Kasus Covid-19 Mereda! Kegiatan Belajar Mengajar Berangsur Normal

Kegiatan Belajar Mengajar Normal

Kasus Covid-19 mereda protokol harus tetap terjaga!

Seperti yang kita semua ketahui mungkin belakangan ini para sahabat mahasiswa pastinya sudah melihat banyak para pelajar yang sebagian sudah melaksanakan pertemuan tatap muka, alhamdulillah puji tuhan kita semua telah di berikan kesehatan dan kebebasan dari virus Covid-19 yang sudah hampir 3 tahun melanda negeri kita ini.

Maka dari itu kita patut bersyukur atas nikmat yang sudah tuhan berikan kepada kita, namun dengan berkurangnya kasus Covid -9 ini bukan berarti kita bisa bebas melakukan hal apa pun dan mengabaikan protokol kesehatan yang selama ini di berlakukan oleh pemerintah.

Bacaan Lainnya
DONASI

Dengan berkurangnya kasus Covid-19 ini maka kita juga harus tetap melaksanakan protokol kesehatan yang selama ini di terapkan oleh pemerintah seperti tetap menggunakan masker, jaga jarak minimal 1 setengah meter, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, ikut serta dalam program vaksinasi yang di adakan di setiap daerah masing-masing.

Kasus Covid-19 yang sudah mereda juga berdampak pada perekonomian di negeri kita ini kian membaik dan tentunya tetap menggunakan protokol kesehatan. Selain dari sektor ekonomi kasus Covid-19 yang mereda juga berdampak baik pada sektor pendidikan.

Baca Juga: Pengaruh MOOC terhadap Efektivitas Proses Belajar Mengajar Masa Pandemi Covid-19

Namun dengan demikian pemerintah pun tidak ingin mengambil risiko yang cukup besar untuk mewajibkan semua lembaga pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka, maka dari itu pemerintah membuat kebijakan tentang pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.

Dilansir dari kemendikbud.go.id tentang kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.

Untuk sekolah yang pendidik dan tenaga kependidikannya telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan sekolah, mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk menyediakan layanan: (a) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan (b) pembelajaran jarak jauh

Pelaksanaan tatap muka terbatas di sektor pendidikan

Dengan demikian pemerintah telah menyerahkan kepada pengelola lembaga pendidikan dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pertemuan tatap muka terbatas ataupun pembelajaran jarak jauh tanpa adanya paksaan.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas ini tentunya di berlakukan dengan cara bertahap mulai dari SEKOLAH PAUD, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi / UNIVERSITAS.

Dengan adanya surat edaran dari pemerintah yang menyerahkan kewenangan pada lembaga pendidikan dan pemerintah daerah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas ini begitu banyak respons dari mahasiswa yang begitu antusias untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Universitas Pamulang siap melaksanakan tatap muka terbatas (PTM)

Salah satu kampus yang telah siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas adalah universitas yang berada di Pamulang Tangerang selatan yaitu UNIVERSITAS PAMULANG, para mahasiswa di kampus ini begitu antusias untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas.

Di lansir dari surat edaran FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS PAMULANG tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas program studi teknik informatika;

1. PTM dilaksanakan pasca kegiatan Ujian Tengah Semester (UTS) Tahun Akademik 2021/2022, yaitu: 1) Reguler A dan B dimulai pada tanggal 8 November 2021; 2) Reguler CK dimulai pada tanggal 11 November 2021; 3) Reguler CS dimulai pada tanggal 13 November 2021 (Jadwal terlampir).

Baca Juga: Kegiatan Belajar Mengajar di Masa Pandemi

2. PTM diberlakukan untuk semester 1 s/d 3 yang telah dijadwalkan program studi (tidak semua kelas) dan hanya dilakukan pada tanggal yang ditentukan. Selain pada tanggalPTM yang ditentukan, mahasiswa wajib mengikuti pembelajaran melalui e-learning sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang selama ini berlaku.

3. Bagi mahasiswa yang berada pada semester 4 dan seterusnya serta mahasiswa semester 1 s/d 3 yang tidak terjadwal untuk pembelajaran tatap muka, pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan melalui e-learning sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang selama ini berlaku.

4. Bagi mahasiswa semester 1 s/d 3 yang kelasnya terjadwal untuk pembelajaran tatap muka, namun yang bersangkutan tidak bersedia atau tidak memperoleh ijin untuk mengikuti pembelajaran tatap muka, dapat mengikuti pembelajaran daring dengan menggunakan aktivitas sebagai berikut: (1) tes awal pertemuan; (2) belajar mandiri melalui video dan modul ajar; (3) pengerjaan tugas (assignment) dan (4) tes akhir pertemuan, tanpa ada forum diskusi, sehingga kehadiran mahasiswa ditentukan ketika telah menyelesaikan aktivitas pada tes akhir pertemuan dengan waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

5. PTM dilaksanakan selama 60 menit untuk 1 kali pertemuan.

6. Mahasiswa telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

7. Mahasiswa dalam keadaan sehat dan bagi yang sebelumnya tinggal di luar daerah Jabodetabek, sekurang-kurangnya telah berada di daerah Jabodetabek selama 7 hari berturut-turut sebelum jadwal perkuliahan tatap muka berlangsung serta melakukan karantina mandiri.

8. Mahasiswa yang kelasnya terjadwal dan bersedia mengikuti PTM wajib mengisi google form dan mengunggah Surat Izin Orang Tua selambat-lambatnya tanggal 2 November 2021. Template surat izin orang tua diunduh mahasiswa yang tidak mengunggah surat izin orang tua, dianggap tidak bersedia mengikuti PTM terbatas dan tidak diizinkan hadir pada jadwal yang ditentukan.

Baca Juga: Metode Pembelajaran di Masa Pandemi terhadap Teori Belajar di Era Digital

Demikian adalah surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di UNIVERSITAS PAMULANG pembelajaran tatap muka terbatas sudah di laksanakan pada tanggal 22 Oktober 2021 reguler b teknik informatika universitas Pamulang.

Dengan begitu banyaknya mahasiswa UNIVERSITAS PAMULANG membuat pihak kampus untuk terus mencari solusi agar pelaksanaan tatap muka terbatas ini berjalan dengan lancar dan proses pembelajaran berjalan dengan signifikan.

Demikian informasi yang saya dapat tuliskan di artikel ini semoga membantu.

Muhammad Rafli Ramadhan
Mahasiswa Universitas Pamulang

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI