Teroris dalam Perspektif Islam dan Hukumnya

Terorisme
Ilustrasi Terorisme (Gambar: thenationonlineng.net)

Teror, teroris bukanlah sesuatu hal yang awam lagi untuk didengar. Sepertinya kedua hal tersebut sudah sukses untuk memberikan titik hitam pada Islam.

Masyarakat luas memandang bahwa Islam adalah teroris yang mengerikan dan perlu dibasmi. Padahal, Islam sendiri tidak mengajarkan kepada umatnya atau penganutnya untuk melakukan bom bunuh diri maupun menjadi teroris.

Islam adalah agama yang mengajarkan kedamaian kepada sesama manusia dan umat beragama lainnya. Islam juga mengajarkan untuk menjaga keharmonisan antar umat, mencegah terjadinya kerusuhan dan permusuhan, serta melarang untuk membunuh sesama dan bunuh diri karena hal tersebut adalah melewati batasan manusia sebagai makhluk Allah subhanahu wa ta’ala.

Bacaan Lainnya
DONASI

Kasus-kasus pengeboman dan terorisme di Indonesia sekarang ini sudah banyak sekali, entah dengan motivasi apa mereka melakukan pengeboman dengan dalih-dalih bom bunuh diri dan menganggap perbuatan tersebut syahid.

Tindakan pengeboman di tempat-tempat umum ini bukanlah suatu perbuatan baik yang pada akhirnya disebut dengan syahid, karena dengan tidak sengaja banyak kaum muslimin lainnya juga ikut tewas menjadi korban bom tersebut.

Kesalahpahaman pengertian dan penerapan mengenai bom bunuh diri adalah jihad ini sangat tidak sesuai dengan aqidah. Allah memang memerintahkan untuk berjihad memerangi kaum-kaum kafir, namun dengan perbuatan seperti bom bunuh diri atau bom di tempat umum adalah suatu kesalahan. Sebab, bisa jadi korban tersebut adalah saudara kita seumat muslim yang seharusnya kita lindungi juga.

Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melampaui batas dan berlebihan, sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala tidak menyukai hamba-Nya yang melampaui batas dan berlebihan.

Beberapa hal mengenai teror dan teroris akan dibahas di bawah ini :

Teror dan Terorisme

Teror dalam bahasa Arab diistilahkan dengan kata irhab, bentuk mashdar dari kata arhaba, yurhibu, irhaban yang maksudnya adalah menakut-nakuti orang lain.

Teror atau terorisme identik dengan kekerasan dan terorisme sendiri adalah puncak dari aksi kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Terorisme identik juga dengan tindakan pembantaian yang menewaskan orang banyak.

Sebenarnya gelar teroris tersebut adalah buatan orang kafir yang berniat untuk memadamkan cahaya Islam agar Islam yang dianggap agama tidak baik, padahal Islam tidak mengajarkan untuk melakukan kekerasan, membunuh, dan melakukan hal berlebihan.

Dalam agama Islam, perbuatan menakut-nakuti dan melakukan teror akan dikenakan hukuman berat dan mereka inilah yang disebut melakukan kerusakan di bumi. Islam juga melarang umatnya untuk melakukan pembunuhan kepada diri sendiri maupun kepada orang lain.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun melarang untuk melakukan tindakan teror sebagaimana fatwa MUI No. 3 Tahun 2004 tentang terorisme yaitu MUI menegaskan bahwa segala tindakan teror yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat hukumnya haram.

Hal ini berdasarkan pada firman Allah dalam Q.S Al Maidah ayat 33 yang artinya “Sesungguhnya balasan bagi orang – orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan berusaha melakukan kerusakan di muka bumi yaitu mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang. Yang demikian itu suatu kehinaan mereka di dunia sedangkan di akhirat mereka mendapat siksa yang pedih“. Menurut MUI, tindakan terorisme ini menimbulkan kerugian harta, jiwa, dan rasa ketidaknyamanan masyarakat.

Selain fatwa MUI, terdapat juga suatu hadits yang melarang untuk menakut-nakuti orang lain, yaitu “Tidak halal bagi seorang Muslim utnuk menakuti-nakuti orang Muslim lainnya” (HR. Abu Dawud).

Berdasarkan dalil-dalil tadi, MUI menilai terorisme termasuk dalam tindak pidana (jarimah) hirabah dalam khazanah fiqih Islam.

Terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan masyarakat. Terorisme bersifat merusak dan anarkis.

Tim Penulis

1. Moch Iqbal Maulana Azis
Mahasiswa Hubungan Internasional, Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya, Universitas Islam Indonesia

2. Nur Zaytun Hasanah
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI