Dampak Transfer ke Daerah bagi Perekonomian di Daerah

Dampak Transfer ke Daerah
Ilustrasi Transfer ke Daerah (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Di Indonesia, daerah memang mendapatkan dana dari pemerintah pusat untuk berbagai tujuan penggunaan. Tujuan utamanya, adalah untuk mengurangi kesenjangan antara pusat dan daerah dan antar daerah lainnya. Dana yang diberikan tersebut, disebut sebagai transfer ke daerah.

Untuk memahami lebih lanjut terkait dana pemerintah pusat untuk daerah, berikut ini penjelasan mengenai pengertian, serta jenis dana yang disalurkan ke daerah.

Pengertian Dana Transfer ke Daerah Transfer ke daerah atau TKD, adalah dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan merupakan bagian dari belanja negara, yang kemudian akan dialokasikan dan disalurkan ke daerah untuk dikelola oleh pemerintah daerah, dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Bacaan Lainnya
DONASI

TKD merupakan bagian dari hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam sistem penyelenggaraan keuangan.

Sistem ini mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang dilaksanakan secara adil, akuntabel, transparan, dan selaras berdasarkan undang-undang.

Transfer ke daerah ditetapkan oleh pemerintah dengan berbagai jenis dana transfer, yang mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundang-undangan terkait.

Penetapan tersebut harus selaras dengan rencana kerja pemerintah dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya. APBN sendiri, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pun berperan dalam memberi pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas rancangan undang-undang (RUU) APBN dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut. Kemudian, DPD akan memberikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Jenis-Jenis Transfer ke Daerah

TKD menjadi salah satu ruang lingkup hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, terdapat jenis dan kebijakan TKD.

Jenis TKD tersebut berupa dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa. Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini pengertian jenis-jenis transfer ke daerah untuk daerah dari pemerintah pusat

1.  Dana Bagi Hasil

Dana Bagi Hasil Jenis dana transfer ke daerah yang pertama, adalah dana bagi hasil atau DBH. Jenis TKD ini, merupakan dana bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu. Dana ini dibagikan kepada Daerah penghasil sumber daya alam setempat.

Tujuan pemberian DBH adalah mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Efeknya, tidak ada kesenjangan antar daerah maupun antara daerah dengan pusat. DBH terdiri atas DBH pajak dan DBH sumber daya alam. DBH pajak tersebut terdiri atas pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta cukai hasil tembakau.

Sedangkan DBH sumber daya alam terdiri atas kehutanan, mineral dan batubara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan. Pause

2.  Dana Alokasi Umum

Jenis dana transfer ke daerah berikutnya adalah dana alokasi umum atau DAU, yakni bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah. Dana ini dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.

DAU ini dialokasikan per daerah sebesar celah fiskal satu tahun anggaran. Dana tersebut diberikan dengan mempertimbangkan pagu TKD secara keseluruhan, kemampuan keuangan negara, target pembangunan nasional, dan kebutuhan layanan publik untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

3.  Dana Alokasi Khusus

Dana alokasi khusus, atau DAK, menjadi salah satu jenis dana transfer ke daerah selanjutnya. DAK merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik.

Sesuai dengan namanya, DAK ini penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah. DAK dialokasikan dengan tujuan agar negara mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, agar tidak ada kesenjangan layanan publik, mendorong perekonomian setempat, dan operasional layanan publik.

4.  Dana Otonomi Khusus

Dana Otonomi Khusus merupakan jenis dana transfer ke daerah. Dana ini adalah dana bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus. Daerah dengan status otonomi khusus tersebut yakni Provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh.

5.  Dana Keistimewaan

Jenis dana transfer ke daerah berikutnya adalah Dana Keistimewaan. Dana keistimewaan ini adalah dana untuk Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dana ini adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.

6.  Dana Desa

Jenis dana transfer ke daerah yang terakhir adalah dana desa, yang merupakan bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa. Dana ini diberikan dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Dana desa bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan mempertimbangkan keadilan dan pemerataan. Penghitungannya pun dilakukan berdasarkan kinerja desa, jumlah penduduk, jumlah desa, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis.

Demikian jenis dana transfer ke daerah yang berasal dari APBN. Selanjutnya dapat diketahui bahwa jenis dana transfer ke daerah tersebut memiliki tujuan penggunaan untuk kesejahteraan daerah.

Bukti empiris menunjukkan transfer pemerintah pusat memberikan dampak besar pada belanja daerah untuk penyediaan layanan publik.

Ketidaktepatan pemanfaatan transfer ke daerah akan menambah tingginya SILPA daerah. SILPA adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yaitu selisih antara defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Ada pembiayaan yang sengaja direalisasikan pada akhir tahun sebelumnya untuk operasionalisasi awal tahun.

Definisi SiLPA menurut Peraturan Pemerintah (PP) sendiri adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

Sedangkan, Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran sering disebut sebagai penerimaan pembiayaan. Sebaliknya, pembiayaan yang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut dengan pengeluaran pembiayaan.

Direktur Keuangan Negara dan Analisis Moneter Kementerian PPN/Bappenas Boediastoeti Ontowirjo memaparkan, belanja transfer ke daerah secara agregat memiliki dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan ketimpangan di daerah.

Hasil kajian Bappenas tersebut menyimpulkan, setiap peningkatan TKDD sebesar 1% mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 0,016%.

Sementara, kenaikan 1% TKDD juga berpengaruh mengurangi orang miskin di daerah hingga 0,3%. Terakhir, setiap bertambahnya TKDD sebesar 1%, maka secara agregat juga mengurangi ketimpangan masyarakat di daerah hingga 0,012 poin.

Dari kajian Bappenas tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan di daerah sangat terpengaruh dengan adanya transfer ke daerah.

Oleh karena itu, pemerintah pusat selalu mendorong kepada pemerintah daerah agar benar-benar memanfaatkan TKDD tersebut agar pertumbuhan ekonomi di setiap daerah dapat meningkat dari tahun ke tahun yang pada akhirnya akan berdampak kepada perkonomian daerah dan juga yang lebih luas lagi perekonomian nasional.

Namun demikian tidak lupa pemerintah pusat juga mengingatkan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah terkait dengan dana transfer ke daerah tersebut yaitu dengan pertanggungjawaban atau akuntabiltasnya dengan menyampaikan laporan hasil pemanfaatan dana transfer dipergunakan sesuai dengan peruntukannya secara transparan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi transfer ke daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 naik menjadi Rp857,6 triliun, yang digunakan antara lain untuk menangani kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting.

“Untuk transfer ke daerah yang dialokasikan sebesar Rp857,6 triliun, terjadi kenaikan 5,3 persen dibandingkan tahun 2023.

Angka stunting di Indonesia berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) masih di angka 21,6 persen, sedangkan saran dari Organisasi Kesehatan Dunia, standar prevalensi stunting harus di bawah 20 persen. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan penurunan angka stunting menjadi 14 persen pada 2024.

Sedangkan pada Maret 2023, angka kemiskinan ekstrem turun menjadi 1,12 persen atau berkurang 0,62 persen dari September 2022.

Selain itu, peningkatan alokasi transfer ke daerah juga ditujukan untuk mendukung penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah terutama untuk guru dan tenaga kesehatan, meningkatkan pelayanan publik di daerah, mendukung operasional sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan.

Sinergi kebijakan antara APBN pusat dan daerah terus akan ditingkatkan melalui harmonisasi belanja pusat dan daerah dari tahap perencanaan hingga penganggaran yang berdimensi regional serta penguatan intervensi belanja di daerah akan terus dimonitor dan ditingkatkan.

Kemiskinan Ekstrim

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melaporkan terdapat 3,3 juta orang masuk dalam kategori miskin ekstrem, dan terkonsentrasi di Indonesia bagian timur.

“Jumlahnya 3,3 juta di seluruh wilayah Indonesia. Tentu kita bisa melihat, persentase angka kemiskinan ekstrem yang tinggi ini di Indonesia bagian timur, sehingga perlu penanganan yang khusus,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono di Jakarta, Rabu (23/8).

Nunung mengatakan untuk pulau Jawa, meski persentase kemiskinan ekstrem kecil, jumlah penduduk yang tinggi membuat angka absolut menjadi tinggi. Namun, Nunung tidak menyebut secara rinci besarannya.

Maka dari itu, sasaran program penanganan kemiskinan ekstrem tidak hanya berfokus pada provinsi yang tingkat kemiskinannya tinggi, tetapi wilayah yang angka absolut penduduk miskinnya juga tinggi.

“Jadi, sasaran-sasaran di wilayah dengan persentase tinggi dan secara absolut jumlah penduduknya tinggi. Kami optimistis di 2024 mendekati nol koma sekian, tetapi sudah menyentuh ke arah sana,” kata dia, dikutip dari www.liputan6.com.

Alokasi transfer APBN dari pemerintah pusat ke daerah pada 2024 mendatang mengalami peningkatan, termasuk dana alokasi umum atau DAU. Hal ini sebagai upaya strategis pemerintah untuk menggenjot perekonomian daerah di tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperbesar alokasi transfer ke daerah pada 2024, mencapai Rp 857,59 triliun, sedangkan pada 2023 sebesar Rp 814,72 triliun. Komponen transfer ke daerah terbesar adalah DAU yang mencapai Rp 427,69 triliun atau naik sekitar 8% dari besaran kucuran pada 2023 yang sebesar Rp 396 triliun.

Besaran dana itu diberikan pemerintah pusat dari APBN ke daerah dalam dua bagian. Bagian DAU yang pertama disalurkan dalam bentuk dana yang tidak ditentukan penggunaannya atau block grant, artinya pemanfaatannya diserahkan sesuai kewenangan daerah, namun mengacu dengan prioritas pembangunan daerah. Besarannya pada 2024 Rp 343,53 triliun.

Bagian Kedua, DAU diserahkan dalam bentuk yang ditentukan penggunaannya atau specific grant untuk dukungan di bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, serta Layanan Umum. Nilainya sebesar Rp 84,17 triliun pada 2024.

Penyaluran DAU dalam Dua Bentuk

Sementara itu, Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Adriyanto menyampaikan bahwa penyaluran DAU dalam dua bentuk ini baru pertama kali dilaksanakan setelah keluarnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.

“Jadi ada DAU yang tidak ditentukan penggunaanya, dan kedua adalah DAU yang ditentukan penggunaanya, atau kita biasanya menyebutnya DAU earmark atau DAU specific grant,” kata Adriyanto.

Karena ada bagian DAU yang ditentukan penggunaannya, atau disesuaikan dengan program maupun kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ada sejumlah rincian dari bidang-bidang yang ditentukan untuk dilaksanakan programnya memanfaatkan DAU.

Untuk bidang pendidikan, digunakan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan. Sedangkan, bidang kesehatan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan.

Bidang pekerjaan umum diantaranya digunakan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum.

Sementara itu bidang layanan umum terdiri dua peruntukan. Pertama ialah dukungan pendanaan kelurahan yang digunakan untuk memberi dukungan pendanaan kepada daerah tingkat kabupaten atau kota dalam memenuhi penganggaran bagi kelurahan sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri.

Kedua, adalah dukungan penggajian aparatur sipil negara (ASN) di daerah, yakni formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam bentuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat formasi PPPK, dimana pada TA. 2023 digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan melekat formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023.

“Pada tahun 2024, alokasi DAU seluruh daerah mengalami kenaikan karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024, serta adanya tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji 8%,” ucap Adriyanto.

DAU untuk Penggajian PPPK

Khusus untuk DAU yang dilakukan earmarking untuk penggajian PPPK, hingga 2024 Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 41,4 triliun. Terbagi untuk gaji formasi PPPK 2022 yang diangkat pada tahun 2023, formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2023, dan sisa formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2024.

“Untuk jumlah PPPK sendiri yang akan diangkat itu datanya bersumber dari Kementerian PANRB dan/atau BKN sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan. Ini gambaran mengenai besaran DAU earmark,” tutur Adriyanto.

Adapun rincian dari kucuran dana itu terbagi untuk PPPK formasi 2022 yang diangkat pada tahun 2023 senilai Rp 8,3 triliun. Terdiri dari PPPK Guru 320.223 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 92.151 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 27.594 orang.

Sedangkan, untuk formasi 2023 yang diangkat pada tahun ini sebesar Rp 17,4 triliun, terdiri dari PPPK Guru 709.219 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 185.448 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 13.193 orang.

Terakhir, anggaran sebesar Rp 15,7 triliun yang dialokasikan untuk formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2024 dengan rincian PPPK Guru 296.059 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 154.342 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 42.826 orang.

“Jadi, sekali lagi untuk formasi PPPK ini pemerintah melalui alokasi DAU secara konsisten juga tetap menganggarkan untuk formasi PPPK,” tegas Adriyanto, dikutip dari www.liputan6.com.

Dari penjelasan dan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah pusat terus memacu daerah dalam memanfaatkan atau menggunakan dana transfer sebagai bagian dari kesempatan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonominya dengan memperhatikan beberapa aspek atau bidang yang menjadi target penyaluran dana.

Hal itu ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah DAU tahun 2024 yang akan disalurkan kepada pemerintah daerah dibandingkan dengan jumlah DAU tahun 2023.

Dengan TKD diharapkan perkonomian daerah tumbuh dan berkembang positif sehingga akan menarik investor ke daerah.

Salah satu contoh, misalnya seperti yang disampaikan Bupati Sragen pada saat peresmian pembukaan/perpindahan kantor cabang Bank Mandiri di Sragen awal bulan Desember 2023 bahwa untuk Kabupaten Sragen mengalami kenaikan pertumbuhan ekonomi dari segi investasi dimana banyak investor yang masuk baik dari perusahaan skala nasional maupun multinasional.

Hal tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap perpajakan daerah dimana dengan adanya iklim investasi yang bagus akan menambah pemasukan dari segi pajak yang dipungut oleh daerah.

Dari uraian tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dampak dari Transfer ke Daerah yaitu:

  1. Meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.
  2. Memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan.
  3. Meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Darmawan Bima PHS
Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sragen

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI