KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, jurnal yang berjudul “perbankan syariah:konsep, prinsip,dan perkembangan nya di Indonesia” ini dapat diselesaikan dengan baik.
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai konsep dasar, prinsip-prinsip operasonal, serta perkembangan perbankan syariah, khususnya dalam konteks perekonomian Indonesia yang semakin berkembang.
Perbankan syariah merupakan slaah satu instrumen penting dalam sistem keuangan yang berbasis nilai-nilai islam. Dengan berlandaskan prinsip syariah, sistem ini tidak hanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan semata, tetapi juga untuk menciptakan keadilan, transparansi, dan keberkahan dalam setiap aktivitas eknomi.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, akademis, maupun praktisi perbankan untuk memahami secara komprehensif mengenai mekanisme serta manfaat yang ditawarkan oleh sistem perbankan syariah.
Dalam penyusunan jurnal ini, saya banyak memperoleh masukan dan referensi dari berbagai sumber, baik buku, artikel, maupun hasil penelitian sebelumnya. saya menyadari bahwa jurnal ini masih jauh dari sempurna dan masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat saya harapan untuk memperbaiki di masa yang akan datang.
Akhir kata saya mengucapka terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan meyusun jurnal ini. Semoga jurnal ini dapat memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dibidang ekonomi dan perbankan syariah.
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perbankan memiliki peran penting dalam menunjang kebutuhan ekonomi suatu negara. Melalui berbagai produk dan layanan keuangan yang ditawarkan, perbankan berfungsi sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki dana berlebih dan pihak yang membutuhkan dana. Di Indonesia, terdapat dua sistem perbankan yang berjalan secara berdampingan, yaitu bank konvensional dan bank syariah.
Bank konvensional merupakan bank yang beroperasi berdasarkan sistem bunga dan ketentuan umum yang berlaku di dunia perbankan internasional. Sementara itu, bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam, yang mengharamkan praktik riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Sebagai gantinya, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil, jaul beli, dan sewa dengan akad-akad syariah yang sesuai.
Baik bank konvensional maupun bank syariah memiliki keunggulan (benefit) dan kelemahan (loss) masing-masing. Bank konveksional, misalnya, unggul dalam hal jaringan luas, teknologi perbankan yang lebih modern, dan kemudahan dalam melakukan transaksi internasional. Namun di sisi lain, sistem bunga yang diterapkan seringkali menjadi beban bagi nasabah, serta dinilai kurang sejalan dengan prinsip keadilan sosial.
Sementara itu, bank syariah menawarkan benefit seperti sistem bagi hasil yang lebih adil, produk keuangan yang sesuai dengan prinsip halal, dan mendorong ekonomi berbasis moral. Meski demikian, bank syariah juga menghadapi sejumlah loss seperti keterbatasan produk, keterbatasan SDM yang memahami ekonomi syariah, serta persepsi masyarakat yang masih rendah terhadap konsep perbankan syariah.
Oleh karena itu, penting untuk mengkaji secara lebih mendalam apa saja benefit dan loss dari kedua sistem perbankan ini, agar masyarakat dapat memahami perbedaan, kelebihan, dan kelemahannya sebelum menentukan pilihan dalam bertransaksi keuangan.
1.2 Rumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka rumusan masalah penelitian yang diangkat dalam penelitian ini sebagai berikut:
- Apakah terdapat perbedaan yang signifikan antara kinerja keuangan Bank Konvensional dan Bank Syariah diukur dengan rasio Loan to Deposit Ratio?
- Apakah terdapat perbedaan yang signifikan anatara kinerja keuangan Bank Konvensional dan Bank Syariah diukur dengan Return On Equity?
- Apakah terdapat perbedaan yang signifikan antara kinerja keuangan Bank Konvensional dan Bank Syariah diukur dengan rasio Return On Assets?
- Apakah terdapat perbedaan yang signifikan antara Bank Konvensional dan Bank Syariah diukur dengan rasio Capital Adequacy Ratio?
- Apakah terdapat perbedaan yang signifikan antara Bank Konvensional dan Bank Syariah diukur dengan rasio Non Performing Loan?
- Apakah terdapat perbedaan yang signifikan antara bank Konvensional dan Bank syariah diukur dengan rasio Biaya Operasional Pendapatan Operasional?
1.3 Tujuan
1.1.1 Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah dan pokok permasalahan di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah:
- Menganalisis perbedaan kinerja keuangan Bank Konvensional dan Bank Syariah diukur dengan rasio Loan to Deposit Ratio
- Menganalisis perbedaan kinerja keuangan Bank Konvensional dan Bank Syariah diukur dengan rasio Return On Equity
- Menganalisis perbedaan kinerja keuangan Bank Konvensionel dan Bank Syariah diukur dengan rasio Return On Assets
- Menganalisis perbedaan kinerja keuangan Bank Konvensionel dan Bank Syariah diukur dengan rasio Capital Adequacy Ratio
- Menganalisis perbedaan kinerja keuangan Bank Konvensionel dan Bank Syariah diukur dengan rasio Non Performing Loan
- Menganalisis perbedaan kinerja keuangan Bank Konvensionel dan Bank Syariah diukur dengan rasio Biaya Operasional Pendapatan Operasional
1.1.2 Manfaat penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak, antara lain:
1. Bagi Perbankan
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang kinerja keuangan Bank Konvensional dan Bank Syariah pada periode 2009-2013. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai masukan oleh manajemen Bank Konvensional dan Bank Syariah untuk meningkatkan kinerja dari bank tersebut yang akan datang.
2. Bagi Peneliti yang Akan Datang
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi suatu referensi untuk mengembangkan penelitian yang akan datang yang berkaitan dengan kinerja keuangan perbankan.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional
Perbankan Syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963.
Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Baca juga: Sejarah Perkembangan Bank Syariah dan Perkembangan Bank di Indonesia
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya.
IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada Syari’ah Islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis Islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979).
Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Di Indonesia pelopor perbankan Syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal.
IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan dan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank syariah Mandiri dan Bank Mega Syari’ah. Sementara itu Bank Umum yang telah memiliki unit usaha Syari’ah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).
Sistem Syari’ah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syari’ah.
BAB III KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional
- Dari segi profitabilitas (ROA dan ROE), bank konvensional menunjukkan kinerja yang lebih unggul dibandingkan bank syariah. Hal ini disebabkan oleh sistem bunga yang menghasilkan pendapatan yang lebih stabil serta skala usaha yang lebih besar.
- Dari sesi efisien operasional (BOPO), bank konvensional umumnya lebih efisien karena memiliki struktur biaya yang lebih terkendali dan dukungan teknologi yang lebih maju. Sebaliknya, bank syariah masih menghadapi tantangan efisien, terutama karena skala operasional yang lebih kecil dan keterbatasan produk.
- Dari sisi kualitas pembiayaan/kredit, bank syariah cenderung memiliki rasio NPF yang lebih rendah dibandingkan NPL pada bank konvensional. Ini menunjukkan bahwa bank syariah lebeih selektif dan prident dalam menyalurkan pembiayaan, sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan asas syariah.
- Dari segi likuiditas (FDR/LDR), bank syariah dan konvensional memiliki rasio yang kompetitif, namun bank syariah terkadang menghadapi tantangan dalam penghimpunan dana pihak ketiga karena keterbatasan penetrasi pasar.
- Secara keseluruhan, baik bank syariah maupun bank konvensional memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Bank konvensional unggul dalam hal profitabilitas dan efisiensi, sementara bank syariah lebih kuat dalam hal stabilitas pembiayaan dan pendekatan etis dalam pengelolaan dana.
Referensi
- Banking, perbedaan perbankan konvensional dan perbankan syariah dalam http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/21/perbedaan -perbankan-konvensional-dan-perbankan-syariah/, diunggah pada 09 februari 2011.
- Bank Indonesia, perbankan dalam http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Ikhtisar+Perbankan/ Lembaga+Perbankan/ tanggal diunggah 10 Februari 2011.
- Blog Pribadi, Prinsip Dasar Produk Perbankan Syari’ah dalam http://blog.keuanganpribadi.com/prinsip-dasar-produkperbankan-syariah/ diunggah pada 09 Februari 2011.
- Dendawijaya, Lukman. 2004. Lima tahun Penyehatan Perbankan Nasional 1998-2003, Jakarta: Ghalia Indonesia.
- Kamir. 2004. Manajemen Perbankan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Kasmir, 2007. Dasar-dasar perbankan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution (ed). 2009. current issues lembaga keuangan Syari’ah, jakarta: kencana.
- Ratna, Mengenal Produk Perbankan Syari’ah dalam http://edratna.wordpress.com/2007/06/26/mengenalproduk-perbankan-syariah-1/ diunggah 09 Februari 2011.
Penulis: Irmalah
Dosen Pengampu: Miftakhus Surur, M.Sc (Fin)
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News-