Akuakultur merupakan aktivitas pemeliharaan biota air meliputi pembiakan, pembesaran sampai ke tahap pemanenan. Bahasa lain akuakultur sering disebut juga budidaya perairan atau budidaya perikanan. Berdasarkan lokasi dan jenis air, Akuakultur dibagi menjadi akuakultur tawar, akuakultur payau dan akuakultur laut.
Aktivitas akuakultur tawar dilakukan di kolam, sungai dan danau dengan komoditas pemeliharaan seperti ikan lele, ikan nila, ikan patin dan lain sebagainya. Akuakultur laut dilakukan di perairan laut menggunakan keramba, dengan komoditas ikan kakap, ikan kerapu, teripang dan jenis biota lainnya.
Akuakultur payau dilakukan di tambak dengan komoditas pemeliharaan seperti ikan bandeng, udang vaname, kepiting bakau dan lain sebagainya.
Tambak merupakan salah satu wadah akuakultur yang terletak dipesisir pantai. Pengembangan area tambak di Indonesia terus dilakukan, hal ini memiliki tujuan yaitu peningkatan produksi udang Indonesia untuk keperluan ekspor.
Pengembangan tambak untuk peningkatan produksi baik udang atau ikan dapat dilakukan dengan revitalisasi tambak tradisional dan pembukaan tambak baru.
Ada aturan yang harus ditaati dalam revitalisasi tambak dan membangun tambak baru yaitu aspek keberlanjutan. selain itu, tambak harus memiliki legalitas dan izin usaha (SIUP). Kemudian aturan yang harus ditaati saat tambak beroperasi adalah menerapkan CBIB (cara budidaya ikan/udang yang baik).
Tujuan penerapan CBIB adalah menjamin mutu dan keamanan produk akuakultur. Aturan lain yang harus ada di lokasi tambak yaitu IPAL (Instalasi pengolahan air limbah). Tujuan IPAL adalah untuk meminimalisir limbah tambak yang dibuang ke lingkungan.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan peraturan nomor 75/PERMEN-KP/2016 tentang pedoman umum pembesaran udang windu (Penaeus Monodon) dan udang vaname (Litopenaeus Vannamei).
Dua komoditas udang tersebut umumnya dipelihara di tambak. Permen ini merupakan salah satu aturan yang harus ditaati dan mempertimbangkan aspek keberlanjutan. Beberapa poin penting Permen yang perlu diperhatikan pertama lokasi.
Lokasi tambak harus sesuai RTRW (rencana tata ruang wilayah), parameter kualitas air dan tekstur tanah sesuai persyaratan teknis budidaya, tambak tidak boleh dibangun pada lahan mangrove dan wilayah pusat konservasi.
Kemudian poin prasarana dan sarana. Tata letak tambak dan saluran air dibuat dengan berprinsip memperoleh sumber air berkualitas dan mencengah penularan penyakit.
Pakan buatan, obat, dan disinfektan penggunaannya harus sesuai aturan petunjuk dan bahan tersebut harus terdaftar di Kementerian. Penggunaan Pupuk juga harus memenuhi standar persyaratan keamanan pangan dan lingkungan dan penggunaannya harus sesuai petunjuk.
Poin selanjutnya yang dijelaskan dalam Permen tersebut terkait pengelolaan lingkungan dan air buangan tambak. Setiap orang yang melakukan pembesaran udang di tambak harus menyediakan daerah penyangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, melakukan pemeliharaan tanaman mangrove atau jenis tanaman pantai lainnya yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) di area tambak, dan melakukan penanaman mangrove pada saluran pengeluaran yang dipengaruhi oleh pasang surut dan aliran nutrient.
Pengelolaan air buangan tambak (effluent) pada pembesaran biota di tambak dilakukan dengan metode pengendapan limbah lumpur pada petak/saluran pengendapan sebelum dibuang ke lingkungan perairan umum.
Endapan bahan organik berupa sisa pakan dan kotoran dapat dimanfaatkan sebagai bahan pupuk organik. Mutu air buangan tambak tidak melampaui rata-rata kadar mutu air lingkungan tempat pembuangan effluent atau sesuai dengan standar baku mutu lingkungan.
Aktivitas akuakultur tambak yang dilakukan berdasarkan aturan-aturan yang dijelaskan sebelumnya akan berdampak pada optimalisasi hasil produksi tambak, dan pengelolaan limbah tambak yang baik akan berdampak pada kelestarian usaha akuakultur.
Kita berharap usaha akuakultur di tambak hasil produksinya optimal dan terus dapat dilakukan dalam jangka panjang, sehingga bisa meningkatkan pendapatan, lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Zulfadhli
Mahasiswa S3 Biologi, Universitas Gadjah Mada
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News