Kata orang, bangsa Indonesia adalah bangsa yang ramah.
Sebuah media daring mengidentifikasi lima hal yang membuat orang Indonesia dikenal sebagai peramah, yaitu murah senyum, suka berinteraksi, santun, suka menolong, dan bergotong-royong.
Jika benar demikian, mengapa ruang media sosial (medsos) kita begitu berisik, bising dan garang?
Bayangkan seseorang yang begitu santun dan pendiam saat berpapasan di dunia nyata, namun mendadak berubah menjadi “hakim” yang paling bengis saat berada di kolom komentar media sosial.
Fenomena ini menciptakan paradoks perilaku yang nyata yakni sebuah ruang di mana empati seringkali kalah oleh kecepatan jempol.
Di balik layar ponsel, banyak individu merasa memiliki “jubah gaib” yang membebaskan mereka dari norma sosial yang berlaku di kehidupan nyata, sehingga mereka berani melontarkan kata-kata yang mungkin tidak akan pernah sanggup mereka ucapkan secara langsung di depan wajah orang lain.
Pergeseran karakter ini bukan sekadar masalah sopan santun, melainkan cerminan dari rendahnya literasi digital dan kondisi psikologis yang disebut dengan Online Disinhibition Effect.
Fenomena online disinhibition effect diperkenalkan oleh John Suler (2004) untuk menjelaskan mengapa individu sering berperilaku berbeda ketika berinteraksi di ruang digital dibandingkan dengan interaksi tatap muka.
Disinhibisi ini berarti berkurangnya kendali diri atau hambatan sosial yang biasanya muncul dalam komunikasi langsung.
Dalam konteks online, individu lebih berani mengekspresikan pikiran dan emosi mereka.
Suler membedakan dua jenis disinhibisi, yaitu benign disinhibition dan toxic disinhibition.
Benign disinhibition mengacu pada perilaku positif, seperti lebih terbuka, jujur, atau berani berbagi pengalaman pribadi yang mungkin sulit diungkapkan secara langsung.
Sebaliknya, toxic disinhibition mengacu pada perilaku negatif, seperti penghinaan, ujaran kebencian, hingga cyberbullying.
Ada beberapa faktor utama yang memicu disinhibisi online.
Pertama adalah anonimitas, di mana identitas pengguna dapat disembunyikan sehingga mereka merasa aman untuk bertindak tanpa konsekuensi langsung.
Kedua adalah invisibilitas, yaitu ketiadaan kontak visual yang biasanya membatasi perilaku seseorang.
Selain itu, faktor asynchronicity juga berperan, yaitu adanya jeda waktu antara pesan dikirim dan diterima.
Hal ini membuat individu merasa tidak perlu langsung menghadapi reaksi lawan bicara, sehingga lebih bebas mengekspresikan diri.
Studi tentang disinhibisi online sangat penting untuk memahami perilaku menyimpang di internet, termasuk fenomena trolling atau flaming.
Dengan memahami mekanisme ini, strategi intervensi dapat dikembangkan untuk meminimalkan dampak negatif.
Dari perspektif literasi digital, pemahaman tentang disinhibisi dapat membantu individu mengelola perilaku online mereka dengan lebih bijak.
Literasi etis dan kesadaran tentang jejak digital dapat mengurangi kecenderungan perilaku negatif.
Secara keseluruhan, online disinhibition effect menegaskan bahwa dunia digital bukan hanya memperluas ruang komunikasi, tetapi juga mengubah dinamika psikologis yang mendasari interaksi manusia.
Perkembangan teknologi digital, terutama sejak kemunculan internet dan media sosial, telah membawa revolusi besar dalam cara manusia berinteraksi.
Pola komunikasi konvensional yang sebelumnya didasarkan pada kontak langsung dan norma sosial yang ketat, kini mengalami transformasi menjadi komunikasi virtual yang bersifat instan, cepat, dan lintas batas.
Dalam konteks ini, interaksi sosial menjadi lebih cair namun juga lebih kompleks, karena kehilangan banyak penanda sosial seperti ekspresi wajah, intonasi suara, dan tanggapan langsung.
Akibatnya, batas antara perilaku etis dan tidak etis menjadi kabur, terlebih ketika individu merasa ‘terlepas’ dari tanggung jawab sosial yang biasanya hadir dalam komunikasi luring.
Oleh karena itu, transformasi digital bukan hanya soal perkembangan teknologi, melainkan juga tentang perubahan dalam relasi sosial yang berimplikasi langsung terhadap kesejahteraan psikologis dan moral masyarakat.
Merekatkan Kembali Cermin yang Retak
Langkah awal yang sangat penting adalah menumbuhkan kesadaran akan identitas asli bangsa.
Jika jemari kita di media sosial terus menghasilkan racun digital, kita tidak bisa terus bersembunyi di balik narasi “bangsa yang ramah”.
Meskipun undang-undang seperti UU ITE sangat penting untuk menimbulkan jera, metode hukum saja tidak akan pernah cukup untuk memperbaiki moralitas yang berubah.
Penguatan literasi digital yang berbasis kecerdasan emosional sejak dini adalah kuncinya.
Literasi digital bukan hanya kemampuan teknis untuk mengoperasikan gawai atau membedakan berita bohong.
Lebih dari itu, literasi digital harus mencakup pengetahuan tentang empati digital, yaitu kesadaran bahwa orang nyata dengan perasaan, keluarga, dan martabat yang sama seperti kita di balik akun dan layar kaca yang kita komentari.
Penulis: Arini Pahsya (251011200384)
Mahasiswa Prodi Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi, Universitas Pamulang
Dosen Pengampu: Dr. Vivi Iswanti Nursyirwan, S.Sos., M.M.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












