Desa Moga, Kabupaten Pemalang – Maraknya pernikahan dini di Kabupaten Pemalang menjadi isu serius yang memerlukan perhatian yang mendalam. Pasalnya, dalam satu tahun, Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Pemalang menyatakan bahwa Pengadilan Agama Pemalang telah menangani dispensasi nikah sebanyak 700 kali.
Fenomena ini tidak hanya menandakan peningkatan angka pernikahan dini, tetapi juga menjadi sumber kekhawatiran terkait dampak sosial, ekonomi, dan kesejahteraan perempuan yang terlibat.
Atas dasar permasalahan tersebut, Happy Khairani Ananda, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro angkatan 2020, salah satu peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim I 2023/2024 Undip di Desa Moga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang memberikan edukasi terhadap siswa-siswi SMP Islam Moga agar dapat memiliki masa depan yang lebih cerah dengan tidak melakukan pernikahan dini.
Program Monodisiplin KKN yang bertemakan “Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini” dilaksanakan oleh Happy pada Jumat (26/01/2024). Jumlah peserta yang hadir dalam sosialisasi ini yaitu 39 orang yang sangat antusias dan aktif dalam berdiskusi mengenai pernikahan dini.
Sosialisasi ini dimulai dari penjelasan mengenai pengertian tentang pernikahan dini dan penjelasan mengenai usia minimal pernikahan sesuai undang-undang. Berdasarkan data yang tercatat di Pengadilan Agama Pemalang, usia mempelai pria maupun wanita yang mengajukan dispensasi menikah untuk melaksanakan pernikahan dini rata-rata masih berusia 15 sampai 16 tahun, padahal saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 syarat usia kedua mempelai yaitu minimal 19 tahun.
Kemudian, dilanjut dengan penjelasan mengenai penyebab terjadinya pernikahan dini, seperti faktor ekonomi, minimnya edukasi seksual (sex education), tradisi dan budaya, faktor emosional, dan media massa serta internet. Faktor penyebab banyaknya dispensasi nikah terhadap pernikahan dini di Pemalang yaitu pihak perempuan yang hamil duluan dan orang tua yang enggan maupun sudah tidak sanggup lagi membimbing anaknya.
Setelah itu, Happy memberikan penjelasan mengenai resiko pernikahan dini, yaitu kesehatan reproduksi dimana ibu yang melahirkan di usia dini resiko kematiannya lebih tinggi, pengasuhan anak yang belum mumpuni yang kemudian akan mengkhawatirkan kondisi perkembangan anak, putus pendidikan, serta kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian, mengingat Pemalang merupakan peringkat ke-3 se-Jawa Tengah untuk kasus perceraian (mencapai angka 7.000 kasus per-tahunnya) sehingga terdapat banyak janda yang masih muda.
Sehubungan dengan ATS (anak tidak sekolah) yang masih cukup umum terjadi di Kecamatan Moga, edukasi mengenai peraturan perundang-undangan perkawinan yang mengatur tentang pernikahan dini juga dijelaskan oleh Happy agar siswa-siswa SMP Islam Moga lebih teredukasi dan patuh akan hukum di Indonesia.
Selanjutnya, sosialisasi ini dilanjut dengan penjelasan tentang penyesalan pernikahan dini dan cara mencegah terjadinya pernikahan dini. Happy juga tidak lupa memberikan tips untuk meraih masa depan yang cemerlang, seperti memiliki cita-cita untuk mengutamakan dan meraih pendidikan tinggi, memiliki future plan agar selalu bekerja keras demi masa depan, selalu mencintai diri sendiri dengan menjaga diri serta selalu berjuang untuk menghadapi segala tantangan.
Acara sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pemberian hadiah kepada tiga peserta yang berhasil menjawab pertanyaan dengan tepat. Saat ini, para siswa SMP Islam Moga telah siap untuk membentuk masa depan yang cerah dengan menghindari pernikahan dini serta mengutamakan pendidikan demi meraih cita-cita yang tinggi.
Penulis: Happy Khairani Ananda
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Editor: Rahmat Al Kafi