Omnibus Law bagi Perserikatan Buruh

Hukum
Sumber: islamkaffah.id

Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui deregulasi dan penyederhanaan perizinan pada tanggal 2 November 2020.

Namun, UU Cipta Kerja ini menuai beberapa protes juga kontroversi dari berbagai kalangan, terutama dari serikat buruh dan masyarakat sipil yang menganggap undang-undang ini merugikan hak-hak buruh dan lingkungan hidup.

Ada hal-hal penting yang mencakup UU Cipta Kerja, seperti penyederhanaan perizinan investasi, reformasi pasar tenaga kerja, peningkatan akses keuangan untuk UMKM, dan penguatan ekonomi digital.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Dampak Positif dan Negatif Omnibus Law

Namun, beberapa pasal dalam undang-undang ini mengundang perdebatan, seperti pasal yang mengatur upah minimum dan pasal yang memudahkan perusahaan untuk memecat karyawan.

Serikat buruh dan masyarakat sipil kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Namun, pada tanggal 11 Februari 2021, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU Cipta Kerja konstitusional dan sah secara hukum.

Beberapa kelompok masih terus menentang UU Cipta Kerja dan mengadakan aksi protes di berbagai kota di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengklaim bahwa UU Cipta Kerja akan membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan investasi di Indonesia, sementara para pengkritik mengkhawatirkan bahwa undang-undang ini akan merugikan hak-hak buruh dan lingkungan hidup.

Beberapa hal yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja mulai banyak dibahas. Berikut hal-hal yang bersangkutan dengan UU Cipta Kerja:

1. Deregulasi dan Penyederhanaan Perizinan Investasi

Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui deregulasi dan penyederhanaan perizinan investasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi.

Namun, beberapa pihak mengkritik bahwa perizinan yang terlalu mudah diberikan dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

2. Reformasi Pasar Tenaga Kerja

UU Cipta Kerja juga mengatur reformasi pasar tenaga kerja, seperti penyederhanaan jenis kontrak kerja, peningkatan fleksibilitas kerja, dan penghapusan peraturan tentang upah minimum. Namun, beberapa kelompok buruh menolak reformasi ini karena mengkhawatirkan akan merugikan hak-hak buruh.

3. Peningkatan Akses Keuangan untuk UMKM

Salah satu tujuan UU Cipta Kerja adalah meningkatkan akses keuangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penyediaan layanan keuangan digital. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Baca Juga: Polemik Disahkannya OMNIBUS LAW Undang-Undang Cipta Kerja

4. Ekonomi Digital

UU Cipta Kerja juga mengatur tentang penguatan ekonomi digital, seperti pembentukan peraturan tentang perdagangan elektronik dan perlindungan data pribadi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Penulis: Pricilya Amanda Putri
Mahasiswa Hukum Universitas Lancang Kuning

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Sumber

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210211123639-4-224923/mk-nyatakan-uu-cipta-kerja-sah-seluruhnya

https://www.reuters.com/article/us-indonesia-politics-protests-explainer/explainer-why-are-indonesians-protesting-against-new-labour-law-idUSKBN27611Z

https://www.thejakartapost.com/news/2020/10/08/new-job-creation-law-deregulation-gone-wild.html

https://www.reuters.com/article/us-indonesia-politics-protests-explainer/explainer-why-are-indonesians-protesting-against-new-labour-law-idUSKBN27611Z

https://katadata.co.id/berita/2021/02/19/dampak-uu-cipta-kerja-pada-umkm-lebih-mudah-pinjam-uang-atau-pailit

https://katadata.co.id/berita/2021/02/19/uu-cipta-kerja-aturan-baru-untuk-pertumbuhan-ekonomi-digital

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI