Apakah Produk Giro dan Deposito Syariah Masih Relevan di Tengah Perang Tarif Trump?
Saat ini, dunia keuangan dihadapkan pada ketidakpastian yang signifikan akibat kebijakan proteksionisme yang diterapkan oleh pemerintahan AS di bawah kepemimpinan Donald Trump.
Salah satu kebijakan tersebut adalah penerapan tarif resiprokal yang cukup tinggi sebesar 32% untuk produk-produk dari Indonesia.
Ini merupakan sebagian dari kebijakan American First yang bertujuan untuk mengurangi defisit perdagangan AS.
Tentu saja kebijakan ini memberikan tekanan terhadap perdagangan global, termasuk penurunan permintaan ekspor Indonesia ke AS, yang berpotensi memicu resesi ekonomi di Indonesia.
Di samping itu volatilitas pasar keuangan dan pelemahan nilai tukar Rupiah menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi oleh Indonesia.
Di tengah gejolak ini, keuangan syariah seperti giro dan deposito syariah muncul sebagai alternatif yang lebih stabil.
Baca Juga: Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional di Indonesia
Keuangan syariah yang berlandaskan prinsip bagi hasil dan bebas dari riba, sehingga menawarkan solusi yang lebih aman dalam menghadapi ketidakpastian ini.
Giro Syariah
Giro adalah salah satu produk simpanan bank yang memungkinkan nasabah menyimpan uang mereka dan melakukan transaksi, seperti pembayaran atau transfer dana menggunakan cek, bilyet, atau instrumen lainnya.
Giro syariah merupakan instrumen perbankan yang menggunakan prinsip syariah, yaitu bagi hasil dan akad mudharabah atau wadiah, sehingga giro syariah bebas dari riba sesuai dengan nilai-nilai islam.
Deposito Syariah
Deposito secara umum adalah produk investasi yang dikeluarkan oleh perbankan dalam bentuk simpanan berjangka panjang dengan tingkat pengembalian yang lebih tinggi, kemudian dana dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam.
Berbeda dengan deposito konvensional yang merupakan sistem bunga, deposito syariah menggunakan bagi hasil (nisbah) yang disepakati di awal akad, sehingga keuntungan yang diperoleh nasabah berasal dari pembagian usaha bank, bukan dari bunga yang dilarang dalam Islam.
Akad yang digunakan pada produk deposito syariah yaitu menggunakan akad mudharabah, yaitu kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana.
Baca Juga: Pengantar Dasar Perbankan Syariah dan Perbandingan dengan Sistem Konvensional
Dana yang disimpan hanya disalurkan pada usaha-usaha yang sesuai syariah dan tidak mengandung unsur haram.
Dalam kondisi ekonomi saat ini yang penuh dengan ketidakpastian yang diakibatkan oleh perang tarif dan volatilitas pasar, apakah produk giro dan deposito syariah lebih tahan banting jika dibandingkan dengan produk yang sama dari bank konvensional?
Berikut beberapa keunggulan produk giro dan deposito syariah:
Imbal bagi Hasil Lebih Kompetitif
Sistem bagi hasil yang ditawarkan dapat mengurangi ketergantungan pada suku bunga, sehingga lebih stabil dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti dan memiliki potensi imbal hasil yang lebih kompetitif.
Memiliki Kepatuhan Syariah dan Keamanan Dana
Dengan prinsip syariah, yaitu tanpa bunga dan pengelolaan yang transparan, kedua produk ini memberikan rasa yang aman bagi nasabah Muslim yang ingin menjaga dana meraka tetap halal dan terlindungi dari risiko spekulatif yang tinggi.
Stabilitas dan Likuiditas
Giro syariah memudahkan dalam transaksi bisnis dan pengelolaan kas tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah, hal ini sangat penting bagi pelaku usaha/pengusaha dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi dan kebutuhan likuiditas yang cepat.
Pertumbuhan Modal dan Aset Lebih Stabil
Pertumbuhan modal dan aset pada statistik perbankan syariah indonesia yang stabil menunjukan ketahanan sektor ini di tengah tekanan ekonomi global.
Baca Juga: Inovasi Pengelolaan Bisnis Syariah: Peluang di Era Digital
Apakah Produk Giro dan Deposito Syariah “Worth-It” di Tengah Perang Tarif ?
Melihat dampak dari perang tarif yang menyebabkan ketidakpastian perdagangan maupun ekonomi, produk giro dan deposito syariah sangat layak untuk menjadi pilihan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mengelola keuangan secara aman, etis, dan menguntungkan.
Produk giro dan deposito syariah ini membantu stabilitas keuangan baik keuangan pribadi maupun bisnis, karena kedua produk ini menggunakan prinsip yang sesuai dengan nilai agama dan memberikan alternatif investasi yang relatif stabil di tengah ketidakpastian pasar.
Selain itu, dengan adanya potensi pengalihan perdagangan akibat perang tarif antara AS–China.
Indonesia memiliki kesempatan untuk memperkuat posisinya dalam perekonomian global.
Dalam kondisi ini, perbankan syariah yang terus berkembang bisa menjadi instrumen yang strategis untuk mendukung pengelolaan dana dan pembiayaan usaha yang berfokus pada pertumbuhan berkelanjutan.
Kesimpulan
Di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global yang cukup terguncang oleh perang tarif trump, produk giro dan deposito syariah menawarkan alternatif yang lebih etis dan stabil jika dibandingkan depan produk giro dan deposito konvensional.
Baca Juga: Tata Kelola Keuangan yang Beretika: Mendalami Dinamika Ekonomi Syariah
Meskipun tidak sepenuhnya kebal dari krisis, prinsip syariah yang berbasis sektor riil dan bagi hasil yang diterapkan pada kedua transaksi ini memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap gejolak moneter.
Bagi investor yang mencari instrumen rendah risiko dengan imbal hasil lebih kompetitif, produk-produk pada perbankan syariah ini jelas “worth-it” untuk dijadikan pertimbangan dalam pemilihan pengelolaan keuangan di era perang dagang dan ketidakpastian ekonomi saat ini.
Penulis: Rita Amelia
Mahasiswa Prodi Manajemen Bisnis Syariah, Universitas Tazkia
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News