Menilik Perempuan pada Kontestasi Politik 2024

Politik
Ilustrasi: istockphoto

Tahun 2024 menjadi tahun yang dinanti bagi sebagian orang, mengapa tidak? Terdapat hajat besar yang biasa disebut dengan istilah “pesta” yang katanya membawa nilai demokrasi. Tidak terasa waktu akan dilaksanakannya pemilihan umum kian dekat, para elit partai sibuk melakukan konsolidasi untuk memperkuat koalisi-koalisi yang dibentuk.

Sampai saat ini, kita baru melihat dua calon presiden yang telah diumukan oleh koalisi partai. Entah akan ada berapa paslon yang hadir dalam pemilu ini, mengingat dalam dunia politik semua bisa saja terjadi dalam sekap.

Tak hanya para elit partai dan politisi yang sibuk, para pejabat bahkan presiden pun sibuk dalam pemilu 2024 yang akan datang.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Peran Perempuan dalam Gerakan Terorisme dan Radikalisme

Melalui statement-nya yang sedikit ramai kemarin, “Demi bangsa dan negara saya akan cawe-cawe, tentu saja dalam arti yang positif. Saya tidak akan melanggar aturan, tidak akan melanggar undang-undang, dan tidak akan mengotori demokrasi,” ucap Presiden Jokowi.

Apa arti cawe-cawe? Dalam penjelasan yang dikutip dari detik.com, Guru Besar Ilmu Linguistik UGM Prof I Dewa Putu Wijana menjelaskan kalau ‘cawe-cawe’ itu berasal dari bahasa Jawa yang diserap dalam bahasa Indonesia.

Cawe-cawe mempunyai arti ‘ikut serta dalam menangani sesuatu’. Dalam KBBI cawe-cawe mempunyai arti “Ikut membantu mengerjakan, membereskan, atau merampungkan”.

Hal inilah yang membuat statement Pak Presiden menjadi ramai, karena mengandung makna yang multitafsir.

Apa yang harus dibereskan atau dirampungkan oleh Pak Jokowi, apakah membantu dengan memastikan bahwa jalannya pesta demokrasi itu bisa lancar tanpa ada masalah? Atau memastikan program yang dibangun di era Pak Jokowi dapat dilanjutkan oleh presiden selanjutnya? Atau jangan-jangan memastikan bahwa capres yang diusung oleh partainya untuk bisa lolos 01 Indonesia tanpa ada kendala?

Semua bisa saja terjadi, karena hal tersebut merupakan bentuk dari spekulasi atas statement yang dikeluarkan oleh Pak Jokowi.

Namun tulisan ini hadir bukan untuk membahas lebih dalam tentang statement dari pak presiden. Pembahasan di atas hanya sebagai pembuka dan memberikan sedikit gambaran akan situasi politik nasional yang sedang terjadi.

Penulis lebih menyoroti tentang bagaimana kondisi dan posisi perempuan dalam kontestasi pemilu yang akan datang. Hal ini dikarenakan masih rendahnya partisipasi perempuan dalam kontestasi politik.

Rendahnya keikutsertaan perempuan bukan tanpa sebab, banyak pengamat ataupun penelitian yang telah menjelaskan hal ini.

Baca Juga: Diskriminasi Perempuan Bentuk Pelanggaran Humanisasi dan Sila Pancasila

Sebagai contoh, tulisan yang dipublish oleh BBC News Indonesia dengan judul “Pemilu 2024: Aturan keterwakilan perempuan ‘tak kunjung direvisi’, koalisi sebut ‘KPU lebih tunduk pada partai politik dibandingkan aspirasi publik’, atau tulisan yang ada di website MPR dengan judul “PKPU No.10 tahun 2023 Cermin Rendahnya Dukungan Afirmasi Perempuan di Parlemen.

Tulisan-tulisan di atas mengindikasikan bagaimana posisi ataupun kondisi perempuan pada kontestasi politik 2024 nanti.

Tulisan tersebut hadir untuk mengkritik ketentuan yang ada pada Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota, yang mempunyai potensi membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif di bawah 30%.

Hal ini dikarenakan terdapat aturan akan pembulatan desimal ke bawah, dalam teknis perhitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan.

Dalam tulisan lain yang diterbitkan di voaindonesia.com pada Agustus 2022 dengan judul “Mendorong Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024″ yang ditulis Anugrah Andiransyah.

Tulisan ini menjelaskan akan kurangnya keterlibatan perempuan dalam kontestasi politik, selain itu Andiransyah menekankan akan pentingnya peranan perempuan di dalam politik agar kebijakan-kebijakan yang dihadirkan tidak timpang.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam tulisannya, catatan akan pemilu di 2019 tentang budaya patriarki dan politik maskulin yang dilihat dari belum adanya kebijakan partai yang mendorong kader terbaik perempuan.

Faktor lain yang menjelaskan tentang budaya patriarki yang masih ada adalah pemilihan dilakukan dengan cara mendahulukan laki-laki terlebih dahulu dalam memutuskan siapa yang akan maju untuk mengisi kursi-kursi dewan. Ditambah dengan budaya nepotisme juga memilih orang yang maju berdasarkan kedekatan personal.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah hal tersebut masih berlangsung hingga sekarang? Adakah upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan problem tersebut? Lalu bagaimana perkembangan atas upaya tersebut?

Hal inilah yang membawa penulis menghadirkan statement Pak Jokowi di awal, agar hal ini (kurangnya keterlibatan perempuan pada kontestasi politik) dapat menjadi perhatian Pak Presiden untuk diperbaiki.

Baca Juga: Pro Kontra Sistem Pemilu Proposional Tertutup dan Apa Saja Dampaknya?

Psikologi Sosial: Teori Lapangan

Tulisan ini menitikberatkan pada salah satu teori yang ada pada Psikologi Sosial yaitu Teori Lapangan (Field Theory) atau bisa juga disebut Psikodinamika. Terdapat banyak tokoh yang mengembangkan teori ini seperti Lashley (1929), Tolman(1932), Wheeler(1940), dan Brunswik (1949).

Namun terdapat satu orang yang dikenal paling jauh dalam mengembangkan teori lapangan yaitu Kurt Lewin. Teori yang dikembangkan oleh Lewin dipengaruhi oleh aliran Psikologi Gestalt, yaitu aliran yang tumbuh di Jerman sejak 1912 yang dipelopori oleh Max Wetheimer.

Hal ini dilihat dari pandangan Lewin yang sangat mengutamakan keseluruhan daripada elemen atau bagian dalam studinya tentang jiwa manusia.

Teori Lapangan mempunyai ciri atau metode yang bersifat konstruktif. Metode ini digunakan Lewin sebagai pengganti metode klasifikasi yang saat itu lebih banyak penggunanya. Sedangkan keinginan Lewin adalah pengelompokkan dilakukan secara dinamis, berhubung objek kajian yang dilakukan adalah manusia yang mempunyai sifat dinamis.

Dinamis yang dimaksud adalah Teori Lapangan harus dapat mengungkapkan forces (daya, kekuatan) yang mendorong suatu tingkah laku.

Konsekuensinya dia menekankan pendekatan secara psikologis. Semua konsep harus didefinisikan secara operasional dan menitikberatkan pada subjektif bukan objektif. Artinya segala situasi yang ada harus dideskripsikan dari sudut pandang si pelaku bukan dari sudut pandang peneliti.

Analisis dalam teori ini harus berawal dari stuasi sebagai keseluruhan bukan dari elemen-elemen yang berdiri sendiri. Tingkah laku yang dianalisis harus pada saat peristiwa atau tingkah laku terjadi. Pendekatan ini tidak perlu historis, atau menghubungkan masa lalu seperti psikoanalisis.

Konsekuensi terlahir dari metode yang bersifat konstruktif adalah bahasa yang digunakan dalam teori lapangan ini harus eksak dan harus logis, jadi bahasanya harus berupa bahasa matematik.

Metode konstruktif yang hadir pada teori lapangan memerlukan konstruk-konstruk yang berupa serangkaian konsep. Hal ini memiliki arti bahwa konstruk adalah elemen dari Teori Lapangan, dan konsep merupakan elemen dari konstruk.

Konstruk yang terpenting dalam teori lapangan tentunya lapangan itu sendiri atau dalam bahasa psikologi diartikan sebagai langan kehidupan (life space). Terdapat empat konsep dalam mengkonstruk teori lapangan.

Pertama, lapangan kehidupan. Kedua, tingkah laku dan lokomasi. Ketiga, daya (forces). Keempat, ketegangan (tension).

Baca Juga: Jargon “Hidup Perempuan yang Melawan” di Aksi Kamisan Sebagai Bentuk Solidaritas Terhadap Gerakan Perempuan

Kurt Lewin Memandang Perempuan di Pusaran Politik

Prof Sarlito dalam bukunya tentang teori-teori Psikologi Sosial memberikan gambaran bagaimana penerapan teori konflik pada gejala kejiwaan yang konkret. Ada dua contoh yang diberikan, namun penulis hanya akan membahas satu contoh saja tentang “konflik” dikarenakan pembahasan yang relevan.

Konflik merupakan suatu keadaan di mana ada daya-daya yang bertentangan arah, tetapi dalam kadar kekuatan yang kira-kira sama. Unsur yang terkandung dalam teori konflik adalah kekuatan (negatif/ positif), daya, dan personal.

Terdapat tiga macam konflik, yaitu: Konflik mendekat-mendekat (approach-approach conflict); Konflik menjauh-menjauh (avoidance-avoidance conflict); Konflik mendekat-menjauh (approach-avoidance conflict).

Dalam bukunya Prof. Sarlito menjelaskan, Kurt Lewin memandang konflik mendekat-mendekat biasanya tidak berlangsung lama. Penyelesaiannya akan terjadi apabila bergerak ke salah satu arah maka konflik terselesaikan.

Sedangkan konflik menjauh-menjauh atau menjauh-mendekat hanya dapat terjadi apabila ada batas-batas yang kokoh pada lapangan kehidupan yang bersangkutan, sehingga tidak ada daya yang bisa keluar dari wilayah yang menyebabkan hadirnya konflik tersebut.

Jika batas tidak kuat dan ada wilayah yang bervalensi lebih positif, maka daya akan berpindah ke wilayah yang positif dan terjadilah substitusi. Hal tersebut membuat konflik itu selesai.

Pada artikel yang di-publish oleh Media Indonesia dengan judul “Perempuan untuk Pemilu 2024“, dijelaskan bahwa perempuan memiliki peranan penting dalam dunia politik, namun disebabkan oleh beberapa faktor seperti kegiatan domestik rumah tangga, faktor ekonomi, tidak pede, dominasi laki-laki yang membuat merasa tidak nyaman, stereotipe yang diberikan oleh patriarki, dan faktor-faktor lainnya menyebabkan daya untuk berkontestasi mempunyai valensi negatif.

Di satu sisi, sebenarnya banyak dari perempuan yang ingin terjun dan berkontestasi dalam dunia politik, hal itu secara kasar dilihat dari banyak mahasiswi yang mengambil jurusan-jurusan seperti hukum, fisipol, atau sejenisnya. Kondisi ini dalam pandangan Kurt Lewin masuk pada konflik menjauh-menjauh atau mendekat-menjauh.

Baca Juga: Analisis Politik Identitas di Indonesia

Sebagaimana penekanan akhir pada teori lapangan, konflik menjauh-mendekat dan menjauh-menjauh hanya terjadi apabila ada batas-batas yang kokoh pada lapangan kehidupan seseorang.

Akibatnya orang tersebut tidak memiliki daya untuk keluar dari wilayah tertentu yang terdapat konflik. Jika batas tidak kuat atau ada valensi yang bernilai positif, maka (P) sebagai individu akan berpindah dan mengerahkan daya untuk mencari hal tersebut.

Dalam kasus ini apabila batasan-batasan dan kesusahan yang menimpa perempuan untuk terlibat dalam ranah politik praktis telah hilang, maka perempuan (P) sebagai individu yang terjebak dalam dua konflik versi Kurt akan mengerahkan dayanya menuju valensi positif.

Hal ini mengakibatkan perempuan yang berminat dalam mengikuti kontestasi politik akan lebih besar merealisasikan keinginannya. Batasan-batasan dan kesusahan tersebut akan lebih cepat hilang apabila presiden ikut cawe-cawe dalam persoalan ini.

Penulis: Ahmad Teguh Budiman
Mahasiswa Interdisipliner Islamic Studies UIN Sunan Kalijaga

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI