(Foto: Ardiansyah — Kabid PTKP Cabang Gowa Raya)
MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya menolak keras keputusan hakim, Cepi Iskandar pada praperadilan Setya Novanto.
Melalui Ketua Bidang PTKP, Ardiyansyah, dirinya mengatakan bahwa keputusan yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto itu penuh dengan kejanggalan.
“Kami tidak melihat ada i’tikad baik dari hakim untuk memberikan keputusan berdasarkan perbuatan tersangka, ada yang salah dari proses praperadilannya,” kata Ardi sapaan akrab Ardiyansyah saat ditemui di Sekretariat Cabang Gowa Raya Jalan Mustafa Daeng Bunga, Selasa (3/10/2017).
Ardi mengaku, dalan waktu dekat HMI Cagora akan melakukan aksi demonstrasi terkait bebasnya tersangka kasus e-KTP itu.
“Akan ada aksi besar menolak keputusan itu, kami tidak akan diam. Kasus korupsi e-KTP jelas merugikan banyak orang dan itu harus diusut,” ungkap Ardi.
Selain itu, Ardi berharap agar KPK tidak tinggal diam. Menurutnya, KPK mesti mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto.
“Seperti kasus mantan Walikota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin, dia menang praperadilan tapi KPK mengeluarkan sprindik baru dan kembali menetapkan tersangka kepadanya hingga terbukti bersalah,” tutup Ardi.
MUNAWIR