Program Membangun Desa Untag Surabaya: Pengembangan UMKM Desa Pekarungan melalui Legalitas Usaha

Program Membangun Desa Untag
Foto Bersama Bapak Effendy selaku Kepala Desa Pekarungan, Ibu Dra. Endang Indartuti, M.Si selaku Kaprodi dan Bapak Yusuf Hariyoko, S.AP., M.AP selaku dosen pembimbing lapangan

Dalam rangka mendukung implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Prodi Ilmu Administrasi Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan program Kerja Sama Kurikulum dan Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (KSK MBKM).

Program membangun desa menjadi salah satu kegiatan dalam program KSK MBKM serta menjadi Pelaksanaan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Dalam program membangun desa, Desa Pekarungan Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo terpilih sebagai tempat pelaksanaan program membangun desa.

Desa Pekarungan memiliki potensi yang besar dalam sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Terdapat 255 UMKM yang terdiri dari 46 UMKM di bidang jasa, 102 UMKM di bidang barang/produk, dan 107 UMKM di bidang Kuliner.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Matching Fund Untag Surabaya di Desa Minggirsari: Pemberdayaan Pelaku Seni Jaranan melalui Media Sosial

Namun dengan potensi yang besar tersebut masih banyak pelaku UMKM di Desa Pekarungan yang belum memiliki legalitas usaha serta pemerintah Desa Pekarungan hingga saat ini belum memiliki kebijakan atau program untuk pengembangan UMKM Desa Pekarungan. Dari permasalahan tersebut, mahasiswa program membangun desa melakukan sosialisasi serta pendampingan kepengurusan legalitas usaha terhadap pelaku UMKM yang ada di Desa Pekarungan.

Kegiatan membangun desa sekaligus pelaksanaan KKN ini dilaksanakan oleh Eviana dengan dosen pendamping lapangan Yusuf Hariyoko, S.AP., M.AP. dengan waktu pelaksanaan selama 3 bulan yang dimulai pada tanggal 13 September 2021.

Dokumentasi kegiatan sosialisasi serta pendampingan pengurusan legalitas usaha terhadap pelaku UMKM Desa Pekarungan

Kegiatan pendampingan legalitas usaha terhadap pelaku UMKM antara lain yaitu membantu kepengurusan NPWP, NIB dan PIRT. Tujuan dari kepengurusan legalitas usaha oleh pelaku UMKM tersebut tak hanya membuat usaha yang dimiliki oleh pelaku UMKM tersebut menjadi legal namun dengan kepengurusan legalitas usaha dapat membantu pelaku UMKM dalam memasarkan produk/jasa yang dimilikinya sehingga dapat dipasarkan lebih luas lagi.

Baca Juga: Program KKN & MBKM UNTAG Surabaya Membangun Desa Pekarungan

Dengan adanya legalitas usaha diharapkan pasar yang dicakup pelaku UMKM tidak hanya di wilayah desa saja, namun juga menjangkau kota lain secara nasional bahkan sampai ke lingkup internasional. Adanya legalitas usaha oleh pelaku UMKM Desa Pekarungan tentu dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk/jasa yang ditawarkan. Serta dengan adanya legalitas usaha pelaku UMKM lebih mudah dalam mengajukan peminjaman modal, mendapatkan bantuan hingga pelatihan dari pemerintah..

Dengan terlaksananya program KSK MBKM Membangun Desa ini diharapkan dapat mengembangkan potensi UMKM yang ada di Desa Pekarungan serta memajukan Desa Pekarungan melalui UMKM berlegalitas.

#UntagSurabaya #KitaUntagSurabaya #UntukIndonesia #UntagSurabayaKeren #EcoCampus #KampusKompeten

Eviana
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas: 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI