Tanggung Jawab Perdata Pengembang Properti Indikasi Penipuan Keterlambatan Pembangunan: Perlindungan Hukum Konsumen

Pembangunan Properti
Sumber: Pixabay

Jasa kontraktor dan pengembang penyedia tempat tinggal maupun hunian merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian, hal ini dikarenakan hunian menjadi salah satu yang menjadi kebutuhan primer masyarakat.

Dalam hal ini terlibat banyak orang yakni pengembang, kontraktor, pekerja konstruksi, investor dan lembaga keuangan. Dalam progress pengerjaan langsung lapangan kerap kali ditemukan permasalahan seperti halnya keterlambatan pembangunan.

Maraknya pemalsuan data dan indikasi penipuan juga pencucian uang di daerah Provinsi Jawa Timur khususnya di daerah Batu, Malang. Seperti yang tertuang pada berita media massa diantaranya indikasi mafia tanah di Batu, mangkraknya pembangunan, 80 perumahan ilegal, pemalsuan data hingga pencucian uang menjadi salah satu permasalahan yang kini sedang ditangan oleh Pemerintah serta Aparat Batu dan Kota Malang. Atas peristiwa yang terjadi maka pengembang dinyatakan dan diduga untuk bertanggung jawab. Tercantum pada UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Bacaan Lainnya
DONASI

Dalam Hukum Perdata, baik pelaku bisnis properti yakni pengembang memiliki tanggung jawab perdata apabila terlambat menyelesaikan pembangunan. Dalam hal ini pihak pengembang tertuntut atas adanya pihak yang merasa dirugikan atas keterlambatan tersebut.

Atas dasar tuntutan tersebut yaitu pihak yang merasa dirugikan akibat timbulnya keterlambatan tersebut. Pihak tersebut berhak menuntut tanggung jawab secara perdata kepada pengembang selaku pelaku usaha properti.

Pengembang selaku pelaku usaha properti juga bisa didasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) baik di depan notaris maupun tidak ataupun perjanjian kontrak lainnya yang sah di mata hukum, dimana telah dibuat antara pelaku usaha dan juga pihak lain yang tersebut dalam perjanjian menjadi tanggung jawab perdata.

Hal tersebut didasarkan pada perjanjian atau kontrak ini disebut sebagai tanggung jawab perdata berdasarkan perjanjian perikatan jual beli atau yang disebut kontrak (Contractual Liability). Maka dari itu pengembang sebagai pelaku usaha properti diwajibkan melaksanakan pembangunan sesuai dengan perjanjian sampai selesai seperti yang sudah disepakati dalam kontrak.

Hendaknya yang perlu dilakukan untuk membuat perjanjian jual beli tanah yang sah sesuai dengan hukum peraturan perundang-undangan yang wajib memenuhi unsur pasal 1320 KUHP yaitu sepakat serta cakap untuk melakukan perbuatan hukum.

Pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembangunan bisa juga mengambil langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan sengketa dengan pengembang selaku pelaku usaha properti. Hal itu ialah melalui Lembaga penyelesaian sengketa pelaku usaha-konsumen, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Pengembang selaku pemilik bisnis usaha properti yakni tidak sanggup menyelesaikan janji pembangunan sampai melewati tenggang waktu yang ditentukan sesuai perjanjian maka pelaku bisa dikatakan melakukan wanprestasi, kecuali pengembang sebagai pelaku bisnis usaha bisa membuktikan hal itu sebaliknya.

Tanggung jawab perdata pengembang sebagai pelaku usaha bisa dilihat pada ketentuan yang tertuang pada Pasal 1234 KUH Perdata yang menyatakan penggantian biaya, rugi dan bunga karena melanggar ketentuan perjanjian.

Hal ini menjadi perlindungan yang aman bagi konsumen. Perlindungan Konsumen yakni perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen untuk memperoleh hak-haknya.

 

Kesimpulan

Keterikatan hukum diantara pihak yang dirugikan dengan pengembang selaku pelaku usaha properti ini dituangkan dalam perjanjian agar terikat secara sah di mata hukum. UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi mengatur mengenai Kontrak Kerja Konstruksi yang mengatur hubungan hukum baik antara pengguna Jasa maupun penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Maka dari itu semua keterlambatan penyelesaian bangunan merupakan bentuk pelanggaran perjanjian dan disebut sebagai Wanprestasi oleh pengembang selaku pelaku usaha properti, sehingga pengembang dimintai pertanggung jawaban secara perdata atas pelanggaran janji tersebut.

 

Penulis: Taranggono Bayu Kesowo Murti
Mahasiswa Jurusan Hukum, Universitas Diponegoro

Editor: I. Chairunnisa

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI