Seberapa Penting Keamanan Pangan Berbasis Produk Perikanan

Produk Perikanan
Ilustrasi Pangan (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Produk perikanan merupakan produk ekonomis strategis yang bisa mendukung terciptanya ketahanan dan kemandirian pangan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, produk perikanan juga dapat mendukung penambahan pendapatan negara melalui devisa yang dihasilkan dari ekspor produk perikanan ke negara tujuan ekspor.

Rata-rata kenaikan subsektor perikanan termasuk salah satu yang terbesar dibandingkan dengan keempat subsektor pertanian lainnya. Hal ini dapat diartikan bahwa subsektor perikanan Indonesia dapat dikembangkan untuk lebih maju lagi.

Ikan termasuk dalam salah satu bahan makanan yang mengandung berbagai macam zat nutrisi, yaitu selenium, asam lemak tak jenuh, yodium, zat besi, flourida, zink dan magnesium (Mulyaningsih, 2013).

Bacaan Lainnya
DONASI

Ikan dan produk perikanan mengandung protein dan air yang cukup tinggi yang menyebabkan masuk dalam golongan bahan pangan yang mudah rusak (perishable food) karena mengandung air dan protein yang cukup tinggi.

Kadar air ikan segar yang tinggi akan mempercepat proses perkembangbiakan mikroorganisme pembusuk yang terdapat di dalamnya, sehingga perlakuan yang benar setelah ikan tertangkap berperan sangat penting.

Faktor habitat ikan juga berpotensi menyebabkan kontaminasi dari bakteri maupun kontaminan kimia yang bisa membahayakan konsumen bila melebihi ambang batas yang diperbolehkan.

Permasalahan utama dalam kegiatan ekspor maupun impor produk pangan (termasuk produk perikanan) adalah pemberlakuan standar oleh masing-masing negara tidak sejalan dengan yang diterapkan di beberapa industri, sehingga hal ini kadang kala menyebabkan terjadinya penolakan produk perikanan Indonesia di negara importir.

Oleh karena itu, aspek mutu dan keamanan hasil perikanan merupakan hal yang sangat penting dan menentukan daya saing produk di dunia internasional, mengingat konsumen negara maju merupakan konsumen dengan tingkat kepekaan yang tinggi dalam hal mutu dan keamanan produknya.

Permasalahan keamanan pangan karena patogen bawaan pangan dapat menyebabkan penyakit, turunnya kualitas hidup, dan kematian. Di samping itu, masalah keamanan pangan ini juga dapat berdampak pada hilangnya perdagangan, kehilangan devisa, rendahnya kepercayaan terhadap industri maupun lembaga lembaga yang berkaitan dengan pengaaturan keamanan pangan bahkan pemerintah di mata internasional.

Pangan tidak aman memiliki potensi bahaya sehingga penyelenggaraan keamanan pangan harus dilakukan secara holistik, terkoordinasi, dan sistemik di sepanjang hulu hingga hilir rantai pasokan pangan. Penulis berpendapat bahwa penyelenggaraan keamanan pangan perlu dilakukan agar:

  1. Menghindarkan masyarakat dari jenis pangan yang berbahaya bagi kesehatan, yang mendorong dari pengetahuan dan kesadaran pemasok terhadap keamanan pangan;
  2. Memantapkan kelembagaan pangan, yang antara lain dicerminkan oleh adanya peraturanperaturan tentang keamanan pangan; dan
  3. Meningkatkan jumlah industri makanan yang memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan keamanan pangan.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, yang intinya mengatur agar pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Ketentuan ini juga untuk menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha atau produsen serta dilaksanakannya setiap kewajiban oleh konsumen dan pelaku usaha atau produsen. Untuk itu, upaya pengamanan pangan harus ditangani secara terpadu oleh berbagai stakeholders baik dari pihak pemerintah, pelaku usaha atau produsen, dan konsumen.  

 

Penulis: Aulia Andhikawati
Bidang Teknologi Hasil Perikanan, Universitas Padjadjaran

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI