Upaya Peningkatan Pendapatan Nasional di Tengah Wabah COVID-19 Menurut Perspektif Ekonomi Islam

peningkatan pendapatan nasional

Pendapatan nasional adalah jumlah dari semua pendapatan yang diterima oleh orang-orang di suatu negara selama satu tahun. Dalam ilmu ekonomi konvensional, pendapatan nasional dapat dihitung dengan menggunakan jumlah GNP (Gross National Product).

Dari pembelajaran teori ekonomi makro kita pahami untuk mengukur besarnya GNP berdasarkan dari 3 yakni pengeluaran untuk membeli barang dan jasa, nilai barang dan jasa akhir, dan faktor produksi dengan menjumlahkan penerimaan yang diterima oleh pemilik faktor produksi (upah, bunga, sewa, keuntungan).

Covid-19

Virus Corona adalah zoonotic yang artinya ditularkan antara hewan dan manusia. Berdasarkan data di Kementerian Kesehatan Indonesia, perkembangan kasus Covid-19 di Wuhan dimulai pada tanggal 30 Desember 2019 di mana Komite Kesehatan Kota Wuhan mengeluarkan pernyataan “urgent notice on the treatment of pneumonia of unknown cause”.

Bacaan Lainnya
DONASI

Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan bahwa Indonesia mengalami penurunan pendapatan negara sebesar 10% tahun ini. Penurunan pendapatan ini terutama akan terjadi pada sisi pendapatan pajak. 5 Dari 3 kasus ekonomi tersebut menunjukkan bahwa kasus COVID-19 ini dapat mempegaruhi aspek ekonomi makro dari segi pendapatan nasional.

Penurunan pendapatan negara akibat terdampak COVID-19 mengakibatkan pemerintah harus berupaya meningkatkan kebijakan-kebijakan moneter maupun fiskal agar dapat menstabilkan pendapatan negara. Dalam ekonomi Islam penurunan pendapatan negara dijawab oleh beberapa kebijakan yang dilakukan pada masa Rasulullah dan Khulafaurasyidin maupun masa periode awal Islam.

Kebijakan Strategis di Bidang Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 / PMK.03 / 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak Virus Wabah Corona, insentif yang diberikan kepada wajib pajak di sektor-sektor tertentu dalam bentuk 6 bulan untuk pekerja dengan pendapatan kotor tidak lebih dari 200 juta yang tidak ditanggung oleh pemerintah, pembebasan pajak impor selama 6 bulan, Pengurangan pajak Pasal 25 sebesar 30 persen selama 6 bulan, restitusi PPN dipercepat selama 6 bulan bagi eksportir serta hingga Rp 5 miliar untuk non-eksportir.

Perppu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Barang dan Jasa yang dibutuhkan di masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dengan mendukung ketersediaan obat-obatan, peralatan medis, dan alat-alat pendukung lainnya dalam penanganan pandemi COVID-19.

Kebijakan Ekonomi Islam

Menerapkan pembayaran melalui zakat seperti zakat maal dan zakat fitrah nantinya akan disalurkan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Sehingga permintaan akan produksi mengalami peningkatan dan akhirnya kembali kepada negara.

Menguatkan wakaf uang baik dengan skema wakaf tunai, wakaf produktif maupun waqaf linked sukuk yang perlu ditingkatkan. Badan wakaf Indonesia (BWI) perlu berkerja sama dengan lembaga keuangan syariah untuk mempromosikan berbagai infastruktur berbasis wakaf. Yang dimana pembangunan tersebut dapat meningkatkan pendapatan nasional.

Dengan demikian upaya peningkatan pendapatan ditengah wabah COVID-19 ini meliputi dari 2 aspek. Aspek pertama upaya yang dilakukan pemerintah dalam peningkatan pendapatan nasional. Yaitu berupa kebijakan fiskal yaitu kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah yang mengacu kepada ketentuan dalam perpajakan.

Aspek yang kedua berupa upaya peningkatan pendapatan nasional dilihat dari segi ekonomi Islam yang dimana dalam peningkatan pendapatan yang menjadi acuan. Sehingga hadirlah kebijakan seperti pada masa Rasulullah, Khulafaurasyidin, dan awal periode Islam dengan mengedepankan sektor wakaf dan zakat yang dapat kita terapkan untuk upaya peningkatan pendapatan nasional suatu Negara yang terdampak COVID-19.

Muhammad Husein Alamul Huda Muhaimin
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Editor: Rahmat Al Kafi

Baca Juga:
Ushul Fiqh dalam Ekonomi Islam
Konsep Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam
Dampak Covid-19 terhadap Ekonomi maupun Bisnis Syariah serta Peran Lembaga Keuangan Sosial Islam

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI