Mapala Se-Aceh Mendesak Menteri LHK Pindahan Kantor BBTNGL ke Aceh

Mapala Aceh
Mencermati perkembangan isu terkait rencana pemindahan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser yang saat ini berada di Jalan Selamat, No 137 Siti Rejo III Medan Amplas Provinsi Sumatera Utara ke Provinsi Aceh. Hal ini telah menjadi polemik berkepanjangan. Berdasarkan hasil rapat Persatuan Petani Kawasan kaki Gunung Leuser (PPKGL) Pada tanggal 4 Mei 2015 di Kantor DPRA Komisi II dipimpin oleh TGK. Akhyar A Rasyid, yang dihadiri oleh pihak Ekskutif, Legislatif, Polda Aceh, serta LSM lingkungan menyepakati pemindahan Kantor BBTNGL dari Medan ke Aceh.
Selanjutnya, pada tanggal 17 September 2015 Pencinta Alam Aceh mendesak pemerintah Aceh agar segera merealisasikan pemindahan BBTNGL kembali ke Aceh, dengan melakukan aksi damai di depan kantor gubernur Aceh dan di depan kantor DPR Aceh. Selain itu Pencinta alam Aceh juga mendesak pemerintah pusat agar berkomitmen menjaga hutan Indonesia terutama Taman Nasional Gunung Leuser yang ditetapkan sebagai situs warisan dunia oleh komite warisan dunia UNESCO 2004.
Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Aceh telah melakukan pertemuan dengan Bachtiar Aly, selaku anggota DPR RI asal Aceh pada awal maret 2017, membicarakan persoalan pemindahan BBTNGL serta meminta untuk difasilitasi supaya dapat mengkomunikasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ombusdman Republik Indonesia perwakilan Aceh telah mengirimkan surat kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya terkait pemindahan BBTGL tersebut. Taqwaddin selaku kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Aceh menyatakan telah mendapat titik terang serta pihak KLHK merespon positif rencana tersebut.
Pernyataan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada 3 Oktober 2017 pada saat pelantikan bupati dan wakil bupati Gayo Lues, H. Muhammad Amru dan H Said Sani, beliau menegaskan bahwa menjaga hutan dan lingkungan bukan disebabkan karena permintaan pihak asing atau donor, melindungi hutan karena kebutuhan kita sendiri. Kami pencinta alam Aceh berharap kepada Gubernur Aceh untuk berkomitmen terhadap perlindungan hutan dan lingkungan Aceh serta menindaklanjuti dengan serius semua kejahatan lingkungan yang terjadi di Aceh selama ini.
Pecinta alam Aceh melalui forum Pusat Koordinasi Daerah (PKD) yang diselenggarakan bertahap di 3 (tiga) tempat berbeda di antaranya di Universitas Gunung Leuser Kuta Cane, Institut Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa, dan di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unsyiah telah mengevaluasikan kembali sejauh mana perkembangan rencana pemindahan kantor BBTNGL ke Aceh den menghasilkan rekomendasi sebagai berikut:
1. Pencinta Alam Aceh mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyegerakan pemindahan BBTNGL kembali ke Provinsi Aceh.
2. Pencinta Alam Aceh mengapresiasikan Kinerja semua Pihak yang telah berjuang dan terlibat dalam menanggapi, menindak lanjuti rencana pemindahan BBTNGL ke Provinsi Aceh
3. Pencinta Alam Aceh mengapresiasi sikap Gubernur Aceh dalam hal menjaga, melindungi serta melestarikan hutan di provinsi Aceh.
4. PeNcinta alam Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan rencana pemindahan BBTNGL kembali ke Provinsi Aceh.
5. Pencinta alam Aceh mendukung penuh rencana pemindahan BBTNGL ke Aceh sebagaimana yang pernah disampaikan dalam aksi pada September 2015 lalu.
6. Pencinta Alam Aceh bersedia untuk selalu berkontribusi terhadap seluruh kepentingan kelestarian hutan dan lingkungan hidup Aceh.
Dilaporkan oleh:
SYUKRI
AYDARUS MULIZAR

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI