Implikasi Hukum Gratifikasi dalam Pelayanan Publik

Implikasi Hukum Gratifikasi pada Pelayanan Publik
Sumber: pixabay

Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda-beda. Hal tersebut disebabkan karena masing-masing negara di dunia memiliki latar sejarah, tujuan negara, konstitusi dan pemimpin negara yang berbeda-beda. Sistem hukum yang berbeda-beda menyebabkan perbedaaan penerapan hukum yang berlaku dalam setiap negara.

Penerapan hukum yang berlaku di setiap negara memengaruhi cara pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Keberagaman sistem hukum bukan hanya mencakup perbedaaan dalam undang-undang yang berlaku, tetapi juga dalam budaya dan nilai-nilai yang membentuk landasan hukum setiap negara.

Pentingnya memahami keberagaman penerapan hukum dalam pelayanan publik yang dapat dilihat dari dampaknya terhadap keadilan, transparansi dan efiseinsi dalam menyelenggarakan kebijakan dan layanan masyarakat.

Bacaan Lainnya
DONASI

Gratifikasi dalam konteks pelayanan publik adalah pemberian yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Gratifikasi merupakan suatu perbuatan apabila tidak digunakan dengan tepat dapat menjadikan  hal tersebut dianggap sebagai pemberian suap. Jabatan dan kewajiban atau tugas yang diampu dapat menjadi syarat untuk gratifikasi dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan  namun berkebalikan dengan kewajiban atau tugasnya.

Mengutip data dari databoks, gratifikasi menjadi perkara terbanyak dalam kasus korupsi dengan jumlah total 44 kasus, setara 51,76% dari total kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai akhir Oktober 2023.

Maraknya gratifikasi di masyarakat luas dari setiap tahun semakin meningkat sehingga perlunya tindakan efektif yang dilakukan pemerintah dan kesadaran penuh masyarakat akan tindakan gratifikasi serta proses hukum yang ditempuh oleh pelaku tindak gratifikasi tersebut.

Tindakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah gratifikasi dan meningkatkan kesadaran mengenai gratifikasi dalam pelayanan publik dapat dilakukan dengan memberikan penerangan hukum baik pelayanan maupun penyuluhan hukum sebagai betuk pencegahan gratifikasi, meningkatkan pemahaman masyarakat dengan menjelaskan secara jelas mengenai bahaya gratifikasi, memberikan jainan perlindungan bagi pelapor gratifikasi secara jelas dan pasti, menolak tawaran gratifikasi dengan cara professional dan tegas ketika terdapat seseorang ingin memberikan kontribusi apapun untuk bertindak berlawanan dengan tugas atau kewajiban.

Perbuatan gratifikasi dilarang  oleh peraturan yang berlaku, seperti Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan gratifikasi dapat dilaporkan baik penerimaan dan penolakan gratifikasi tersebut.

Apabila ada penolakan atau penerimaan gratifikasi, hal tersebut harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk mengungkap gratifikasi dalam lingkungan pelayanan publik, beberapa cara yang dapat dilakukan antara lain :

  1. Mengetahui definisi gratifikasi dan jenis-jenis pemberian yang termasuk dalam gratifikasi, seperti uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lainnya yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara secara jelas dan tepat.
  2. Mengetahui kewajiban pelaporan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara harus melaporkan penerimaan dan penolakan gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  3. Membuat sistem pengendalian gratifikasi secara efektif dan transparan untuk mencegah terjadinya gratifikasi dalam lingkungan pelayanan publik.
  4. Melakukan sosialisasi mengenai gratifikasi dan dampak buruknya terhadap pelayanan publik dapat dilakukan kepada masyarakat dan pegawai pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai gratifikasi.
  5. Melakukan investigasi ketika terdapat dugaan terjadinya gratifikasi, investigasi dapat dilakukan untuk mengungkap praktik tersebut dan menindak tegas pelakunya.

Dalam hal ini, penting untuk diingat bahwa gratifikasi bukan selalu merujuk pada praktik yang dilarang atau ilegal, karena ada konteks di mana pemberian tersebut dapat dianggap sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, pemahaman yang jelas mengenai definisi gratifikasi dan kewajiban pelaporan sangat penting untuk menjaga integritas dalam lingkungan pelayanan publik.

Penulis: Prawatya Lintang Mahisi

Mahasiswa Jurusan Hukum, Universitas Diponegoro

 

Editor: I. Chairunnisa

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI