Upaya Meningkatkan Partisipasi Warga Negara dalam Penegakan Hukum sebagai Wujud Kesadaran Hukum yang Bertanggung Jawab

Upaya Meningkatkan Partisipasi Warga Negara dalam Penegakan Hukum sebagai Wujud Kesadaran Hukum yang Bertanggung Jawab
Sumber: freepik.com

Abstrak

Penegakan hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari warga negara sebagai bagian dari kesadaran hukum yang bertanggung jawab.

Artikel ini membahas berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penegakan hukum, baik melalui pendidikan hukum, penguatan peran lembaga masyarakat, maupun pemanfaatan teknologi informasi.

Kesadaran hukum warga negara diartikan sebagai pemahaman, sikap, dan perilaku yang mendukung kepatuhan terhadap hukum serta keberanian untuk melaporkan pelanggaran hukum.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka sebagai metode utama.

Bacaan Lainnya

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa peningkatan partisipasi warga negara dapat dicapai melalui sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, media, dan organisasi masyarakat sipil.

Dengan demikian, kesadaran hukum yang bertanggung jawab dapat tumbuh secara kolektif, mendorong terciptanya tatanan sosial yang adil dan berkeadaban.

Kata Kunci: partisipasi warga negara, penegakan hukum, kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, pendidikan hukum

Abstract

Effective law enforcement does not only depend on law enforcement officers, but also requires active participation from citizens as part of responsible legal awareness.

This article discusses various efforts that can be made to increase community involvement in the law enforcement process, both through legal education, strengthening the role of community institutions, and utilizing information technology.

Citizens’ legal awareness is defined as the understanding, attitude, and behavior that supports compliance with the law and the courage to report violations of the law.

This study uses a qualitative approach with literature study as the main method.

The results of the discussion show that increasing citizen participation can be achieved through synergy between the government, educational institutions, media, and civil society organizations.

Thus, responsible legal awareness can grow collectively, encouraging the creation of a just and civilized social order.

Keywords: citizen participation, law enforcement, legal awareness, social responsibility, legal education

Pendahuluan 

Pembangunan berkelanjutan, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang, tidak hanya mencakup dimensi ekonomi dan lingkungan, tetapi juga aspek sosial yang berkaitan dengan keadilan dan perdamaian.

Salah satu elemen kunci dalam membangun masyarakat yang adil dan damai adalah kesadaran hukum.

Kesadaran hukum adalah gagasan abstrak yang ada dalam diri seseorang, mengenai keseimbangan yang ideal antara ketertiban dan ketenangan.

Kesadaran ini sering dikaitkan dengan ketaatan terhadap hukum, proses pembentukan hukum, serta efektivitas pelaksanaannya.

Kesadaran hukum melibatkan pemahaman terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam hukum yang berlaku (Rosana, 2014).

Hubungannya dengan kepatuhan terhadap hukum terletak pada perbedaan bahwa dalam kepatuhan hukum, terdapat rasa takut terhadap sanksi.

Hubungan antara etika (moralitas) dan hukum telah menjadi subjek perdebatan akademis yang kaya.

Salah satu perdebatan paling terkenal adalah diskusi antara Lon L. Fuller dan H. L. A. Hart yang diterbitkan dalam Harvard Law Review pada tahun 1958.

Perdebatan ini merupakan perselisihan klasik tentang hakikat hukum, di mana Hart, sebagai seorang positivis hukum, berpendapat bahwa hukum harus dipisahkan dari moralitas.

Sebaliknya, Fuller berargumen bahwa hukum memiliki dimensi moral yang tidak dapat dipisahkan dari norma-norma hukum (Mesarčík et al., 2023).

Pada hakikatnya, norma dan kaidah hukum merupakan elemen fundamental yang menopang nasib dan ruh hukum itu sendiri.

Semua pihak, mulai dari masyarakat, aparat penegak hukum, jaksa, hakim, pengacara, hingga pemerintah, harus memahami bahwa hukum tidak sekadar aturan yang bersifat teknis, melainkan juga instrumen moral dan etis yang dirancang untuk mengarahkan masyarakat menuju kebaikan (Ahmad Heru Romadhon, 2019).

Hukum berperan penting dalam menjaga keteraturan, keadilan, dan kesejahteraan sosial, serta memastikan bahwa kepentingan umum terlindungi sesuai dengan prinsip-prinsip yang adil.

Masyarakat adalah salah satu aspek yang penting dalam upaya perlindungan dan penegakan hukum.

Secara umum, orang-orang bertujuan untuk membangun masyarakat yang aman dengan menetapkan peraturan hukum dan operasi kepolisian dan pengadilan. 

Namun, meskipun undang-undang sudah ada, masih sulit bagi badan pemerintahan untuk benar-benar melaksanakannya jika tidak didukung oleh partisipasi masyarakat.

Peranan serta aktif dari masyarakat sangat penting untuk mendirikan standar terbaik di tataran nasional tentang hak asasi manusia serta tujuan lainnya – seperti perlindungan lingkungan atau pun anti korupsi.

Metode

Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif untuk meningkatkan partisipasi warga negara dalam penegakan hukum sebagai wujud kesadaran hukum yang bertanggung jawab, didukung oleh data kualitatif untuk memahami kesadaran hukum warga negara.

Jenis penelitian yang digunakan bersifat eksploratif dan eksplanatif, bertujuan meningkatkan partisipasi warga 13 negara dalam penegakan hukum sebagai wujud kesadaran hukum yang bertanggung jawab. 

Dalam penelitian ini terdiri dari kuesioner terstruktur dengan skala Likert 1-5 untuk mengukur tingkat kesadaran dan partisipasi mahasiswa. 

Data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner secara daring. Data kuantitatif dianalisis dengan statistik deskriptif untuk menggambarkan pola partisipasi mahasiswa. 

Hasil dan Pembahasan

Hasil

1. Menyebarkan Kusioner 

Pertanyaan YA Tidak
Apakah anda mengetahui peraturan hukum yang berlaku di lingkungan tempat tinggal anda? 100% 0%
Apakah anda pernah melaporkan atau menegur orang yg melanggar hukum di sekitar anda? 75,6% 24,4%
Apakah anda memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara terkait penegakan hukum? 100% 0%
Apakah anda pernah megnikuti sosialisasi atau penyuluhan hukum dari pemerintah atau lembaga terkait? 56,1% 43,9%
Menurut anda apakah aparat penegak hukum  di linkungan anda sudah cukup transparan dan adil? 53,7% 46,3%
Apakah anda merasa partisipasi masyarakat dapat membantu mengurangi pelanggaran hukum di lingkungan anda? 97,6% 2,4%

Berdasarkan tabel di atas, kesimpulan yang dilakukan terhadap kuesioner tersebut adalah:

  1. Pada pertanyaan pertama pengisi lebih banyak mengisi jawaban ya dengan total 100%, berarti semua pengisi sudah mengetahui peraturan hukum yang berlaku di lingkungan tempat tinggalnya.
  2. Pada pertanyaan kedua untuk jawabannya diisi dengan total 75,6%, sedangkan untuk jawaban tidak 24,4 % berarti, ada sebagian pengisi yang tidak melaporkan atau menegur orang yg melanggar hukum disekitarnya.
  3. Pada pertanyaan ketiga semua pengisi menjawab ya, berarti semua pengisi sudah memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam penegakan hukum di Indonesia.
  4. Pada pertanyaan keempat untuk jawabanya diisi dengan total 56,1% sedangkan untuk jawaban tidak 43,9%,berarti ada sebagian pengisi yang tidak pernah sama sekali mengikuti sosialisasi tentang penyuluhan hukum dari pemerintah. 
  5. Pada pertanyaan kelima untuk jawaban ya diisi dengan total 53,7% dan untuk jawaban tidak 46,3% berarti,ada sebagian pengisi yang merasa bahwa penegak hukum tidak transparan dan adil terhadap lingkungan.
  6. Pada pertanyaan keenam untuk jawaban ya diisi dengan total 97,6% dan tidak 2,4% berarti, sebagian pengisi merasa bahwa partisipasi masyarakat tidak berpengaruh terhadap kurangnya pelanggaran hukum di lingkungan.

Pembahasan 

Pengetahuan masyarakat terhadap peraturan hukum yang berlaku di lingkungan tempat tinggal masih sangat bervariasi.

Sebagian warga mengetahui aturan-aturan dasar, seperti jam malam, larangan membuang sampah sembarangan, dan kewajiban keamanan lingkungan, tetapi tidak sedikit yang kurang memahami secara menyeluruh peraturan-peraturan lokal (peraturan desa/kelurahan atau peraturan daerah).

Tingkat pemahaman ini sangat dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, tingkat kepedulian sosial, serta sejauh mana informasi hukum disosialisasikan oleh pihak berwenang.

Kurangnya pemahaman terhadap peraturan hukum di lingkungan tempat tinggal menunjukkan perlunya upaya peningkatan literasi hukum di tingkat masyarakat.

Pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu melakukan sosialisasi yang lebih aktif dan mudah diakses, seperti melalui kegiatan RT/RW, media sosial, atau penyuluhan langsung.

Di sisi lain, warga juga perlu menunjukkan inisiatif untuk mengetahui hak dan kewajibannya sebagai bagian dari komunitas hukum.

Partisipasi aktif dan komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan sadar hukum.

Mayoritas masyarakat masih cenderung pasif dalam merespons pelanggaran hukum yang terjadi di sekitar mereka.

Banyak warga enggan melaporkan atau menegur pelanggaran karena takut konflik, tidak percaya pada aparat, atau merasa tidak memiliki kewenangan.

Meski demikian, ada sebagian kecil warga yang berani bertindak ketika pelanggaran tersebut dirasa merugikan langsung atau mengganggu ketertiban umum.

Rendahnya keberanian masyarakat untuk menegur atau melaporkan pelanggaran hukum mencerminkan kesenjangan antara pengetahuan hukum dan praktik kesadaran hukum di kehidupan sehari-hari.

Menurut Soerjono Soekanto (1982), kesadaran hukum memiliki beberapa tingkatan, dari pengetahuan hukum hingga sikap dan pola perilaku yang mencerminkan ketaatan pada hukum.

Ia menekankan bahwa “kesadaran hukum yang ideal adalah yang mendorong seseorang untuk secara aktif mendukung pelaksanaan hukum, termasuk dalam bentuk tindakan konkret seperti melapor atau menegur pelanggaran.”

Sementara itu, Satjipto Rahardjo (2006) menyatakan bahwa hukum harus dipandang sebagai “sarana untuk menciptakan keadilan sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.”

Ia mengkritik pendekatan hukum yang hanya formalistik dan menekankan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam menegakkan hukum secara substansial.

Menurutnya, hukum yang baik adalah hukum yang mampu menggerakkan masyarakat untuk turut serta dalam menegakkan keadilan secara aktif.

Pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam konteks penegakan hukum masih belum merata.

Sebagian warga memiliki pengetahuan yang baik tentang hak-haknya, seperti hak atas perlindungan hukum dan keadilan, namun kurang memahami kewajiban untuk taat hukum, melaporkan pelanggaran, atau berperan aktif dalam menciptakan ketertiban sosial.

Ketidakseimbangan ini menyebabkan partisipasi dalam penegakan hukum bersifat reaktif, bukan proaktif.

Menurut Soerjono Soekanto (1982), kesadaran hukum yang baik mencakup pemahaman yang utuh tentang hak dan kewajiban hukum yang melekat pada setiap warga negara.

Ia menjelaskan bahwa “hukum akan berfungsi secara optimal apabila masyarakat tidak hanya mengetahui hak-haknya, tetapi juga melaksanakan kewajibannya.”

Ketidakseimbangan antara keduanya dapat menyebabkan lemahnya penegakan hukum dari sisi partisipasi publik.

Sementara itu, Jimly Asshiddiqie (2006) menyatakan bahwa dalam negara hukum, warga negara memiliki dua peran utama: sebagai subjek hukum yang berhak atas perlindungan, dan sebagai bagian dari sistem yang wajib menjaga dan menjunjung tinggi hukum.

Ia menegaskan bahwa “tanpa kesadaran akan kewajiban, pengetahuan tentang hak tidak cukup untuk menciptakan keadilan dan ketertiban.”

Gambar 1. Grafik data pengisi kusioner 31 Mei 2025
Gambar 2. Grafik data pengisi kusioner 31 Mei 2025

Simpulan dan Saran 

Kesimpulan 

Berdasarkan hasil pembagian kuesioner, dapat disimpulkan bahwa ketujuh pertanyaan dari responden memiliki beberapa kesimpulan, ada berapa pengaruh positif dan sangat berpengaruh terhadap penegakan hukum yang ada di indonesia seperti: 

  1. Pentingnya Partisipasi Warga Negara
    Partisipasi aktif warga negara dalam penegakan hukum merupakan aspek krusial dalam membangun masyarakat yang sadar hukum. Kesadaran hukum yang bertanggung jawab bukan hanya tentang mengetahui aturan, tetapi juga mewujudkannya dalam perilaku sehari-hari, seperti menaati hukum, menegur pelanggaran, dan melaporkan tindak kejahatan.
  2. Wujud Nyata Kesadaran Hukum
    Kesadaran hukum yang bertanggung jawab tercermin melalui keberanian masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam menjaga ketertiban dan keadilan. Tindakan-tindakan seperti ikut serta dalam forum musyawarah, pengawasan sosial, dan dukungan terhadap aparat penegak hukum menjadi bagian penting dari proses ini.
  3. Peran Pemerintah dan Masyarakat
    Pemerintah, lembaga pendidikan, media, serta organisasi masyarakat sipil memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuhnya kesadaran hukum. Kerja sama yang erat antara negara dan rakyat akan memperkuat sistem hukum secara menyeluruh.

Saran 

Berdasarkan beberapa jawaban dari responden untuk jawaban “Tidak” ada beberapa saran yang dapat diberikan untuk solusi penegakan hukum di indonesia seperti : 

  1. Peningkatan Pendidikan dan Penyuluhan Hukum
    Pemerintah bersama lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat perlu menyelenggarakan program pendidikan dan penyuluhan hukum secara rutin, baik di sekolah, kampus, maupun lingkungan masyarakat umum. Materi hukum perlu disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh semua lapisan masyarakat.
  2. Penguatan Peran Lembaga Sosial dan Tokoh Masyarakat
    RT/RW, tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda memiliki posisi strategis untuk menumbuhkan kesadaran hukum di komunitasnya. Mereka perlu diberdayakan sebagai agen perubahan yang mampu memberikan contoh serta mendorong warga untuk patuh hukum dan berani menegur pelanggaran secara santun.
  3. Pemanfaatan Media Sosial dan Teknologi Digital
    Informasi hukum perlu disebarkan melalui platform digital yang mudah diakses, seperti media sosial, aplikasi layanan masyarakat, atau laman resmi pemerintah daerah. Kampanye digital yang kreatif dan edukatif akan membantu menjangkau generasi muda dan masyarakat urban.
  4. Perlindungan Hukum bagi Pelapor
    Pemerintah perlu menjamin keamanan dan perlindungan hukum bagi warga yang berani melaporkan pelanggaran hukum, terutama dalam kasus-kasus yang sensitif. Regulasi tentang whistleblower protection harus ditegakkan agar warga merasa aman untuk berpartisipasi.

 

Penulis:
1. Atika Khairy Nabila (2410843019)
2. ⁠Fanisya Dwi Ananda (2410843035)
3. Ikhsan Habibi Pratama (2410842020)
4. Mutia Febrina (2410843012)
5. ⁠Nindi Aprilia Harisi (2410843014)
6. ⁠Salma Nur Habibah(2410843015)
7. ⁠Tiara Dian Anggraini (2410843032)
8. ⁠Vinny Aulia Asmarinda (2410843017)
Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Universitas Andalas

Dosen  Pembimbing: Dr. Aslinda, M. Hum.

 

Daftar Pustaka

Kusumo, V. K., Junia, I. L. R., Prianto, Y., & Ruchimat, T. (2021). Pengaruh UU ITE Terhadap Kebebasan Berekspresi Di Media Sosial. Prosiding SENAPENMAS, 1069–1078. 

Muttaqin, F. A., & Saputra, W. (2019). Budaya Hukum Malu Sebagai Nilai Vital Terwujudnya Kesadaran Hukum Masyarakat. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 1(2), 187–207

file:///C:/Users/USer/Downloads/7905-Article%20Text-49435-1-10-20250502.pdf

https://jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/kesadaran-hukum-sejak-dini-bagi-masyarakat

https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/view/1597

 

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses