Muqaddimah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah

Organisasi
Logo Muhammadiyah.

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dinamika Muqaddimah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah. Pembahasan yang diangkat adalah Muqaddimah Anggaran Dasar, Identitas dan Asas Muhammadiyah, Keanggotaan Muhammadiyah, dan Keorganisasian Muhammadiyah. Penelitian ini berfungsi sebagai landasan filosofis yang mengarahkan seluruh aktivitas dan tujuan organisasi. Di dalamnya tercantum Muqaddimah yang memuat dasar ideologis organisasi, yaitu pandangan tentang Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam yang menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Pada bagian Identitas dan Asas Muhammadiyah, organisasi ini bertujuan untuk menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran Islam yang mengedepankan pembaruan dan praktik keagamaan. Keanggotaan Muhammadiyah bersifat inklusif dan menghargai perbedaan latar belakang. Dalam Keorganisasian Muhammadiyah, struktur organisasi disusun secara hierarkis namun partisipatif, mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah dan ranting. Hasil penelitian menunjukan bahwa Anggaran Dasar ini mencerminkan komitmen Muhammadiyah untuk berperan aktif dalam membangun masyarakat berkemajuan yang menjunjung tinggi keadilan, pendidikan, dan kesejahteraan sesuai ajaran Islam.

Kata Kunci: Muhammadiyah, Muqaddimah, Anggaran Dasar. 

Pendahuluan

Muhammadiyah merupakan organisasi Islam di Indonesia yang didirikan oleh KH.Ahmad Dahlan pada tahun 1912. Organisasi islam adalah sebuah gerakan yang bergerak dalam bidang dakwah. Pergerakannya tidak hanya dalam satu segi kehidupan, melainkan menyeluruh dalam segala aspek kehidupan. Adanya organisasi ini, tidak terlepas dari perjuangan para pendiri organisasi tersebut yang memiliki semangat dakwah dan keinginannya menyebarkan nilai-nilai islam dalam kehidupan. Muhammadiyah sebagai gerakan islam dengan dakwah amar ma’ruf nahi munkar yang berarti mengajak dan menyeru kepada kebaikan dan meninggalkan keburukan, hal ini agar menjadikan umat manusia yang benar dan diridhoi oleh Allah. 

Muhammadiyah adalah suatu persyarikatan yang merupakan “Gerakan Islam” maksud geraknya ialah, “Dakwah islam dan Amar Makruf Nahi Mungkar” yang ditujukan kepada dua bidang yaitu, perseorangan dan masyarakat. Dakwah dan amar makruf nahi mungkar pada bidang yang pertama terbagi pada dua golongan yaitu yang pertama, kepada yang telah islam bersifat pembaharuan (tajdid), yaitu mengembalikan kepada ajaran-ajaran islam yang asli murni, dan yang kedua kepada yang belum islam bersifat seruan dan ajakan untuk memeluk agama islam. Adapun dakwah dan amar makruf dan nahi mungkar yang kedua, ialah kepada masyarakat, bersifat perbaikan, bimbingan dan peringatan. 

Bacaan Lainnya

Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakikatnya merupakan ideologi Muhammadiyahan yang merupakan pandangan muhammadiyah mengenai kehidupan manusia dimuka bumi ini, cita-cita yang ingin diwujudkan dan cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut sebagai ideologi, Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala gerak dan usaha muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerja sama yang dilakukan untuk mewujudkan tujuannya.

Semua gerakan Muhammadiyah, tentunya tidak lepas dari prinsip-prinsip gerakan yang dipancangkan dalam AD/ART Muhammadiyah yang menjadi pijakan operasional berorganisasi. Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah menjadi titik tolak awal dalam melaksanakan gerakan-gerakan kemuhammadiyahan di negeri ini. Untuk itu kita sebagai generasi penerus sebaiknya mengetahui apa itu muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah serta hal keterkaitannnya.

Baca Juga: Muhammadiyah sebagai Gerakan Ekonomi

Pembahasan

A. Muqaddimah Anggaran Dasar

Mukadimah Anggaran Dasar muhammadiyah pada hakikatnya merupakan ideologi Muhammadiyah yang memberikan gambaran tentang pandangan Muhammadiyah mengenai kehidupan manusia di muka bumi ini. Sebagai sebuah ideologi, Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah menjiwai segala gerak dan usaha Muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerjasama yang dilakukan untuk mewujudkan tujuannya. Sederhananya, Mukadimah anggaran Dasar Muhammadiyah berfungsi sebagai jiwa dan semangat pengabdian serta perjuangan. Maka dari itu, mukadimah anggaran dasar ini adalah sebuah pandangan atau pemikiran muhammadiyah yang berupa cita-cita yang ingin dicapai dan cara untuk mewujudkan cita-cita tersebut, yang menjiwai segala gerak dan usaha muhammadiyah.

Secara umum AD/ART merupakan suatu pedoman dalam sebuah organisasi untuk menjalankan suatu kegiatannya. AD/ART merupakan dokumen dasar dan mutlak yang harus dimiliki oleh sebuah organisasi agar dapat dinyatakan sebagai organisasi yang sah secara hukum serta diakui oleh negara. Muhammadiyah yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan pada tahun 1912 sebagai organisasi islam yang memiliki cita-cita menjadikan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus berdiri diatas landasan yang kokoh dengan berpegang teguh pada prinsip islam sebagaimana termaktub dalam Al- Quran dan As-Sunnah. 

Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah merupakan salah satu dokumen ideologis Muhammadiyah yang termuat tentang pandangan Muhammadiyah terhadap kehidupan manusia. Di dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah memuat mengenai nama organisasi, nama pendiri, tempat kedudukan, identitas, dan asas, lambing organisasi, maksud dan tujuan, usaha, keanggotaan, pimpinan, unsur pembantu pimpinan, organisasi otonom, permusyawaratan, rapat, kekayaan dan keuangan serta laporan. Kemudian pada Anggaran Rumah Tangga termuat mengatur hal-hal yang tidak tercantum pada anggaran Dasar seperti pembubaran, perubahan anggaran dasar dan penutup.

Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusumo sebagai hasil penyorotan dan pengungkapan kembali terhadap pokok-pokok-pikiran yang dijadikan dasar amal usaha dan perjuangan Kyai Ahmad Dahlan dengan menggunakan wadah persyarikatan Muhammadiyah.. Rumusan “Muqaddimah” ini kemudian diterima dan disahkan oleh Muktamar Muhammadiyah ke 31 yang dilangsungkan di kota Yogyakarta pada tahun 1950, setelah melewati penyempurnaan segi redaksional yang dilaksanakan oleh sebuah team yang dibentuk oleh sidang Tanwir. 

Mukadimah anggaran dasar muhammadiyah ini dirumuskan pada masa Ki Bagus Hadikusumo karena beberapa sebab di antaranya:

  1. Belum adanya kepastian rumusan tentang cita-cita dan dasar perjuangan Muhammadiyah.
  2. Kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah menampakan gejala menurun. akibat terlalu berat mengejar kehidupan duniawi.
  3. Makin kuatnya berbagai pengaruh dari luar yang langsung atau tidak berhadapan dengan faham dan keyakinan Muhammadiyah.

Latar Belakang Dirumuskannya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu:

  1. Belum adanya rumusan masalah yang formal mengenai dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah
  2. Kehidupan Rohani Keluarga Muhammadiyah Menampakkan gejala menurun akibat terlalu berat mengejar kehidupan duniawi
  3. Makin kuatnya pengaruh alam pikiran dari luar yang langsung ataupun tidak langsung berhadapan dengan faham dan keyakinan hidup Muhammadiyah
  4. Dorongan disusunnya Pembukaan UUD 1945.

Fungsi Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut:

  1. Pedoman Hidup Warga Muhammadiyah dan persyarikatan Muhammadiyah
  2. Ideologi dasar bagi seluruh anggota Muhammadiyah
  3. Tujuan dasar Muhammadiyah yang harus dicapai dengan berbagai bentuk amal usaha

Tujuh pokok pikiran dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah:

  1. Hidup manusia harus berdasar tauhid, ibadah, dan taat kepada Allah 
  2. Hidup manusia bermasyarakat 
  3. Berhukum hanya dengan hukum Allah 
  4. Berjuang menegakkan Agama Islam adalah wajib 
  5. Perjuangan dilakukan dengan Ittiba’ (mengikuti jejak) para Nabi, terutama Nabi Muhammad SAW 
  6. Organisasi adalah alat atau cara perjuangan yang sebaik-baiknya 

Baca Juga: Pranata Sosial dalam Segi Agama: Kaitan Aliran Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah dengan Pranata Sosial

B. Identitas dan Asas Muhammadiyah

Identitas/ hakikat Muhammadiyah adalah gerakan islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid, bersumber pada Al Qur’an dan Sunnah. Dalam mencapai maksud dan tujuan serta mewujudkan misi yang ideal tersebut muhammadiyah melakukan usaha-usaha yang bersifat pokok, yang kemudian diwujudkan dalam amal usaha, program dan kegiatan. Dakwah dan Tajdid, sebagai berikut:

1. Muhammadiyah sebagai Gerakan Dakwah

Karakteristik kedua dari gerakan Muhammadiyah dikenal sebagai Gerakan Dakwah, Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Karakteristik kedua ini lahir karena inspirasi dan pengalaman KH. Ahmad Dahlan terhadap perintah-perintah Allah SWT dalam Al- Qur’an. 

2. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam

Gerakan Islam, Dakwah Amar makruť nahi munkar dan tajdid, berasas Islam, bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan tujuan terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Dalam beragama Muhammadiyah selalu memperlihatkan sikap wasathiyah (tengahan) dan tidak ghulul (ekstrim), dengan tetap istiqomah pada prinsip-prinsip Islam yang bersumber pada Al Qur’an dan As Sunnah yang shahihah/maqbulah serta mengembangkan akal pikiran yang sesuai dengan ajaran Islam.

3, Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid

Perserikatan Muhammadiyah disebut sebagai Gerakan Tajdid (pembaharuan) karena Muhammadiyah selalu melakukan koreksi dan penafsiran ulang terhadap berbagai persoalan pemikiran dan pengamalan yang terkait dengan muamalah keagamaan. Muhammadiyah disebut sebagai gerakan tajdid (dalam konteks purifikasi/pemurnian) terutama dalam bidang aqidah dan ibadah, yakni mengembalikan semua persoalan yang menyangkut aqidah dan ibadah tersebut pada keaslian ajarannya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dari berbagai tambahan dan pengurangan serta interpolasi berbagai bentuk pemikiran yang secara intrinsik dan substantif maupun formil berbeda dengan keduanya. 

Baca Juga: Gerakan Muhammadiyah dalam Pendidikan dan Ekonomi

C. Keanggotaan Muhammadiyah

Keanggotaan Muhammadiyah ini terdapat dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah yakni dalam Bab 4 Pasal 8. Anggota Muhammadiyah terdiri atas:

  1. Anggota Biasa ialah warga negara Indonesia beragama Islam. Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Warga negara Indonesia beragama Islam
    • Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah 
    • Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah
    • Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah
    • Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal.
  2. Anggota Luar Biasa ialah orang Islam bukan warga negara Indonesia. Anggota Luar Biasa ialah seorang bukan warga negara Indonesia, beragama Islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya.
  3. Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.

Keanggotaan Muhammadiyah juga terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah yakni dalam Pasal 4 Keanggotaan.

Pasal 4

Keanggotaan

Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia beragama Islam 
  2. Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
  3. Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah
  4. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah.
  5. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal.

Anggota Luar Biasa ialah seseorang bukan warga negara Indonesia, beragama Islam,setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya.

Anggota Kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu Muhammadiyah.

Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut:

  • Anggota Biasa
    • Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan amal usaha di tempat yang belum ada Ranting, kemudian diteruskan kepada Pimpinan Cabang.
    • Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Pusat Dengan disertai pertimbangan.
    • Pimpinan Cabang dapat memberi tanda anggota sementara kepada calon anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu tanda anggota dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bentuk tanda anggota sementara ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
    • Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada calon anggota biasa yang telah disetujui melalui Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
  • Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
    Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur oleh Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Pusat dapat melimpahkan wewenang penerimaan permintaan menjadi Anggota Biasa dan memberikan kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang tersebut dan ketentuan pelaksanaannya diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat.
    • Hak Anggota
      • Anggota biasa:
        • Menyatakan pendapat di dalam maupun di luar permusyawaratan. 
        • Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan. 
      • Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak menyatakan pendapat.
    • Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan:
        • Taat menjalankan ajaran Islam
        • Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta perjuangannya
        • Berpegang teguh kepada Kepribadian serta Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
        • Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan kebijakan Pimpinan Pusat
        • Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta melaksanakan usahanya
        • Membayar iuran anggota
        • Membayar infaq
    • Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan berhenti karena:
      • Meninggal dunia 
      • Mengundurkan diri
      • Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat
    • Tata cara pemberhentian anggota.
      • Anggota Biasa:
        • Pimpinan Cabang mengusulkan pemberhentian anggota Daerah berdasarkan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
        • Pimpinan Daerah meneruskan kepada Pimpinan Wilayah usulan pemberhentian anggota dengan disertai pertimbangan.
        • Pimpinan Wilayah meneruskan atau tidak meneruskan usulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat setelah melakukan penelitian dan penilaian.
        • Pimpinan Wilayah dapat melakukan pemberhentian sementara (skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan selama menunggu proses pemberhentian anggota dari Pimpinan Pusat
        • Pimpinan Pusat, setelah menerima usulan pemberhentian anggota, memutuskan memberhentikan atau tidak memberhentikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diusulkan oleh Pimpinan Wilayah.
        • Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan berlangsung, dapat mengajukan keberatan kepada pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat.
        • Pimpinan Pusat membentuk tim yang diserahi tugas mempelajari keberatan yang diajukan oleh anggota yang diberhentikan. Pimpinan Pusat menetapkan keputusan akhir setelah mendengar pertimbangan tim.
        • Keputusan pemberhentian anggota diumumkan dalam Berita Resmi Muhammadiyah.
      • Anggota Luar Biasa dan Kehormatan diberhentikan atas keputusan Pimpinan Pusat.

Baca Juga: Mahasiswa PMM dari Universitas Muhammadiyah Malang Terapkan Ilmu Sosiologi Lewat Permainan di SD Negeri Mojolangu 2

D. Keorganisasian Muhammadiyah

1. Mekanisme Organisasi Muhammadiyah

Susunan dan penetapan organisasi muhammadiyah diatur dalam AD Muhammadiyah Bab V pasal 9 dan pasal 10. Pasal 9 Susunan Organisasi. Susunan organisasi Muhammadiyah terdiri atas:

  1. Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan 
  2. Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat 
  3. Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten 
  4. Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi 
  5. Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara

Penetapan Organisasi. Pasal 10 ADM Penetapan Organisasi, sebagai berikut:

  1. Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
  2. Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
  3. Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
  4. Dalam hal-hal luar biasa Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.

Kedudukan Organisasi. Dalam Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah (ARTM), dijelaskan kedudukan masing – masing sebagai berikut:

  1. ARTM, pasal 5 : Ranting, ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota
  2. ARTM, pasal 6 : Cabang, ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga ranting.
  3. ARTM, pasal 7 : Daerah, ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga cabang.
  4. ARTM, pasal 8 : Wilayah, ialah kesatuan Daerah dalam satu Provinsi yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga daerah.
  5. ARTM, pasal 9 : Pusat, ialah kesatuan Wilayah dalam Negara Republik Indonesia.

Susunan Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah:

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Pimpinan Pusat Muhammadiyah adalah jenjang struktur Muhammadiyah tertinggi. Dalam level yang paling tinggi dari seluruh level Pimpinan Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif dari seluruh Pimpinan Muhammadiyah yang ada di Indonesia.

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat provinsi. Dalam level yang lebih tinggi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif bagi seluruh Pimpinan Muhammadiyah yang ada di wilayah provinsi tersebut.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Pimpinan Daerah Muhammadiyah adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat kabupaten (district). Dalam level yang lebih tinggi dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif bagi seluruh Pimpinan Muhammadiyah yang ada di wilayah kabupaten tersebut.

Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pimpinan Cabang Muhammadiyah adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat kecamatan (sub-district). Dalam level yang lebih tinggi dari Pimpinan Ranting Muhammadiyah, Pimpinan Cabang Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif bagi seluruh Pimpinan Muhammadiyah yang ada di wilayah kecamatan tersebut.

Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pimpinan Ranting Muhammadiyah adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat desa, dan merupakan ujung tombak bagi gerakan dakwah Islamiyah yang dilaksanakan Muhammadiyah, karena Pimpinan Ranting Muhammadiyah menjangkau dan berinteraksi secara langsung dengan warga Muhammadiyah.

Jama’ah Muhammadiyah Selain jalur-jalur struktural yang dimilikinya, Muhammadiyah juga mempunyai kelompok-kelompok yang tersebar di tengah masyarakat dalam bentuk Jama’ah Muhammadiyah. Jamaah Muhammadiyah merupakan lini di luar jalur-jalur struktural Muhammadiyah secara nyata melaksanakan dakwah Islamiyah yang sesuai dengan visi dan misi Muhammadiyah di tengah Masyarakat

Majelis Dan Lembaga Untuk membantu pimpinan Persyarikatan melaksanakan program-program persyarikatan, dibentuk satuan organisasi Pembantu Pimpinan (Majelis/Lembaga) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat.

a. Majelis

Majelis adalah unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan yang diserahi tugas sebagai penyelenggara amal usaha, program, dan kegiatan sesuai dengan kebijakan Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. 

Nama-nama Majelis dalam Muhammadiyah adalah ;

  • Majelis Tarjih dan Tajdid
  • Majelis Tabligh
  • Majelis Pendidikan Tinggi
  • Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Majelis Pendidikan Kader
  • Majelis Pelayanan Sosial
  • Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan
  • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
b. Lembaga

Lembaga adalah unsur Pembantu Pimpinan yang diserahi tugas dalam bidang tertentu. Lembaga berfungsi sebagai Pembantu Pimpinan Persyarikatan dalam pelaksanaan keputusan dan kebijakan Persyarikatan, sesuai bidang tugasnya. 

Nama-nama Majelis dalam Muhammadiyah adalah ;

  • Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting
  • Lembaga Pembina dan Pengawasan Keuangan
  • Lembaga Penelitian dan Pengembangan
  • Lembaga Penanganan Bencana
  • Lembaga Zakat, Infaq dan Shodaqoh (Lazismu)

1. Organisasi Otonom

a. Gambaran Umum

Organisasi Otonom Muhammadiyah ialah organisasi atau badan yang dibentuk oleh Persyarikatan Muhammadiyah yang dengan bimbingan dan pengawasan, diberi hak dan kewajiban untuk mengatur rumah tangga sendiri.

b. Struktur dan Kedudukan

Organisasi Otonom (Ortom) Muhammadiyah sebagai badan yang mempunyai otonomi dalam mengatur rumah tangga sendiri mempunyai jaringan struktur sebagaimana halnya dengan Muhammadiyah, mulai dari tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten, tingkat kecamatan, tingkat desa, dan kelompok-kelompok atau jama’ah – jama’ah.

c. Organisasi Otonom dalam Persyarikatan Muhammadiyah

Ortom dalam Persyarikatan Muhammadiyah mempunyai karakteristik dan spesifikasi bidang tertentu. Adapun Ortom dalam Persyarikatan Muhammadiyah yang sudah ada ialah sebagai berikut :

  1. ‘Aisyiyah (Muhammadiyah di kalangan kaum wanita / ibu2)
  2. Pemuda Muhammadiyah (Muhammadiyah di kalangan pemuda) 
  3. Nasyi’atul ‘Aisyiyah (Muhammadiyah di kalangan pemudi)
  4. Ikatan Pelajar Muhammadiyah (Muhammadiyah di kalangan pelajar) 
  5. ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Muhammadiyah di kalangan Mahasiswa)
  6. Hizbul Wathan (Muhammadiyah di kalangan kepanduan)
  7. Tapak Suci (Muhammadiyah dalam bidang seni bela diri)

Baca Juga: Mahasiswa PMM Kelompok 04 Gelombang 02 Universitas Muhammadiyah Malang Mengadakan Sosialisasi tentang Tata Cara Penanaman Sayuran dengan Menggunakan Sistem Hidroponik

Penutup

Muhammadiyah berdiri pada tanggal 8 dzulhijjah 1330 H yang didirikan oleh KI Ahmad Dahlan sebagai organisasi islam yang memiliki cita – cita menjadikan masyarakat islam yang sebenar – benarnya. Organisasi ini mendapatkan status berbadan hukum. Ditinjau dari segi ilmu hukum, Mukaddimah Anggaran Dasar menempati kedudukan yang lebih tinggi. Mukaddimah Anggaran Dasar memuat pokok-pokok pikiran yang sangat fundamental, yang didalamnya tertuang suatu pandangan hidup, tujuan hidup, serta cara dan alat untuk mencapai suatu tujuan hidup yang dicita-citakan.

Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah merupakan rumusan konsepsi yang bersumberkan Al-Qur’an dan As-sunnah tentang pengabdian manusia kepada allah swt, amal, dan perjuangan setiap manusia muslim. Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan oleh KI Bagus Hadikusumo sebagai hasil penyorotan dan pengungkapan kembali terhadap pokok pikiran pokok pikiran yang dijadikan dasar amal usaha dan perjuangan Kyai Ahmad Dahlan dengan menggunakan wadah persyarikatan Muhammadiyah. Rumusan “Muqaddimah” diterima dan disahkan oleh Muktamar Muhammadiyah ke 31 yang dilangsungkan di kota Yogyakarta pada tahun 1950.

Inti dari rumusan ini adalah umat manusia harus tetap bertauhid dan memurnikan ketauhidannya serta harus bersama-sama atau berjamaah dalam suatu wadah organisasi guna memperkuat semangat beramal sholeh dan amar ma’ruf nahi munkar untuk mencapai tujuan yakni tercapainya masyarakat Islam yang sebenar- benarnya hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kondisi negeri yang aman nyaman (Baldatun Thoiyyibatun wa Rabbun ghafuur).

Penulis:
1. Thisya Nazwa Kamila
(230302060)
2. Mutiara Mega Putri
(230302075)
Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Gresik

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Rujukan 

Muhammadiyah. (n.d.). Muqaddimah anggaran dasar.

Muhammadiyah. (2023). Tujuh pokok pikiran muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah sebagai aqidah warga persyarikatan.

PWM Jateng. (n.d.). Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah. 

Suara Muhammadiyah. (2020). Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah. 

Majelis Pemberdayaan Masyarakat Muhammadiyah. (n.d.). Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah.  

Zainuddin, M. (n.d.). Muhammadiyah: Konsep wajah Islam Indonesia.

Nugroho, A. (n.d.). Ideologi Muhammadiyah: Muqaddimah anggaran dasar, matan keyakinan, dan cita-cita hidup Muhammadiyah serta kepribadian Muhammadiyah. 

Tarmizi, I. (2021). Pengaruh pemahaman muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah terhadap kepribadian warga Muhammadiyah. Jurnal UMMAT, 5(1), 1-15.

Muhammadiyah. (2020). Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.

Sihombing, S. (2021). Judul Artikel. Jurnal Hukum dan Media, 5(1), 1-10.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses