Kebijakan Pemerintah dalam Menangani Covid-19 serta Kebijakan Sosial Ekonomi Indonesia pada Masa Pandemi

corona

Oleh: Dinda Aprillia Ulfa
Mahasiswi Universitas Syiah Kuala

Saat ini, seluruh negara di dunia termasuk Indonesia sedang dihadapi masalah yang cukup berat yaitu adanya virus corona atau covid-19. Virus Corona merupakan kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan manusia. Pada awalnya, virus ini diduga ditularkan dari hewan ke manusia, seperti kita ketahui bahwa corona ini terdapat pada kelelawar. Tapi ternyata, coronavirus ini juga bisa menular dari manusia ke manusia, dan juga dapat menular dengan cepat.

Wabah Covid-19 ini pertama kali ditemukan di Wuhan, China, pada Desember 2019 kemudian menyebar ke seluruh dunia. Virus ini pun ditetapkan sebagai pandemi global atau wabah penyakit global oleh WHO (World Health Organization) atau Organisasi Kesehatan Dunia pada 11 Maret 2020. Yang artinya bahwa virus ini telah menyerang banyak korban dengan serempak di berbagai negara dan telah termasuk darurat international, di mana setiap rumah sakit ataupun klinik di seluruh dunia disarankan untuk mempersiapkan diri dalam menangani pasien covid walaupun belum ada pasien yang terdeteksi sehingga wabah ini dikatakan sebagai pandemi.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, seluruh negara sibuk menangani kasus virus corona ini. Indonesia sendiri pun telah membuat dan menerapkan beberapa kebijakan untuk menangani pandemi covid-19. Kebijakan-kebijakan tersebut seperti melakukan sosial distancing, yaitu membatasi sosial seperti tetap berada di rumah, berjaga jarak, tidak keluar rumah jika tidak berkepentingan, lalu masyarakat dihimbau untuk menggunakan atau memakai masker jika memang hendak berpergian ke luar rumah, selalu menjaga kebersihan. Lalu melakukan isolasi agar tidak menular ke masyarakat yang lain, dan juga karantina yaitu membatasi kegiatan orang yang sudah terpapar virus corona walaupun belum menunjukkan gejalanya seperti self isolated yaitu meng-isolasi diri sendiri di dalam rumah. Kemudian melakukan lock down, yaitu pembatasan  pergerakan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk menutup akses masuk dan keluar wilayah, guna mengurangi kontaminasi dan penyebaran virus corona.

Selain itu, pemerintah juga telah memberlakukan adanya Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di beberapa wilayah yaitu DKI Jakarta, Sumatera Barat, Bogor, Depok, Bekasi, Tanggerang, Pekanbaru, Makassar, dan Bandung. PSBB yang diterapkan ialah seperti diliburkannya sekolah, tempat kerja, serta pembatasan kegiatan agama yang seperti kita lihat di mana di daerah yang telah diterapkan PSBB itu melakukan ibadah di dalam rumah. Contohnya saja selama di Bulan Ramadhan tahun 2020 ini, masyarakat yang tinggal di wilayah yang telah ditetapkan PSBB ini harus kehilangan momen atau suasana Ramadhan yang mana seluruh umat muslim biasanya melakukan ibadah khususnya shalat tarawih secara berjamaah, kini mereka harus mematuhi aturan pemerintah yaitu melakukan shalat tarawih di rumah masing-masing, bahkan shalat ied pun juga dilaksanakan di rumah masing-masing. Adanya wabah covid-19 ini juga berpengaruh ke perekonomian di Indonesia. Banyak sudah pekerja swasta kehilangan pekerjaannya atau di PHK dikarenakan pandemi ini.

Salah seoranhg sosiolog UGM M Najib Azca menyatakan, krisis akibat wabah Covid19 yang bermula dari masalah di bidang kesehatan bisa menjadi krisis ekonomi. Krisis ekonomi tersebut bisa memicu keresahan sosial dan potensi kerawanan sosial. Menurut Najib, secara tidak langsung modal sosial ini sangat membantu kerja pemerintah dalam menanggulangi pandemi. Namun, ia juga memprediksi apabila pandemi ini berlarut-larut hingga berganti tahun, kekuatan modal sosial Indonesia dalam menopang bantuan sosial terhadap masyarakat miskin dimungkinkan hanya dapat bertahan maksimal hingga akhir tahun 2020. Sebagai alternatif solusi untuk menghadapi normalitas baru, ia menyarankan untuk mengembangkan socioprenreur di kalangan masyarakat, yakni program-program sosial yang dikerangkai dengan jiwa entrepreneurship agar program sosial tersebut dapat sustainable.

Sementara itu,  Ketua Umum PP KBPII Narsullah Larada menekankan bahwa pandemi covid-19 memang telah berdampak besar terhadap berbagai sektor kehidupan, terutama sosial-ekonomi. Meskipun demikian, situasi tersebut harus dijadikan sebagai peluang dan momentum untuk membangun kemandirian ekonomi dengan dukungan kekuatan modal sosial yang dimiliki oleh umat. Bank Indonesia juga telah memperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2020 ini akan tertahan akibat meluasnya pandemi covid-19. Oleh karena itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa sinergi kebijakan menjadi kunci untuk terus memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia termasuk memitigasi resiko dampak merebaknya covid terhadap perekonomian jangka pendek.

Kebijakan pemerintah pusat menetapkan PSBB memerlukan sinergi dengan daerah. Tidak hanya untuk membatasi penyebaran covid-19, tetapi juga mengantisipasi dampak sosial ekonomi pandemi. Center of Reform on Economics (Core) Indonesia merekomendasikan lima hal agar kebijakan-kebijakan pemerintah terkait penanganan sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19 untuk memberikan dampak yang optimal, yaitu:

  1. Mempercepat distribusi bantuan sosial dan secara simultan melengkapi data penerima dengan memadukan data pemerintah dan data masyarakat.
  2. Mengintegrasikan data pengangguran dan penerima bantuan sosial yang selama ini dimiliki dari berbagai lembaga pemerintah dan non-pemerintah.
  3. Menyesuaikan skema bantuan Kartu Prakerja dengan memprioritaskan pengangguran yang tidak mampu, khususnya yang terkena dampak Covid-19 dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
  4. Mendorong kepada dunia usaha melalui pemberian insentif agar mereka mengoptimalkan alternatif-alternatif untuk mempertahankan tenaga kerja mereka dibandingkan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  5. Mengoptimalkan bantuan sosial yang berdampak lebih besar terhadap ekonomi masyarakat.

Tiga kebijakan yang lainnya yang perlu disinergikan agar penanganan covid-19 dapat menjamin kelangsungan hidup ialah:

  1. Kebijakan yang menguatkan ketersediaan dan keandalan infrastruktur penanganan covid-19.
  2. Kebijakan untuk penyelenggaraan edukasi bahaya covid-19 bagi seluruh masyarakat, utamanya masyarakat kelas menengah ke bawah. Tujuannya, menyiapkan masyarakat menghadapi bahaya covid-19 secara cerdas dan bijak, selayaknya edukasi tentang cara menghadapi bencana alam. Hanya dengan kebijakan edukasi sosial inilah pengendalian covid-19 dapat dilakukan.
  3. Kebijakan nasional untuk memobilisasi dunia industri berpartisipasi menghadapi covid-19.

Bila tiga kebijakan di atas disinergikan, penanganan covid-19 tentu dapat maksimal. Sinergi kebijakan ini tidak sekadar menjadi short-cut penanganan bahaya, tapi juga menuju ke pemantapan keteguhan dan kesigapan elemen bangsa dalam menangani covid-19.

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI