Abstrak
Krisis etika berbahasa netizen Indonesia di ruang digital, yang ditandai oleh eskalasi ujaran kebencian, disinformasi, dan perundungan siber (cyberbullying), menjadi tantangan moral yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan solusi strategis terhadap krisis tersebut melalui kontekstualisasi teologis Hadis Nabi SAW mengenai metafora bangunan (al-bunyan) yang saling menguatkan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif berbasis studi pustaka (library research) dengan menerapkan pendekatan analisis tekstual dan kontekstual. Hasil analisis menunjukkan bahwa nilai-nilai universal dalam hadis al-bunyan dapat diwujudkan melalui tiga pilar kontribusi taktis, yaitu pembentukan kesadaran “empati virtual” dalam berinteraksi, pelembagaan budaya tabayyun (verifikasi) guna memutus transmisi hoaks, serta rekonstruksi fungsi kolom komentar sebagai virtual support system. Kontekstualisasi ini didukung secara komprehensif oleh empat prinsip aksiologis etika komunikasi Islami normatif, meliputi reorientasi niat, optimalisasi media digital sebagai sarana amar ma’ruf nahi mungkar, reduksi sikap ofensif, dan efisiensi manajemen waktu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi nilai-nilai teologis tersebut mampu mentransformasikan ruang publik digital dari ekosistem yang destruktif menjadi ruang siber yang santun, aman, dan edukatif.
Kata Kunci: Etika Digital, Hadis Al-Bunyan, Netizen, Media Sosial, Komunikasi Islam.
Abstract
The ethical crisis among Indonesian netizens in the digital sphere, marked by the rise of hate speech, hoaxes, and cyberbullying, has become a serious moral challenge. This study aims to formulate concrete solutions to this crisis through the theological contextualization of the Prophet’s Hadith regarding the metaphor of a mutually reinforcing building (al-bunyan). The method used in this study is qualitative research based on literature review (library research) with a textual and contextual analysis approach to the related hadith. The results of the discussion show that the values in the al-bunyan hadith can be implemented into three tactical solutions: developing “virtual empathy” before typing, cultivating tabayyun (verification) to break the chain of hoaxes, and optimizing the comment column as a virtual support system. Furthermore, these practical solutions must be supported by four principles of normative Islamic communication ethics: straightening intentions, using social media for amar ma’ruf nahi mungkar, avoiding offensive attitudes, and practicing wise time management. In conclusion, the integration of these Islamic values can transform social media from a conflict-ridden public space into a polite, safe, and educational digital ecosystem.
Keywords: Digital Ethics, Al-Bunyan Hadith, Netizens, Social Media, Islamic Communication.
Baca Juga: Rumah Qur’an sebagai Pusat Pembinaan Generasi Qur’ani: Hasil Penelitian dan Temuan Penting
A. Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah lanskap interaksi sosial masyarakat modern, di mana media sosial kini menjadi ruang publik baru yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Terkait fenomena ini, Marshall McLuhan dalam teori komunikasinya yang terkenal menyatakan bahwa “the medium is the message” (media adalah pesan itu sendiri), yang menegaskan betapa besarnya kekuatan media dalam membentuk pola pikir dan perilaku masyarakat (Saggaf et al., 2021). Di Indoneisa, media sosial seperti WhatsApp, Instragam, Facebook, TikTok, dan X (Twitter) telah bertransformasi menjadi alat distribusi informasi sekaligus ruang interaksi yang sangat potensial. Aktivitas interaksi di ruang publik virtual ini melahirkan istilah netizen (warganet), yaitu masyarakat atau individu yang terlibat aktif secara daring.
Namun, pesatnya digitalisasi ini tidak serta-merta dibarengi dengan kematangan etika penggunanya. Salah satu potret buram melandanya krisis moral di dunia maya tercermin dari laporan riset Digital Civility Index (DCI) yang dirilis oleh Microsoft. Dalam laporan tersebut, netizen Indonesia menempati peringkat terendah di Asia Tenggara dalam hal tingkat kesopanan digital, yang berarti netizen Indonesia dinilai paling tidak sopan saat berinteraksi di ruang siber. Rendahnya skor kesopanan ini dipicu oleh maraknya penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian (hate speech), perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring yang terjadi secara masif di berbagai platform digital seperti TikTok, Instagram, dan X.
Jauh sebelum era teknologi lahir, Islam sebenarnya telah memberikan panduan yang sangat jauh komprehensif, yaitu bagaimana menyikapi fenomena merosotnya etika berbahasa di ruang digital. Di dalam Khazanah keislaman, pembinaan masyarakat tidak hanya berfokus pada aspek ritual ibadah semata, melainkan sangat berorientasi pada perbaikan karakter atau akhlak (ishlah al-khuluq). Melalui hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, umat Islam diajarkan bahwa lisan yang di era modern ini menjelma menjadi ketikan jempol di layar gawai seseorang. Oleh karena itu, menghadirkan kembali pedoman moral dan solusi nyata dalam memperbaiki karakter masyarakat digital saat ini merupakan sebuah langkah penting yang didasarkan pada nilai-nilai luhur hadis Nabi.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian dalam artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan mengontekstualisasikan hadis-hadis Nabi terkait pembinaan karakter masyarakat, khususnya dalam mengatasi krisis etika berbahasa netizen. Melalui kajian ini, diharapkan dapat ditemukan rumusan dan formula yang aplikatif agar nilai-nilai luhur dalam hadis tidak sekadar menjadi teks sejarah, melainkan mampu menjadi benteng moral bagi generasi muda dan masyarakat luas dalam berinteraksi di media sosial secara bijak, santun, dan bertanggung jawab.
B. Metode Penelitian
Artikel ilmiah ini disusun menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian pustaka (library research). Desain penelitian ini difokuskan pada analisis teks keagamaan untuk menjawab problematika sosial kontemporer di dunia siber. Sumber data utama (primer) dalam kajian ini diperoleh melalui penelusuran teks Hadis Nabi Muhammad SAW yang termaktub dalam Sunan At-Tirmidzi nomor 1928 mengenai perumpamaan al-bunyan (bangunan) yang saling menguatkan (At-Tirmidzi, 2000). Sementara itu, data pendukung (sekunder) diperoleh dari literatur ilmiah yang relevan, seperti buku, artikel jurnal terdahulu, serta laporan riset resmi Digital Civility Index (DCI) dari Microsoft terkait fenomena etika berbahasa netizen.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur, yaitu dengan mengumpulkan, menelaah, dan mencatat bahan-bahan pustaka yang relevan secara selektif dan tematis. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis menggunakan dua pendekatan utama: pendekatan tekstual (lafdziyah) untuk memahami makna intrinsik hadis, serta pendekatan kontekstual untuk menarik relevansi nilai teologis hadis tersebut ke dalam realitas interaksi digital netizen saat ini. Melalui tahapan analisis tersebut, penelitian ini merumuskan sintesis konseptual yang aplikatif untuk mengatasi krisis etika berbahasa di era digital.
C. Hasil Pembahasan
1. Pengertian Etika
Secara etimologis, istilah etika dapat ditelusuri dari berbagai Bahasa, seperti akhlaq dalam Bahasa Arab, ethics dalam bahasa Inggris, ethique dalam bahasa Prancis, serta ethica dalam bahasa Latin dan Jerman. Akar katanya berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos, yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Dalam konteks sosial, etika dipahami sebagai pandangan kolektif masyarakat terhadap baik atau buruknya perilaku seseorang, sekaligus berfungsi sebagai filter moral untuk menetukan tindakan yang dapat diterima demi mencapai nilai kebaikan bersama. Saat berinteraksi dalam kehidupan bermasyarakat, diperlukan tata cara atau aturan normatif agar hubungan antarindividu dapat berjalan harmonis tanpa adanya penyimpangan. Penataan inilah yang disebut sebagai etika, yang akarnya bermula dari pola pikir manusia sebagai bagian dari kajian filsafat. Sejalan dengan hal tersebut, Dewi (2019) menyatakan bahwa dalam dunia filsafat, etika diartikan sebagai ilmu mengenai apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat istiadat, yang berfungsi sebagai panduan agar manusia dapat bertindak secara baik dan terukur.
2. Media Sosial dalam Prespektif Islam
Pemanfaatan media sosial wajib dilandasi oleh prinsip-prinsip etis, mengingat media sosial sebagai platform interaksi massal yang digunakan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat. Etika berkomunikasi di ruang digital berfungsi sebagai pemandu moral untuk membedakan tindakan yang benar dan salah, sehingga para pengguna dapat saling menghormati satu sama lain. Realitas di media sosial menunjukkan bahwa perilaku tidak etis masih marak terjadi. Di dalam perspektif Islam, setiap aktivitas komunikasi yang dibangun harus memiliki orientasi nilai yang luhur (dakwah), yaitu sebagai sarana untuk saling mengingatkan dalam kebaikan demi mewujudkan kesejahteraan hidup bersama. Urgensi untuk saling menasihati dalam kebenaran ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Ashr ayat 1–3 yang menegaskan bahwa demi masa, sesungguhnya manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, serta saling menasihati untuk menaati kebenaran dan menetapi kesabaran (Haswan et al., 2022).
Selain berlandaskan pada pesan al-Qur’an tersebut, di dalam khazanah hadis, hubungan ideal antar sesama umat Islam juga digambarkan sebagai sebuah kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan. Salah satu fondasi utama pembinaan karakter sosial ini terekam dalam riwayat Imam At-Tirmidzi dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari berikut:
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلاَّلُ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ، قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ بُرَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ جَدِّهِ أَبِي بُرْدَةَ، عنْ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ” الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا ” . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Artinya: Abu Musa Al-Ash’ari meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Seorang mukmin bagi mukmin lainnya seperti bangunan, yang saling menguatkan satu sama lain.” (HR. At-Tirmidzi, ia berkata: Ini adalah hadis Hasan Shahih). (At-Tirmidzi, 2000: No. 1928).
Hadis di atas menggunakan metafora atau perumpamaan yang sangat mendalam berupa al-bunyan (bangunan). Sebuah bangunan hanya bisa berdiri kokoh jika komponen-komponen di dalamnya seperti fondasi, tiang, dinding, dan atap saling mengikat dan menopang satu sama lain. Jika salah satu bagian rapuh atau merusak bagian lainnya, maka lambat laun seluruh bangunan tersebut akan runtuh. Dalam konteks sosial, hadis ini menegaskan bahwa kualitas keimanan seorang muslim tidak hanya diukur dari kesalehan pribadinya, melainkan dari sejauh mana ia mampu menjadi elemen penopang dan pembawa kedamaian bagi orang lain. Selain hadis tentang bangunan di atas, prinsip persaudaraan digital ini dipertegas oleh Rasulullah SAW dalam riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abdullah bin Amr mengenai esensi dari karakter seorang muslim sejati dalam menjaga lisan dan tangannya: 4
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
Artinya: “Seorang muslim yang sejati adalah orang yang mana orang-orang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (Al-Bukhari, 2002: No. 10; Muslim, 2006: No.40).
Baca Juga: Peran Remaja Masjid dalam Membentuk Karakter Pemuda Islam yang Beriman dan Berakhlak Mulia
3. Solusi Konkret Atasi Krisis Etika Digital Berbasis Hadis Al-Bunyan
Berdasarkan kontekstualisasi hadis tentang perumpamaan bangunan (al-bunyan) yang saling menguatkan, terdapat tiga solusi konkret yang dapat diterapkan untuk mengatasi krisis etika berbahasa netizen saat ini:
1. Mengembangkan Etika “Empati Virtual” sebelum Mengetik
Hadis riwayat At-Tirmidzi yang menekankan kalimat “saling menguatkan satu sama lain” mengisyaratkan pentingnya rasa empati dalam ikatan sosial. Di ruang siber, solusi ini diwujudkan lewat prinsip think before you type (berpikir sebelum mengetik). Seorang netizen muslim harus sadar bahwa di balik akun media sosial yang ia komentari terdapat manusia nyata yang memiliki perasaan. Menahan jempol dari mengetik celaan, makian, atau pembunuhan karakter (cyberbullying) adalah bentuk pengamalan nyata dalam menjaga keutuhan “bangunan sosial” digital agar tidak runtuh.
Dasar utama dari konsep empati virtual ini berakar kuat pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah RA mengenai standar keimanan dalam berkomunikasi:5
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
Artinya:”Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau (jika tidak bisa) hendaklah ia diam.” (Al-Bukhari, 2002: No. 6018; Muslim, 2006: No. 47).
2. Membudayakan Tabayyun (Verifikasi) untuk Memutus Rantai Hoaks
Sebuah bangunan akan mudah roboh jika kemasukan unsur perusak dari dalam. Di era digital, unsur perusak tersebut berupa penyebaran berita bohong (hoaks) dan fitnah yang sering kali memicu perang komentar (war comment). Sebagai solusi, nilai-nilai hadis menuntut netizen untuk selalu melakukan check dan recheck (tabayyun) terhadap setiap informasi yang diterima. Dengan tidak ikut membagikan atau mengomentari informasi yang belum jelas kebenarannya, netizen telah menyelamatkan bangunan persaudaraan digital dari ancaman perpecahan. Urgensi mengenai penyaringan informasi dan larangan menyebarkan berita yang belum valid ini dipertegas oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis sahih riwayat Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah RA:6
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
Artinya: “Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendusta (pembohong) apabila dia menceritakan setiap apa yang didengarnya.” (Muslim, 2006: No. 5).
3. Mengubah Fungsi Kolom Komentar Menjadi Virtual Support System
Jika fungsi awal jempol netizen sering digunakan sebagai alat untuk “menyerang” dan menjatuhkan orang lain, maka bimbingan hadis ini menawarkan solusi untuk mengubahnya menjadi alat “pembangun”. Netizen didorong untuk mengoptimalkan media sosial sebagai ruang saling mendukung dalam kebaikan. Ketika melihat konten positif atau ada pengguna lain yang sedang mengalami kesulitan, netizen harus hadir memberikan komentar yang membangun, mengapresiasi, serta meluruskan kesalahan dengan nasihat yang santun dan bijak, bukan dengan caci maki di ruang publik.
Prinsip transformasi kolom komentar menjadi ruang saling mendukung ini sejalan dengan arahan Rasulullah SAW dalam hadis sahih riwayat Imam Al-Bukhari dari sahabat Anas bin Malik RA mengenai kewajiban menolong sesama saudara:7
انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا
Artinya: “Bantulah saudaramu, baik ia dalam keadaan berbuat zalim atau sedang dizalimi.” (Al-Bukhari, 2002: No. 2443).
Meskipun ketiga solusi praktis berbasis hadis al-bunyan di atas dapat memperbaiki interaksi siber secara langsung, penerapannya di lapangan tidak bisa berdiri sendiri. Fenomena pelanggaran UU ITE dan konflik digital di Indonesia menunjukkan bahwa perubahan perilaku netizen juga memerlukan pemahaman teologis yang lebih mendasar. Solusi taktis seperti empati dan tabayyun harus didukung oleh kesadaran moral tentang bagaimana informasi diproduksi dan disebarkan menurut Islam. Tanpa adanya landasan nilai tersebut, upaya perbaikan etika digital ini dikhawatirkan hanya menjadi gerakan formalitas tanpa dampak spiritual yang mendalam. Oleh karena itu, untuk memperkuat pilar solusi yang telah dirumuskan, pembinaan karakter masyarakat digital wajib diselaraskan dengan prinsip etika penyampaian informasi normatif dalam Islam.
4. Prinsip Etika Penyampaian Informasi Normatif Dalam Islam
Selain pilar-pilar di atas, pembinaan karakter netizen dalam ruang digital juga harus menyandarkan diri pada prinsip etika penyampaian informasi normatif dalam Islam. Merujuk pada pemikiran Parhan et al. (2021), terdapat empat landasan etika komunikasi digital yang wajib diperhatikan oleh setiap pengguna media sosial:8
1. Meluruskan Niat dalam Bermedia Sosial
Dalam ajaran Islam, niat merupakan fondasi paling utama dari setiap perbuatan. Aktivitas digital yang mulanya bertujuan baik dapat bernilai dosa jika tidak dibarengi dengan niat yang tulus. Oleh karena itu, sebelum mengunggah atau mengomentari sesuatu, netizen harus memastikan niatnya didasari oleh keinginan menyebarkan kemaslahatan, bukan mencari atensi negatif.
Landasan normatif mengenai urgensi niat ini bersandar pada hadis paling utama yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Umar bin Khattab RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:9
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: “Sesungguhnya setiap amalan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (Al-Bukhari, 2002: No.1; Muslim, 2006: No. 1907)
2. Menjadikan Media Sosial Sarana Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Sebagai sebaik-baik umat (khairu ummah) sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 110, umat Islam memikul tanggung jawab besar di ruang publik. Media sosial seharusnya dioptimalkan sebagai media untuk menyebarkan pesan-pesan kebaikan dan mencegah berbagai bentuk kemungkaran digital. Kewajiban kolektif untuk melakukan dekontaminasi moral di ruang digital ini dipertegas oleh Rasulullah SAW dalam hadis sahih riwayat Imam Muslim dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri RA mengenai tahapan mengubah kemungkaran:10
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Artinya: “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah seorid-oridnya (selemah-lemahnya) iman.” (Muslim, 2006: No. 49).
3. Menghindari Sikap Ofensif dan Ujaran Kebencian
Maraknya pelanggaran UU ITE di Indonesia akibat penyebaran berita bohong (hoaks), meme provokatif, maupun video bermuatan SARA menuntut umat Islam untuk tampil sebagai duta kedamaian yang bijak. Islam melarang keras tindakan menyerang pribadi atau kelompok lain di kolom komentar. Sesuai dengan perintah Surat Al-Hujurat ayat 6, netizen diwajibkan untuk bersikap selektif, teliti (tabayyun), dan tidak mudah percaya pada informasi kontroversial sebelum mengetahui kebenaran yang valid.
Larangan keras untuk tampil ofensif dan menyebarkan kebencian di ruang publik ini dipertegas oleh Rasulullah SAW dalam hadis sahih riwayat Imam At-Tirmidzi dari sahabat Abdullah bin Mas’ud RA mengenai karakteristik lisan seorang mukmin:11
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ
Artinya: “Seorang mukmin bukanlah orang yang suka mencela, bukan orang yang suka melaknat, bukan orang yang suka berkata-kata kotor, dan bukan pula orang yang suka berkata kasar.” (At-Tirmidzi, 2000: No. 1977).
4. Manajemen Waktu yang Bijak
Penggunaan media sosial secara berlebihan hingga menimbulkan kecanduan digital merupakan hal yang tidak dibenarkan, terlebih jika aktivitas daring tersebut melalaikan manusia dari kewajiban ibadah. Rasulullah SAW senantiasa mengajarkan umatnya untuk memanfaatkan waktu luang dengan hal-hal yang produktif dan bernilai pahala.
Peringatan teologis mengenai pentingnya menghargai waktu dan tidak terjebak dalam kelalaian digital ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW dalam hadis sahih riwayat Imam Al-Bukhari dari sahabat Ibnu Abbas RA:12
نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
Artinya: “Dua nikmat yang banyak manusia tertipu di dalam keduanya, yaitu: kesehatan dan waktu luang.” (Al-Bukhari, 2002: No. 66412).
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa perpaduan antara landasan teori etika umum, kontekstualisasi teologis hadis al-bunyan, dan implementasi prinsip informasi normatif merupakan satu kesatuan integral yang mutlak diperlukan untuk mengonstruksi karakter netizen yang ideal. Fenomena degradasi moral di ruang digital tidak akan dapat teratasi secara tuntas apabila masyarakat siber hanya mengadopsi etika sebagai batas teori, tanpa mengaktualisasikan nilai-nilai aplikatif islami seperti empati virtual, budaya tabayyun, serta ketulusan niat dalam setiap aktivitas digital mereka. Melalui komitmen konkret dalam menerapkan pilar-pilar etika komunikasi Islami kontemporer ini, platform media sosial yang semula sarat akan konflik interaksi dapat dialihkan fungsinya menjadi ekosistem siber yang edukatif, aman, dan harmonis. Pada akhirnya, sinergi kolektif dari seluruh elemen masyarakat digital untuk saling menopang dalam kebajikan menjadi determinan utama demi mewujudkan kemaslahatan hidup bersama di era siber.
D. Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, dapat dipahami bahwa krisis etika berbahasa di ruang digital bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga berkaitan erat dengan kualitas karakter dan kesadaran moral para penggunanya. Maraknya ujaran kebencian, penyebaran hoaks, perundungan siber, serta berbagai bentuk komunikasi yang tidak santun menunjukkan bahwa perkembangan teknologi belum sepenuhnya diimbangi dengan kematangan etika dalam bermedia sosial. Oleh karena itu, diperlukan upaya pembinaan karakter yang mampu menjawab tantangan tersebut secara menyeluruh. Hadis Rasulullah SAW tentang perumpamaan seorang mukmin seperti bangunan yang saling menguatkan (al-bunyan) memberikan landasan moral yang sangat relevan untuk diterapkan dalam kehidupan digital saat ini. Hadis tersebut mengajarkan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga, mendukung, dan memperkuat sesama, termasuk dalam interaksi di media sosial. Dengan demikian, ruang digital seharusnya menjadi sarana untuk mempererat persaudaraan, menyebarkan manfaat, serta menciptakan lingkungan yang positif dan harmonis.
Implementasi nilai-nilai hadis al-bunyan dapat diwujudkan melalui tiga langkah utama. Pertama, menumbuhkan empati virtual dengan membiasakan diri berpikir sebelum mengetik atau memberikan komentar, sehingga setiap unggahan maupun tanggapan tidak menyakiti orang lain. Kedua, membudayakan tabayyun atau verifikasi informasi sebelum membagikan berita, agar tidak ikut menyebarkan hoaks yang dapat memicu konflik dan perpecahan. Ketiga, mengubah fungsi kolom komentar menjadi ruang dukungan sosial (virtual support system) yang berisi apresiasi, motivasi, nasihat yang baik, dan solusi yang membangun.
Selain itu, keberhasilan pembinaan karakter digital juga harus ditopang oleh empat prinsip etika komunikasi Islami, yaitu meluruskan niat dalam menggunakan media sosial, menjadikan media sosial sebagai sarana amar ma’ruf nahi mungkar, menghindari sikap ofensif dan ujaran kebencian, serta mengelola waktu secara bijak agar aktivitas digital tidak melalaikan kewajiban yang lebih penting. Keempat prinsip ini menjadi fondasi yang memperkuat penerapan solusi praktis dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian, pembentukan karakter netizen yang berakhlak tidak cukup hanya melalui aturan hukum atau literasi digital semata, tetapi juga membutuhkan internalisasi nilai-nilai Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Jika nilai-nilai tersebut diterapkan secara konsisten, media sosial dapat bertransformasi dari ruang yang penuh konflik menjadi sarana edukasi, dakwah, silaturahmi, dan penyebaran kebaikan. Pada akhirnya, terciptanya ekosistem digital yang santun, aman, bertanggung jawab, dan saling menguatkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengguna media sosial demi terwujudnya kemaslahatan masyarakat di era digital. Implementasi nyata dari nilai hadis tersebut menuntut netizen untuk senantiasa membudayakan etika empati virtual sebelum mengetik, mengedepankan prinsip tabayyun (verifikasi), meluruskan niat dalam bermedia sosial, serta berkomitmen menjadikan kolom komentar sebagai virtual support system. Dengan diterapkannya prinsip-prinsip etika komunikasi Islami ini, aktivitas digital netizen dapat diarahkan dari tindakan yang saling menjatuhkan menjadi tindakan yang saling membangun demi terciptanya ekosistem siber yang santun, aman, dan bertanggung jawab.
Penulis:
1. Salsabilla Putri Lestari (1251330074)
2. Zaneta Umar Yansyah (1251330052)
3. Muhammad Firdaus., Lc., MA., Ph. D.
Mahasiswa Pengembangan Masyarakat Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Dosen Pengampu: Muhammad Firdaus, Lc., M.A., Ph. D.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
- Saggaf, dkk., “Media Sosial sebagai Ruang Publik Baru: Tinjauan Teori Determinisme Teknologi Marshall McLuhan,” Jurnal Komunikasi Populer, Vol. 5, No. 2 (2021), hlm. 88-101.
- Haswan, dkk., “Internalisasi Nilai Surat Al-Ashr dalam Membina Karakter Sosial di Era Modern,” Jurnal Studi Islam Kontemporer, Vol. 3, No. 1 (2022), hlm. 15-28.
Muhammad bin Isa Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi (Kairo: Dar al-Gharb al-Islami, 1998), juz 4, hlm. 325, no. 1928.
Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (Riyadh: Dar Thauq an-Najah, 2002), juz 1, hlm. 11, no. 10; Muslim bin al-Hajjaj An-Naisaburi, Shahih Muslim (Beirut: Dar Ihya al-Turath al-Arabi, 1991), juz 1, hlm. 65, no. 40.
Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, juz 8, hlm. 25, no. 6018; An-Naisaburi, Shahih Muslim, juz 1, hlm. 68, no. 47.
Muslim bin al-Hajjaj An-Naisaburi, Shahih Muslim, Muqaddimah, no. 5.
Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, juz 3, hlm. 128, no. 2443.
- Parhan, dkk., “Internalisasi Nilai Karakter Islami dalam Penggunaan Media Sosial di Era Digital,” Jurnal Pendidikan Karakter, Vol. 12, No. 1 (2021), hlm. 45-58.
Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, juz 1, hlm. 5, no. 1; An-Naisaburi, Shahih Muslim, juz 3, hlm. 1515, no. 1907.
An-Naisaburi, Shahih Muslim, juz 1, hlm. 69, no. 49.
Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, juz 4, hlm. 343, no. 1977.
Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, juz 8, hlm. 104, no. 6412.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












