Mungkin banyak di antara ibu hamil dan menyusui bertanya-tanya, apakah diperbolehkan atau aman melakukan vaksinasi COVID-19?
Mari kita cari tahu bersama-sama!
Vaksinasi bertujuan untuk memberikan kekebalan spesifik terhadap suatu penyakit tertentu sehingga apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.
Bila seseorang tidak menjalaninya maka ia tidak akan memiliki kekebalan spesifik terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan pemberian vaksinasi tersebut.
Ibu hamil memiliki sistem imunitas tubuh yang rendah, sehingga lebih rentan untuk mengidap penyakit atau infeksi. Mengingat ibu hamil memiliki sistem imunitas tubuh yang rendah, COVID-19 bisa saja menginfeksi kapanpun.
Baca juga: Pengalaman Hidup Remaja yang Hamil di Luar Nikah
Meski gejala umum yang dialami akan sama saja dengan pengidap lainnya, ibu hamil yang telah memiliki penyakit bawaan, seperti penyakit paru-paru, asma, atau kerusakan hati, akan memiliki gejala yang lebih parah.
Virus corona pada ibu hamil akan membuat sejumlah penyakit yang telah ada menimbulkan gejala yang parah, bahkan menjurus pada kehilangan nyawa. Selain itu, wanita hamil yang terkena COVID-19 yang parah juga berisiko mengalami persalinan preterm, keguguran, hingga kematian.
kini sudah bisa diberikan kepada wanita hamil dan ibu menyusui. Untuk vaksin bagi wanita hamil, sesuai rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil ini menggunakan tiga jenis vaksin yaitu vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna serta vaksin platform inactivated virus Sinovac, sesuai ketersediaan.
Pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Walaupun ibu hamil di perbolehkan untuk melakukan Vaksinasi COVID-19, tetapi di berikan syarat-syarat tertentu kepada ibu hamil.
Syarat Vaksin untuk ibu Hamil dan Menyusui:
1. Suhu Tubuh
Seperti peserta vaksin pada umumnya, ibu hamil yang hendak divaksin suhu tubuhnya harus di bawah 37,5 derajat Celsius.
2. Tekanan Darah
Tekanan ibu hamil harus di bawah angka 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, maka dilakukan pengukuran ulang dengan jeda waktu minimal 10 menit. Jika masih tinggi, harus ditunda.
3. Usia Kehamilan
Tidak semua ibu hamil dapat begitu saja melakukan vaksinasi. Usia kandungannya minimal berada di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.
Baca juga: Sering Mengeluh Setelah Vaksin, yuk Kenali Efek Samping yang Sering Terjadi saat Vaksin Covid-19
4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia
Preeklamsia adalah komplikasi kehamilan. Hal ini terjadi karena adanya kondisi peningkatan tekanan darah disertai dengan adanya protein dalam urine.
Tanda-tandanya seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
5. Tidak memiliki riwayat alergi berat
Ibu hamil yang memiliki riwayat alergi berat juga harus menunda jadwal vaksinnya. Ciri-cirinya seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.
6. Ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid
Bagi ibu hamil yang memiliki penyakit seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver sudah harus dalam keadaan terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
7. Ibu hamil dengan penyakit autoimun
Sedangkan bagi ibu hamil yang mengidap autoimun atau tengah menjalani pengobatan seperti lupus, juga harus dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
8. Tidak sedang menjalani pengobatan
Terhadap ibu hamil yang sedang menjalani terapi pengobatan khusus seperti gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah juga tidak diperkenankan menjalani vaksinasi hingga masa pengobatan selesai.
9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan
Ibu hamil dengan kondisi ini tidak dapat melakukan vaksin karena obat-obatan dikonsumsinya dapat melemahkan sistem imun tubuh. Contohnya seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
10. Tidak terkonfirmasi positif COVID-19
Terakhir, ibu hamil juga tidak boleh dalam keadaan terinfeksi COVID-19. Minimal sudah negatif dalam waktu 3 bulan.
Terakhir, ibu hamil juga tidak boleh dalam keadaan terinfeksi COVID-19. Minimal sudah negatif dalam waktu 3 bulan.
Penulis: Annisa Sabina Febriyana
Mahasiswa Prodi Kebidanan Universitas Binawan
Dosen Pengampu: Apriani Riyanti, S.Pd.,M.Pd
Daftar Pustaka :
Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Ibu menyusui https://diskes.baliprov.go.id/vaksinasi-covid-19-bagi-ibu-hamil-dan-ibu-menyusui/
Syarat-syarat ibu hamil bisa divaksin Covid-19 https://newssetup.kontan.co.id/news/10-syarat-ibu-hamil-bisa-divaksin-covid-19-apa-saja?page=all.