Pandemi Covid 19 yang belum kunjung usai dan masih berdampak pada ekonomi dan industri. Dampaknya, banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi yang melanda para pekerja. Perusahaan terpaksa melakukan itu untuk mengurangi beban pengeluaran pada perusahaan. PHK massal menyebabkan para pekerja kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kesulitan mendapatkan pekerjaan baru.
Bagi beberapa orang, di kondisi sulit seperti ini, mereka menempuh jalan lain dengan menikah di usia muda. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban ekonomi keluarga dikarenakan banyak persepsi-persepsi pada masyarakat bahwa pernikahan dapat mensejahterakan di usianya. Sehingga, semakin meningkatnya jumlah pernikahan anak usia dini.
Baca juga: Pandemi dan Pernikahan Dini: Bagaimana Realitas dan Upaya Mengatasinya?
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengatakan terjadi peningkatan pernikahan usia dini pada anak selama pandemi Covid-19. Provinsi Jawa Barat sebagai penyumbang tingginya peningkatan pernikahan dini pada anak berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Tahun 2020.
Pernikahan dini yang terjadi pada anak yang belum siap dapat menimbulkan beberapa dampak dan permasalahan. Contohnya seperti terjadi pendarahan saat proses kehamilan, permasalahan yang dapat terjadi bayi berat badan lahir rendah (BBLR), tekanan darah tinggi yang berujung hipertensi dan untuk gangguan psikologis berupa kecemasan, depresi sampai stress berkelanjutan dikarenakan ketidaksiapan dalam menjalani beban tanggung jawab yang diterima dalam menjalankan bahtera rumah tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga juga rentan terjadi dalam permasalahan rumah tangga hasil pernikahan dini. Ini disebabkan oleh kondisi emosi dan egositas yang belum stabil pada usianya sehingga memungkinkan tindakan kekerasan terjadi dalam berumah tangga.
Baca juga: Modernisasi dan Perpaduan Budaya dalam Adat Pernikahan Etnis Pesisir
Hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dan pusat untuk mengurangi terjadi peningkatan pernikahan dini pada anak di masa pandemi Covid-19.
Perlu dilakukan edukasi secara gencar oleh para tenaga kesehatan tentang kesehatan reproduksi bagi usia remaja serta perlunya media untuk menyampaikan berita yang dapat mengubah pola pikir/persepsi tentang pernikahan usia dini pada anak agar tidak terjadi permasalahan baru di kemudian hari. Harapannua, terciptanya generasi baru yang terbaik.
Ridho Alfian NI
02190200048
Mahasiswa Program Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Maju