Kinerja Perangkat Desa dalam Pelayanan Publik

Pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Pada dasarnya setiap dari manusia membutuhkan pelayanan bahkan pada kenyataannya dapat dikatakan bahwa sebuah pelayanan tidak akan dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia.

Masyarakat senantiasa selalu membutuhkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas dari pemerintah, walaupun tuntutan tersebut seringkali tidak sesuai dengan harapan karena berdasarkan dengan pelayanan yang terjadi selama ini masih sangat berbelit-belit, mahal, lambat, dan amat melelahkan.

Perangkat desa mempunyai fungsi dalam memberikan pelayanan masyarakat antara lain ialah menyelangarakan administrasi pemerintahan yang baik, meningkatkan kesejahteraan dari masyarakat, serta memelihara ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Kualitas Kinerja Kepemimpinan Desa dalam Pelayanan Publik

Dalam memberikan pelayanan perangkat desa kepada masyarakat masih terlihat ada keluhan dari masyarakat. Kecakapan dalam memberikan pelayanan adalah bagian dari masalah yang ditunjukan di lapangan di antaranya tidak maksimal dan optimalnya pelayanan yang diberikan oleh perangkat desa.

Di sini perangkat desa khususnya pegawai pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mengalami ketidaksesuaian, yang mana di antaranya, perangkat desa tidak sigap dan cepat tanggap dalam menangani keluhan dari masyarakat.

Dalam proses melayani masyarakat terlihat sikap dan perilaku staf seperti acuh tak acuh kepada masyarakat, pelayanan yang diberikan terhadap masyarakat sangat terlihat dibeda-bedakan.

Dengan begitu para perangkat  pemerintahan desa sebagai pelaksana suatu komponen pemerintahan dalam hal proses administrasi atau memberikan pelayanan memegang peranan yang amat penting.

Berbagai macam bentuk keluhan dari masyarakat dalam merasakan pelayanan yang diberikan oleh perangkat desa tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Kantor desa yang menjadi pelaksana peting dalam birokrasi yang mana memiliki tugas dan wewenang di bidang pelayanan publik.

Antara lain, pelayanan dari pembuatan surat pengantar Kartu Keluarga (KK), pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP), pengantar surat pindah, pengantar akte kelahiran, surat nikah, dan surat keterangan tidak mampu.

Baca Juga: Pegawai Terlambat Datang, Kinerja di Kantor Desa Dipertanyakan

Hal tersebut menjadikan proses dalam pelayanan publik tidak berjalan dengan baik dilihat dari sering mengulur waktu jam kerja yang diberikan dalam menyelesaikan pembuatan surat pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP), pengantar Kartu Keluarga (KK), pengantar surat nikah, pengantar akte kelahiran, surat pindah, dan surat keterangan tidak mampu.

Seharusnya jam kerja masuk dari kantor desa waktu datang pagi jam 08.00 dan pulang jam 17.00, hal tersebut berbanding balik dengan apa yang sudah menjadi ketentuannya. Para pegawai kantor desa tidak disiplin terhadap waktu sehingga mempersulit dan memperlambat masyarakat yang ingin mengurusi permasalahan mereka masing-masing.

Masyarakat mengharapkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik antara lain semakin meningkatnya kualitas pelayanan publik dalam wujud pelayanan yang cepat, mudah, dan berkeadilan. Mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal.

Sebagai masyarakat harus berusaha mengingatkan dan menegur perangkat desa dalam tugasnya untuk melayani kebutuhan masyarakat. supaya perangkat desa dalam menjalankan tugas sesuai dengan harapan masyarakat dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Penulis: Silvia Islami
Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Editor: Ika Ayuni Lestari

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI