Publik sempat di hebohkan dengan kasus dugaan seorang ayah yang memperkosa ke tiga anaknya yang masih dibawah umur yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus ini bermula saat ibu korban berinisial RS mencurigai sikap anak sulungnya (AL) yang berubah menjadi pendiam dan menjadi sangat tertutup.
RS mengatakan AL menjadi sangat pendiam, dia sudah jarang bermain dengan kedua adiknya dan kadang dia akan langsung memasuki kamarnya. RS juga melihat ada perubahan di fisik AL, terdapat lingkaran hitam di bawah matanya seperti kondisi saat seseorang yang kurang tidur.
Pada tanggal 7 Oktober 2019, RS memeriksa fisik anak bungsunya karena mengeluhkan alat vital dan duburnya yang sakit. Setelah memeriksanya RS menemukan bahwa terdapat kelainan sebagaimana yang dikatakan sang anak.
RS lalu mengumpulkan ke tiga anaknya untuk bercerita, akhirnya anak kedua yang laki laki mengatakan bahwa dia pernah melihat kakaknya dikasih “begitu” sama sang ayah. Dengan keterangan yang diungkapkan anaknya, RS langsung melaporkan mantan suaminya (SA) ke Mapolres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga saat ini kasus masih diselidiki, walaupun kasus sempat ditutup.
Dilihat dari pandangan psikologi kognitif
Kasus ini dapat dikaji dengan teori pembentukan konsep, logika dan pengambilan keputusan. Definisi konsep sendiri menurut Solso, 2018, merupakan penggambaran mental, ide ataupun proses, dan konsep sendiri didefinisikan dalam ciri-cirinya, yang dimaksud ciri-ciri di sini yaitu karakteristik suatu objek atau kejadian yang juga merupakan karakteristik suatu objek atau kejadian lain.
Pada kasus ini, konsep yang terdapat atau karakteristik suatu kejadian yaitu pada saat RS melihat ada perubahan sifat AL yang menjadi pendiam dan penyendiri serta perubahan fisiknya, yang mana terdapat lingkaran hitam di matanya, kemudian keluhan dari sang anak bungsunya yang sakit di bagian alat vitalnya dan duburnya.
Kemudian dalam penalaran atau logika yang digunakan pada kasus ini yaitu penalaran deduktif. Penalaran deduktif sendiri merupakan penalaran yang menggunakan informasi, premis, atau peraturan umum yang berlaku untuk mencapai suatu kesimpulan yang telah dibuktikan.
Baca Juga: Anak Serahkan Ibunya ke Panti Jompo karena Sibuk Berhubungan dengan Teori Kognitif
Penalaran deduktif yaitu penalaran yang digunakan untuk mencapai kesimpulan logis yang benar. Penalaran deduktif pada kasus ini yaitu terlihat setelah RS memeriksa alat vital dan dubur anak bungsunya yang dikeluhkan sakit.
RS pun langsung mengumpulkan ketiga anaknya untuk mendengar cerita dari mereka, setelah anak keduanya membuka suara dan berkata sesungguhnya yang terjadi, RS sangat geram serta marah besar kepada SA dan langsung berpikir untuk menghukum SA atas perbuatan asusila yang dia lakukan kepada anak-anaknya.
Menurut P. Siagian, pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan sistematis atas suatu masalah, pengambilan fakta, dan data penelitian atas alternatif tertentu. Di kasus pengambilan keputusan yang dilakukan RS selaku ibu korban yaitu melaporkan SA ke Mapolres Luwu Timur, Sulawesi Selatan. RS berharap agar SA mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatan yang SA lakukan kepada anak-anaknya.
Mayang Arista Putri Ernawati
Mahasiswa Fakultas Psikologi
Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
Editor: Diana Pratiwi