Isu Kasus: Pria (38 Tahun) Menghabisi Rekan Kerjanya (36 Tahun) karena Diejek Belum Menikah

Kasus Menghabisi Rekan Kerja

Terjadi kasus pembunuhan di Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Blitar pada 10 Agustus 2021. Pembunuhan terjadi karena pelaku tidak dapat menahan diri setelah sering diejek oleh korban. Diakui pelaku sebelum berangkat merantau, korban sering kali mengejeknya yang belum menikah di usia 38 tahun.

Pelaku tidak bisa menahan diri lagi, akhirnya menghabisi korban menggunakan besi. Pelaku memukulkan besi ke seluruh bagian tubuh korban. Dia melancarkan aksinya setelah berpura-pura tidur kemudian menunggu korban dan dua rekan kerjanya tertidur pulas. Pelaku dilaporkan warga dan diamankan pihak kepolisian tanpa perlawanan.

Keterkaitan kasus ini dengan teori lain yakni pemecahan masalah dan pengambilan keputusan. Pada pemecahan masalah terdapat beberapa tahap yang menjadikan seseorang akhirnya dapat mengambil tindakan. Jika dilihat dari kasus di atas, pelaku tidak langsung menghabisi korban pada saat korban mengejeknya, melainkan menunggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Belajar Dari Kasus Rachel Vennya: Mengurangi Kebisingan Dunia Digital dengan Bijak Bermedia Sosial

Ini asumsi bahwa si pelaku merencanakannya sebelum benar-benar melakukan pembunuhan tersebut. Kedua ada pengambilan keputusan di mana proses kognitif yang membawa manusia pada beberapa pilihan untuk mengambil tindakan. Dalam artian lain pengambilan keputusan yakni proses pemikiran dalam pemulihan dari beberapa kemungkinan yang paling sesuai dengan tujuan manusia tentang hasil atas solusi dari prediksi ke depan.

Jika dilihat dari kasus di atas pelaku tidak memberontak atau menolak ketika dibawa oleh pihak kepolisian. Ini membuktikan bahwa pelaku sudah memikirkan apa yang akan terjadi jika ia melakukan pembunuhan tersebut.

Karena pelaku juga belum memiliki keluarga yang berada dalam tanggung jawabnya menjadikan pelaku juga berani mengambil keputusan untuk membunuh rekan kerjanya tersebut. Pelaku dalam keadaan sadar ketika melakukan penganiayaan berujung kematian kepada korban.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Rasisme Ambroncius Nababan terhadap SARA sebagai Alat Pemecah Bangsa

Dari kasus di atas dapat dikaji dengan teori dari Freud yakni Id, Ego, dan Superego. Freud menjelaskan bahwa Id merupakan sistem kepribadian asli, berisi semua aspek psikologis yang diturunkan, seperti insting, impuls, dan dorongan-dorongan psikologis.

Id berjalan berdasarkan prinsip kenikmatan (pleasure principle), yakni berusaha memperoleh kenikmatan dan menghindari rasa sakit. Superego berisi hati nurani yang bekerja berdasarkan prinsip idealistis. Sedangkan ego merupakan penentu perilaku yang bekerja berdasarkan prinsip realistis.

Pertama, Id ketika pelaku yang berkeinginan mencari kepuasan untuk membalas dendam pada korban. Kedua, Ego ketika pelaku mulai merencanakan aksi untuk balas dendam dengan membunuh korban. Ketiga, Superego ketika pelaku melihat sekitar untuk dapat melancarkan aksi membunuh korban.

Anggieta Kharisma Putri
Mahasiswa Fakultas Psikologi
Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI