Mahasiswa KKN-P UMSIDA Berikan Sosialisasi Sertifikasi Halal Self Declare

Sertifikasi Halal Self Declare.
KKN-P UMSIDA Beri Sosialisasi.

Mahasiswa KKN-P Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Kelompok 21 memberikan sosialisasi sertifikasi halal kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Ngembal untuk meningkatkan pentingnya label halal pada kemasan, terutama di era Indonesia menuju pusat halal dunia pada tahun 2024.

Sertifikasi halal merupakan penegasan resmi atas kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH Kementerian Agama, berdasarkan fatwa halal dari MUI.

Meskipun produsen UMKM mungkin yakin bahwa produk mereka halal, sertifikasi tetap diperlukan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga sertifikasi ini memberikan jaminan kehalalan produk tersebut. Selain itu, memiliki sertifikat halal juga merupakan persyaratan untuk memasarkan dan mendistribusikan produk tersebut.

Bacaan Lainnya
DONASI

Pemerintah berkomitmen menjadikan Indonesia sebagai pusat utama pengembangan industri halal pada tahun 2024, dengan regulasi utama yang mendukungnya adalah UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 dari undang-undang ini menegaskan bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal.

Menurut ketentuan undang-undang tersebut, mulai tanggal 17 Oktober 2024, sertifikasi halal akan menjadi wajib untuk tiga kategori produk.

Pertama, untuk produk makanan dan minuman. Kedua, untuk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang digunakan dalam produk makanan dan minuman. Ketiga, untuk produk hasil sembelihan dan layanan penyembelihan.

Pemerintah juga telah memperkenalkan sistem baru yang disebut self declare untuk memudahkan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam proses pengajuan sertifikasi halal, yang telah disederhanakan.

Berdasarkan aturan yang berlaku dan hasil penelitian dari tim KKN Universitas Muhammadiyah Sidoarjo yang mengidentifikasi potensi UMKM di Desa Ngembal, sehingga dilakukan kegiatan sosialisasi mengenai sertifikasi halal.

Tema sosialisasi tersebut yaitu “Sosialisasi dan Pendampingan Self Declare (Ikrar Halal) Sertifikasi Halal dan Re-branding Produk UMKM di Desa Ngembal dan Sumberpitu, Tutur, Pasuruan.

Tujuannya untuk memberikan informasi kepada para pelaku UMKM mengenai kewajiban mendaftarkan sertifikasi halal produk dan menjembatani pengajuan sertifikasi halal yang bisa diajukan ke Halal Center UMSIDA (HC UMSIDA).

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh mahasiswa KKN-P Kelompok 21 Desa Ngembal Divisi Ekonomi dan UMKM  bekerja sama dengan KKN-P Kelompok 22 Desa Sumberpitu ini berlangsung pada Senin, 05 Februari 2024, pukul  09.00-11.30 WIB di Pendopo Balai Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku UMKM dari Desa Ngembal dan Sumberpitu, serta Dosen Pembina Lapangan Dr. Supriyadi, M.Pd.I., selaku narasumber, sekaligus tim Halal Center UMSIDA.

Dengan adanya sosialisasi ini, mahasiswa KKN-P UMSIDA kelompok 21 berharap para pelaku UMKM di wilayah Ngembal bisa segera mendaftarkan produknya agar memiliki sertifikasi halal, sebagai upaya mendukung program pemerintah.

Penulis: Mahasiswa KKN-P Umsida Kel. 21
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI