Pajak dan politik tidak dapat dipisahkan, perlunya keberpihakan secara politik untuk menerapkan kebijakan perpajakan yang tidak memihak pada kesejahteraan masyarakat.
Pajak adalah kontribusi kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan ketidakseimbangan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Proses pengumpulan pajak yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar dapat mengakibatkan batalnya jumlah pajak yang terutang.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, seringkali pemangku kebijakan harus menerapkan opini tidak populer yang dalam proses perencanaan, pembahasan, dan penetapannya memerlukan keberpihakan secara politik (Admin Expert Tax Consulting, 2022).
Peran Politik dalam Kebijakan Perpajakan
Pajak dan politik memiliki hubungan dalam konteks kebijakan perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertentangan antara kebutuhan fiskal dan keberpihakan politik seringkali menjadi kompleks.
Salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan adalah kebijakan pembiayaan pajak atau insentif fiskal yang dapat membebaskan sektor-sektor tertentu dari beban pajak, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Politik mempunyai peran dalam perpajakan internasional, peran politik menjadi sangat penting dalam berbagai aspek, mulai dari negosiasi antar negara hingga pengembangan pedoman dan standar internasional.
Sistem perpajakan internasional sedang menghadapi dua tantangan utama, yaitu digitalisasi ekonomi (Kementerian Keuangan RI (Direktorat Jenderal Perbendaharaan), 2015) dan persaingan tarif pajak yang cukup agresif.
Pesatnya perkembangan teknologi digital memudahkan perusahaan multinasional beroperasi secara lintas negara dan memungkinkan mereka mendapatkan penghasilan yang signifikan tanpa harus hadir secara fisik di negara pasar.
Selain digitalisasi ekonomi, tantangan perpajakan internasional juga terjadi dengan adanya kompetisi tarif pajak yang kemudian mendorong terjadinya praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) (Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), 2024).
Untuk mengatasi hal tersebut, negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework (IF) on BEPS menyepakati Solusi Pilar Dua, yang terdiri dari ketentuan Pajak Minimum Global dan Subject to Tax Rules (STTR).
Baca Juga:Â Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Layanan PBB di BPKAD Kota Yogyakarta
Sengketa Pajak PT Eldita Sarana Logistik
Sengketa pajak (Rifa’i, 2022), yang melibatkan PT Eldita Sarana Logistik dihadapi setelah terjadi perbedaan penafsiran terhadap peraturan perpajakan yang mengakibatkan perbedaan perhitungan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Proses hukum yang panjang melibatkan pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali PT Eldita Sarana Logistik.
Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Pajak dan menyatakan bahwa pengembalian Bea Masuk dapat diproses lebih lanjut. PT Eldita Sarana Logistik akan menerima pengembalian sebesar Rp1.020.990.000, yang diakibatkan oleh kesalahan dalam penghitungan kurs.
Dalam putusan Nomor 2634/B/PK/Pjk/2024 Â (Putusan et al., 2024), yang melibatkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sengketa hukum didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, yang sebelumnya menjadi Terbanding dalam kasus ini, terkait dengan pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Putusan tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004578.19/2022/PP/M.IXA Tahun 2023, yang diucapkan pada tanggal 21 Agustus 2023 dan dikirimkan pada tanggal 31 Agustus 2023.
Selain itu, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Penetapan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-868/KPU.3/2022 tanggal 18 Maret 2022 adalah sah dan bernilai karena memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi. Putusan ini juga menegaskan penerapan prinsip substance over the form yang sesuai dengan asas nebis vexari rule.
Selanjutnya, Mahkamah Agung menetapkan jumlah Bea Masuk dan PDRI yang harus dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali, yaitu sebesar Rp1.020.990.000 (satu miliar dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), sesuai dengan Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-868/KPU.03/2022 tanggal 18 Maret 2022. Termohon Peninjauan Kembali, yang sebelumnya menjadi Pemohon Banding, juga dihukum untuk membayar biaya perkara.
Putusan ini juga mengabulkan seluruh banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-868/KPU.3/2022 tanggal 18 Maret 2022.
Keputusan tersebut terkait dengan keberatan yang diajukan PT Eldita Sarana Logistik terhadap Penetapan Bea Masuk oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Nomor S-392/KPU.03/2022 tanggal 11 Januari 2022.
Baca Juga:Â Peran Ajaran Tamansiswa Tri Pantangan dalam Kepatuhan Pembayaran Pajak
Permohonan ini diajukan atas nama PT Eldita Sarana Logistik dengan NPWP 91.202.445.2-014.000, yang beralamat di Wisma Soewarna Lantai 2 Unit C-A, Taman Niaga Soewarna, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Mahkamah Agung juga menetapkan adanya kesalahan tata usaha dalam proses input atau penghitungan kurs, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dapat diproses lebih lanjut untuk pengembalian.
Selain itu, permohonan pengembalian Bea Masuk sebesar Rp1.020.990.000 dinyatakan dapat diproses lebih lanjut dan diberikan kepada Pemohon Banding. Sementara itu, kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme di Direktorat Jenderal Pajak.
PT Eldita Sarana Logistik menghadapi permasalahan serius terkait sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Permasalahan ini berakar dari perbedaan penafsiran terhadap peraturan perpajakan, yang mengakibatkan perbedaan perhitungan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Sengketa ini semakin kompleks dan berujung pada proses hukum yang panjang, mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Untuk menyelesaikan sengketa ini, baik PT Eldita Sarana Logistik maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan berbagai upaya, antara lain:
- Negosiasi: Kedua belah pihak melakukan negosiasi untuk mencari solusi damai sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
- Proses Hukum: Setelah upaya negosiasi gagal, perkara dibawa ke pengadilan tingkat pertama. Kedua belah pihak mengajukan bukti-bukti dan argumen hukum masing-masing.
- Banding: Pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama dapat mengajukan banding ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi.
- Peninjauan Kembali: PT Eldita Sarana Logistik mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai upaya terakhir untuk membatalkan putusan sebelumnya.
Hasil dari upaya penyelesaian sengketa ini akan sangat tergantung pada putusan akhir Mahkamah Agung. Beberapa kemungkinan hasil yang dapat terjadi antara lain:
- Menangkan Gugatan: Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali, maka putusan sebelumnya dibatalkan dan PT Eldita Sarana Logistik dinyatakan menang.
- Kalah Gugatan: Jika Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali, maka putusan sebelumnya tetap berlaku dan PT Eldita Sarana Logistik harus memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan putusan tersebut.
Sengketa pajak yang dialami oleh PT Eldita Sarana Logistik memberikan beberapa pelajaran berharga, betapa krusialnya pemahaman mendalam terhadap peraturan perpajakan bagi setiap perusahaan. Ketidaktahuan atau kesalahan dalam menginterpretasikan aturan pajak dapat berujung pada sengketa yang panjang dan melelahkan.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memiliki tim internal yang kompeten atau bermitra dengan konsultan pajak profesional untuk memastikan semua kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar.
Ketika sengketa pajak tak terhindarkan, persiapan yang matang menjadi kunci keberhasilan. Perusahaan perlu mengumpulkan seluruh bukti yang relevan dan menyusun argumen hukum yang kuat untuk membela posisinya.
Proses ini membutuhkan waktu dan sumber daya yang signifikan, sehingga persiapan dini sangat diperlukan agar mampu menghadapi dinamika sengketa pajak.
Konsultasi dengan ahli hukum perpajakan sangat disarankan dalam menangani sengketa pajak. Para ahli dapat memberikan nasihat hukum yang tepat dan strategis, membantu perusahaan memahami kompleksitas aturan perpajakan, dan merancang langkah hukum yang efektif.
Meskipun memerlukan biaya tambahan, investasi dalam konsultasi ini sering kali sepadan dengan manfaat yang diperoleh, terutama dalam mengurangi risiko kegagalan di pengadilan.
Sengketa pajak juga dapat berdampak besar pada kondisi keuangan perusahaan. Biaya-biaya hukum, mulai dari pengacara hingga biaya perkara, bisa mencapai jumlah yang signifikan.
Oleh karena itu, perusahaan harus mempertimbangkan secara matang sebelum memilih jalur hukum. Dalam beberapa kasus, negosiasi atau penyelesaian di luar pengadilan bisa menjadi alternatif yang lebih efisien dan menguntungkan.
Sengketa pajak yang berkepanjangan tidak hanya menguras sumber daya perusahaan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum. Ketidakjelasan peraturan perpajakan sering kali menjadi salah satu penyebab utama sengketa.
Untuk itu, pemerintah perlu terus berupaya menyederhanakan dan memperjelas peraturan perpajakan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Dengan langkah ini, diharapkan potensi sengketa pajak dapat diminimalkan di masa mendatang.
Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 2634/B/PK/Pjk/2024 menjadi salah satu contoh sengketa yang menarik perhatian. Kasus ini bermula dari permohonan pengembalian bea masuk sebesar Rp1.020.990.000 yang diajukan Pemohon Banding/Termohon Peninjauan Kembali.
Permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena adanya kesalahan tata usaha dalam pencantuman dan penghitungan kurs dari Ringgit Malaysia (MYR) yang terinput sebagai US Dollar (USD). Kesalahan ini menjadi dasar sengketa yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding/Termohon Peninjauan Kembali.
Mahkamah Agung memutuskan bahwa permohonan peninjauan kembali tersebut dapat diterima, dengan mempertimbangkan unsur-unsur yang memenuhi asas kewenangan, prosedur, dan substansi.
Putusan ini juga menegaskan pentingnya prinsip substance over the form dalam penanganan sengketa perpajakan. Selain itu, Mahkamah Agung menetapkan bahwa pengembalian bea masuk dapat diproses lebih lanjut, dengan memperhatikan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
Penulis:Â Evan Roy Aoetpah
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Kristen Satya Wacana
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News
Daftar Pustaka
Admin Expert Tax Consulting. (2022). Pajak dan Politik. Expert Tax Consulting. https://expert-taxindonesia.com/pajak-dan-politik/
Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). (2024). Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). https://www.iota-tax.org/tags/view/Topics/Base+Erosion+and+Profit+Shifting+%28BEPS%29
Kementerian Keuangan RI (Direktorat Jenderal Perbendaharaan). (2015). Transformasi Digital untuk Masa Depan Ekonomi dan Bisnis di Indonesia. Kementerian Keuangan RI (Direktorat Jenderal Perbendaharaan). https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/berita/nasional/4074-transformasi-digital-untuk-masa-depan-ekonomi-dan-bisnis-di-indonesia.html
Putusan, D., Agung, M., Indonesia, R., Kuasa, S., & Kembali, P. P. (2024). Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2634 B/PK/PJK/2024 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT ELDITA SARANA LOGISTIK. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaefa8adfc2e3b2a87c9313534343238.html
Rifa’i, B. (2022). 2 Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Divonis 3,5 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi. DetikNews. https://news.detik.com/berita/d-6223357/2-eks-pejabat-bea-cukai-soetta-divonis-3-5-tahun-bui-terkait-kasus-korupsi