Mana yang Harus Didahulukan, Makan atau Sholat?

Makan atau Sholat
Ilustrasi Makan atau Sholat (Sumber: Penulis)

Islam sebagai agama rahmatan lil alamin telah memberikan pengajaran-pengajaran dan pengetahuan untuk menjalankan kehidupan ini.

Diantara yang diajarkan adalah makan mulai dari adab makan dan lain lain. Sebagai sumber energi tentunya makan tidak akan dapat terpisahkan oleh kehidupan seseorang.

Nabi sendiri juga telah mengajarkan mengenai adab makan dan menjelaskan mengenai mendahulukan makan atau salat terlebih dahulu ketika makanan telah dihidangkan.

Bacaan Lainnya
DONASI

Sebenarnya di dalam hadis sohih Bukhori juga terdapat pembahasan mengenai hal itu yang mana nabi Muhammad SAW lebih menganjurkan untuk makan terlebih dahulu dari pada menjalankan salat.

Namun dari keterangan hadis yang menjelaskan hal itu para ulama memiliki pandangan dan tafsir-tafsir yang berbeda-beda di dalam memaknai hal tersebut.

Berikut merupakan potongan lafal hadis yang membahas mengenai mendahulukan makan dari pada sholat :

إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ

Artinya: “Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari shalat maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian .”

Dalam hadis di atas dijelaskan bahwa apabila makan sudah tersaji maka lebih baik mendahulukan makan terlebih dahulu, dan dianjurkan tidak tergesa-gesa dalam menghabiskan makannya. Ada beberapa hadis lain guna untuk memperkuat potongan hadis di atas, sebagai berikut :

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلَاةَ الْمَغْرِبِ وَلَا تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ

Artinya:

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair berkata: telah menceritakan kepada kami Al Laits dari ‘Uqail dari Ibnu Syihab dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Apabila makan malam sudah dihidangkan, maka makanlah terlebih dahulu sebelum kalian melaksankan shalat Maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dalam menyelesaikan makan kalian.” (Shahih Bukhari nomor 672)

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ عَنْ أَبِي أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وُضِعَ عَشَاءُ أَحَدِكُمْ وَأُقِيمَتْ الصَّلَاة فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ وَلَا يَعْجَلْ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهُ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُوضَعُ لَهُ الطَّعَامُ وَتُقَامُ الصَّلَاةُ فَلَا يَأْتِيهَا حَتَّى يَفْرُغَ وَإِنَّهُ لَيَسْمَعُ قِرَاءَةَ الْإِمَامِ

Artinya : Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaid bin Isma’il dari Abu Usamah dari ‘Ubaidullah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar berkata: Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Apabila makan malam seseorang dari kalian sudah dihidangkan sedangkan shalat sudah didirikan, maka dahulukanlah makan malam dan janganlah tergesa-gesa hingga dia menuntaskannya”.

Ibnu ‘Umar juga pernah dihidangkan padanya suatu makanan sedangkan shalat sedang dilaksanakan, namun dia tidak mengikuti shalat tersebut hingga selesai, padahal saat itu dia juga mendengar bacaan imam. (Shahih Bukhari 673).

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُرِّبَ الْعَشَاءُ وَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلَاةَ الْمَغْرِبِ وَلَا تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ

Artinya:

Telah menceritakan kepada kami Harun bin Sa’id al-Aili telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Amru dari Ibnu Syihab dia berkata: telah menceritakan kepadaku Anas bin Malik “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‘Apabila makan malam sudah dihidangkan, sedangkan shalat sudah diiqamatkan, maka dahulukanlah makan malam sebelum kalian makan maghrib, dan jangan tergesa-gesa dalam makan malammu’” (Shahih Bukhari 577).

Dari hadis tersebut hukumnya masih dilihat-lihat terlebih dahulu oleh para ulama. Artinya di dalam mengamalkan hadis tersebut tidak bisa semua disamaratakan karena konteks makna hadis ini kembali kepada kemampuan diri masing-masing.

Boleh makan terlebih dahulu jika telah memenuhi syarat yang telah ditentukan namun jika tidak memenuhi maka sholat dulu lebih diutamakan.

Penulis: Ikhwannudin Bagas Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hadis, UIN Sayyid Ali Rahmatullah

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI