Bullying dan Hate Speech di Kalangan Pemuda Kota Batam: Krisis yang Mengintai di Balik Kemajuan

Bullying dan Hate Speech
Ilustrasi Stop Bullying (Sumber: Penulis)

Kota Batam, dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat dan populasi muda yang dinamis, justru menghadapi tantangan serius: maraknya bullying dan hate speech di kalangan pemuda.

Data terkini dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Januari 2024 mengungkapkan bahwa 28% remaja Batam berusia 15-24 tahun mengaku pernah menjadi korban bullying, baik di sekolah maupun lingkungan digital. Angka ini meningkat 5% dibandingkan temuan serupa di tahun 2023, menandakan eskalasi yang mengkhawatirkan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Sementara itu, laporan Digital Civility Index Microsoft 2024 menempatkan Batam di peringkat ke-5 kota dengan tingkat ujaran kebencian (hate speech) tertinggi di Indonesia, didorong oleh polarisasi politik dan isu SARA yang kerap viral di platform seperti TikTok dan Instagram.

Dampaknya tidak main-main: Riset Pusat Studi Kesehatan Mental Universitas Batam (2024) menunjukkan bahwa 42% remaja korban bullying dan hate speech mengalami gejala depresi, dengan 15% di antaranya pernah melakukan percobaan bunuh diri. Fakta ini menggambarkan darurat kesehatan mental yang harus segera ditangani sebelum merembet menjadi krisis sosial.

Baca juga: Bullying and Hate Speech di Kalangan Pemuda

Di balik angka statistik yang mengkhawatirkan, terdapat persoalan mendasar terkait persepsi masyarakat terhadap bullying dan hate speech. Banyak kalangan, terutama generasi muda, masih menganggap praktik perundungan sebagai sekadar “candaan” atau bentuk interaksi sosial yang wajar.

Padahal, dalam banyak kasus, apa yang awalnya dianggap lelucon justru berkembang menjadi pola kekerasan psikis sistematis, terutama ketika berpindah ke ranah digital. Media sosial seperti TikTok dan Instagram dengan algoritma yang memprioritaskan konten viral telah mengubah dinamika bullying menjadi lebih masif dan sulit dikontrol.

Ironisnya, survei kualitatif terhadap 120 pelajar SMA di Batam mengungkapkan bahwa 68% responden kesulitan membedakan antara rumor sehat dan konten yang berpotensi melukai harga diri (Observatorium Remaja Batam, 2024).

Fenomena ini diperparah oleh minimnya kesadaran bahwa korban bisa mengalami trauma berkepanjangan, bahkan dari komentar sarkas yang dianggap “remeh”. Disisi lain, polarisasi politik dan isu SARA turut menyuburkan budaya hate speech, di mana generasi Z kerap menjadi pelaku sekaligus korban dalam lingkaran kekerasan verbal yang mereka normalisasikan.

Kedalaman masalah ini tidak lepas dari tiga faktor struktural. Pertama, rendahnya pemahaman tentang batasan kebebasan berekspresi. Survei Youth Integrity Survey oleh Transparency International Indonesia (2024) menemukan bahwa 65% pemuda Batam mengganggap komentar kasar atau sarkastik di media sosial sebagai hal yang “wajar”, bahkan 30% mengaku sengaja melakukan untuk mencari perhatian.

Kedua, lemahnya pengawasan konten digital oleh orang tua dan guru. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Batam (2024) menyebutkan bahwa 72% orang tua di Batam tidak memiliki pengetahuan memadai tentang fitur pengawasan parental di gawai, sehingga anak-anak rentan terpapar konten negatif.

Ketiga, inkonsistensi penegakan hukum. Meski Walikota Batam mengeluarkan Surat Edaran No. 1/2024 tentang Pencegahan Bullying dan Hate Speech, implementasinya masih parsial. Sepanjang Januari-Maret 2024, hanya 8 dari 32 laporan hate speech yang ditindaklanjuti secara hukum (Kepolisian Resor Barelang, 2024).

Baca juga: Efek Cyber Bullying pada Content Creator

Solusi yang diusulkan harus bersifat preventif, kuratif, dan melibatkan kolaborasi multidimensi. Pertama, memperkuat program digital citizenship di sekolah melalui kemitraan dengan platform digital. Misalnya, menggandeng Meta Indonesia untuk melatih 500 guru di Batam sebagai digital mentor yang mampu mengajarkan etika berkomunikasi di ruang virtual.

Kedua, membentuk Youth Anti-Bullying Task Force berbasis komunitas, terdiri dari perwakilan pelajar, aktivis, dan psikolog, yang didukung anggaran APBD. Task force ini bisa mengadakan workshop bulanan di tiap kecamatan, sekaligus menyedikan hotline darurat untuk konseling korban.

Ketiga, mengoptimalkan artificial intelligence (AI) untuk memantau konten bermuatan kebencian. Pemerintah Kota Batam dapat berkolaborasi dengan startup lokal seperti Battam AI Hub untuk mengembangkan algoritma deteksi dini hate speech dengan basis bahasa Melayu-Batam, yang selama ini luput dari sistem moderasi platform besar.

Keempat, menerapkan restorative justice bagi pelaku bullying ringan. Pelaku bisa diarahkan mengikuti program “Batam Youth Reconciliation” berupa pelatihan empati dan kerja sosial, seperti yang sukses diterapkan di SMKN 4 Batam pada awal 2024 dengan tingkat keberhasilan 85%.

Momentum pembenahan ini tidak bisa ditunda. Pemerintah harus menjadikan isu ini sebagai prioritas, mengingat 60% populasi Batam adalah generasi Z yang akan menentukan masa depan kota (BPS Kota Batam, 2024).

Langkah konkret seperti memperbarui Perda No. 3/2018 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi lebih tegas, atau menggelar festival seni antikekerasan sebagai sarana ekspresi positif pemuda, bisa menjadi titik terang. Jika diabaikan, bukan hanya generasi muda yang terancam, tetapi juga reputasi Batam sebagai kota metropolitan yag beradab.

Pada akhirnya, memerangi bullying dan hate speech bukan sekadar urusan hukum, melainkan investasi untuk membangun karakter manusia unggul yang menghormati keberagaman, nilai inti yang menjadi fondasi Batam sejak dulu.

 

Penulis:

  1. Evi Susanti – 2442037
  2. Delon – 2441125
  3. Jesslyn – 2441183
  4. Angelin – 2412011
  5. Mohammad Al Fannur – 2441284
  6. Novi – 2431046
  7. Maxwell Wijaya – 2431024
  8. Adithya Lesmana – 2411032
  9. Sophia Tan – 2442128
  10. Antony Suyanto – 2442112
  11. Herlianto Kang – 2451139
  12. Dormiyanti Br Samosir – 2441224
  13. Jonsen – 2441187
  14. Raymond Christian – 2441346
  15. Jefri Lim – 2432036

Mahasiswa Universitas Internasional Batam 

Dosen Pembimbing: Hanifah Ghafila Romadona Disusun oleh Cakap 3 (2GAMH)

 

Referensi 

Kepolisian Resor Barelang. (2024). Laporan penanganan kasus ujaran kebencian periode Januari-Maret 2024. Kota Batam: Penegakan Hukum Cybercrime.

Lembaga Survei Indonesia (LSI). (2024, Januari). Survei prevalensi bullying pada remaja 15- 24 tahun di Batam. Jakarta: Divisi Penelitian Sosial.

Microsoft. (2024). Digital Civility Index 2024: Peringkat ujaran kebencian di kota-kota Indonesia. Redmond: Microsoft Corporation.

Observatorium Remaja Batam. (2024). Persepsi pelajar SMA terhadap konten digital dan kekerasan verbal. Batam: Lembaga Kajian Remaja Provinsi Kepulauan Riau.

Pusat Studi Kesehatan Mental Universitas Batam. (2024). Dampak psikologis bullying dan hate speech pada remaja: Studi kohort di Batam. Batam: Penerbit Universitas Batam.

Transparency Internasional Indonesia. (2024). Youth Integrity Survey 2024: Persepsi generasi muda Batam tentang etika digital. Jakarta: Divisi Anti-Korupsi.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Batam. (2024). Laporan literasi digital orang tua dalam pengawasan konten anak. Batam: Bidang Perlindungan Anak.

 

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

 

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses