Perilaku Bullying di Media Sosial dalam Perspektif Hadis

Hukum Bullying dalam Islam
Ilustrasi Bullying.

Media sosial merupakan salah satu bentuk teknologi informasi dan komunikasi masa kini. Melalui media sosial memungkinkan informasi dapat menyebar dengan mudah di masyarakat. Serta informasi dalam media sosial dapat menyebar dengan mudah dan cepat sehingga mempengaruhi cara pandang, gaya hidup, serta budaya manusia.

Melalui media sosial, manusia juga diajak berdialog, mengasah ketajaman nalar dan psikologisnya dengan alam yang tampak pada layar. Namun, tidak disangkal bahwa pesan-pesan yang ditayangkan melalui media elektronik ini dapat mengarahkan khalayak, baik ke arah perilaku prososial maupun anti sosial.

Namun, kenyataannya kini banyak yang menyalahgunakan media sosial untuk melakukan penyelewengan bahkan mengakibatkan munculnya kekerasan. Salah satu bentuk kekerasan yang sering dialami dalam dunia maya adalah cyberbullying.

Bacaan Lainnya
DONASI

Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditunjukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang jadi sasaran. Bullying secara langsung atau tatap muka dan cyberbullying seringkali dapat terjadi secara bersamaan.

Namun, cyberbullying meninggalkan jejak digital atau sebuah rekaman yang dapat berguna dan memberikan bukti ketika membantu menghentikan perilaku salah ini. Bullying merupakan suatu tindakan agresif yang mengganggu kenyamanan dan menyakiti orang lain dengan adanya perbedaan kekuatan maupun psikis dari korban dan pelaku yang dilakukan secara berulang.

Cyberbullying diklasifikasikan ke dalam perilaku bullying, cyberbullying merupakan hal baru dari perilaku bullying dengan karakteristik dan akibat yang sama. Cyberbullying biasanya dilakukan oleh orang yang sudah dikenal korban di dunia nyata, atau dapat dikatakan bahwa cyberbullying adalah perpanjangan dari tradisional bullying.

Ada banyak bentuk cyberbullying seperti menggunggah hal-hal yang merugikan orang lain, mengirim pesan dengan maksud menyerang atau menyakiti orang lain, hingga menyebar kabar dusta atas seseorang yang bersifat menjatuhkan atau merugikan, atau dengan kata lain sebuah ujaran ajakan kebencian dengan membagikan informasi palsu.

Adapun salah satu hadis yang menjelaskan tentang bagaimana menyikapi perilaku bullying, yaitu:

عن أنس بن مالك رضي الله عنه مرفوعاً: الصر أخاك ظالما أو مظلومًا فقال رجل: يا رسول الله، أنصره إذا كان مظلوما، أرأيت إن كان ظالمًا كيف أنصُرُهُ؟ قال: «تحجزه أو تمنعه من الظلم فإن ذلك نصره

Artinya: Dari Anas bin Mālik raḍiyallāhu ‘anhu secara marfū‘, “Tolonglah saudaramu ketika dia berbuat zalim atau dizalimi.” Ada seorang lelaki bertanya, “Wahai Rasulullah, aku dapat menolong jika memang ia dizalimi. Namun, bagaimana pendapat Anda jika ia adalah pelaku kezaliman, bagaimanakah cara aku menolongnya?” Beliau menjawab, “Hendaklah engkau mencegah dia atau engkau larang dari kezaliman itu. Demikianlah cara menolongnya.” (H.R. Bukhori).

Adapun beberapa hadis lain yang memiliki makna serupa dengan hadis di atas dapat ditemukan pada hadis riwayat Sunan Tirmidzi, Sunan Darimi, dan Musnad Ahmad. Berikut lafal dan arti hadis tersebut:

حدثنا إبراهيم بن سعيد الجوهري حدثنا شاذان الأسود بن عامر عن سنان بن هارون البرجمي عن كليب بن وائل عن ابن عمر قال ذكر رسول الله صلى الله عليه وسلم فتنة فقال يقتل فيها هذا مظلوما لعثمان قال أبو عيسى هذا حديث حسن غريب من هذا الوجه من حديث ابن عمر

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’id Al Jauhari telah menceritakan kepada kami Syadzan Al Aswad bin ‘Amir dari Sinan bin Harun Al Burjumi dari Kulaib bin Wa`il dari Ibnu Umar dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjelaskan tentang fitnah seraya besabda: “Orang Ini akan dibunuh di dalam peristiwa itu dengan zalim.” Yaitu bagi Utsman. Abu Isa berkata: “Hadits ini derajatnya hasan gharib melalui jalur ini, yaitu dari hadits Ibnu Umar.” (Sunan Tirmidzi nomor 3641).

حدثنا أبو نعيم حدثنا زهير عن أبي الزبير عن جابر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لينصر الرجل أخاه ظالما أو مظلوما فإن كان ظالما فلينهه فإنه له نصرة وإن كان مظلوما فلينصره

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’man telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Abu Az Zubair dari Jabir bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hendaklah seseorang menolong saudaranya yang menzalimi atau yang dizalimi. Jika ia orang yang menzalimi maka hendaklah ia dicegah, karena itu adalah cara menolongnya. Dan jika ia orang yang dizalimi, maka hendaklah ia ditolong.” (Sunan Darimi nomor 2635).

حدثنا هشيم قال عبيد الله بن أبي بكر أخبرنا عن أنس ويونس عن الحسن قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم انصر أخاك ظالما أو مظلوما قيل يا رسول الله هذا أنصره مظلوما فكيف أنصره إذا كان ظالما قال تحجزه تمنعه فإن ذلك نصره

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Husyaim berkata: Ubaidullah bin Abu Bakr berkata: telah mengabarkan kepada kami dari Anas bin Malik, dan Yunus dari Al Hasan ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tolonglah saudaramu baik yang terzalimi atau yang menzalimi, ” mereka bertanya: “Kalau yang terzalimi kami memahaminya, tapi bagaimana kami menolong saudara kami yang menzalimi?” beliau menjawab: “Menahan dan melarangnya dari berbuat kezaliman, itulah bentuk pertolongan untuknya.” (Musnad Ahmad 11511).

حدثنا يزيد أخبرنا حميد عن أنس أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال انصر أخاك ظالما أو مظلوما قيل يا رسول الله هذا ننصره مظلوما فكيف ننصره ظالما قال تمنعه من الظلم

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yazid telah mengabarkan kepada kami Humaid dari Anas sesungguhnya rasulullah shallahu’alaihi wasallam bersabda, “Tolonglah saudaramu yang menganiaya atau yang dianiaya!” Ada yang bertanya, wahai Rasulullah! orang teraniaya tentu kita menolongnya, lalu bagaimana mungkin kita menolong orang yang berbuat aniaya? (Rasulullah Shallalhu’alaihi wasallam) menjawab, “Caranya, kau cegah supaya tidak berbuat aniaya.” (Musnad Ahmad 12606).

Dari beberapa hadis di atas dapat kita simpulkan bahwa sebagai umat Islam hendaknya harus bijak dalam menggunakan media sosial dalam berkehidupan sehari-hari. Hendaklah seseorang menghindari perbuatan zalim dengan tujuan terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh Rasulullah.

Adanya media sosial dipergunakan untuk mempermudah seseorang dalam menjalankan aktivitas sehari hari. Namun adakalanya seseorang harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial, harus pandai-pandai menjaring sesuatu yang baik atau buruk dalam media sosial.

Penulis: Ikhwannudin Bagas Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hadis UIN Sayyid Ali Rahmatullah

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI