Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang mengusung prinsip tajrid (pemurnian) dan tajdid (pembaruan). Masalah yang dibahas adalah bagaimana kedua prinsip ini diterapkan Muhammadiyah untuk menjaga kemurnian ajaran Islam sekaligus menyesuaikannya dengan perubahan zaman. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, memanfaatkan berbagai sumber buku dan artikel daring sebagai referensi utama. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif untuk mengungkap bagaimana Muhammadiyah menerapkan tajrid dalam menjaga kemurnian ajaran Islam dari pengaruh budaya asing dan praktik yang menyimpang, serta tajdid dalam mengakomodasi perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa Muhammadiyah berperan penting dalam mempertahankan esensi ajaran Islam dan memperbaruinya agar relevan dengan perkembangan masyarakat modern, terutama dalam bidang keagamaan, sosial, budaya, dan politik, sehingga Muhammadiyah berkontribusi secara nyata dalam membangun masyarakat Islami yang adaptif, progresif, dan sesuai dengan tuntutan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar Islam.
Kata Kunci: Tajrid dan Tajdid, Muhammadiyah, Gerakan Islam.
Pendahuluan
Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, memiliki peran signifikan dalam membentuk wajah keislaman dan keindonesiaan. Sejak didirikan pada tahun 1912 oleh KH. Ahmad Dahlan, Muhammadiyah dikenal sebagai gerakan pembaruan (tajdid) yang menitikberatkan pada kemurnian ajaran Islam (tajrid). Dalam konteks ini, tajrid merujuk pada upaya memurnikan ajaran Islam dari hal-hal yang dianggap menyimpang, seperti takhayul, bid’ah, dan khurafat (Amin, 2018). Sementara itu, tajdid mencakup pembaruan pemikiran dalam merespons berbagai tantangan zaman tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar Islam (Haidar, 2015).
Gerakan tajrid dan tajdid yang diusung Muhammadiyah berakar pada kondisi masyarakat Indonesia pada awal abad ke-20 yang dipenuhi oleh kepercayaan lokal dan tradisi yang kadang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam (Nakamura, 2012). Muhammadiyah berupaya mengembangkan pendekatan yang mengutamakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah, dengan misi membentuk masyarakat yang berkemajuan (Azra, 2004). Kajian para ahli menunjukkan bahwa prinsip tajrid Muhammadiyah berfungsi untuk menjaga kemurnian akidah, sementara tajdid bertujuan untuk menjadikan Islam relevan dengan tuntutan sosial dan budaya yang terus berkembang (Syamsuddin, 2020; Azra, 2004).
Lebih jauh, konsep tajrid dan tajdid Muhammadiyah bersumber dari gerakan pembaruan Islam di Timur Tengah, terutama dari pemikiran tokoh-tokoh seperti Muhammad Abduh dan Jamaluddin al- Afghani. Keduanya memandang Islam sebagai agama yang adaptif dan responsif terhadap perubahan zaman namun tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip fundamental. Dalam penelitian Abdul Karim (2019), disoroti bahwa Muhammadiyah berhasil mengadopsi pendekatan tersebut dengan memadukan nilai-nilai keislaman dan realitas lokal di Indonesia. Hal ini juga didukung oleh Burhani (2014), yang mencatat bahwa Muhammadiyah mampu menavigasi antara purifikasi ajaran Islam dan kebutuhan pembaruan sosial.
Di sisi lain, tantangan yang dihadapi Muhammadiyah dalam mempertahankan karakter tajrid dan tajdid kerap kali muncul akibat resistensi dari masyarakat yang masih memegang teguh tradisi lokal. Menurut Syamsuddin (2020), gerakan pembaruan ini sering kali berhadapan dengan masyarakat yang cenderung mempertahankan tradisi lokal, sehingga Muhammadiyah menghadapi tantangan dalam meyakinkan masyarakat tentang pentingnya pemurnian akidah. Kehadiran institusi pendidikan, kesehatan, dan sosial Muhammadiyah, seperti sekolah-sekolah dan rumah sakit, membantu memperluas penerimaan masyarakat terhadap visi dan misinya (Risalah, 2017). Lembaga-lembaga ini tidak hanya memperkuat peran Muhammadiyah dalam bidang keagamaan, tetapi juga mendukung pembangunan masyarakat Indonesia.
Dalam era modern, tantangan baru muncul seiring dengan perkembangan teknologi dan globalisasi. Muhammadiyah berusaha mengadaptasi prinsip-prinsip tajrid dan tajdid untuk merespons isu-isu kontemporer seperti pluralisme, demokrasi, dan hak asasi manusia (Syarifuddin, 2021). Pendekatan ini memperkuat posisi Muhammadiyah sebagai gerakan Islam moderat yang berlandaskan pada Al- Quran dan Sunnah namun tetap relevan dengan perubahan zaman. Upaya ini menunjukkan bagaimana Muhammadiyah tidak hanya menjaga tradisi keislaman, tetapi juga berperan aktif dalam pengembangan masyarakat yang berkemajuan (Website Muhammadiyah, 2024).
Dengan demikian, tajrid dan tajdid menjadi landasan ideologis bagi Muhammadiyah dalam mengembangkan program-programnya. Kajian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam pemahaman mengenai konsep tajrid dan tajdid Muhammadiyah serta implikasinya dalam konteks sosial, pendidikan, dan budaya Indonesia.
Baca Juga: Muhammadiyah sebagai Gerakan Sosial (Teologi Al-Ma’un)
Pembahasan
Pengertian Tajrid
Istilah tajrid berasal dari bahasa Arab yang berarti pengosongan, pengungsian, pengupasan, pelepasan atau pengambil alihan (Ali, 1999: 410). Tajrid dalam bahasa Indonesia berarti pemurnian. Istilah ini tidak sepopuler istilah tajdid, sekalipun yang dimaksudkan adalah memurnikan hal-hal yang bersifat khusus. Istilah ini dipopulerkan oleh Din Syamsuddin ketua PP Muhammadiyah melalui bukunya Muhammadiyah Untuk Semua. Dikatakan bahwa Muhammadiyah berada antara tajrid dan tajdid. Dalam ibadah kita tajrid, hanya ikut Nabi SAW dan tidak ada pembaruan, sedang dalam muamalah kita tajdid, yakni melakukan modernisasi dan pembaruan (Syamsuddin, 2014: 14). Lebih lanjut dikatakan bahwa Islam berkemajuan yang dimaksud oleh Muhammadiyah adalah Islam tidak sekadar muncul dalam nilai ibadah semata, tetapi menjadi penyeimbang antara pemurnian dan kemajuan. Misalnya, shalat harus dilakukan dengan penghayatan dan pemaknaan walaupun singkat. Karena itu, Muhammadiyah menghendaki agar ada keseimbangan antara pemurnian dan kemajuan (Syamsuddin, 2014: 24).
Menurut Istilah, ada beberapa kalangan yang memberikan batasan, yaitu :
- Menurut Syamsul Anwar (2005: 71) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan purifikasi atau pemurnian ialah mengmbangkan ajaran islam pada sumbernya yang asli yaitu al-Qur’an dan sunnah yang shahih khususnya menyangkut ibadah dan aqidah.
- Menurut Muarif dkk. (2014: 46), gerakan pembaruan / purifikasi merupakan cermin dari ortodoksi Islam. Gerakan seperti ini menggunakan jargon “kembali kepada al-Qur’an dan as- Sunnah” yang harus menghendaki orisinalitas ajaran. Dengan demikian, jelaslah bahwa masalah- masalah yang dapat dipurifikasi adalah masalah yang berkaitan dengan masalah tauhid dan masalah ibadah mahdhah.
Pengertian Tajdid
Istilah tajdid berasal dari bahasa Arab yaitu jaddada, yujaddidu, tajdidan yang berarti memperbarui atau menjadikan baru. Bisa juga ia memiliki makna sebagai membangkitkan, menjadikan (muda, tangkas, kuat). Kata ini berarti pula memperbaharui, memperpanjang izin, dispensasi, dan kontrak (Ali & Muhdhar, 2003: 656); sedangkan orang yang melakukan pembaruan disebut mujaddid. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, tajdid berarti pembaruan, modernisasi atau restorasi (Depdiknas, 2005: 1123). Walaupun demikian, kata tajdid ini jarang digunakan di masyarakat, dan yang sering menggunakan istilah ini adalah kalangan Muhammadiyah. Namun, yang dimaksudkan adalah pembaruan yang dititikberatkan pada kehidupan keagamaan, baik berbentuk pemikiran maupun gerakan (Zakiyuddin, 2001).
Banyak ahli juga mendefinisikan pengertian tajdid. Salah satunya adalah Quraish Shihab (2009: 10) yang mengartikan tajdid sebagai pencerahan dan pembaruan. Tajdid dalam makna pencerahan mencakup penjelasan ulang dalam bentuk kemasan yang lebih baik dan sesuai menyangkut ajaran-ajaran agama yang pernah diungkap oleh para pendahulu. Akan halnya, tajdid dalam arti pembaruan adalah mempersembahkan sesuatu yang benar-benar baru yang belum pernah diungkap oleh siapa pun sebelumnya.
Selain itu, istilah tajdid atau pembaruan juga sering digunakan dalam konteks gerakan Islam modern. Istilah ini mempunyai akar yang kuat pada Islam klasik (pra-modern) dan biasanya dihubungkan dengan upaya purifikasi untuk memperbarui iman dan praktiknya. Pada masa modern, biasanya dimaksudkan sebagai upaya para salafi, dan modernis Islam untuk memperkenalkan pengaruh Islam dalam kehidupan Muslim. Dengan demikian, ada dua kecenderungan di sini, yaitu kecenderungan salafi dan kecenderungan reformis/modern (Khalil, 1995: 431).
Menurut pandangan Muhammadiyah, sebenarnya sejak tahun 1968 rumusan tajdid di kalangan Muhammadiyah telah ada, dan bahkan tidak pernah ada warga Muhammadiyah yang menggugatnya. Akan tetapi, rumusan tersebut sangat sederhana, tanpa disertai penjelasan yang memadai. Masalah tersebut baru dibahas pada Musyawarah Tarjih ke-22 di Malang tahun 1989. Hasil muktamar tersebut ditanfizkan tahun 1990 yang menyebutkan bahwa tajdid secara bahasa berarti pembaruan dan dari segi istilah memiliki dua arti yaitu: pemurnian dan peningkatan, pengembangan, modernisasi dan yang semakna dengannya. Berikut ini pendapat para tokoh Muhammadiyah tentang tajdid yaitu:
- Tajdid menurut Muhammadiyah bukan sekadar pemurnian, dan juga tidak memadai lagi. Tajdid yang dimaksudkan Ahmad Dahlan bukan sekadar pemurnian seperti meluruskan arah kiblat, tetapi juga memperbarui cara paham beragama dan mendirikan lembaga-lembaga sosial baru yang bersifat pembaruan dalam rangka pengembangan.
- Haedar Nashir (2010: 293), Tajdid yaitu memperbarui alam pikiran sesuai zaman modern, melembagakan pendidikan Islam modern, merintis pelayanan-pelayanan sosial yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan spirit Islam modern dan bahkan melawan misi zending dengan langkah-langkah yang modern sehingga disebut sebagai gerakan Islam modernis.
- Din Syamsuddin (2014: 20-21), tajdid dimaksudkan sebagai penafsiran, pengamalan dan perwujudan ajaran Islam, dan dalam arti pemurnian berarti pemeliharaan matan ajaran Islam yang berdasarkan dan bersumber pada al-Qur’an dan al-Sunnah shahihah. Untuk melaksanakan tajdid dari kedua pengertian tersebut, diperlukan aktualisasi akal pikiran yang cerdas dan fitri, serta akal budi yang bersih, yang dijiwai oleh ajaran Islam.
- Selanjutnya, makna tajdid menurut Syamsul Anwar (dalam Nashir, 2010: 228), ikhtiar menemukan kembali substansi agama untuk pemaknaan baru dalam pengungkapannya dalam suatu konteks baru yang berubah, baik melalui purifikasi maupun dinamisasi. Purifikasi ialah mengembalikan ajaran Islam pada yang asli sebagaimana telah ditentukan segala sesuatunya secara baku dalam al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih khususnya yang menyangkut ibadah dan akidah. Sedangkan dinamisasi atau pembaruan ialah memperbarui urusan-urusan keagamaan sesuai pesan substansial ajaran Islam, lebih khusus di bidang muamalah duniawi.
- Menurut Asmuni Abdurrahman, tajdid itu berarti pembaruan; dan dari segi istilah memiliki dua arti yakni pemurnian dan pengembangan.
Sekalipun rumusan tajdid telah ada sekitar tahun 60-an, identitas Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid baru dirumuskan akhir-akhir ini. Selama ini, Muhammadiyah dikenal telah banyak melakukan perubahan dalam kehidupan keagamaan, sosial, budaya, dan politik. Pada perempat pertama abad ke-20, Muhammadiyah dikenal sebagai simbol perubahan, kemajuan, dan karenanya dikenal sebagai gerakan modern. Stereotipe keagamaan yang menempel pada diri seorang Muslim sebagai eksklusif, tertutup, dan kolot terpatahkan oleh seorang anggota Muhammadiyah yang memiliki watak rasional dan terbuka.
Pandangan dunia yang menjauhkan diri dari kehidupan dunia diganti dengan pandangan yang menyebutkan bahwa Islam memperbolehkan umatnya untuk memperoleh kebahagiaan duniawi. Sikap keagamaan yang intoleran diganti dengan toleran; sikap budaya yang uniformis diganti dengan pluralis; pandangan keilmuan yang membatasi pada ilmu agama diganti dengan wawasan bahwa ilmu tidak hanya terbatas pada ilmu-ilmu agama. Stigma sosial yang menggambarkan bahwa orang Islam itu miskin, malas, bodoh, terbantahkan oleh semangat yang dikembangkan oleh warga Muhammadiyah yang kerja keras, memiliki penghasilan, dan memiliki pengetahuan untuk menekuni profesinya.
Tampaknya, predikat yang diemban Muhammadiyah dahulu tidak diimbangi dengan kesiapan warga Muhammadiyah sekarang untuk menyikapi persoalan yang berkembang, bahkan dikhawatirkan akan menghilangkan jati diri Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid (Jainuri, 1997: 1). Oleh karena itu, ada dua langkah yang ditawarkan oleh Ahmad Jainuri pada konteks tersebut, yaitu:
- Pertama; untuk mengatasi tantangan yang dihadapi Muhammadiyah, kembali kepada semangat dan model yang telah dibangun oleh para generasi awal Muhammadiyah. Mereka ini dipandang telah berhasil dalam meletakkan ideologi dasar dan melaksanakan program pembaruan dalam arti yang sangat luas. Meskipun secara kuantitatif perkembangan fisik organisasi dan amal usaha semakin bertambah sekarang ini, kualitas gagasan dan ide pembaruan tereduksi menjadi sangat superfisial dan masih terjebak pada persoalan trivial. Itu lah sebabnya gagasan pembaruan dipahami sebatas pemberantasan TBC (takhayul, bid’ah dan churafat) atau pembaruan dalam arti tajrid (pemurnian). Kenyataan inilah yang kemudian mendorong munculnya usaha baru (tajdid gerakan) untuk menata kembali makna dan misi Muhammadiyah yang sesungguhnya.
- Kedua, rekonstruksi tajdid gerakan juga diarahkan untuk menjawab tantangan kemajuan yang dihadapi oleh Muhammadiyah. Aspek penting dari rekonstruksi ini adalah menumbuhkan kesadaran warga Muhammadiyah untuk tidak puas dengan keadaan yang ada, melainkan peka terhadap perubahan bagi perbaikan kehidupan masyarakat.
Kehidupan masyarakat sekarang ini telah banyak dipengaruhi oleh modernisasi yang hanya menjadikan harta benda sebagai indikator keberhasilan seseorang. Misi tajdid Muhammadiyah adalah membangun kembali watak dan karakter masyarakat yang telah tertutup oleh kecenderungan modernisasi yang hanya menekankan pada pemenuhan keberhasilan material yang mendorong tumbuhnya kehidupan hedonis, yang menjadikan harta benda sebagai indikator keberhasilan keberhasilan seseorang.
Rumusan tajdid tersebut mengisyaratkan bahwa dalam Muhammadiyah ijtihad dapat dilakukan terhadap peristiwa atau kasus yang tidak terdapat secara eksplisit dalam sumber utama al-Qur’an dan al-Sunnah, dan terhadap kasus yang terdapat dalam kedua sumber itu. Ijtihad dalam bentuknya yang kedua dilakukan dengan cara menafsirkan kembali al-Qur’an dan hadits sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang ini, dan akal juga terbatas dalam memahami nash. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa jika pemahaman akal dengan kehendak zhahir nash bertentangan, kehendak nash harus didahulukan.
Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan urusan muamalah duniawi, penggunaan akal sangat diperlukan dalam rangka kemaslahatan umat manusia. Urusan muamalah duniawi yang dimaksudkan adalah masalah-masalah yang berhubungan dengan sesama manusia, dalam fiqih dikenal bidang muamalah. Salah satu upaya yang ditawarkan oleh Muhammadiyah dalam menyelesaikan masalah-masalah kontemporer adalah menggiatkan cara memahami al- Qur’an dan al-Sunnah melalui pendekatan interdisipliner.
Model-Model Tajrid dan Tajdid Muhammadiyah
Secara garis besar, perkembangan tajdid dalam Muhammadiyah dapat dibedakan dalam tiga fase, yakni :
- fase aksi-reaksi
- konsepsionalisasi, dan
- fase rekonstruksi.
Ketika Muhammadiyah didirikan, para tokoh Muhammadiyah, KH. Ahmad Dahlan belum memikirkan landasan konsepsional dan teoretis tentang apa yang akan dilakukannya. Beliau secara praktis dan pragmatis menyebarkan ajaran Islam yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Konsentrasi mereka difokuskan pada bagaimana menyesuai kan praktik keagamaan yang dilakukan masyarakat pada waktu itu dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah pada satu sisi, tetapi juga memperhatikan tradisi agama lain, khususnya Kristen, yang kebetulan disebarkan oleh penjajah negeri ini. Kecenderungan yang bersifat reaktif dalam menyelesaikan masalah tarjih yang dihadapi mulai terlihat.
- Pembetulan arah kiblat dalam pelaksanaan shalat, misalnya. menjadi bukti betapa reaktifnya tokoh Muhammadiyah saat itu. Jargon yang diusung saat itu adalah “kembali kepada al- Qur’an dan al-Sunnah” secara apa adanya, terutama dalam masalah Aqidah dan ibadah mahdhah.
- Munculnya istilah TBC (takhayul, bid aqidah khurafat) merupakan akibat dari gerakan pemurnian periode itu.
- Produk pemikiran yang dihasilkan Majelis Tarjih didominasi oleh upaya memurnikan bidang akidah dan ibadah itu. Periode ini berlangsung sampai tahun 60-an. Kemudian, pada awal tahun 1960-an sampai tahun 1990-an, sudah mulai terasa bagaimana pentingnya membuat dasar dan teori penyelesaian masalah yang dihadapi oleh umat Islam yang didominasi oleh persoalan muamalah duniawi.
Tentu ini belum mencakup konsep dan metode penyelesaian masalah secara komprehensif. Ada beberapa hal yang menjadi karakteristik Muhammadiyah :
- Pertama, konkrit dan produktif, yaitu melalui amal usaha yang didirikan, hasilnya konkrit dapat dirasakan dan dimanfaatkan oleh umat Islam, bangsa Indonesia dan umat manusia di seluruh dunia. Suburnya amal saleh di lingkungan aktivis Muhammadiyah ditujukan kepada komunitas Muhammadiyah, bangsa dan kepada seluruh umat manusia di dunia dalam rangka rahmatan lil alamin.
- Kedua, tajdid Muhammadiyah bersifat terbuka. Makna dari keterbukaan tersebut adalah bahwa Muhammadiyah mampu mengantisipasi perubahan dan kemajuan di sekitar kita. Dari sekian amal usahanya, rumah sakitnya misalnya, dapat dimasuki dan dimanfaatkan oleh siapa pun. Sekolah sampai kampusnya boleh dimasuki dan dimanfaatkan oleh siapa saja. Kalau Muhammadiyah mendirikan lembaga ekonomi dan usaha atau jasa, mereka yang menjadi nasabah, mitra dan konsumennya pun bisa siapa saja yang membutuhkan.
- Ketiga, tajdid Muhammadiyah sangat fungsional dan selaras dengan cita-cita Muhammadiyah untuk menjadikan Islam sebagai agama yang berkemajuan, juga Islam yang berkebajikan yang senantiasa hadir sebagai pemecah masalah-masalah (problem solving). termasuk masalah kesehatan, pendidikan, dan sosial ekonomi.
Dengan demikian, tajdid dalam bidang muamalah berbasis pada upaya dinamisasi, elaborasi, berbasis perubahan menuju capaian prestasi yang berkualitas. Maka apa yang diusahakan Muhammadiyah hendaknya tampil menjadi pusat-pusat keunggulan, seperti sekolah, rumah sakit, perguruan tinggi, lembaga-lembaga ekonomi. Sementara itu, tajdid dalam bidang akidah dan ibadah mahdhah bukan dalam makna dinamisasi, tetapi tajdid yang berwajah tajrid, yaitu purifikasi atau pemurnian ajaran Islam. Artinya, masalah akidah dan ibadah mahdhah, hanya mencukupkan diri pada apa yang dapat dirujuk dalam al-Qur’an dan hadis atau apa yang dikerjakan dan disikapi oleh Nabi Muhammad SAW.
Dengan demikian, manusia memiliki kesempatan untuk melakukan pengayaan makna dan pendalaman hakikat dari fungsi agama Islam itu sendiri di tengah kehidupan. Arah kita menjadi jelas, orientasi kehidupan individu dan masyarakat juga menjadi jelas, basis nilainya menjadi jelas, meskipun kita hidup di tengah zaman yang rumit, terus berubah dan berhadapan dengan keanekaragaman gejala kehidupan. Spirit rahmatan lil ‘alamin juga menjadi tidak mengawang- awang.
Fungsi tajdid di bidang ini adalah untuk membuat aktif dan hidup keimanan kita dalam perilaku, dan tajdid Muhammadiyah tidak untuk membekukan keimanan kita dalam perangkat formalisme
istilah atau konsep belaka. Dengan demikian, keimanan kita akan memiliki fungsi sosial yang kaya. Dalam konteks inilah, kita dapat memahami kenapa begitu banyak ayat al-Qur’an yang selalu menggandengkan antara iman dan amal salih. Iman adalah pilihan teologis sedangkan amal shalih adalah ekspresi teologis yang selaras dengan iman. Iman tanpa amal shaleh akan kehilangan pijakan sosialnya, dan amal tanpa iman kehilangan arah dan tujuannya.
Tajdid dalam ibadah mahdhah yang berbasis purifikasi atau pemurnian ajaran dalam praktik Muhammadiyah tidak dimaksudkan untuk membekukan fiqh dan syariat pada perangkat formalisme ritual keagamaan belaka. Aturan dalam ibadah sudah jelas, seperti yang diajarkan dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam Muhammadiyah, kekuatan tajdidnya terletak pada upaya menjaga keseimbangan (tawazun) antara purifikasi dan dinamisasi, sesuai dengan bidangnya. Kalau kesimbangan ini goyah, tajdid menjadi kurang sempurna dan sulit disandingkan dengan perkembangan zaman (Syamsuddin, 2014: 20-21).
Untuk mengaktualisasikan tajdid yang bersifat pemurnian dan pengembangan itu, dengan mengembangkan pendekatan pemahaman Islam yang dikenal dengan bayani, burhani, dan irfani sebagaimana hasil Musyawarah Tarjih tahun 2000 di Jakarta serta dikukuhkan oleh Musyawarah Nasional Tarjih dan Muktamar Muhammadiyah berikutnya. Pendekatan dalam memahami Islam harus dilakukan secara integratif melalui pendekatan bayani, burhani dan irfani. Dengan manhaj pemikiran tarjih tentang tajdid dan pendekatan pemikiran Islam yang terintegratif itu, kita akan mampu mencandra pesan-pesan utama Islam yang komprehensif, sehingga Islam hadir di semesta ini sebagai agama alternatif untuk peradaban dan benar-benar menjadi rahmatan lil-alamin (Nashir, 2011: 182).
Selain itu, tajdid dalam pandangan Muhammadiyah merupakan salah satu bentuk implementasi nilai ajaran Islam setelah meninggalnya Nabi. Artinya, pembaruan dalam tubuh Muhammadiyah merupakan bentuk aplikasi dari ajaran Islam sebagai filterisasi percampuran ajaran Islam dengan varian lainnya. Munculnya gerakan tajdid menjadi jawaban terhadap tantangan kemunduran yang dialami dan/atau tantangan terhadap kemajuan oleh kaum Muslimin. Tajdid juga didasarkan pada landasan teologis yang menyebutkan perlunya pembaruan setiap seratus tahun.
Makna Gerakan Keagamaan Muhammadiyah
Gerakan keagamaan Muhammadiyah tidak bisa dipisahkan dari pendirinya yakni KH. Ahmad Dahlan. Sesuai dengan sikap dan pendiriannya, KH. Ahmad Dahlan lebih suka mewujudkan gagasan dan pokok-pokok pikirannya melalui tindakan nyata atau gerakan daripada sekadar pembicaraan dan tulisan. Pada awal perjalanannya, Muhammadiyah sangat miskin dengan rumusan formal mengenai apa yang menjadi gagasan dan pokok-pokok pikiran yang ingin diperjuangkan dan diwujudkan. Rumusan formalnya hanya dijumpai dalam Anggaran Dasar atau Statuta Muhammadiyah. Oleh karena itu, tindakan nyata atau model gerakan keagamaan yang dilakukan KH. Ahmad Dahlan adalah sebagai berikut:
- Kembali kepada al-Qur’an dan al-Hadis melalui gerakan pemurnian dalam bidang aqidah dan ibadah mahdhah. Dalam bidang muamalah duniawi, Muhammadiyah melakukan reinterpretasi terhadap al-Qur’an dan al-Hadist untuk menyelaraskannya dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Melakukan gerakan dakwah dan tajdid yang bersifat pencerahan. Pencerahan (tanwir) diwujudkan dalam gerakan pembaruan pemahaman agama, reformasi sistem pendidikan Islam, pengembangan pranata pelayanan-pelayanan sosial dan pemberdayaan masyarakat
berbasis penolong kesengsaraan umum, memajukan peranan perempuan Muslim (Aisyiyah) di ranah publik, pengorganisasian zakat dan haji, merintis taman pustaka dan publikasi, tabligh yang mencerdaskan, dan mengembangkan amaliah Islami yang memajukan kehidupan. Dalam kehidupan nasional, Muhammadiyah telah berkiprah untuk pergerakan kebangkitan bangsa, meletakkan fondasi negara-bangsa yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, menegakkan Negara Republik Indonesia agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan cita-cita kemerdekaan, melakukan kerja-kerja kemasyarakatan dan usaha-usaha modernisasi sosial untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Muhammadiyah juga menjadi pilar penting kekuatan masyarakat madani (civil society) dan mempelopori lahirnya era baru Indonesia yang demokratis, menghargai hak asasi manusia, dan berwawasan kemajemukan (Nashir, 2011: 53-54).
- Membentuk dan memberdayakan organisasi otonom Muhammadiyah sebagai salah satu aset sumber daya manusia dalam rangka bahu membahu demi tercapainya tujuan Muhammadiyah.
- Mengkaji kembali model dan semangat yang dilakukan oleh generasi awal Muhammadiyah.
Secara harfiah terdapat perbedaan antara kata “gerak”, “gerakan” dan “pergerakan”. Gerak sendiri merupakan perubahan suatu materi dari tempat yang satu ke tempat yang lainnya, sedangkan gerakan berarti perbuatan atau keadaan bergerak, dan pergerakan adalah usaha atau kegiatan. Pergerakan identik dengan kegiatan dalam ranah sosial. Dengan demikian, kata gerakan atau pergerakan mengandung arti, unsur, dan esensi yang dinamis dan statis (lihat QS. Ali Imran: 104). “Perubahan” (change) adalah kehadiran untuk melakukan perubahan tertentu baik yang evolusioner maupun revolusioner. Gerakan sosial kemasyarakatan adalah suatu bentuk kolektif berkelanjutan yang mendorong atau menghambat perubahan dalam masyarakat atau organisasi yang merupakan bagian dari masyarakat tersebut.
Terdapat tiga hal yang membedakan gerakan sosial dari bentuk perilaku kolektif lainnya, antara lain:
- Pertama, organized, yaitu gerakan sosial itu terorganisasi, sedangkan kebanyakan perilaku kolektif tidak terorganisasi, baik pemimpin, pengikut, maupun proses pergerakannya.
- Kedua, deliberate, gerakan sosial itu direncanakan dengan penuh pertimbangan dan perencanaan.
- Ketiga, enduring, keberadaan gerakan sosial itu berjangka waktu yang panjang hingga beberapa dekade. Artinya, sebuah gerakan sosial, terlebih gerakan keagamaan memiliki karakter yang kuat untuk bergerak secara terorganisasi, terencana dan berkelanjutan sehingga tidak mudah tertelan zaman maupun badai tantangan zaman berikutnya.
Dalam teori perubahan sosial, sebuah pergerakan atau gerakan selalu lahir dan memiliki makna tanpa putus. Hal ini dapat dilihat pada mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, pokok pikiran keenam. Terdapat tiga hal yang membedakan gerakan sosial Muhammadiyah dengan yang lainnya. Secara garis besar, tersirat bahwa Muhammadiyah adalah gerakan dakwah Islam, amar ma’ruf dan tajdid yang bersumber pada al-Qur’an dan al-Hadist. Pada pokok pikiran keenam tersebut, dinyatakan bahwa Muhammadiyah adalah satu organisasi yang bersifat gerakan dan mempunyai ciri-ciri tertentu antara lain:
- Muhammadiyah adalah subyek/pemimpin dan masyarakat semuanya adalah objek/yang dipimpinnya.
- Muhammadiyah lincah atau dinamis, maju (progresif), selalu di muka dan militan.
- Muhammadiyah bersifat revolusioner, mempunyai pimpinan yang kuat, cakap, tegas dan berwibawa.
- Muhammadiyah mempunyai organisasi yang susunannya lengkap dan selalu tepat atau up to date (Hambali, 2013: 31)
Baca Juga: Kepribadian Muhammadiyah
Penutup
Muhammadiyah sebagai gerakan Islam berkarakter tajrid dan tajdid memainkan peran penting dalam menyeimbangkan pemurnian ajaran Islam dengan kebutuhan pembaruan sosial. Dengan mengutamakan prinsip kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah yang shahih, Muhammadiyah mampu menjaga ajaran Islam dari pengaruh tradisi yang tidak relevan. Prinsip tajrid memastikan kemurnian dalam akidah dan ibadah, sedangkan tajdid mendorong Muhammadiyah untuk menghadirkan Islam yang berkemajuan, responsif terhadap tantangan zaman, dan adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Pada masa modern, Muhammadiyah tetap mempertahankan visinya melalui berbagai amal usaha di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Langkah ini menunjukkan komitmen Muhammadiyah dalam membangun masyarakat berkemajuan yang Islami dan inklusif, berperan sebagai solusi untuk kebutuhan sosial-kemasyarakatan di era globalisasi.
Melalui semangat tajrid dan tajdid, Muhammadiyah diharapkan dapat terus berperan sebagai pelopor dalam mengembangkan pemahaman Islam yang sesuai dengan nilai-nilai rahmatan lil ‘alamin. Dengan demikian, Muhammadiyah tidak hanya berfungsi sebagai organisasi keagamaan tetapi juga sebagai agen perubahan sosial yang tetap relevan dan kontributif di tengah perubahan zaman.
Penulis:
1. Afifah Nia A’inurrohmah (230302021)
2. Afiyatur Rosyidah (230302024)
Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Gresik
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Rujukan
Amin, A. (2018). Pengaruh Tajrid dan Tajdid dalam Ajaran Muhammadiyah. Yogyakarta: UII Press.
Azra, A. (2004). Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII & XVIII. Jakarta: Kencana.
Burhani, A. N. (2014). Membumikan Islam: Muhammadiyah di Antara Purifikasi dan Sosialisasi. Depok: UI Press.
Haidar, B. (2015). Pemikiran Gerakan Islam Modern: Muhammadiyah di Indonesia. Bandung: Mizan. Jainuri, A. (1997). Rekonstruksi Tajdid Muhammadiyah. Yogyakarta: Muhammadiyah Press.
Khalil, M. (1995). Modernisasi Islam: Tinjauan Atas Gerakan Tajdid. Surabaya: Al-Fikr.
Muarif, dkk. (2014). Ortodoxi Islam dalam Gerakan Tajdid Muhammadiyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
Nakamura, M. (2012). Sejarah Muhammadiyah di Indonesia. Jakarta: Pustaka.
Nashir, H. (2010). Islam Berkemajuan: Muhammadiyah untuk Semua. Jakarta: Muhammadiyah Publishing.
Risalah, M. (2017). Peran Lembaga Muhammadiyah dalam Masyarakat. Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah.
Shihab, M. Q. (2009). Islam yang Mencerahkan: Tajdid dalam Perspektif Keindonesiaan. Bandung: Mizan.
Syamsuddin, D. (2014). Muhammadiyah Untuk Semua. Jakarta: Muhammadiyah Publishing. Syamsuddin, D. (2020). Tajdid dan Tajrid dalam Islam: Konteks Muhammadiyah. Jakarta: Republika. Syarifuddin, M. (2021). Tantangan Muhammadiyah di Era Globalisasi. Jakarta: Erlangga.
Website Muhammadiyah. (2024). “Profil dan Amal Usaha Muhammadiyah”. Diakses dari https://www.muhammadiyah.or.id.
Ikuti berita terbaru di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












