Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM Gelar Sosialisasi tentang Dampak dan Sanksi Bullying

Tangerang Selatan-Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH UNPAM) menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) mengusung tema “Dampak dan Sanksi Bullying”.

Kegiatan tersebut menyasar lingkungan pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan Khazanah Kebajikan (SMK Khazanah Kebajikan) di Jalan Talas 1 Nomor 79 Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Koordinator PKM Agung Nugraha mengatakan pihaknya mengusung tema tersebut untuk andil dalam upaya mencegah perilaku bullying tercermin dalam rasa prihatin yang dituangkan dalam aksi nyata berupa edukasi kepada siswa-siswi SMK terkait urgensi dan potensi kekerasan bullying.

Baca Juga: Peran Pola Asuh Orang Tua dalam Mencegah Bullying pada Anak

Bacaan Lainnya

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa bullying atau tindak perundungan merupakan tindakan kekerasan, penekanan, dan pemaksaan baik secara fisik, mental, maupun verbal. Tindakan ini dapat terjadi antar orang dewasa, antar anak-anak, maupun dari orang dewasa ke anak.

Sedihnya bagi anak, dampak psikologi bullying dapat terbawa hingga dewasa. Bullying sendiri merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain dengan tujuan untuk menyakiti atau hanya sekadar mengganggu saja (usil).

Bullying termasuk bentuk pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Dampak kasus bullying bagi korbannya, perilaku bully di atas bisa menimbulkan berbagai efek negatif bagi korban, antara lain: Gangguan mental,

mulai dari sensitif, rasa marah yang meluap-luap, depresi, rendah diri, cemas, kualitas tidur menurun, keinginan menyakiti diri sendiri, hingga bunuh diri. Sementara itu, dampak bagi pelaku bullying adalah dampak akademik, ketidakmampuan mengembangkan kemampuan sosial, dan potensi kehilangan kontrol emosi.

Sosialisasi “Dampak dan Sanksi Bullying” oleh mahasiswa PKM FH UNPAM

Baca Juga: Meminimalisir Tingkat Bullying dan Hate Speech di Lingkungan Sekolah

Mengapa bullying dilarang di kalangan remaja?

Perilaku ini dapat membawa pengaruh buruk terhadap fisik maupun psikis anak, khususnya anak-anak yang menjadi korban. Ia akan merasa depresi, kepercayaan diri yang rendah, dan pada kasus yang berat, bullying dapat menjadi pemicu tindakan yang fatal, seperti bunuh diri.

Apa saja dampak perilaku bullying bagi kehidupan seorang anak?

Korban bullying rentan mengalami masalah pada kesehatan fisik maupun mental, seperti mengalami masalah mental. Bullying pada anak bisa memicu perasaan rendah diri, depresi, cemas, serta kesulitan tidur dengan nyenyak.

Kondisi ini juga menyebabkan si kecil memiliki keinginan untuk menyakiti diri sendiri. Bullying di sekolah juga merupakan contoh pelanggaran HAM ringan. Apakah pelaku bullying dapat dipidanakan?

Pelaku bullying verbal dapat ancaman pidana sesuai Pasal 80 yang menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, akan dipenjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72.000.000.

Bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku bullying yang dilakukan oleh anak?

peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur perlindungan kepada korban tindak pidana bullying adalah Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku bullying juga bisa dijerat pasal 335 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan. Kemudian, apabila pelaku melakukan bullying berbau pelecehan seksual dijerat pasal 289 KUHP. Pasal 289 KUHP, ancamannya juga berat 9 tahun, kalau memang terbukti adanya pelecehan seksual.

Baca Juga: Seminar tentang Bullying dan Hate Speech di Kalangan Milenial

Bullying secara umum dapat dijerat hukum sebagaimana diatur pada Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU 35/ 2014. Apabila bullying tersebut dilakukan secara verbal dan mengandung unsur hasutan-hasutan untuk bunuh diri dan menyebabkan korban bunuh diri maka dapat pula dijerat dengan Pasal 345 KUHP.

Pasal 80 UU 35/2014 (2): Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat kelompok 3:

Penulis:
1. Agung Nugraha (191010201484) Ketua
2. Herlan (191010201408) Anggota I
3. Dony Ardianto (191010200077) Anggota II
4. Febriansyah (191010200069) Anggota III
5. Martha Novaris Moho (191010201473) Anggota IV
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH UNPAM)

Editor: Ika Ayuni Lestari

Redaktur Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait