeliharaan akan dapat terwujud dengan baik.

Bacaan Lainnya
DONASI

Dalam hal ini Nabi Muhammad saw memberikan motivasi yang terdapat dalam hadis beliau sebagai berikut:

 عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ

Artinya: Dari sa’id bin Zaid dari Nabi bersabda: Barang siapa mengolah tanah yang mati (gersang) maka ia menjadi miliknya.

Hadis di atas terdapat dalam beberapa kitab antara lain:

  • Sunan Abu Dawud nomor hadis 2671;
  • Musnad Ahmad nomor hadis 14109, 14310 dan 14550;
  • Sunan Baihaqi Shoghir nomor hadis 1995 dan 2038;
  • Muwatho’ Malik nomor hadis 1230 dan 1229;
  • Mushannaf Ibnu Syaibah nomor hadis 25141;
  • Musnad Syafi’i nomor hadis 1098 dan 1099.

2. Hadis tentang keutamaan penghijauan atau penanaman pohon

Salah satu amalan yang mengandung manfaat bagi manusia dan makhluk lainya  dalam hal pelestarian lingkungan adalah penanaman pohon atau kegiatan penghijauan.

Dalam kegiatan penghijauan ini banyak sekali manafaat yang dapat diperoleh seperti menghasilkan oksigen, menyerap panas, menjaga kestabilan tanah, menjadi habitat bagi para hewan, menyerap karbondioksida serta dapat menyimpan air pada saat musim hujan dan memberikan air pada musim panas.[2] Dalam masalah penghijauan, Nabi Muhammad SAW juga menegaskan dalam hadisnya sebagai berikut:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ ح و حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ وَقَالَ لَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا أَبَانُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ حَدَّثَنَا أَنَسٌ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya : “Telah menceritakan kepada kami Qutaibah ibn Saʻīd telah menceritakan kepada kami Abū ‘Awānah. Dan diriwayatkan pula telah menceritakan kepada saya ‘Abdurraḥmān ibn al-Mubārak telah menceritakan kepada kami Abū ‘Awānah dari Qatādah dari Anas ibn Mālik raḍiallāhu ‘anhu berkata; Rasūlullāhṣallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang muslim pun yang bercocok tanam atau menanam satu tanaman lalu tanaman itu dimakan oleh burung atau menusia atau hewan melainkan itu menjadi sedekah baginya.” Dan berkata, kepada kami muslim telah menceritakan kepada saya Abān telah menceritakan kepada kami Qatādah telah menceritakan kepada kami Anas dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wasallam.

Hadis di atas terdapat dalam kitab-kitab sebagai berikut:

  • Shohih Bukhari nomor hadis 2152;
  • Shohih Muslim nomor hadis 2152;
  • Musnad Ahnad nomor hadis 12910.

3. Hadis tentang ancaman bagi para perusak lingkungan hidup

Baik dan buruknya keadaan suatu lingkungan hidup, tergantung bagaimana perilaku manusia di sekitarnya. Jika manusia di sekitarnya dapat menjaga dan melestarikan maka lingkungan tersebut dapat terpelihara keasriannya, namun jika manusia di sekitar lingkungan tersebut tidak bisa menejaga dan melestarikan bahkan ada yang merusak maka keasrian dan harapan terpeliharanya lingkungan tersebut tidak akan terwujud.

Di lingkungan sekitar kita pasti pernah terjadi bencana alam entah itu banjir atau tanah longsor, hal tersebut disebabkan oleh ekspliotasi hutan tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekosistemnya sehingga hutan kehilangan daya dukungnya bagi konservasi air dan tanah.

Jika kejadian seperti itu terus dibiarkan maka kita telah merelakan kerusakan tersebut terus berlanjut tanpa ada usaha untuk menghentikannya. Kita sebagai manusia yang diciptakan Allah dengan tujuan sebagai pemelihara di dalam bumi ini sudah sepatutnya untuk berusaha memelihara dan menghentikan kerusakan alam terus berlanjut.

Karena lingkungan dan alam adalah bagian yang tidak mungkin terpisahkkan dalam kehidupan manusia, baik pada saat ini atau masa yang akan datang.[3]

Dengan adanya masalah tersebut Nabi Muhammad SAW juga telah mengingatkan serta memberi peringatan terhadap para perusak alam. Dalam salah satu hadis beliau bersabda:

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ أَخْبَرَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُبْشِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ سُئِلَ أَبُو دَاوُد عَنْ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ هَذَا الْحَدِيثُ مُخْتَصَرٌ يَعْنِي مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِي فَلَاةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ وَالْبَهَائِمُ عَبَثًا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ وَسَلَمَةُ يَعْنِي ابْنَ شَبِيبٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ ثَقِيفٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ يَرْفَعُ الْحَدِيثَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali berkata, telah mengabarkan kepada kami Abu Usamah dari Ibnu Juraij dari Utsman bin Abu Sulaiman dari Sa’id bin Muhammad bin Jubair bin Muth’im dari Abdullah bin Hubsyi ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menebang pohon bidara maka Allah akan membenamkan kepalanya dalam api neraka.” Abu Dawud pernah ditanya tentang hadis tersebut, lalu ia menjawab, “Secara ringkas, makna hadis ini adalah bahwa barangsiapa menebang pohon bidara di padang bidara dengan sia-sia dan zalim; padahal itu adalah tempat untuk berteduh para musafir dan hewan-hewan ternak, maka Allah akan membenamkan kepalanya di neraka.” Telah menceritakan kepada kami Makhlad bin Khalid dan Salamah -maksudnya Salamah bin Syabib- keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Utsman bin Abu Sulaiman dari seorang laki-laki penduduk Tsaqif dari Urwah bin Az Zubair dan ia memarfu’kannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti hadits tersebut.” (H.R. Abu Dawud no 4561).

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ الْعَدَوِيِّ أَنَّهُ قَالَ لِعَمْرِو بْنِ سَعِيدٍ وَهُوَ يَبْعَثُ الْبُعُوثَ إِلَى مَكَّةَ ائْذَنْ لِي أَيُّهَا الْأَمِيرُ أُحَدِّثْكَ قَوْلًا قَامَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغَدَ مِنْ يَوْمِ الْفَتْحِ سَمِعَتْهُ أُذُنَايَ وَوَعَاهُ قَلْبِي وَأَبْصَرَتْهُ عَيْنَايَ حِينَ تَكَلَّمَ بِهِ أَنَّهُ حَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ مَكَّةَ حَرَّمَهَا اللَّهُ وَلَمْ يُحَرِّمْهَا النَّاسُ فَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْفِكَ بِهَا دَمًا وَلَا يَعْضِدَ بِهَا شَجَرَةً فَإِنْ أَحَدٌ تَرَخَّصَ بِقِتَالِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا فَقُولُوا لَهُ إِنَّ اللَّهَ أَذِنَ لِرَسُولِهِ وَلَمْ يَأْذَنْ لَكُمْ وَإِنَّمَا أَذِنَ لِي فِيهَا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ وَقَدْ عَادَتْ حُرْمَتُهَا الْيَوْمَ كَحُرْمَتِهَا بِالْأَمْسِ وَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَقِيلَ لِأَبِي شُرَيْحٍ مَا قَالَ لَكَ عَمْرٌو قَالَ أَنَا أَعْلَمُ بِذَلِكَ مِنْكَ يَا أَبَا شُرَيْحٍ إِنَّ الْحَرَمَ لَا يُعِيذُ عَاصِيًا وَلَا فَارًّا بِدَمٍ وَلَا فَارًّا بِخَرْبَةٍ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Laits dari Sa’id bin Abu Sa’id dari Abu Syuraih Al Adawi bahwa ia berkata kepada Amru bin Sa’id yang sedang mengutus pasukan ke Makkah; Perkenanlah kepadaku wahai Amirul Mukminin untuk menceritakan kepada Anda suatu ungkapan yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri saat menyampaikannya di hari Fathul Makkah. Aku mendengarnya dengan kedua telingaku, dan hatiku pun juga telah menghafalnya serta kedua mataku juta turut melihat beliau tatkala mengungkapkannya. Waktu itu, beliau memuji Allah dan membaca sanjungan atas-Nya, kemudian beliau bersabda: “Allah telah menjadikan Makkah sebagai tanah haram, namun orang-orang belum mengharamkannya. Maka tidak lagi boleh bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk menumpahkan darah di dalamnya dan menebang pepohonannya. Jika ada seseorang yang berdalih dengan peperangan yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalamnya, maka katakanlah padanya, ‘Sesungguhnya Allah telah memberikan izin kepada Rasul-Nya, namun tidak kepada kalian.’ Dan sungguh, Allah memberikan izin kepadaku hanya beberapa saat dari waktu siang. Dan pada hari ini, ia telah kembali menjadi haram, sebagaimana keharamannya di hari kemarin. Maka hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang gaib.” Kemudian dikatakanlah kepada Abu Syuraih, “Apa yang dikatakan Amru padamu?” Ia menjawab, “Aku lebih tahu tentang hal itu daripada kamu wahai Abu Syuraih. Sesungguhnya keharaman itu tidaklah melindungi seorang yang berdosa, tidak pula seorang yang kabur karena menumpahkan darah (membunuh) atau karena mencuri dan berbuat kerusakan (perampokan).” (H.R. Muslim no 2413).

Dari beberapa hadis di atas seharusnya sudah menambah kesadaran kita akan pentingnya menjaga dan merawat alam dan lingkungan hidup di sekitar kita, jika kita tidak melakukannya maka kita sendiri yang nantinya akan mendapat balasan atas segala perilaku kita sendiri.

Penulis: Muhammad Wafa’ur Rizqi
Mahasiswa Ilmu Hadis UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

[1] Masruri, “Pelestarian Lingkungan Dalam Perspektif Sunnah.”

[2] Ibid.

[3] Masruri, “Pelestarian Lingkungan Dalam Perspektif Sunnah.”

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI