Akankah Kontroversi Kelanjutan Food Estate oleh Presiden Jokowi Menjadi Pilihan Wadah Perkembangan di Tahun 2024?

AKANKAH KONTROVERSI KELANJUTAN FOOD ESTATE OLEH PRESIDEN JOKOWI
Sumber: Penulis

Food estate adalah sebuah proyek jangka panjang pemerintahan Indonesia yang berguna untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri.

Program food estate ini memiliki konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup hortikultura tanaman pangan, perkebunan, bahkan peternakan dalam suatu kawasan tertentu, dimana hal ini berarti termasuk pengembangan terhadap kawasan pengolahan atau pabrik yang nantinya akan dikembangkan menjadi kawasan food estate, lengkap dengan pengolahan dan distribusi komoditas pangan tersebut.

Hal ini memiliki arti bahwa selain pengembangan kawasan pertanian atau perkebunan, pengembangan kawasan juga nanti akan mengarah kepada pengembangan infrastruktur, terutama infrastruktur pembangunan fisik yang ada di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya
DONASI

Program ini dilakukan atas kerjasama kementerian pertanian dengan pemerintah daerah di beberapa kabupaten di Indonesia. Program ini dilaksanakan sebagai salah satu langkah preventif dari pemerintah terhadap kondisi pangan yang mengalami penurunan.

Program food estate atau yang lebih dikenal sebagai lumbung pangan sebagai kebijakan yang diusung oleh Presiden Jokowi ini bahkan dijadikan salah satu kebijakan yang masuk ke dalam program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024.

Presiden Jokowi sendiri menggagas proyek food estate di awal periode keduanya. Proyek tersebut awalnya sebagai bentuk respon pandemi COVID-19 sejak awal tahun 2020 yang dikhawatirkan mengancam ketahanan pangan nasional.

Pemerintah pun bergiat memulai proyek food estate sejak awal oktober 2020 di bekas lahan program Pengembangan Lahan Gambut (PLG) sejuta hektar di Kalimantan Tengah. Pada saat gagasan lumbung pangan mulai dikampanyekan, presiden Jokowi langsung menunjuk menteri pertahanan sebagai pimpinan proyek lumbung pangan untuk kawasan di Kalimantan Tengah.

Presiden Jokowi beralasan bahwa sektor pertahanan tidak begitu saja mengurus tentang alat utama sistem persenjataan (alutsita).

Pengembangan lumbung pangan di Kalimantan Tengah sudah dilaksanakan sejak pertengahan 2020 di areal lahan sawah eksisting sekitar 30.000 hektar yang tersebar di kabupaten Pulang Pisau 10.000 hektar dan juga kabupaten Kapuas 20.000 hektar.

Di tahun 2021, pengembangan lumbung pangan di Kalimantan Tengah diperluas menjadi 44.135 hektar. Sementara itu, Prabowo menegaskan bahwa kementeriannya hanyalah pendukung dalam pengerjaan food estate. Ia menyebut, kementerian pertanian tetap menjadi leading sector-nya.

Diketahui program food estate mendapatkan kritikan pada pertengahan Agustus lalu. Diketahui program food estate adalah proyek pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dikritik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto pada pertengahan Agustus lalu.

Ia mengatakan bahwa proyek tersebut justru menjadi kejahatan lingkungan karena banyak mengorbankan hutan. Dalam faktanya, program lumbung pangan ini mengalami tantangan yang serius. Hal tersebut terjadi dalam proyek lumbung pangan di Kalimantan Tengah. Setelah adanya proyek ini, hasilnya terbilang gagal.

Perkebunan singkong dengan luas 600 hektar mangkrak dan 17.000 hektar sawah baru tidak kunjung panen. Masalah krisis lahan akibat pencetakan sawah skala besar menyebabkan problem konflik agraria dengan masyarakat adat, penurunan daya dukung lingkungan, dan lain-lain.

Proyek lumbung pangan di wilayah ini ternyata hanya memicu permasalahan baru, bencana banjir yang kian meluas dan juga berkepanjangan, serta memaksa masyarakat Dayak untuk mengubah kebiasaan mereka menanam.

Pejabat kementerian pertahanan menyebut mangkraknya kebun singkong ini disebabkan oleh tidak adanya anggaran dan regulasi pembentukan Badan Cadangan Logistik Strategis. Namun, jika sudah ada kepastian alokasi dana dari APBN pada tahun 2023 maka pengelolaan kebun singkong akan dilanjutkan.

Ini menjadi penting mengingat harga beras yang melonjak akibat kemarau dan larangan ekspor India. Dalam mencapai tujuan ketahanan pangan, juga harus dihindari pengorbanan ekosistem, masyarakat, dan keseimbangan alam. Presiden Joko Widodo pun mengakui bahwa proyek tersebut belum berjalan dengan baik.

Namun, Jokowi menekankan bahwa proses pembuatan food estate tidak boleh dihentikan dan harus terus diperjuangkan. Adapun pejabat kementerian pertanian mengakui ada kekurangan dalam pelaksanaan program food estate.

Namun, ia menyebut lumbung pangan di Kalimantan Tengah tidak sepenuhnya gagal. Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Muhammad Yadi Sofyan mengatakan bahwa program food estate di Kalimantan Tengah akan terus dilanjutkan pemerintah, meski masih ditemukan beberapa kendala dalam pelaksanaannya.

Menurut Sofyan, apabila food estate tidak dilakukan sekarang, negara dikhawatirkan mengalami keterlambatan dalam memenuhi kebutuhan pangan. Seperti diketahui, kebutuhan pangan semakin bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk.

Akhirnya, terlepas dari masalah food estate yang digulirkan pemerintah, semestinya perlu dimengerti bahwa permasalahan selama ini di bidang pertanian salah satunya adalah terkait masalah kepemilikan dan distribusi lahan pertanian.

Secara konsep, yang ditawarkan dari konsepan food estate ini lebih mengarah kepada perubahan fungsi guna lahan, terutama perubahan guna lahan menjadi kawasan pertanian atau perkebunan, sekaligus memiliki peranan terhadap arahan pembangunan infrastruktur yang ada di sekitar wilayah tersebut. B

erdasarkan beberapa artikel yang menjadi rujukan, ketiga wilayah yang ditunjuk menjadi kawasan pengembangan food estate, masih belum memiliki dokumen penunjang tata ruang yang berkaitan dengan pengembangan kawasan pangan, atau lebih dikhususkan kepada pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Padahal, secara hierarkhi, dokumen tata ruang tersebut menjadi salah satu dasar pedoman dalam pengembangan sebuah kawasan yang memiliki fungsi khusus, dalam hal ini yaitu fungsi ketahanan pangan.

Berdasarkan permasalahan tersebut, dampak positif pembangunan dan pengembangan kawasan food estate ini memang diarahkan sebagai program untuk menanggulangi penurunan ketahanan pangan di Indonesia yang terjadi saat ini.

Selain itu, ditunjang dengan urgensi keadaan yang memang mengharuskan Indonesia sekiranya memiliki cadangan hingga ketahanan pangan yang mempunyai skala yang lebih besar. Kemudian, ditinjau dari segi keruangan, pengembangan kawasan food estate memiliki salah satu bonus fungsi lahan yang mampu dikembangkan lebih ke arah modern.

Namun tetap menjadi tanda tanya besar apakah food estate tetap menjadi wadah perkembangan Indonesia terutama di sektor pangan tahun 2024 mengingat permasalahan yang telah terjadi dan dampak negatif seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

 

Siti Solehatus Hanifah

Penulis: Siti Solehatus Hanifah
Mahasiswa Jurusan Teknologi Pangan, Universitas Muhammadiyah Malang

Editor: I. Chairunnisa

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI