Anggaran Corona Ditambah; Yakin Koruptor Indonesia Takut Ancaman Mati?

anggaran corona

Bencana negara dibagi menjadi dua, yaitu bencana alam dan bencana non-alam. Bencana alam merupakan peristiwa alam yang dapat merugikan sebagian besar penduduk, termasuk pemerintah. Sedangkan saat ini, dunia sedang perang melawan bencana non-alam, yaitu virus corona. Dalam mengatasi hal ini, pemerintah pasti menyalurkan anggaran untuk memfasilitasi rakyatnya. Namun, perlu diwaspadai tidak semua orang dapat dipercaya penuh dalam penggunaan anggaran tersebut.

Membludaknya wabah virus corona di Indonesia membuat Presiden Jokowi menambah alokasi APBN senilai Rp 405,1 triliun yang ditujukan ke sejumlah sektor ekonomi. Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Jokowi menegaskan pemerintah mengambil langkah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melawan corona melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Anggaran Rp 405,1 triliun itu akan dipakai untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 150 triliun. Hal tersebut termasuk penjaminan dan restrukturisasi kredit serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi. Kemudian, untuk bidang kesehatan meliputi perlindungan tenaga kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, pembelian alat kesehatan, dan insentif dokter dipakai sebesar Rp 75 triliun.

Bacaan Lainnya
DONASI

Berdasarkan penjelasan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat (31/3) dari total stimulus Rp 405,1 triliun tersebut, sebesar Rp 110 triliun digunakan untuk program perlindungan sosial,  Rp 75 triliun untuk kesehatan, Rp 150 triliun dialokasikan bagi pemulihan ekonomi, dan Rp 70,1 triliun intensif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dilihat dari penggunaan banyak sisi dana tersebut berisiko tinggi akan terjadinya korupsi di tiap bidang.

Firli Bahuri, selaku ketua KPK membenarkan ancaman hukuman mati pada korupsi dana bencana tersebut. Dikutip dari CNNIndonesia.com Firli mengungkapkan, “Ingat! Ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana,” Senin (23/3). Pemerintah sebelumnya juga menyatakan virus corona merupakan bencana non-alam dan skala nasional. Maka anggaran itu dijadikan prasyarat hukum mati bagi oknum yang korupsi pada dana tersebut.

Ketentuan tersebut tercantum pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa dalam hal tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam ayat (1) “dilakukan dalam keadaan tertentu”, pidana mati dapat dijatuhkan. UU tersebut menjelaskan bahwa keadaan tertentu merupakan sebagai pemberatan bagi pelaku Tipikor apabila dilakukan salah satunya pada waktu negara dalam bencana nasional.

Namun, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, mengungkapkan ancaman hukuman mati secara lisan bagi koruptor dana bencana penanganan virus corona tidak akan efektif. Pendapat tersebut disampaikan Novel menindaklanjuti seruan Firli Bahuri. “Ancaman pidana saja masih diakali, masak ancaman lisan akan efektif? Nggak mungkin,” ucap Novel kepada wartawan, Minggu (29/3).

Pimpinan KPK memang harus berani mengambil langkah pencegahan yang diiringi penindakan jika ingin serius memberantas korupsi di tengah wabah virus corona ini. Novel menyampaikan pendapat tersebut semata-mata agar koruptor tidak menyepelekan ancaman dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka seharusnya untuk segera ditindak dan dicegah maupun dibuat sistem untuk melakukan secara bersamaan.

Permintaan tersebut tidak hanya disampaikan oleh Novel Baswedan, namun juga disampaikan oleh wakil ketua MPR Hidayat Nur Wahid agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal penggunaan anggaran Rp 27 triliun yang akan dikeluarkan pemerintah untuk menangani wabah virus corona. Dari sini, pemerintah harus berhati-hati dan transparan dalam menggunakan anggaran tersebut. Dengan demikian, anggaran tersebut jelas dan dapat diketahui  jika terjadi penyalahgunaan.

Sejauh ini KPK menegaskan pihaknya masih melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi di tengah merebaknya virus corona. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga Rabu (25/3) kemarin. Namun, sejumlah elemen masyarakat sipil mengkritisi KPK era kepemimpinan Firli yang minim penindakan. Hal ini terbukti dalam 100 hari kepemimpinannya Firli dan rekan kerjanya baru melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam kondisi seperti ini, Firli menguatkan bahwa seluruh para penyidik dan penyelidik KPK terus bekerja di lapangan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi. Ia menegaskan bahwa melakukan korupsi terhadap anggaran bencana adalah kejahatan yang berat dan layak dengan hukuman mati. “Hukum tertinggi adalah menegakkan dan menghormati HAM dan penyelamatan jiwa manusia adalah prioritas pertama dan yang paling utama..,” ujar Firli, dikutip dari Suara.com.

Kalimat yang disampaikan tersebut menunjukkan ambisi pihak KPK dalam pengawasan dana untuk penanganan wabah virus corona. Bahkan isu akan pembebasan napi korupsi ditolak tegas oleh KPK. Seperti yang dimuat oleh Kompas.tv pada hari Sabtu, tanggal 4 April 2020 kemarin terdapat banyak perdebatan dari Menkumham Yasonna Laoly yang menetapkan kebijakan pembebasan narapidana. Walaupun sempat dibantah oleh KPK, namun ketetapan tersebut tetap dijalankan.

Di tengah wabah corona ini mendorong KPK agar bekerja lebih keras. Faktor yang menyebabkan meningkatnya kewajiban KPK dalam pengawasan dana penanganan wabah corona, seperti besarnya jumlah alokasi yang disalurkan oleh pemerintah kepada banyak bidang dan pembebasan napi korupsi. Walaupun pembebasan tersebut diikat oleh Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang asimilasi dan hak integrasi, masih ada kemungkinan mereka melakukan korupsi lagi.

Jika diulas kembali data korupsi terbesar di Indonesia, kasus corona ini sangat berisiko tinggi sebagai modus koruptor dalam penggalangan dana bantuan, maupun penyalahgunaan dana yang diberikan oleh pemerintah. Kasus korupsi terbesar pertama resmi oleh KPK adalah Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Negara tercatat mengalami kerugian hingga Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS.

Kasus kedua yaitu korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. KPK mencatat kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai  Rp 3,7 triliun. Selanjutnya adalah kasus E-KTP yang menyeret Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Kasus-kasus tersebut tentu saja menguras habis dana kebutuhan negara dan merugikan masyarakat maupun pihak pemerintah.

Dari kasus-kasus tersebut dapat dianalisis bahwa setiap dana yang disalurkan oleh negara dikuras oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Padahal hal tersebut sudah diikat kuat oleh ancaman hukum. Kembali kepada dana yang disalurkan oleh pemerintah sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan corona. Diperlukan ketelitian pihak KPK dalam menyelidiki dana tersebut. Jika tidak, kasus korupsi akan terulang dengan kerugian yang  lebih besar karena koruptor tidak takut hukum.

Diana Intan Pratiwi
Mahasiswa Sampoerna University
Pengurus BEM KM Sampoerna University

Baca juga:
Dampak Positif Wabah Corona di Indonesia
Masyarakat Masih Berlebihan dalam Menanggapi Corona
Memprediksi Masa Depan Kesejahteraan Indonesia dari Dampak Corona

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI