Murtad Pasca Perkawinan dan Hukumnya terhadap Pembentukan Keluarga Sakinah

Pembentukan Keluarga Sakinah
Sumber: www.istockphoto.com

Pengertian Keluarga Sakinah

Memiliki keluarga yang sakinah adalah dambaan setiap pasangan yang menikah. Pernikahan sendiri adalah suatu jalan untuk mengikatkan dua orang manusia dan memungkinkan keduanya membangun keluarga yang baru. Sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah bisa menjadi tujuan dari seorang muslim untuk menikah dan mendekatkan diri pada Allah SWT. Allah SWT dan Rasulnya juga memerintahkan umatnya untuk menikah dan tidak hidup melajang sebagaimana disebutkan dalam dalil berikut:

وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمْ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (bernikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan wanita. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui”. ( QS An Nuur:32 )

Bacaan Lainnya
DONASI

Kelurga yang sakinah diartikan sebagai keluarga yang harmonis dimana nilai-nilai ajaran islam senantiasa ditegakkan dan saling menghormati serta saling menyanyangi. Dalam keluarga yang sakinah, anggota keluarga mampu menjalankan kewajibannya dan senantiasa membantu satu sama lain. Keluarga yang sakinah juga mengerti satu sama lain sehingga jika terjadi konflik dalam keluarga maka konflik tersebut bisa diselesaikan dengan baik.

Dasar Keluarga Sakinah

Memiliki keluarga yang sakinah tentunya memerlukan pondasi yang kuat dan hubungan yang baik seperti layaknya hubungan silaturahmi.

  • Ketaqwaan dan Keimanan kepada Allah SWT
  • Ketentraman dan ketenangan hati

Pengertian Murtad

Menurut bahasa murtad adalah meninggalkan atau keluar dari suatu agama. Dan menurut istilah murtad berarti meninggalkan atau keluar dari agama Islam dan memeluk agama lain sehingga hukumnya menjadi kair. Apabila sudah dinasihati untuk kembali kepada agama Islam namun tidak mau kembali maka orang tersebut terkena ancaman dosa besar.

Murtad dan Akibat Hukumnya terhadap Perkawinan

Murtad adalah suatu kata yang jika terjadi akan mengakibatkan terjadinya putus terhadap sebuah perkawinan, sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun di dalam kompilasi hukum islam(khi).

Kedudukan Murtad dalam Perkawinan

Murtad mempunyai pengaruh yang besar terhadap kehidupan seseorang, terutama dalam hubungannya dengan masyarakat seperti perkawinan, hak waris dan hak-hak lainnya. Di dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat mengenai larangan perkawinan yang mengakibatkan adanya pencegahan dan pembatalan perkawinan.

Berkaitan dengan Pasangan Suami Istri yang Berpindah Agama, Ada Beberapa Hukum Penting yang Wajib Menjadi Perhatian

Bila pasangan suami istri kafir hanya satu yang masuk Islam maka:

  1. Seorang suami yang memiliki istri ahli kitab kemudian laki-laki tersebut masuk Islam sedang wanitanya tidak maka keduanya tetap pada pernikahannya. Hal ini karena dalam Islam menurut jumhur ulama seorang muslim boleh menikahi wanita ahli kitab. Pasangan suami istri ini masih bisa melanjutkan rumah tangganya;
  2. Suami istri kafir yang bukan ahli kitab kemudian salah satunya masuk Islam maka perkawinannya menjadi batal. Apabila salah satu masuk Islam sebelum masa idddah selesai maka bisa bersatu tanpa akad baru. Namun apabila yang satu lagi masuk Islamnya setelah selesai masa iddah, maka jumhur ulama keduanya boleh kembali dengan akad nikah yang baru;
  3. Bila wanita kafir dan bersuami laki-laki kafir yang keduanya bukan ahli kitab, kemudian sang wanita masuk Islam sebelum terjadinya hubungan badan, maka perkawinan mereka menjadi batal;
  4. Bila pasangan muslim salah satu suami atau istri murtad bila masuk agama Yahudi atau Nasrani atau agama lainnya atau tidak beragama, maka keduanya harus dipisahkan karena perkawinannya batal, kecuali dia bertaubat masuk Islam kembali sebelum masa iddah, bila taubat setelah masa iddah maka adanya harus diulang lagi.

Untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, pasangan suami istri harus melakukan tiga hal yang harus dilakukan pasangan pengantin agar salah satu dari pasangan itu tidak dari agama Islam adalah pertama meluruskan niat untuk menerima kelebihan dan kekurangan satu sama lain agar rumah tangga selalu langgeng. Kedua, pasangan pengantin harus memperkuat ibadah kepada Allah SWT supaya ada berkah yang menyertai perjalanan hidupnya, dan ketiga harus menjalin hubungan yang erat dengan seluruh keluarga terutama kedua orang tua.

Penulis:
1. Elsanda Dwi Sehida
2. Revana Sari
Mahasiswa Jurusan Psikologi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Daftar Pustaka

https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/7575/1/LILIS%20MUKHLISOH-FSH.pdf

http://etheses.uin-malang.ac.id/14020/1/11210028.pdf

https://kuagodean.net/keluarga-sakinah/#:~:text=Pengertian%20Keluarga%20Sakinah&text=Kelurga%20yang%20sakinah%20diartikan%20sebagai,senantiasa%20membantu%20satu%20sama%20lain

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI