Ingat, Student Loan Bukan Beasiswa

Belakangan ini Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sangat tertarik untuk mengembangkan sumber daya manusia melalui pendidikan. Joko Widodo mengusulkan agar bank-bank nasional mengeluarkan produk kredit di bidang pendidikan atau dikenal dengan nama student loan di United States. Pinjaman uang ini diperuntukan bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan sekolah ke jenjang S1, S2, hingga S3.

Kalau dicermati lagi, usulan dari Presiden Jokowi ini didasarkan pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengenyam pendidikan di Indonesia. Pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan dasar sampai ke pendidikan tinggi. Akan tetapi, dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 2, pemerintah hanya wajib membiayai pendidikan dasar. It means, pendidikan 12 tahun, dari SD hingga SMA. Oleh karena itu, agar semua siswa lulusan SMA bisa menginjak jenjang pendidikan tinggi, maka dicetuskanlah program kredit pendidikan ini bagi siswa yang kurang mampu dalam hal finansial.

Program kredit pendidikan ini memungkinkan siswa untuk meminjam biaya pendidikan terlebih dahulu terhadap bank-bank. Kemudian, siswa dipersilahkan untuk mengembalikan seluruh biaya pendidikannya setelah mendapatkan sebuah pekerjaan. Tidak lupa, siswa juga akan dikenai bunga pinjaman. Kasarnya adalah siswa secara tidak langsung dipaksa untuk berhutang. Memang sih, penerapan sistem student loan ini seakan-akan dijadikan bisnis baru atau investasi di bidang pendidikan. Ya begitulah sistemnya apabila menilik sistem student loan di Amerika.

Bacaan Lainnya

Jadi, student loan ini tidak benar-benar gratis. Ini berbeda dengan beasiswa dimana si penerima tidak perlu mengembalikan dana pendidikannya. Tetapi ini pinjaman atau hutang yang harus dibayar sesuai kebijakan pemberi pinjaman dan kesepakatan bersama.

Nasib student loan di Negara Lain
Bentuk kredit pendidikan ini tidak baru di Indonesia. Dulu, pada zaman rezim Soeharto, pemerintah juga pernah membuat program serupa dengan nama Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI). Sayangnya, program ini tidak berjalan dengan baik karena para lulusan banyak yang tidak mampu membayar hutangnya. Oleh karena itu, program ini tidak diteruskan lagi alias dihentikan.

Hal ini mungkin yang terjadi saat ini di Amerika. Berdasarkan data statistik dari Student Loan Hero, hutang dari student loan di Amerika telah mencapai 1,48 triliun USD dengan total 44,2 juta mahasiswa. Nilai dari kredit pendidikan ini lebih besar 620 juta USD dari total pinjaman kartu kredit untuk investasi barang.

Jumlah hutang mahasiswa Amerika Serikat terus meningkat. Hal ini diperkuat dengan biaya pendidikan yang terus naik tiap tahunnya. Contohnya saja pada lulusan tahun 2017, jumlah uang yang dpinjamkan rata-rata sebesar 39.400 USD dan ini meningkat 6% dari tahun sebelumnya.

Kekhawatiran Pemerintah Amerika Serikat mengenai jumlah hutang orang-orang Amerika kepada universitas yang terus meningkat telah disampaikan oleh Gubernur Bank Sentral AS, Jerome Powell. Ia mengatakan bahwa kuantitas hutang yang sangat besar itu dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi AS. Tahun ini saja Departemen Perdagangan AS menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi AS hanya mencapai 2.3%. Angka tersebut jauh dari kuartal sebelumnya yang telah meduduki nilai 2,9%. Intinya di Amerika saja yang notabene negara maju, program student loan ini telah meresahkan pemerintah dan warga negaranya.

Indonesia di Masa Depan
Telah gagal di masa lalu, Pemerintah Republik Indonesia mencoba untuk mengkaji kembali kebijakan kredit pendidikan atau student loan. Menurut penulis, banyak yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah maupun penerima sebelum meluncurkan program kredit pendidikan ini, seperti lapangan pekerjaan, alur perencanaan, dan mental.

Pertama, pemerintah perlu mempersiapkan lapangan pekerjaan bagi penerima dana kredit pendidikan. Hal demikian perlu ditingkatkan, pasalnya gagalnya program kredit pendidikan ini disebabkan oleh ketidakmampuan para lulusan untuk mendapatkan kerja dengan cepat dan gaji yang besar. Apabila pekerjaan tidak ada, otomatis uang yang dibayar akan nunggak dan bisa menyebabkan kredit macet. Ditambah lagi bagi yang sudah mendapat pekerjaan tetapi gajinya masih kecil. Ini akan memberatkan penerima dana kredit pendidikan.

Sebagai penyelenggara sistem kredit pendidikan, pemerintah sebaiknya meningkatkan kinerja Badan Bursa Tenaga Kerja yang bertugas untuk mempromosikan para lulusan yang berkompeten dan berkarakter.  Badan tersebut memiliki hubungan kerja dengan perusahaan-perusahaan nasional maupun internasional. Oleh sebab itu para lulusan yang menerima dana kredit pendidikan ini mempunyai koneksi dengan perusahaan-perusahaan di dunia.

Selanjutnya, pemerintah harus mengembangkan sektor BUMN terutama Usaha Kecil Menengah untuk menampung para lulusan sehingga dana kredit pendidikan itu berputar terus kepada pemerintah. Pemerintah juga harus mengubah sistem padat modal menjadi padat karya. Apabila pemerintah tidak dapat lagi menampung tenaga kerja baru di Indonesia, pemerintah bisa memberikan pelatihan kepada para lulusan agar bisa bersaing di kaca internasional. Contohnya saja MEA, dengan kebijakan baru di Asia Tenggara ini pekerja Indonesia bisa bekerja di Kawasan Asia Tenggara tanpa menggunakan visa.

Kedua, alur perencanaan sistem kredit pendidikan ini harus sistematis dan terbuka. Pemerintah sebaiknya menyosialisasikan urutan proses bagaimana cara mendapatkan kredit pendidikan atau student loan ke masyarakat luas melalui SMA. Sehingga dengan adanya sosialisasi, masyarakat Indonesia tidak menjadikan hutang pendidikan sebagai hal yang aneh dan tabu. Kalau bisa, penerima dana kredit pendidikan harus menunjukkan proposal untuk meyakinkan bank untuk memberikan kredit pendidikan ini.

Pemberian dana kredit pendidikan ini diusahakan harus terbuka dengan penerima. Perjanjian dan pemberian informasi harus disampaikan secara keseluruhan tidak ada yang disembunyikan. Uang yang digunakan harus selalu dicatat sebagai bukti untuk pembayaran. Pengawasan OJK tetap dibutuhkan agar uang tersebut digunakan secara bijak.

Ketiga, Penerima dana kredit pendidikan atau student loan harus menyiapkan mental yang kuat. Pasalnya mereka akan sering ditagih oleh bank untuk membayar hutangnya. Ada juga yang tiba-tiba dipotong dari gaji pokoknya untuk membayar hutang pendidikan itu. Oleh karena itu, penerima dana kredit mahasiswa harus mempunyai perencanaan keuangan yang matang sehingga mereka tidak akan mengalami yang namanya kredit macet.

Kesimpulan
Kesimpulannya kredit pendidikan atau student loan boleh dilaksanakan di Indonesia. Kredit pendidikan ini bisa membantu bagi siswa yang kurang mampu untuk bisa mengenyam pendidikan tinggi, seperti universitas, institut, dan sekolah tinggi. Kredit pendidikan ini juga tidak melanggar UUD 1945, malahan ini membantu pemerintah untuk memenuhi hak warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan dasar dan tinggi. Hanya saja perlu peninjauan ulang agar program ini berjalan sesuai ekspektasi sehingga tidak memberatkan pihak manapun.

Mochammad Jimly Azidiky
Mahasiswa Sampoerna University

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI