Mosi Tidak Percaya Pengesahan RKUHP

Hukum
Ilustrasi: istockphoto

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupakan peraturan mengenai pelaksanaan hukum pidana yang berlaku. Indonesia akhir-akhir ini merencanakan pergantian KUHP lewat sidang yang dilakukan badan legislatif, RKUHP sebutnya.

Namun di balik hikmatnya persidangan RKUHP terdapat bebrapa kejanggalan yang dinilai lagi-lagi menguntungkan pihak korporat dan oligarki semata. RKUHP dirancang melalui sidang tertutup DPR tanpa adanya transparasi publik ujug-ujug dadi.

Hal ini mengacu pada penolakan dan pertentangan pada pihak sipil (rakyat). RKUHP dianggap masih kurang dalam memenuhi meaningful participation dalam negara demokrasi. Pasalnya, sejak dikeluarkan draft terbaru pada tanggal 9 November 2022 masih bersifat kontroversial antara rakyat dan birokrasi.

Bacaan Lainnya
DONASI

Di balik kata Demokrasi Politik yang seharusnya mengutamakan aspirasi masyarakat, RKUHP malah sebaliknya. Kita sebagai rakyat yang memegang kendali penuh birokrasi dalam konteks negara demokrasi, malah menjadi sasaran empuk para penguasa untuk menguntungkan dan mendewakan martabatnya sebagai pejabat yang itu dipilih rakyat.

Rakyat sempat melakukan demonstrasi menuntut penghapusan dan penolakan terkait draft RKUHP. Sayangnya, aksi penolakan itu hanya ditanggapi 1 hari saja, seterusnya draft tersebut masih ada dan tetap.

Permainan politik yang dilakukan pemerintah Indonesia sekarang yaitu demi menjaga dan mengesahkan RKUHP dengan hikmat “katanya” dengan menutup dengan kasus yang itu dirasa irasional dalam suatu pemerintahan.

Rekolonialisme Negara oleh RKUHP

Era kolonialisme sangat erat pada pemerintahan Indonesia. Dikarenakan Indonesia adalah negara bekas jajahan bangsa Eropa. Kolonialisme berakhir pada saat Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Setelah kolonialisme berakhir, Indonesia berbentuk negara republikanisme yang mengarah pada kepentingan rakyat. Rancangan KUHP yang diselenggarakan oleh legislatif malah mengembalikan lagi Indonesia ke era kolonialisme.

Bisa dilihat pada rancangan pasal 218-219 dan 240-241 RKUHP terkait “penghinaan” kepada pemerintahan. Kata penghinaan sendiri memiliki arti yang kompleks.

Dari arti yang komplek itulah bisa diartikan bahwasanya ruang kita untuk mengkritik pemerintah juga dibatasi, mengeluarkan aspirasi yang mana menjadi identitas demokrasi juga ternoadai dengan adanya pasal 218-219 dan 240-241.

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” (RKUHP Pasal 241).

Penghinaan juga dinilai sebagai pendewaan kepada penguasa. Yang di mana konotasi pendewaan ini adalah bahwa dewa tidak pernah salah dan harus mengikuti perintahnya. Secara tidak langsung, pemerintah mengubah politik Indonesia dari demokrasi menjadi negara otoriter yang identik dengan kolonialisme. Contoh terjadinya rekolonialisme yaitu pada masa ORBA.

Pasal 2 Ayat (2) Dinilai Perusakan Hukum Adat

“Hukum yang hidup di masyarakat” (living law) berpotensi merampas kedaulatan hukum adat yang mengatur masyarakat adatnya sendiri. Bagaimana tidak, hukum adat yang seharusnya diputuskan oleh masyarakat adatnya sendiri kini diatur oleh negara.

Hal ini mengacu pada perusakan kesakralan adat itu sendiri. Hukum yang sudah berlaku berabad-abad dan sudah diyakini secara penuh oleh masyrakat adat, kini malah dipaksa menuruti hukum KUHP yang berlaku di negara.

Pasal perzinaan sebagai terobosan negara untuk mengurusi privasi rakyat. Ada beberapa pasal yang mengatur tentang perzinaan:

1. Pasal 414 tentang alat kontrasepsi

Pasal ini berbunyi, “Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak maksimal Rp1 juta (kategori I)”.

Pasal ini mengandung berbagai pemahaman, terutama tentang pengedukasian terhadap keluarga berencana terhadap remaja.

Penggunaan alat kontrasepsi seharusnya tidak diatur dalam RKUHP, karena pembatasan ruang terhadap program keluarga berencana. Hal yang seharusnya baik untuk sosialisasi terhadap remaja dan anak-anak menjadi pengekang karena adanya hukuman denda yaitu 1 juta.

2. Pasal 469 dan 470 tentang aborsi kehamilan

Pasal ini mengalami tumpang tindih dalam hal kesehatan, pasalnya kegiatan aborsi ini malah dinilai sebagai pendukung adanya kekerasan pemerkosaan. Para korban pemerkosaan yang ditakutkan terjadi kehamilan, malah disuruh untuk tidak menggugurkannya.

Pasal ini menegaskan bahwasanya barang siapa yang melakukan aborsi kehamilan akan dijatuhi maksimal 5 tahun. Kondisi mental korban pemerkosaan juga perlu diperhatikan oleh negara sebagai perlindungan kepada para korban oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penulis: Sadam Muchammad Rafsanjani
Mahasiswa Teknik Mesin Universitas Muhammadiyah Malang

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI