Perspektif dan Keterlibatan Masyarakat terhadap Kawasan Konservasi Hutan

Hutan
Kawasan Konservasi Hutan.

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Sedangkan hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Kawasan konservasi memberikan banyak manfaat bagi pemerintah dan aktivitas perekonomian setempat khususnya sebagai lokasi pariwisata alam.

Bacaan Lainnya
DONASI

Kegiatan wisata alam di Taman Wisata Alam telah cenderung menjadi kegiatan wisata massal. Wisata massal ini menguntungkan secara ekonomi namun dapat memberikan dampak buruk bagi kawasan konservasi.

Kegiatan pariwisata di kawasan konservasi cenderung meningkat bersamaan dengan peningkatan kesadaran tentang konservasi alam.

Peningkatan pariwisata bertema alam bebas seperti jalan santai di alam bebas/ haiking, lintas alam/ tracking atau pun bersepeda gunung merupakan tren baru di kehidupan masyarakat yang pada akhirnya berdampak secara ekologis pada ekosistem hutan.

Pengelolaan kawasan konservasi bertujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi tatanan lingkungan hidup, sehingga dapat mendukung kebutuhan sosial dan meningkatkan ekonomi masyarakat yang ada di sekitar kawasan konservasi.

Dengan adanya tujuan dari pengelolaan tersebut selanjutnya akan diikuti meningkatnya fungsi lingkungan terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa.

Di samping itu mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa, tipe ekosistem, dan keunikan alam, sehingga fungsi tatanan lingkungan hidup dapat dipertahankan.

Salah satu hutan konservasi yang dilindungi oleh negara ialah Hutan Cagar Alam Maninjau yang berada di daerah Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Kawasan Cagar Alam Maninjau berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 623/KPTS/UM/8/1982 kawasan itu ditetapkan sebagai hutan suaka alam wisata dan kemudian Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 598/Menlhk/Setjen/PLA.2/8/2016 menetapkan sebagai cagar alam.

Hutan Cagar Alam Maninjau memiliki luas 21.891,78 hektar tersebar di wilayah Kabupaten Agam yaitu di Kecamatan Tanjung Raya, Lubuk Basung, Ampek Nagari, Palembayan, Matur, Malalak, IV Kota.

Dari 21.891,78 hektar itu mengalami deforestasi atau tidak berhutan lagi seluas 2.975,42 hektar akibat pembalakan liar, perambahan, permukiman, jalan, lahan pertanian, dan aktivitas non kehutanan lainnya.

Pada kali ini saya melakukan kegiatan kerja praktik di Balai Konservasi Sumber Daya Alam di daerah Maninjau. Pada kegiatan minggu pertama saya melakukan survei kepada masyarakat dengan menggunakan kuisioner mengenai perspektif masyarakat terhadap kawasan konservasi di daerah tersebut.

Beberapa pertanyaan yang ditanyakan yaitu mengenai perspektif masyarakat tentang kawasan konservasi, mengenai bagaimana pengelolaan area konservasi, keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan konservasi.

Berdasarkan survei yang sudah dilakukan, dapat saya simpulkan bahwa:

  1. Tingkat persepsi masyarakat mengenai kawasan konsevasi hutan di Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya masih kurang baik. Banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai area kawasan konservasi daerah tersebut;
  2. Tingkat pengetahuan masyarakat terhadap pengelolaan kawasan konsevasi hutan di Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya juga belum memuaskan. Kebanyakan masyarakat kurang mengetahui penggelolaan kawasan konservasi;
  3. Tingkat keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan konservasi hutan di Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya juga kurang baik, terlihat dari kasus pembalakan liar, perambahan yang dilakukan.

Dari kesimpulan di atas, disarankan untuk mengadakan sosialisasi oleh lembaga pengelola kawasan konservasi kepada masyarakat mengenai konservasi hutan di kawasan Maninjau, kecamatan Tanjung Raya.

Hal ini dapat meningkatkan wawasan masyarakat terhadap konservasi kawasan hutan di daerah tersebut, sehingga masyarakat dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian area hutan konservasi.

Penulis: Alfitrah Habibullah M.
Mahasiswa Biologi Universitas Negeri Padang

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI