Di tengah antrean sebuah gerai minuman, seorang pelanggan berdiri di hadapan puluhan pilihan menu. Ada kopi susu dengan gula aren, boba dengan tambahan krim keju, hingga jus buah dengan beragam topping. Namun, di balik warna minuman yang menarik serta pilihan topping yang menggugah selera, ada satu hal yang sering luput dari perhatian.
Berapa banyak gula yang sebenarnya akan dikonsumsi dalam satu gelas minuman itu?
Selama ini, informasi mengenai kandungan gula dalam minuman memang tidak selalu mudah dipahami. Pada produk kemasan, informasi tersebut hadir dalam bentuk tabel nilai gizi yang dipenuhi angka dan istilah teknis.
Sementara pada minuman siap saji yang dijual di gerai-gerai modern, konsumen umumnya hanya disuguhi oleh pilihan rasa, ukuran, dan tingkat kemanisan tanpa petunjuk gula, garam, dan lemak (GGL) yang akan dibawa minuman tersebut ke dalam tubuh.
Baca juga: Kebijakan GGL untuk Indonesia Lebih Sehat
Itulah gagasan di balik Nutri Level, kebijakan pelabelan gizi pangan siap saji yang diterbitkan Kementerian Kesehatan pada 14 April 2026.
Nutri Level yang dimaksud yaitu pemberian label bergradasi A (kandungan GGL rendah), B, C, D (kandungan GGL tinggi) pada daftar menu, kemasan eceran, dan lainnya yang dirancang agar mudah dipahami dalam hitungan detik.
Meski terlihat sederhana, setiap kategori tidak ditentukan secara sembarangan. Penilaian level dilakukan berdasarkan hasil pengujian laboratorium terakreditasi yang dilakukan oleh pelaku usaha, sehingga label yang tertera merepresentasikan kandungan gizi dari produk yang dijual.
“Perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya.” — Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Kebijakan ini tidak lahir tanpa alasan. Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menunjukkan bahwa sejumlah penyakit dengan pembiayaan terbesar, seperti hipertensi, obesitas, penyakit kardiovaskular, stroke, diabetes tipe 2, hingga gagal ginjal, memiliki keterkaitan dengan pola konsumsi yang tidak sehat.
Hal ini menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan tidak lagi cukup melalui imbauan semata, melainkan perlu kebijakan yang membantu masyarakat membuat pilihan yang lebih sadar.
Nutri Level dalam Kacamata Difusi Inovasi
Kebijakan Nutri Level tidak serta-merta mengubah kebiasaan, terdapat proses waktu agar aturan ini dikenal dan diterima. Proses inilah yang dijelaskan oleh sosiolog bernama Everett M. Rogers melalui teori difusi inovasi.
Menurutnya, sebuah gagasan atau inovasi baru biasanya menyebar secara bertahap dari saat masyarakat pertama kali mengenalnya, kemudian menilai manfaatnya, memutuskan untuk mencoba, dan menerapkannya ke kehidupan sehari-hari, hingga akhirnya menjadikannya sebagai kebiasaan.
Baca juga: Implementasi Teori Difusi Inovasi dalam Adopsi Dompet Digital (E-Wallet) di Indonesia
Kementerian Kesehatan mulai memperkenalkan Nutri Level melalui akun Instagram resminya @kemenkes_ri. Begitu juga dengan Menteri Kesehatan Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, yang turut mengangkat isu serupa melalui akun TikTok pribadinya.
Dengan gaya komunikasi yang lebih santai dan dekat dengan generasi muda, pesan mengenai pentingnya mengendalikan konsumsi gula menjangkau audiens yang lebih luas. Diskusi pun bermunculan di kolom komentar media sosial hingga perdebatan mengenai efektivitas kebijakan tersebut dalam mengubah pola konsumsi masyarakat.
Dalam teori difusi inovasi Rogers, tahap persuasi terjadi ketika seseorang mulai membentuk sikap (positif atau negatif) terhadap sebuah inovasi.
Kolom komentar TikTok Menkes Budi Gunadi Sadikin menjadi semacam ruang persuasi yang terbuka: “Alhamdulillah, akhirnya diterapkan juga. Usul Pak, keterangan Nutri Level pada kemasannya jangan kecil, harus terang dan jelas.”
Komentar ini menjadi salah satu bentuk bahwa publik tidak hanya ingin kebijakan itu ada, mereka ingin kebijakan ini terlihat.
Kekuatan terbesar Nutri Level justru terletak pada kesederhanaannya. Informasi gizi yang biasanya tersaji dalam tabel angka yang rumit, dipadatkan menjadi satu huruf berwarna yang bisa dibaca dalam hitungan detik. Namun, kesederhanaan ini juga harus berhadapan dengan sesuatu yang jauh lebih kompleks.
Kemenkes mencatat Indonesia adalah salah satu negara dengan konsumsi minuman manis tertinggi di Asia Tenggara.
Minuman boba, kopi susu gula aren, dan es teh manis bukan sekadar minuman, melainkan sebuah ritual sosial yang sudah mengakar. Meminta konsumen “sadar level” berarti mengintervensi kebiasaan yang sudah menjadi bagian dari gaya hidup.
Bagi pelaku usaha pun, kebijakan ini tidak sesederhana menempelkan stiker baru. Ada kewajiban uji laboratorium terakreditasi, pembaruan label, dan pengawasan mandiri yang tidak semua usaha siap menanggungnya.
“KMK ini di tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, dan restoran kecil.” — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Siaran Pers April 2026.
Keputusan untuk tidak menyertakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam tahap awal mencerminkan pemahaman implisit mengenai adopsi inovasi. Di sinilah jaringan gerai besar mengambil peran.
Seperti Fore, jaringan gerai kopi lokal yang beroperasi di berbagai kota besar, menjadi salah satu yang bergerak lebih dulu dalam memasang label Nutri Level pada daftar menu.
Pada teori difusi inovasi, mereka disebut sebagai early adopters yang siap menanggung transisi kebijakan. Dari merekalah kebijakan ini diharapkan mengalir.
Baca juga: Difusi Inovasi Satgas Ciliwung: Peningkatan Kesadaran Warga Bogor untuk Kelestarian Sungai
Ketika label ini sudah lumrah di kedai-kedai besar, norma sosial akan terbentuk, dan pedagang kecil pun terdorong mengikuti secara organik—sebuah mekanisme yang disebut sebagai social proof dan observability.
Dari Simbol ke Perilaku
Proses penyebaran ini juga didukung oleh karakter Nutri Level yang relatif mudah diterima.
Berbeda dengan berbagai inovasi kesehatan yang menuntut perubahan besar dalam kehidupan sehari-hari, konsumen tidak diwajibkan mengubah pilihan, apalagi menghentikan kebiasaan mengonsumsi minuman favoritnya. Nutri Level hanya menghadirkan informasi yang bisa dilihat dan dipertimbangkan kapan saja.
Hari ini konsumen mungkin hanya melihatnya sekilas saat memesan minuman. Pada kesempatan berikutnya, tanpa disadari mereka mulai mempertimbangkan huruf berwarna yang tertera pada pilihan minuman.
Pengubahan yang nyaris tidak terasa, namun perlahan memengaruhi cara konsumen mengambil keputusan.
Namun, melihat sejarah kebijakan pelabelan pangan mengajarkan satu pelajaran penting, yaitu label yang terlihat belum tentu label yang dibaca, dan label yang dibaca belum tentu mengubah perilaku.
Dalam teori difusi inovasi, tahap paling kritis justru adalah konfirmasi, apakah pengadopsi awal memvalidasi inovasi dan menyebarkannya lebih luas, atau justru mengabaikannya.
Kebijakan Nutri Level adalah sebuah langkah baru. Kementerian Kesehatan mengakui bahwa pilihan konsumen tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kesadaran individual, negara perlu hadir untuk menyederhanakan informasi dan memudahkan pilihan sehat.
Pertanyaannya kini bukan apakah inovasi ini akan diadopsi, melainkan seberapa cepat kurva difusinya akan menanjak dan seberapa dalam akan mengubah cara jutaan orang Indonesia memesan minuman mereka hari ini.
Referensi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, “Kemenkes Terbitkan Aturan untuk Cegah Konsumsi Gula Berlebih,” 15 April 2026, https://www.kemkes.go.id/id/kemenkes-terbitkan-aturan-untuk-cegah-konsumsi-gula-berlebih.
Komentar pada unggahan TikTok Budi Gunadi Sadikin mengenai kebijakan Nutri Level, diakses 20 Mei 2026. https://vt.tiktok.com/ZSQFL4f4C/
Penulis: Yashirly Asyhurin Oktayuana
Mahasiswa Magister Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran
Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












