Makna Kesetaraan Gender Dalam Keluarga

Tantangan menghadapi era globalisasi menjadi semakin kuat dengan berbagai pola perspektif yang banyak berkembang dan terus mengalami perubahan. Pola pemikiran tua sudah tidak relevan lagi dengan era globalisasi saat ini. Sebagai contoh, pola pemikiran orang Jawa terdahulu yang sering mengatakan bahwa seorang wanita harus lebih banyak di rumah, hanya mengurus urusan rumah saja sementara yang laki-laki pergi bekerja. Pemikiran seperti ini berdampak pada pengasuhan orang tua yang membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan. Anak laki-laki dididik terus untuk belajar bekerja dan terus didukung untuk mengejar pendidikan yang tinggi, sementara anak perempuan tidak dipedulikan untuk pendidikan dikarenakan pemikiran bahwa nanti wanita hanya akan di rumah sehingga tidak perlu sekolah tinggi-tinggi. Hal tersebut bahkan masih diterapkan di abad ke-20 ini di berbagai daerah di Indonesia, sehingga peran wanita menjadi sangat terbatas sekali.

Pemikiran seperti ini perlu untuk dilakukan perubahan, perubahan tidak bisa dilakukan ketika anak mulai beranjak dewasa karena cara mendidik orang tua akan berpengaruh kepada anaknya ketika dewasa sehingga menjadikan budaya lama susah untuk dihilangkan. Pentingnya mendidik anak melalui penyetaraan gender akan sangat bermanfaat ketika anak mulai beranjak dewasa, ketika anak menghadapi dunia dengan sesungguhnya maka bekal pendidikan tersebut akan sangat bermanfaat. Di Indonesia sendiri telah secara tegas menjelaskan dalam UU bahwa negara telah menjamin seluruh warga negara untuk mempunyai hak yang sama. Hal ini lebih dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999  pasal 52 ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia berbunyi bahwa hak anak adalah hak asasi manusisa dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

Berdasarkan penjelasaan tersebut dapat dipahami bahwa antara laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan, sama halnya dengan mendidik anak tidak boleh memberikan perbedaan hak yang diterima. Semua anak mendapatkan hak yang sama dan penilaian yang sama dari orang tuanya hak tersebut dapat berupa pendidikan, kasih sayang, dan berbagai kebutuhan baik kebutuhan fisik maupun psikis.

Bacaan Lainnya
DONASI

Selain hak yang harus diberikan kepada anak, orang tua harus memberikan kewajiban yang sama kepada anak baik anak perempuan maupun anak laki-laki dengan tetap beracuan kepada kodratnya. Berdasarkan Teori Nature (Riant Nugroho, 2011:22) menjelaskan bahwa perbedan antara laki-laki dan perempuan bersifat kodrati. Orang tua tidak boleh memaksa anak perempuan mengerjakan kewajiban anak laki-laki dengan alasan kesetaraan gender. Anak laki-laki dan perempuann tetaplah memiliki perbedaan yang tidak akan pernah bisa untuk disamakan.

Kodrat anak laki-laki dengan anak perempuan berbeda, secara bentuk fisik keduanya berbeda diambah karakter, pikiran, dan ketekunan keduanya berbeda. Anak laki-laki memiliki kelebihan sendiri dan anak perempuan memiliki kelebihan sendiri. Orang tua harus mampu untuk membedakan tugas anak laki-laki dan tugas anak perempuan, sehingga keduanya memiliki beban yang sama dengan pekerjaan yang berbeda.

Melalui sedikit penjabaran tersebut, harusnya sudah jelas bahwa yang disebut dengan kesetaraan gender dalam keluarga sejak dini adalah dengan memberikan hak dan kewajiban yang sama antara anak laki-laki dan anak perempuan. Pemberian hak dan kewajiban tersebut harus tetaplah memperhatikan kodrat sang anak, tidak boleh melewati batasan yang telah diberikan sehingga menantang ketentuan dari Sang Pencipta manusia.

Kesalahan dalam pemahaman kesetaraan gender dalam keluarga tersebut dapat mengakibatan perubahan karakter bahkan melawan kodrat si anak ketika sudah menjad dewasa. Banyak orang tua di era globalisasi ini yang memperbolehkan anak laki-lakinya menjadi model yang berjalan di atas catwalk dan bersolek seperti perempuan, atau orang tua yang membiarkan anak perempuannya belajar banyak tentang kegiatan anak laki-laki seperti main bola bersama banyak anak laki-laki, berkelahi, dan berbagai kegiatan anak laki-laki bahkan hamper tidak ada batasan antara anak perempuan tersebut dengan anak laki-laki. Hal yang perlu diingat dalam mengedukasi tentang kesetaraan gender adalah penyamaan dalam hal hak dan kewajiban, ketika anak mulai berbelok kearah perubahan karakter, misal anak laki-laki yang mulai bertingkah seperti perempuan maka orang tua harus segera mengarahkan.

Hal yang paling kruasial sebagai orang tua bukanlah dalam memberikan hak bagi anak, melainkan membagi kewajiban yang sama untuk anak. Kewajiban yang sama tersebut harus berlandaskan pada kodrat anak sebagai anak laki-laki atau sebagai anak perempuan. Sebagai orang tua harus mampu untuk menanamkan ke dalam diri anak kehebatan masing-masing gender, sehingga satu dengan yang lain tidak merasa direndahkan

Interaksi antara anak dengan orang tua juga harus selalu dibangun sejak anak masih usia dini, pembekalan pemahaman tentang kodrat gender harus kuat tertanam dalam diri anak sehingga ketika anak tumbuh dewasa anak dapat menghargai satu dengan yang lainnya. Anak laki-laki tidak merendahkan perempuan dan anak perempuan tidak merendahkan laki-laki, karena keduanya sudah paham makna dari kesetaraan gender yang sebenarnya. Sang Pencipta telah menciptakan semuanya secara seimbang dan teratur agar berimbang, manusia tidak bisa memaksa kehendak, laki-laki harus dapat kewajiban yang sama dengan perempuan dan perempuan juga harus dapat kewajiban yang sama dengan laki-laki. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa  tentang kesetaraan gender kepada anak usia dini sangat penting, namun sebelum mengedukasi tentang kesetaraan gender orang tua harus benar-benar paham makna kesetaraan gender tersebut  sehingga tidak langsung serta merta diambil makna mentah tentang kesetaraan gender tersebut.

Agein Firda Mahanani
Mahasiswa Prodi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI