Zonasi dan Pemerataan Siswa

Pendidikan
Sumber: Dokumen Pribadi.

Demi pendidikan yang lebih maju, pemerintah kini mulai melakukan banyak inovasi agar pendidikan di Indonesia lebih maju. Inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh pemerintah salah satunya adalah menerapkan sistem zonasi untuk kegiatan penerimaan peserta didik baru. 

Kebijakan Zonasi Pendidikan adalah sebuah terobosan dalam upaya percepatan kebijakan  pemerataan mutu pendidikan yang dimulai pada tahun ajaran 2017/ 2018.

Kebijakan ini dituangkan melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat. 

Bacaan Lainnya
DONASI

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 mengatur zonasi tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat.

Sedangkan untuk tahun ajaran 2019/ 2020 kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang diperbaharui kembali menjadi Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Dengan tujuan Permendikbud yang baru adalah untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan (Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK Pasal 3 Ayat 1).

Dengan demikian dapat dikatakan fokus utama dari kebijakan zonasi adalah pemerataan akses layanan pendidikan (Gunarti dan Rukiyati, 2019). 

Sistem zonasi pendidikan sebenarnya telah diimplementasikan sejak tahun 2016, yang diawali dengan zonasi penyelenggaraan ujian nasional. Kemudian pada tahun 2017 zonasi untuk pertama kalinya diimplementasikan dalam penerimaan peserta didik baru.

Pemerataan kualitas sekolah melalui zonasi ini diharapkan dapat meningkatkan mutu setiap sekolah, sehingga tidak hanya sekolah-sekolah tertentu saja yang menjadi sekolah favorit. Sehingga berdampak pula pada kualitas pendidikan di Indonesia. 

Namun apakah memang zonasi seefektif itu? Tampaknya harapan besar pemerintah memajukan pendidikan di Indonesia lewat kebijakan zonasi belum disambut baik oleh sebagian masyarakat. Banyak para siswa yang rela pindah rumah tinggal dekat sekolah incarannya, agar masuk sistem zonasi.

Banyak pula warga yang rumahnya dekat dengan sekolah membuka rumah “kos” untuk siswa-siswa yang rumahnya tidak masuk zonasi sekolah tersebut namun ingin masuk sekolah tersebut. 

Hal ini tentunya tidak sesuai dengan kebijakan yang diinginkan pemerintah pusat. Pemerataan yang diinginkan oleh pemerintah nyatanya masih saja terhalang dengan perspektif siswa bahwa kualitas sekolah adalah utama.

Bagi sebagian siswa dan orang tua, kualitas sekolah adalah utama, masalah zonasi bisa dibuat sedemikian rupa agar siswa tetap bisa masuk sekolah favorit itu. Berdasarkan hasil penelitian Amirin, dkk. (2016:1) menunjukkan bahwa sekolah favorit adalah tujuan utama siswa memilih sekolah.

Tidak sampai di situ, belakangan pemerintah mendapat protes dari orang tua siswa untuk mengevaluasi kembali sistem zonasi. Pasalnya zonasi yang telah berjalan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Masih banyak sekolah yang tidak memenuhi sarana dan prasarananya sehingga siswa pun enggan mendaftar di sekolah yang dekat dengan rumahnya, namun bukan sekolah favorit. 

Namun demikian hasil riset dari Akabayashi (2006) menunjukkan bahwa harapan akhir dari sistem zonasi meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah perkotaan dengan meningkatnya pilihan, namun ternyata kontribusinya terhadap prestasi rata-rata siswa sangat minim dibandingkan dengan upaya peningkatan penyaringan siswa.

Hal ini berarti implementasi sistem zonasi meningkatkan kualitas sekolah namun kurang berdampak pada peningkatan prestasi siswa (Gunarti dan Rukiyati, 2019).

Jadi, bagaimana menurut anda tentang zonasi sekolah ini?

Penulis: Moch. Guntur Halilintar
Mahasiswa Komunikasi Digital UICI

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI