Mengapa Politik Identitas Berbahaya pada Pemilu di Indonesia?

Politik Identitas Berbahaya
Pemilihan Umum Indonesia. (Sumber: Media Mahasiswa Indonesia)

Adanya isu politik identitas menjelang pemilu 2024 mulai marak dan hal ini akan mengancam persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia. Politik identitas dapat tejadi dikarenakan kurangnya pemahaman terkait menjaga toleransi dalam politik.

Politik identitas akan menggiring opini publik bahwa orang yang tidak beridentitas sama dengan mereka tidak pantas untuk menjadi pemimpin dan menyebabkan kaum minoritas akan kehilangan hak yang sama dalam pemerintahan negara, khususnya dalam ranah pemilu maupun pemilihan.

Dalam pelaksanaan pemilihan umum, asas-asas yang digunakan antara lain sebagai berikut:

Bacaan Lainnya
DONASI
  1. Pemilihan Langsung: berarti masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan keinginan diri sendiri tanpa ada perantara.
  2. Pemilihan Umum: berarti pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, kedaerahan dan status sosial yang lain.
  3. Bebas: berarti seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas, menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapapun.
  4. Rahasia: berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat.

Baca juga: Pemilu dan Konflik

Menurut Christine S.T. Kansil, pemilihan umum berfungsi sebagai alat demokrasi yang digunakan untuk:

  1. Mempertahankan dan mengembangkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia,
  2. Mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia), serta
  3. Menjamin suksesnya perjuangan orde baru, yaitu tetap tegaknya Pancasila dan dipertahankannya UUD 1945.

Isu politik identitas dapat dimanfaatkan oleh beberapa pihak atau kelompok radikal dalam mengambil keuntungan pribadi.

Hal ini juga berhubungan erat dengan kesetaraan hak, persatuan dan prinsip demokrasi terutama masalah SARA yang terkadang dijadikan alat kampanye pada pemilu. Setiap orang memiliki hak yang sama dalam pemilu.  

Politik identitas yang digunakan dalam kampanye politik akan menciptakan jurang pemisah antar kelompok dan dapat memberikan dampak buruk bagi beberapa golongan masyarakat tertentu.

Misalnya: jika isu identitas terkait agama maka akan ada tekanan dari kelompok agama radikal di Indonesia yang bisa secara tidak langsung akan memberikan dampak buruk bagi pemeluk agama yang minoritas akan merasa didiskriminasi dan menimbulkan perpecahan antar umat beragama.

Baca juga: Pro Kontra Sistem Pemilu Proposional Tertutup dan Apa Saja Dampaknya?

BAWASLU dan KPU hendaknya saat menjelang pemilu 2024 ini dapat secara tegas dan terus menerus mensosialisasikan tentang politik identitas sebagai salah satu pelanggaran hukum.

Serta menekankan bahwa hak seseorang menjadi pemimpin atau wakil rakyat tidak didasarkan pada suku, agama, rasa ataupun etnik semata tetapi lebih kepada kemampuannya untuk memimpin masyarakat.

Penulis:  Syarifah Hidayah Fatriah
Mahasiswa Jurusan Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning Riau

Editor: Imamah Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI