Mengintip Implikasi Mega Korupsi Proyek Tambang Timah terhadap Laju Ekonomi dan Meningkatnya Potensi Kriminalitas di Bangka Belitung

Korupsi
Pelaku Korupsi Proyek Tambang Timah di Babel.

Perhatian lebih dititikberatkan pada angka kerugian yang dialami oleh negara dari terungkapnya praktik korupsi tata niaga pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan jumlah angka 271 Triliun, yang sejauh ini sudah terungkap beberapa tersangka dari berbagai kalangan baik dari unsur direksi perusahaan, pengusaha, tokoh publik, maupun aktor/ aktris.

Kerugian 271 T merupakan angka yang dihitung oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Bambang Hero Saharjo yang mengungkapkan total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada perkara korupsi tata niaga timah di Kepulauan Bangka Belitung.

Disebutkan bahwa dari tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung terdapat IUP di darat seluas 349.653,574 hektare. Sementara data luas galian tambang di tujuh kabupaten itu totalnya 170.363,064 hektare.

Bacaan Lainnya
DONASI

Di lain sisi diungkapkan pula dari total 170.363,064 hektare luas galian tambang di tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung tersebut, sekitar 75.345,751 hektare berada di dalam kawasan hutan dan 95.017,313 hektare berada di luar kawasan hutan, dari 75.345,751 hektare luas galian dalam kawasan hutan terdiri atas 13.875,295 hektare berada di hutan lindung, 59.847,252 hektare di hutan produksi tetap, 77,830 hektare di hutan produksi yang dapat dikonversi, dan 1.238,917 hektare di taman hutan raya, bahkan di taman nasional pun ada dengan total 306,456 hektare, dengan demikian sangat terasa akan penyempitan ruang hidup dikalangan masyarakat.

Kasus korupsi tata niaga timah ini banyak menimbulkan kehebohan dan kecaman dari berbagai sudut publik, khususnya masyarakat Kepulauan Bangka Belitung. Dalam konteks ini, penting untuk melihat lebih dalam tentang bagaimana kasus ini terjadi, apa implikasinya bagi masyarakat dan negara.

Dalam kasus ini menjadi sorotan serius pada sistem pengelolaan sumber daya alam Indonesia, mengingat timah sebagai salah satu komoditas unggulan Indonesia seharusnya dikelola dengan baik untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3.

Namun, dengan adanya praktik korupsi seperti ini, sumber daya alam tersebut dimanfaatkan secara tidak berkelanjutan dan merugikan negara serta lingkungan yang mengakibatkan efek domino pada masyarakat.

Jika kita mengacu pada pertumbuhan ekonomi berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat pertumbuhan ekonomi Babel dilihat dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bangka Belitung triwulan I 2024 tumbuh 1,01% (yoy), lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya yang tumbuh 4,00% (yoy).

Hal tersebut bisa dilihat di lapangan bahwa para pelaku usaha UMKM sangat kurang bergairah lantaran dampak dari lesunya daya beli masyarakat, belum lagi fenomena ini telah mempengaruhi pendapatan mereka secara signifikan dengan omzet yang menurun drastis dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan lemahnya laju pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaras pula dengan masifnya kriminalitas yang terjadi, semisalnya beberapa waktu terakhir dilihat dari masifnya pemberitaan di media online mengenai pencurian, perkelahian bahkan sampai ada yang melakukan pembunuhan, sehingga hal tersebut dinilai terjadi akibat dari rendahnya angka pertumbuhan ekonomi Bangka Belitung.

Banyaknya masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya yang menjadi dampak dari berlangsungnya proyek mega korupsi ini dinilai menjadi pemicu untuk terjadinya tindak kriminalitas, di saat faktor ekonomi terganggu sementara kebutuhan primer harus tetap terpenuhi seperti kebutuhan makan sehari-hari ditambah lagi dengan kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan lain-lain maka memungkinkan seseorang untuk mengambil jalan pintas melakukan kejahatan di saat merasa tidak ada jalan keluar lain, belum lagi pasca terungkapnya kasus proyek mega korupsi tambang timah gelombang PHK yang begitu masif, mengakibatkan penghasilan beberapa masyarakat tidak ada, sementara ada beban tanggungan ekonomi yang dimiliki. Maka tindak kejahatan konvensional seperti pencurian, penipuan lebih dominan terjadi.

Baca Juga: Tinjauan Opini Publik terhadap Kasus Korupsi Senilai 271 Triliun: Warga Manyar Gresik Merasa di Rugikan

Dengan demikian persoalan yang serius ini seharusnya segera ditangani oleh pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat melakukan evaluasi besar-besaran dalam upaya perbaikan untuk mengatasi hal tersebut, dengan melakukan kajian secara komprehensif sebagai dasar untuk merumuskan RPJMD Bangka Belitung, dan tetap pada komitmen penyelesaian yang dilakukan secara terukur dan terstruktur tanpa harus ada pihak yang dirugikan, megingat kondisi yang terjadi hari ini membuat kita seharusnya bisa sadar bahwa masyarakat Bangka Belitung seakan-akan hidup seperti turis yang terasa termarjinalkan di bumi luhurnya sendiri.

Dengan banyaknya kekayaan alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, sewajarnya masyarakat Bangka Belitung bisa hidup dengan sejahtera.

Opini Publik terhadap Kasus Korupsi Timah 271 T

Kasus korupsi timah yang menjerat sejumlah pengusaha tanah air masih terus menjadi sorotan. Kasus ini sudah membuat 16 orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Crazy Rich PIK Helena Lim.

Kasus korupsi tersebut makin membuat publik ramai dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp271 triliun. Jumlah korupsi fantastis itu sontak membuat netizen berandai-andai, bisa buat beli apa saja uang sebanyak itu.

“Uang 271 Triliun bisa memberi subsidi untuk 27 juta KK warga miskin dengan subsidi Rp10.000.000. Ini artinya, semua warga miskin ekstrem di Indonesia kebagian,” imbuh warganet lain.

“Bisa dapat 18 Miliar kolak Takjil paket lengkap,” tulis warganet di kolom komentar. “Bisa 2.700 kali konser Coldplay sudah paket lengkap dengan tim medis, bodyguard, dll. Sekalian dia nginap di Condet kasian kalo bolak balik ke US,” timpal lainnya.

Dari sekian banyaknya opini publik yang dilontarkan oleh netizen lokal lebih mengarah kepada olok-olokan dan hal-hal negatif yang muncul.

Momentum Pembenahan

Berlimpahnya SDA yang dimiliki Indonesia justru menciptakan berbagai celah korupsi yang berakibat pada kerusakan ekosistem lingkungan dan hambatan terhadap pembangunan.

Hal ini berpotensi mendorong terjadinya “resource-curse”, yaitu kondisi ketika kekayaan alam justru menjadi kutukan. Kondisi resource-curse setidaknya berangkat dari suatu fenomena ketika negara yang memiliki SDA berlimpah tidak serta merta menjadi negara makmur dan sejahtera.

Baca Juga: Korupsi Rp 271 Triliun: Mengutip Kasus dalam Tata Niaga Komoditas Timah yang Menggerogoti Kekayaan Negara Indonesia

Sebaliknya, hal tersebut menjadi kutukan bagi negara tersebut. Kekayaan alam yang dieksploitasi dengan tujuan memperoleh manfaat bagi negara, kadangkala tidak sebanding dengan dampak negatif yang dihadirkan dari aktivitas eksploitasi.

Beberapa dampak negatif yang dihadirkan dari kerusakan tersebut, misalnya kerusakan alam secara masif, konflik sosial, dan dampak lain seperti ketimpangan dan kesenjangan pembangunan ekonomi pada berbagai daerah.

Pada berbagai studi menyebutkan bahwa resource-curse disebabkan buruknya tata kelola SDA, termasuk di antaranya berkaitan dengan praktik korupsi.

Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan alam berlimpah tentu tidak ingin pengelolaan SDA dilakukan secara ugal-ugalan dan dipenuhi praktik korupsi.

Di samping itu, penting juga bagi Indonesia agar dapat terhindar dari kondisi resource-curse sebagaimana dipaparkan sebelumnya. Oleh karenanya, melalui pengungkapan korupsi Timah Rp 271 T ini semestinya jadi momentum ideal untuk melakukan pembenahan secara fundamental pengelolaan SDA agar terhindar dari praktik korupsi.

Sebagai landasan teori untuk melakukan pembenahan, penulis menggunakan Teori Sistem Hukum sebagaimana diungkapkan oleh Lawrence M. Friedman. Efektifitas suatu sistem hukum sangat dipengaruhi tiga hal, yaitu Legal Substance (Regulasi atau Peraturan Perundang-undangan), Legal Structure (Struktur Penegak Hukum), dan Legal Culture (Budaya Masyarakat). Pertama, dari aspek peraturan perundang-undangan.

Perlu sekiranya untuk dilakukan revisi terhadap UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Misalnya, dengan memasukan pengaturan korupsi pada sektor swasta sebagaimana diamanatkan oleh United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 7/2006.

Selain itu, perlu juga segera mendorong pengesahan RUU tentang Perampasan Aset, sebab ini menjadi sarana penting bagi penegak hukum untuk penyitaan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, terlebih jika melihat potensi kerugian keuangan negara yang besar tentu menjadi angin segar untuk meningkatkan asset recovery.

Kedua, aspek struktur penegak hukum. Aktor lembaga penegak hukum yang mengungkap kasus tersebut berasal dari Kejaksaan RI. Pasca-reformasi, khususnya sejak hadirnya KPK RI, kepercayaan terhadap penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi seolah bertumpu pada KPK saja.

Namun, terungkapnya kasus ini dapat menjadi momentum bagi Kejaksaan RI untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas penegakan hukum, termasuk pada aspek pemberantasan korupsi.

Selain itu, aspek pengawasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat sipil perlu didorong agar pelaksanaan pengelolaan SDA dapat berjalan secara akuntabel dan transparan. Ketiga, dari aspek budaya atau kesadaran hukum masyarakat.

Pada prinsipnya kendatipun aspek regulasi dan struktur penegak hukum telah diubah sedemikian baiknya, tetapi jika tidak didukung faktor lain seperti kualitas SDM yang mumpuni dan adanya kesadaran masyarakat, maka arah pembenahan korupsi sektor SDA tidak akan berjalan efektif.

Baca Juga: Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Oleh karenya, perlu untuk mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, terutama perihal kebiasaan masyarakat yang kerap enggan menaati prosedur dalam penerbitan izin, sehingga cenderung memilih jalur pintas. Hal itu merupakan faktor yang memengaruhi terjadinya korupsi.

Penulis: Afifah Martasyah
Mahasiswa Psikologi Islam Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI